Posts made by Azzahra Angelita

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas A

1. Menurut saya, himbauan dari walikota Surabaya tersebut benar karena melibatkan anak-anak pada aksi demonstrasi bahkan hingga merusak fasilitas termasuk perilaku yang tidak sesuai norma. Hal ini dapat membahayakan bagi para anak-anak yang seharusnya belajar bukannya berdemonstrasi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kutipan berita tersebut adalah kepedulian Ibu Risma sebagai walikota Surabaya yang tidak mempersoalkan demonstrasi melainkan mempersoalkan keselamatan anak-anak dan menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak merusak fasilitas.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam meyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan menjaga tutur perkataan dan isi aspirasi agar tidak memancing amarah orang lain. Dalam penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan hai-hati agar tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan dengan aspirasi yang disampaikan.

3. Kewajiban dasar manusia itu norma yang berlaku di masyarakat sehingga hal ini harus ditaati bagi siapapun yang berada dalam lingkungan masyarakat. Kewajiban ini tidak membatasi hak manusia karena norma dibentuk karena kebiasaan perilaku yang berlaku di masyarakat. Norma dibentuk agar membatasi perilaku manusia yang melenceng dari kebiasaan masyarakat yang berlaku sehingga dengan memenuhi kewajiban kita sebagai masyarakat, kita sudah berpartisipasi sebagai manusia yang taat akan norma yang berlaku dan ini termasuk sikap yang disiplin.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas A

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Menurut Santoso, MA (2013), perubahan konstitusi yang terjadi ialah dikarenakan perlunya penyempurnaan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru yang dalam sudut pandang konstitusi bahwa UUD dianggap kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan yang dalam konstitusi seharusnya kekuasaan negara itu harus diberi batasan. Karena hal inilah, perubahan selalu terjadi. Selain itu, dijelaskan juga bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Lama yang masih dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen sehingga proses reformasi konstitusi dianggap sebuah kebutuhan guna mendukung penegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut adalah periode tahap perubahan UUD 1945:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini, UUD 1945 disahkan oleh PPKI karena pada saat itu Republik belum memiliki UUD.
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, terjadi agresi Belanda 1 dan 2 yang kemudian diadakan KMB dan konferensi ini melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. UndangUndang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode ini, wibawa RIS menurun sehingga terjadilah kesepakatan NKRI dan menyusun UUD 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Pada periode ini, perubahan terjdi karena adanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 sekaligus perubahan MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. (Saputra,D. et al, 2021).

Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas A

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Menurut Santoso, MA (2013), perubahan konstitusi yang terjadi ialah dikarenakan perlunya penyempurnaan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru yang dalam sudut pandang konstitusi bahwa UUD dianggap kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan yang dalam konstitusi seharusnya kekuasaan negara itu harus diberi batasan. Karena hal inilah, perubahan selalu terjadi. Selain itu, dijelaskan juga bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Lama yang masih dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen sehingga proses reformasi konstitusi dianggap sebuah kebutuhan guna mendukung penegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut adalah periode tahap perubahan UUD 1945:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini, UUD 1945 disahkan oleh PPKI karena pada saat itu Republik belum memiliki UUD.
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, terjadi agresi Belanda 1 dan 2 yang kemudian diadakan KMB dan konferensi ini melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. UndangUndang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode ini, wibawa RIS menurun sehingga terjadilah kesepakatan NKRI dan menyusun UUD 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Pada periode ini, perubahan terjdi karena adanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 sekaligus perubahan MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. (Saputra,D. et al, 2021).

Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas: A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah pengaruh besar kerjasama masyarakat yang dapat mendorong penolakan revisi UU MK terhadap keputusan MK nanti. Selain itu, saat masyarakat berfokus pada UU Cipta Kerja, mereka kemudian diberikan kesadaran bahwa ada perihal lain yang lebih penting yakni revisi UU MK yang tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Setelah sadar, masyarakat pun dihimbau untuk bekerjasama memberikan dukungan melalui demokrasi agar dapat mempengaruhi hasil keputusan terhadap penolakan revisi UU MK. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa demokrasi memegang pernanan kuat dalam suatu negara. Kemudian, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara dari artikel tersebut adalah dalam membuat keputusan harus didasari atas dasar kepentingan bersama dan memihak masyarakat.

2. Pentingnya konstitusi bagi negara ialah dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan melalui aturan-aturan yang berlaku. Menurut Sari, I (2018) konstitusi memberikan cerminan bahwa suatu negara hukum yang modern harus mengatur perlindungan hak asasi warga negara, asas kebebasaan; keterbukaan; persamaan; keadilan, dan perlunya pembatasan kekuasaan bagi para penyelenggara pemerintahan. Sehingga, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat akan tercipta bagi setiap warga negara.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional ialah memberikan hukuman yang ringan kepada para pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga pejabat dan menimpahkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga biasa. Meskipun kejahatan yang dilakukan sama, hukuman yang diterima berbeda dan menurut saya hal ini mencerminkan bahwa perilaku pejabat yang condong pada pejabat yang beruang daripada keadilan bersama dan dari kasus ini, pejabat tersebut layak menerima hukuman maksimal.