Nama : Monique Shalshabil
NPM : 2218011061
Berdasarkan jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” bahwa Pancasila memiliki nilai berupa filsafat yang berarti tolak ukur untuk menimbang dan memutuskan baik atau buruknya suatu hal. Oleh karenanya, nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, hakekat yang kedua yakni hakekat manusia, hakekat yang ketika yakni hakekat satu, hakekat yang keempat yakni rakyat, dan kelima ialah hakekat adil. Meneladani dan mencerminkan kelima hakekat tersebut maka dapat dikatakan seseorang itu beretika Pancasila.
Penanaman nilai Pancasila sudah sejak luhur dipupuk pada masyarakat Indonesia dengan adat istiadat, kebudayaan dan agama. Tugas masyarakat pada masa sekarang ialah memahami nilai-nilai Pancasila serta menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap, dan perilaku sehari-hari sebagai makhluk yang bersosial.
Media massa berkaitan erat dengan masyarakat baik dari segi sistem sosial. Media massa menjadi salah satu institusi yang berpotensi tinggi dan berefek sangat besar dalan kehidupan bermasyarakat.
Media massa mempunya fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulan tindak pudana korupsi dapat berupa pemanfauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dapat dimulai memalui penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
Konteks kontrol sosial dalam media massa mempunya klasifikasi yang dapat dimuat atau ditayangkan, diantaranya melibatkan tokoh atau orang lain, berkaitan dengan skandal hukum, kasus pertama kali terjadi, kasus yang mempunyai problem hukum, proses pembuatan undang-undang, meluhat penerapan undang-undang yang baru, perselisihan antara lembaga hukum, pemilihan petinggi hukum, kisah pencari keadilan, berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.
Posisi media massa dapat diperkuat dalam kontrol sosial dengan merekontruksi kembali sebuah pelanggaran hukun dan para hukumnya dimana harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, serta masyarakat.