གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Alfy Rosfita

Nama : Alfy Rizka Silfa Rosfiita
NPM : 2218011119

Pancasila telah disepakatai bersam asebagai cara pandang hidup dan dasar negara bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa dan selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Pancasila mengandung nilai-nilai dasar sebagau kerangka acuan dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional.

Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1. Nilai dasar, yaitu pokok-pokok yang tidak terikat dan yang telah ditetapkan oleh founding fathers
2. Nilai instrumental, yaitu sebagai penjabaran nilai dasar dan bersifat lebih kontekstual serta menyesuaikan perkembangan zaman
3. Nilai praktis, yaitu perpaduan antara indentitas dan realitas, yang bersifat dinamis dan relevan pada permasalahan sesuai zaman.

Penggunaan IPTEK adalah untuk memudahkan kehidupan manusia yang harus diiringi dengan cara penggunaan yang tepat. Pengembangan IPTEK harus menghormati keyakinan religius masyarakat, bersifat etis berdasarkan kemanusiaan, mampu mempersatukan masyarakat, memperkokoh identitas nasional, merata ke semua lapisan masyarakat. Sebagai sumber sosiologis, Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK, dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu salah satunya saat perkembangan IPTEK yang tidak memperhatikan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sumber politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara.

Iptek yang hadir dalam kehidupan manusia memberikan kemudahan bagi manusia untuk menjalankan kehidupan. Nilai kemanusiaan merupakan milik bersama umat manusia dan bukan hanya milik sekelompok orang. Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek diharapka dapat menjadi dasar, akar, dan landasan yang pengembangan keilmuan masa kini dapat disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dengan begitu, pengembangan iptek yang semakin pesat tetap selaras dengan nilai-nilai yang telah dimiliki bangsa Indonesia.
Nama : Alfy Rizka Silfa Rosfita
NPM : 2218011119

salah satu karya manusia yang dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupan adalah IPTEK. Dalam pemanfaatannya, diberikan dampak negatif dan positif. Bangsa Indonesia memiliki pedoman kehidupan bangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat. Pedoman tersebut ialah Pancasila. Dalam perkembangan IPTEK, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat dibutuhkan.

Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia di sekitarnya atau tidak. Pengolahan sebaiknya diimbangi dengan pelestarian.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam mengembangkan IPTEK, manusia harus bersikap beradab karena IPTEK adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Persatuan Indonesia
Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa sebagai umat manusia di dunia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Setiap ilmuan harus diberi kebebasab untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu, ilmuan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik. Ilmuan harus bersedia untuk dikritik, dikaji ulang dan dibandingkan dengan penemuan lainnya.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dalam pengembangan IPTEK, keseimbangan keadilan dalam kehidupan haruslah dijaga. Baik itu keseimbangan keadilan antara diri sendiri dan Tuhan, manusia dan manusia, manusia dan masyarakat bangsa dan negara, maupun manusia dengan alam lingkungannya.
Nama : Alfy Rizka Silfa Rosfita
NPM : 2218011119

Dalam catatan data sejarah, setiap kali ada upaya perpecahan bangsa oleh kelompok masyarakat tertentu maka Pancasilalah yang dikedepankan untuk dijadikan solusi atas ancaman tersebut. Maka dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dilestarikan ke generasi selanjutnya untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian tersebut dapat dilakukan melalui proses pendidikan formal agar dapat ditanamkan pada peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Salah satunya di perguruan tinggi yang diharapkan dapat menciptakan pembelajaran akademik bagi mahasiswa untuk terjun pada kepentingan pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :
1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila.

Secara garis besar, sikap terdiri dari komponen kognitif (ide yang umumnya berkaitan dengan pembicaraan dan dipelajari), perilaku (cenderung mempengaruhi respon sesuai dan tidak sesuai) dan emosi (menyebabkan respon-respon yang konsisten). Sikap mempunyai segi-segi motivasi dan segi-segi perasaan, sifat alamiah yang membedakan sikap dan kecakapan- kecakapan atau pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki orang. Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu untuk mengekspresikan nilai yang ada pada dirinya.

Untuk mendapatkan pengetahuan yang sistematis, maka harus dilakukan oleh manusia yang mempunyai kemampuan rasional, melakukan aktivitas kognitif (berkaitan dengan pengetahuan) dan mempunyai tujuan keilmuan. ilmu merupakan rangkaian aktivitas berpikir yang bersifat sistematis, objektif, bermetode agar menghasilkan pengetahuan yang objektif pula. teknologi merupakan aplikasi dari kreativitas manusia berkaitan dengan alat dan bahan, serta diwujudkan dalam bentuk materi yang digunakan untuk membantu tercapainya kebutuhan manusia.
Alfy Rizka Silfa Rosfita
2218011119

Media massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.