Nama: Reimma Emily Rachman
NPM: 2218011143
Fakultas: Kedokteran
Program Studi: Pendidikan Dokter
Mata Kuliah: Pancasila
Dosen/Pengajar: Dayu Rika Perdana, S.Pd., M.Pd.
PERTEMUAN 12 - ANALISIS JURNAL
A. IDENTITAS JURNAL
1. Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
2. Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
3. Nama Jurnal: Nurani Hukum
4. Volume: 3
5. Nomor: 1
6. Halaman: 29-44
7. Tahun Terbit: 2020
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Halaman: 1 Halaman
3. Urain Abstrak: Abstrak pada jurnal tersebut disajikan dalam format Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pada bagian abstrak terdapat ringkasan isi tulisan mulai dari latar belakang, metode penelitian, hingga simpulan. Abstrak pada jurnal ini ditulis menggunakan bahasa yang jelas.
4. Keyword Jurnal: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
C. METODE PENULISAN
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.
D. PENDAHULUAN JURNAL
• Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang sangat erat. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis.
• Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
E. PEMBAHASAN
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
• Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).
• Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
• Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
• Pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
• Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk.
• Jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
• Perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.
• Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
NPM: 2218011143
Fakultas: Kedokteran
Program Studi: Pendidikan Dokter
Mata Kuliah: Pancasila
Dosen/Pengajar: Dayu Rika Perdana, S.Pd., M.Pd.
PERTEMUAN 12 - ANALISIS JURNAL
A. IDENTITAS JURNAL
1. Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
2. Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
3. Nama Jurnal: Nurani Hukum
4. Volume: 3
5. Nomor: 1
6. Halaman: 29-44
7. Tahun Terbit: 2020
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Halaman: 1 Halaman
3. Urain Abstrak: Abstrak pada jurnal tersebut disajikan dalam format Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang penanaman nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pada bagian abstrak terdapat ringkasan isi tulisan mulai dari latar belakang, metode penelitian, hingga simpulan. Abstrak pada jurnal ini ditulis menggunakan bahasa yang jelas.
4. Keyword Jurnal: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
C. METODE PENULISAN
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.
D. PENDAHULUAN JURNAL
• Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang sangat erat. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis.
• Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
E. PEMBAHASAN
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
• Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).
• Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
• Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan intemasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, besar kemungkinan untuk menjadikan manusia individualistik. Peluang yang timbul adalah makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri. Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan diskriminasi pasar.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
• Pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
• Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk.
• Jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
• Perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.
• Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
• Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya.
• Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
• Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Dalam konteks pemberitaan kekerasan, diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas serta tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum.
• Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.
F. KESIMPULAN
Pada bagian kesimpulan, penulis menguraikan kesimpulannya yang objektif secara pribadi. Berikut uraian kesimpulan penulis:
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
G. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
1. Kelebihan
Pada bagian abstrak, penulis menggunakan dua format bahasa, yakni format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Hal tersebut mendukung jurnal ini untuk berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Pada jurnal ini, nama penulis sudah dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email serta terdapat nama lembaga dan program studi penulis jurnal. Selain itu, jurnal disajikan dengan penjelasannya yang mendetail dan judul jurnal sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan teori-teori yang relevan dalam artikel tersebut. Berdasarkan kelebihan-kelebihan tersebut, diketahui bahwa jurnal ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi.
2. Kelemahan
Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang ada pada jurnal ini, terdapat pula kelemahan atau kekurangan, yaitu tujuan penulisan pada jurnal ini tidak tertulis secara langsung. Selain itu, terdapat beberapa kata dan tanda baca dengan kesalahan penulisan.