Posts made by Wahyu Ramdhani

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN KELAS B

1. Saya setuju dengan pendapat Bu Risma, karna bahaya bila anak anak diikutsertakan dalam demonstrasi dan mereka bahkan tidak mengetahui apa maksud dari demo tersebut. Anak- anak cenderung hanya akan membuat kericuhan, memprovokasi, dan memperburuk keadaan. Dengan adanya UU perlindungan anak dapat mengatur siapa saja yang boleh ikut dalam demo tersebut.
2. Menurut saya menghindari bahasa yang provokatif atau menghina, tidak membuat kericuhan, tidak memprovokasi, dan mematuhi aturan. Karena hal- hal buruk tersebut dapat memperburuk keadaan dan hanya akan membuat keributan.
3. Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan oleh individu. Setiap individu harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu lalu dapat memperoleh apa yang menjadi haknya. Seperti kewajiban dari warga indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia baru individu dapat memperoleh haknya sebagai masyarakat yang hidup dalam ketentraman.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B

Dalam sejarah perkembangan administrasi publik Indonesia, telah berlaku empat jenis undang-undang, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan UUD 1945)

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, RUU tersebut disahkan oleh PPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa proses.

2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Mendefinisikan konstitusi Negara Indonesia Serikat)
Kemajuan Republik Indonesia yang baru tidak luput dari keterkejutan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Maka Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Dan hal ini berujung pada diadakannya KMB yang melahirkan Negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Peraturan UUD Sementara 1950)

Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat Indonesia Tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena memang bangsa Indonesia sudah menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama akibat penggabungan dengan Republik. Indonesia. Hal ini menyebabkan berkurangnya kewenangan pemerintah Republik Indonesia, akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembalikan negara kesatuan Republik Indonesia. Agar negara kesatuan dapat berdiri, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun konstitusi, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan kerja panitia nasional pusat. dan oleh Senat Amerika Serikat dan DPR RI pada tanggal 14 Agustus 1950 dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950-an.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan Mengembalikan UUD 1945)

Dengan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan dan diubah dari Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965 menjadi Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965. dari Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B

Dalam sejarah perkembangan administrasi publik Indonesia, telah berlaku empat jenis undang-undang, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan UUD 1945)

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, RUU tersebut disahkan oleh PPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa proses.

2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Mendefinisikan konstitusi Negara Indonesia Serikat)
Kemajuan Republik Indonesia yang baru tidak luput dari keterkejutan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Maka Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Dan hal ini berujung pada diadakannya KMB yang melahirkan Negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Peraturan UUD Sementara 1950)

Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat Indonesia Tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena memang bangsa Indonesia sudah menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama akibat penggabungan dengan Republik. Indonesia. Hal ini menyebabkan berkurangnya kewenangan pemerintah Republik Indonesia, akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembalikan negara kesatuan Republik Indonesia. Agar negara kesatuan dapat berdiri, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun konstitusi, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan kerja panitia nasional pusat. dan oleh Senat Amerika Serikat dan DPR RI pada tanggal 14 Agustus 1950 dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950-an. 

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan Mengembalikan UUD 1945)

Dengan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan dan diubah dari Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965 menjadi Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965. dari Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B

Dalam sejarah perkembangan administrasi publik Indonesia, telah berlaku empat jenis undang-undang, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan UUD 1945)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, RUU tersebut disahkan oleh PPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa proses.
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Mendefinisikan konstitusi Negara Indonesia Serikat)
Kemajuan Republik Indonesia yang baru tidak luput dari keterkejutan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Maka Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda tersebut, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Dan hal ini berujung pada diadakannya KMB yang melahirkan Negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Peraturan UUD Sementara 1950)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat Indonesia Tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena memang bangsa Indonesia sudah menginginkan penyatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama akibat penggabungan dengan Republik. Indonesia. Hal ini menyebabkan berkurangnya kewenangan pemerintah Republik Indonesia, akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembalikan negara kesatuan Republik Indonesia. Agar negara kesatuan dapat berdiri, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk panitia bersama untuk menyusun konstitusi, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan kerja panitia nasional pusat. dan oleh Senat Amerika Serikat dan DPR RI pada tanggal 14 Agustus 1950 dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950-an. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan Mengembalikan UUD 1945)
Dengan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dipulihkan dan diubah dari Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965 menjadi Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama periode 1959-1965. dari Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Wahyu Ramdhani -
NAMA : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
KELAS : PKN B

1. Masyarakat bersatu untuk menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Untuk meredam keresahan masyarakat, satu-satunya langkah yang dapat di ambil adalah dengan mengajukan pengujian ke MKatqs dasar. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak stagnan. Perubahan tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, pembagian kekuasaan, jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, kekuasaan kehahiman, dan lain sebagainya.
3. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi dan Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) dan tidak sesuai dengan ham.
Dikarenakan indonesia merupakan negara hukum yang dasar hukumnya di dasarkan pada undang-undang, Pelanggaran ini harus di beri hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang.