Nama: Salma Adinda Hermawan
NPM: 2218011081
Analisis Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Sebelum menggali pembahasan utama, tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai istilah-istilah yang akan menjadi bahasan utama. Yang pertama yaitu Pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup, yaitu tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Di Indonesia, Pancasila merupakan sila-sila yang mendasari hukum. Hukum sendiri merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional.
Setelah pancasila dan hukum, ada juga pers, media massa, dan jurnalistik. Menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Media massa sendiri adalah adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Selain pers dan media massa, terdapat juga jurnalistik, yaitu kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Perubahan-perubahan dalam masyarakat tentu tidak bisa kita hindari lagi. Penyebab utama perubahan ini tentulah efek globalisasi dan semakin majunya teknologi. Hampir semua aspek dalam masyarakat berubah mengikuti arus kemajuan zaman, termasuk tata nilai yang ada. Tentu tidak semua perubahan tersebut mengarah pada hal yang baik, ada juga perubahan-perubahan yang justru merugikan. Maka dari itu perlu adanya kontrol sosial. Sama seperti judul, jurnal ini membahass mengenai penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia.
Media massa memiliki peran yang cukup besar dalam mengendalikan kontrol sosial. Sehingga, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Contoh kasusnya adalah pada saat pasca era reformasi, dimana lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menimbulkan adanya revolusi informasi. Namun akibat belum adanya regulasi media menyebabkan terjadinya persoalan-persoalan hukum.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Hal ini sehubungan dengan Hoefnagels yang berpendapat bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum.
NPM: 2218011081
Analisis Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Sebelum menggali pembahasan utama, tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian mengenai istilah-istilah yang akan menjadi bahasan utama. Yang pertama yaitu Pancasila. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup, yaitu tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Di Indonesia, Pancasila merupakan sila-sila yang mendasari hukum. Hukum sendiri merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional.
Setelah pancasila dan hukum, ada juga pers, media massa, dan jurnalistik. Menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Media massa sendiri adalah adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Selain pers dan media massa, terdapat juga jurnalistik, yaitu kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Perubahan-perubahan dalam masyarakat tentu tidak bisa kita hindari lagi. Penyebab utama perubahan ini tentulah efek globalisasi dan semakin majunya teknologi. Hampir semua aspek dalam masyarakat berubah mengikuti arus kemajuan zaman, termasuk tata nilai yang ada. Tentu tidak semua perubahan tersebut mengarah pada hal yang baik, ada juga perubahan-perubahan yang justru merugikan. Maka dari itu perlu adanya kontrol sosial. Sama seperti judul, jurnal ini membahass mengenai penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia.
Media massa memiliki peran yang cukup besar dalam mengendalikan kontrol sosial. Sehingga, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Contoh kasusnya adalah pada saat pasca era reformasi, dimana lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menimbulkan adanya revolusi informasi. Namun akibat belum adanya regulasi media menyebabkan terjadinya persoalan-persoalan hukum.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Hal ini sehubungan dengan Hoefnagels yang berpendapat bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum.