Nama : FIRZA FAUZY AKBAR
NPM : 2215011047
Kelas : D TEKNIK SIPIL
Jika dalam kehidupan masyarakat sederhana selama berabad-abad hukum yang digunakan adalah hukum alam yang sederhana, maka dalam masyarakat dan negara modern yang sangat kompleks saat ini tidak lagi dapat mengandalkan hukum adat/interaksi sosial semata. Saat ini hukum telah menjadi sebuah tatanan yang sengaja dibuat seperti hukum modern yang ada sekarang. Dalam konteks kehidupan modern yang semakin kompleks, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk mendorong dukungan dari ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia perlu memiliki negara hukum yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, negara hukum dapat menjadi tempat yang nyaman bagi rakyatnya untuk hidup dan meraih kebahagiaan. Jika tidak, Indonesia berpotensi menjadi tempat bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya dukungan atau gesekan terhadap undang-undang seperti yang terjadi pada masa reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Slogan reformasi, di antaranya, mengakibatkan demoralisasi pembangunan masyarakat madani dan membuka jalan bagi kekuatan yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terletak pada lembaga-lembaga swadaya masyarakat.