Nama : Firza Fauzy Akbar
NPM : 2215011047
Kelas D Teknik Sipil
1. Dalam rangka penegakan HAM, perlu adanya upaya konkret untuk memperbaiki sistem peradilan HAM, mengatasi ketidaksetaraan, memperhatikan masalah pelanggaran HAM di Papua, serta memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan mendorong penegakan HAM yang lebih baik. Selain itu, gerakan masyarakat, seperti gerakan mahasiswa dan komunitas masyarakat di Bali dan Kendeng, juga memberikan harapan dengan menjadi kontrol sosial terhadap jalannya kekuasaan negara. Dengan mempertahankan tuntutan mereka dan menolak tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat, gerakan ini memperlihatkan semangat dan ketahanan dalam memperjuangkan HAM.
2. Dalam budaya Indonesia terdapat prinsip musyawarah mufakat yang berperan penting dalam pembentukan keputusan bersama. Nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi juga menjadi pilar penting dalam budaya Indonesia. Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan moral yang kuat bagi pemerintahan dan pembangunan di Indonesia. Dengan prinsip itu kita dapat membangun masyarakat yang lebih moral, bermartabat, dan terhindar dari perilaku kejahatan lainnya.
3. Praktik demokrasi di Indonesia telah sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dengan mengakui pluralisme, kebebasan beragama, dan keberagaman budaya serta mempromosikan inklusi dan kesatuan dalam masyarakat. Dan mengikuti ketentuan UUD NRI 1945 dalam hal kekuasaan berpindah tangan melalui pemilihan umum, perlindungan hak asasi manusia, serta pembentukan lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang independen. Serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui perbaikan hukum, pembentukan lembaga pengawas, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dalam praktik demokrasi.
4. kecewa, dalam demokrasi, anggota parlemen harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan bertanggung jawab kepada mereka.
5. Penting untuk mengembangkan pemahaman yang kuat tentang menghormati hak asasi manusia dalam era demokrasi dewasa ini. Penegakan hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan kekuasaan yang sehat adalah tanggung jawab bersama masyarakat sipil, pemerintah, dan lembaga.