Nama : Azzahra Angelita
NPM : 2211011151
Kelas : A
1. Berdasarkan pernyataan artikel tersebut, hal positif yang dapat saya ambil adalah perihal upaya Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini sebenarnya sudah tepat, karena dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 yang menular karena adanya kontak antar manusia, pembatasan ini akan mengurangi kontak antar manusia dan kebijakan ini juga mengarahkan masyarakat untuk berhubungan secara jarak jauh. Terkait konstitusi, menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar seperti pernyataan artikel tersebut yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan kebijakan PSBB aparat melakukan hal yang intimidatif. Namun, artikel tersebut tidak menuliskan apa tindakan aparat yang dianggap "intimidatif" sehingga diklaim bahwa aparat melanggar Hak Asasi Manusia bagi mereka yang melanggar kebijakan PSBB, sehingga saya tidak dapat menyimpulkan apakah terdapat konstitusi yang dilanggar atau tidak. Sehingga, terkait artikel tersebut saya berpendapat bahwa kebijakan PSBB merupakan tindakan yang tepat dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 namun, tidak dapat menarik kesimpulan terkait pelanggaran konstitusi yang terjadi.
2. Jika suatu egara tidak memiliki konstitusi, kemungkinan terbesar yang akan terjadi pada masyarakat di negara tersebut adalah tidak kondusifnya negara dengan berbagai macam tindakan yang akan dilakukan masyarakat. Konstitusi dibuat guna membatasi perilaku masyarakat di suatu negara yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah, jika negara tidak memiliki konstiusi, ada kemungkinan untuk negara tersebut memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi. Konstitusi juga efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena negara tanpa aturan akan kacau.
3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pengaruh budaya negara asing karena pesatnya arus globalisasi. Permasalahan ini banyak sekali terjadi di Indonesia mulai dari sedikitnya generasi muda yang ingin mempelajari dan berminat untuk melestarikan budaya daerah, contohnya adalah membatik. Menurut Huwaida (2021), hal ini dapat terlihat dari para pengrajin batik yang didominasi oleh para pengrajin generasi tua karena generasi muda saat ini yang hidup di era modernitas dengan tuntutan gaya hidup yang terus berkembang. Menurut saya, hal ini perlu untuk diantisipasi karena jika tidak, budaya bangsa akan semakin memudar bahkan menghilang begitu saja. Landasan hukum yang tercantum dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah cukup mampu untuk dijadikan pedoman hidup bangsa, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah kesadaran para generasi muda mengenai pentingnya melestarikan budaya bangsa yang semakin menurun.
4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan cukup penting melihat persebaran masyarakat Indonesia yang terdiri dari keanekaragam ras, suku, budaya, bangsa, dan agama. Tanpa adanya persatuan, masayarakat di seluruh Indonesia tidak akan pernah mejalani kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan makmur. Maka dari itu, konsep ini tidak perlu diperbaiki.
Referensi:
Huwaida, I., & Lestari, P. (2021). STRATEGI PENGRAJIN BATIK DALAM MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN BATIK NITIK DI DUSUN KEMBANGSONGO, TRIMULYO, JETIS, BANTUL. E-Societas, 10(1).