Kiriman dibuat oleh Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047

Nama : Firza Fauzy Akbar
NPM : 2215011047
Kelas : Teknik Sipil D
Prodi : Teknik Sipil

Analisis Video "Geopolitik Indonesia"

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Konsep geopolitik di Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah wawasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah satuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang Bangsa Indonesia:
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang isinya: Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik.

Bagi negara kesatuan Republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan politik.
2. Kesatuan hukum.
3. Kesatuan sosial budaya.
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.

Keunggulan bangsa Indonesia adalah:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar.
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya.
3. Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan satuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta di antara benua Asia dan Benua Australia.
Nama : FIRZA FAUZY AKBAR
NPM : 2215011047
Kelas : D TEKNIK SIPIL

Jika dalam kehidupan masyarakat sederhana selama berabad-abad hukum yang digunakan adalah hukum alam yang sederhana, maka dalam masyarakat dan negara modern yang sangat kompleks saat ini tidak lagi dapat mengandalkan hukum adat/interaksi sosial semata. Saat ini hukum telah menjadi sebuah tatanan yang sengaja dibuat seperti hukum modern yang ada sekarang. Dalam konteks kehidupan modern yang semakin kompleks, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk mendorong dukungan dari ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia perlu memiliki negara hukum yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, negara hukum dapat menjadi tempat yang nyaman bagi rakyatnya untuk hidup dan meraih kebahagiaan. Jika tidak, Indonesia berpotensi menjadi tempat bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya dukungan atau gesekan terhadap undang-undang seperti yang terjadi pada masa reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Slogan reformasi, di antaranya, mengakibatkan demoralisasi pembangunan masyarakat madani dan membuka jalan bagi kekuatan yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terletak pada lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Nama : Firza Fauzy Akbar
Kelas : D Teknik Sipil
NPM : 2215011047

Pretest
Jika dalam masyarakat sederhana selama ratusan tahun, hukum alam yang sederhana sudah cukup untuk mengatur kehidupan, maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak bisa lagi mengandalkan hukum adat/interaksional semata. Hukum modern saat ini dibuat secara sengaja dan menjadi orde yang kompleks. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum yang ingin mendorong dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Oleh karena itu, kita perlu berada di bawah sistem negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar masyarakat merasa nyaman dan bahagia. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi seperti para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum. Hal ini terjadi karena adanya dukungan atau perubahan undang-undang seperti dalam gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Slogan reformasi, antara lain, adalah demoralisasi pembangunan masyarakat madani telah membuka bidang baru yang tidak memungkinkan lembaga masyarakat untuk menjadi penegak hukum.