Nama : Devya Aulia
NPM : 2218011055
Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan perundang-undangan pidana, yang berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat dianjurkan karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi alat utama untuk pencegahan kejahatan. Namun, peran ini harus dipadukan dengan pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap masyarakat Indonesia. Hukum diperiksa menurut prinsip-prinsipnya, yang diterjemahkan dari undang-undang, tindakan normatif yang terkait dengan media massa. Norma-norma yang terkait dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin yang terkait dengan kontrol sosial media massa, yang kemudian dianalisis berdasarkan pengenalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
NPM : 2218011055
Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan perundang-undangan pidana, yang berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat dianjurkan karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi alat utama untuk pencegahan kejahatan. Namun, peran ini harus dipadukan dengan pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap masyarakat Indonesia. Hukum diperiksa menurut prinsip-prinsipnya, yang diterjemahkan dari undang-undang, tindakan normatif yang terkait dengan media massa. Norma-norma yang terkait dengan media massa disandingkan dengan prinsip dan doktrin yang terkait dengan kontrol sosial media massa, yang kemudian dianalisis berdasarkan pengenalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan pengaruh era digital bagi keutuhan bangsa Indonesia, sebaiknya dapat menarasikan persatuan, keadilan, dan hal-hal baik dari nilai-nilai Pancasila pada jejaring sosial yang berkembang saat ini. Sehingga perkembangan media sosial yang telah menguasai hajat hidup orang banyak tersebut tetap dapat dijadikan sarana bagi kesejahteraan dan kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian lakukan check and recheck informasi yang diterima. Semua informasi yang tersaji di media sosial itu dipastikan dulu sumber dan kebenaran sumbernya. Jangan sampai hal yang diteruskan dari informasi tersebut justru berupa hoaks dan hal yang merusak. Tetapi di lingkungan masyarakat Indonesia pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia masih belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya berita yang datang harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.