Posts made by S1_Managemen_2211011142 M. Rochi Adipraja Ramadhan

Nama: M. Rochi Adipraja Ramadhan
Npm: 2211011142
Kelas: A

Izin untuk menjawab:

1.
Dari Kabar diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ada lebih dari 1 (satu) UU yang hendak ditetapkan atau bahkan sudah ditetapkan sejak lama tidak mengandung nilai konstitusi yang sepenuhnya tepat. Melihat bagaimana masyarakat memandang UU cipta kerja, dimana hal itu lebih berpengaruh langsung kepada mereka, sehingga mereka tidak melihat bahwa ada UU yang jauh lebih berbahaya kedepannya. Mengambil positifnya, sebagai masyarakat kita perlu lebih teliti dan kritis untuk menanggapi dan memahami UU yang telah ditetapkan maupun baru ingin ditetapkan, karena UU tidak hanya berpengaruh pada 1 bagian tempat, namun berpengaruh pada Indonesia sendiri, baik untuk sekarang, maupun di masa yang akan datang.

2.
Konstitusi di suatu negara sangatlah penting, dikarenakan konstitusi merupakan sebuah pengatur pokok, dimana menjaga kebersihan jalannya pemerintah, undang-undang, dan kedudukan pemerintah, serta menjaga hak-hak masyarakat sehingga pemerintah tidak menggunakan kedudukannya secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi mereka. Indonesia sendiri memiliki UUD NKRI tahun 1945, yang mana menjadi sumber hukum yang berlaku, dan menjadi patokan yang dapat membantu terjalannya konstitusi di Indonesia.

3.
Beberapa dari pemerintah tersebut adalah: Koruptor, serta Pejabat dan aparat hukum yang menyuap / menerima suap. Mereka tentu layak untuk mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya, Namun dengan tolak ukur tertuntu. Mereka yang telah mendapatkan kesempatan, namun tidak jera dan mengulangi hal-hal yang mengancam maupun merugikan kembali, maka harus dan WAJIB untuk mendapatkan hukuman maksimal.
Nama : M. Rochi Adipraja Ramadhan
Npm : 2211011142
Kelas A

1.
COVID-19 merupakan wabah penyakit yang dapat menjangkit banyak orang, dan untuk itu kita sebagai masyarakat dan juga pemerintah perlu saling bahu-membahu untuk mengatasinya. Walaupun begitu, konstitusi masih cukup kurang diterapkan akibat banyaknya pelanggaran terhadap konstitusi sendiri, salah satunya merupakan hukuman / pemberian efek jera pada masyarakat yang tidak mengikuti aturan PSBB, dimana dinilai kurang tepat dan tidak menjunjung HAM.

2.
Konstitusi merupakan hal penting yang dimiliki negara, karena dapat mengatur berbagai macam hal yang bila tidak diamankan (dibuat batasan dan peraturan legalnya oleh pemerintah) maka dapat dimanfaatkan dengan salah. Bila konstitusi sendiri tidak dimiliki oleh negara, maka akan sulit untuk mengatur dan mengefektifkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.
Salah satu tantangan saat ini adalah bagaimana masyarakat memandang pemerintah dan pihak keamanan (polisi) bukan sebagai wakil rakyat, namun sebagai seseorang yang sedang mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya (walau tidak semuanya dipandang begitu). Hal ini tentu akan berpengaruh besar pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pasal-pasal pada UUD 1945-pun masih dinilai belum cukup untuk mengatasinya, karena masalah ini tercipta karena sering dan banyaknya hal-hal yang tidak baik dilakukan oleh pemerintah dan dilihat oleh masyarakat, sehingga persepsi ini muncul.

4.
Tentu perlu diperbaiki, walau konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun bukan berarti bahwa semua masyarakat akan menerapkannya. Seperti dalam teks diatas, dimana pemberian pelanggaran pada masyarakat masih dinilai keluar dari batas HAM, merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran terhadap pembinaan pada masyarakat. Kita sebagai masyarakat Indonesia, sebaiknya lebih bisa menghargai satu sama lain, walau perbedaan ada diantara kita, baik itu kepercayaan, ras, suku, atau bahkan kedudukan atau jabatan. Hal inilah yang perlu diperbaiki, karena hal lain akan sulit untuk digapai bila masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman itu sendiri tidak bisa menerima keberagamannya.