NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B
1. hal positif yang dapat di temui pada teks diatas yaitu pemerintah yang berupaya untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. namun, ada konstitusi yang dilanggar dikarenakan anggapan sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.Konstitusi juga pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. ideologi pancasila yang saat ini mulai memudar pada generasi muda. pada tantangan ini, UUD NRI 1945 tidak memiliki dampak yang signifikan sebagai pedoman untuk menanamkan ideologi pancasila pada diri generasi muda. diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.
4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945 sebagai acuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, membuat keputusan, dan menanamkan ideologi pancasila pada diri mereka.