Kiriman dibuat oleh Atha Ibni Habibie

NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Menurut analisa saya berdasarkan jurnal tersebut, meski di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, sikap bela negara semakin penting bagi setiap individu sebagai warga negara. Situasi ini menghadirkan berbagai tantangan yang signifikan, dan sikap bela negara menjadi pijakan yang kokoh dalam menghadapinya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam situasi pandemi Covid-19, sikap bela negara berlandaskan pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pasal 27 Ayat (3) menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ini memaksa setiap warga negara untuk turut serta aktif dalam menjaga dan melindungi negara, termasuk dalam menghadapi ancaman pandemi.

Sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 tercermin dalam kesadaran akan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, yang senada dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak atas kesehatan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan mematuhi langkah-langkah sederhana seperti penggunaan masker, mencuci tangan secara rutin, menjaga jarak sosial, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, sikap bela negara juga mencakup partisipasi aktif dalam membantu sesama, yang sejalan dengan semangat gotong royong yang diungkapkan dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945. Setiap warga negara diharapkan mampu memberikan kontribusi positif, baik melalui bantuan materi maupun non-materi, seperti membantu mereka yang membutuhkan, menyebarkan informasi yang akurat, atau memberikan dukungan moral kepada para tenaga medis dan pahlawan kesehatan yang sedang berjuang melawan pandemi.

Selanjutnya, sikap bela negara juga mengimplikasikan partisipasi aktif dalam program-program pemerintah, yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai langkah penanggulangan, termasuk program vaksinasi massal dan kebijakan pembatasan sosial. Dalam sikap bela negara, warga negara diharapkan memberikan dukungan dan patuh terhadap program-program ini dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menghambat upaya penanganan pandemi.

Tak kalah pentingnya, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga mencakup semangat optimisme dan persatuan. Situasisulit ini membutuhkan solidaritas dan persatuan kita sebagai bangsa, sesuai dengan semangat Pasal 36 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kewajiban setiap warga negara untuk berbakti kepada negara dan bangsa. Dalam menghadapi pandemi ini, kita harus mengabaikan perbedaan-perbedaan dan mengutamakan kepentingan bersama.

Partisipasi dan kerjasama dari semua elemen masyarakat juga menjadi aspek penting dalam sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya individu, keluarga, dan komunitas, tetapi lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan juga harus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan melaksanakan tugas bela negara. Dengan bekerja sama dan bergandengan tangan, kita akan mampu menghadapi pandemi ini dengan lebih efektif.

Selain itu, untuk mempertahankan ketahanan nasional, sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19 juga membutuhkan koordinasi yang baik dengan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi. Dalam konteks ini, peran pemerintah dalam memberikan arahan, kebijakan, dan koordinasi yang efektif sangat penting. Warga negara juga perlu memberikan dukungan penuh dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Dalam rangka menegakkan sikap bela negara di tengah pandemi Covid-19, kita harus mengenang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Keberagaman, persatuan, gotong royong, dan keadilan menjadi landasan yang kokoh dalam menjalankan sikap bela negara. Dalam situasi sulit seperti ini, kita harus tetap menjaga semangat persatuan dan menghormati perbedaan, karena hanya dengan bersatu kita akan mampu mengatasi pandemi dan pulih sebagai bangsa yang lebih kuat.
NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Ketahanan Nasional ialah kemampuan suatu negara dalam bertindak menghadapi serta mengatasi tantangan. Baik berupa ancaman, hambatan, ataupun gangguan, yang muncul dari dalam negeri maupun dari luar. Konsep ini melibatkan usaha untuk mengembangkan potensi nasional dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang timbul, baik itu bersumber dari dalam negeri maupun dari luar. Dalam konteks ini, kerjasama antara rakyat dan pemimpin serta pengelolaan yang efektif terhadap dua aspek penting, yaitu Trigatra dan Pancagatra, menjadi kunci dalam mencapai ketahanan nasional yang tangguh.

Salah satu inti pokok dalam konsep ketahanan nasional adalah Trigatra. Trigatra meliputi aspek geografi, demografi, dan sumber daya alam yang menjadi potensi bagi negara. Dalam hal ini, negara harus memperhatikan lokasi dan posisi geografis yang rentan terhadap ancaman, seperti kemungkinan terjadinya konflik perbatasan atau bencana alam. Keadaan dan kekayaan alam juga perlu dikelola dengan baik agar tidak dieksploitasi secara berlebihan atau terancam oleh faktor eksternal. Kemampuan penduduk dalam memanfaatkan sumber daya alam serta beradaptasi dengan perubahan lingkungan juga menjadi faktor penting dalam mencapai ketahanan nasional yang kuat.

Selanjutnya, terdapat pula inti pokok Pancagatra dalam konteks ketahanan nasional. Pancagatra meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan ketahanan. Aspek ideologi dan politik melibatkan komitmen terhadap nilai-nilai nasional, stabilitas politik, serta konsensus dalam mencapai tujuan bersama. Dalam sektor ekonomi, ketahanan nasional melibatkan pengelolaan yang baik terhadap industri, keberlanjutan ekonomi, dan keamanan pangan. Aspek sosial budaya juga menjadi fokus dalam menjaga kesatuan bangsa, dengan memperhatikan keragaman budaya dan memperkuat persatuan. Terakhir, aspek pertahanan dan ketahanan melibatkan upaya untuk menjaga keamanan dalam negeri, termasuk pertahanan militer dan keseluruhan keamanan nasional.

Dalam upaya mencapai ketahanan nasional, kerjasama antara rakyat dan pemimpin menjadi sangat penting. Rakyat perlu memiliki kesadaran akan ancaman yang ada di luar dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Sementara itu, pemimpin memiliki tanggung jawab untuk melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan strategis dan memimpin negara dengan integritas serta mengedepankan kepentingan nasional.

Ketahanan nasional bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan alat untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas.