Posts made by Chika Islamy Hermayanti

Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

- Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan, kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadap ancaman yang datang.

- Ancaman ada beberapa sumber, yaitu:
1. Langsung
2. Luar
3. Dalam
4. Tidak langsung

- Ibaratnya negara kita dilindungi sebuah dinding, dan banyak orang yang mencoba menyerang negara kita. Maka sebab itu kita sebagai warga negara harus mempertahankan.

- Hal-hal yang diserang oleh lawan:
1. Integritas atau kewibawaan
2. Identitas
3. Kelangsungan hidup
4. Perjuangan mencapai tujuan nasional

- Ancaman serta perwujudan aspek alamiah (trigatra) :
1. Lokasi dan posisi geografis. Contohnya Timor timur lepas dari Indonesia, kapal perang asing masuk ke kawasan Indonesia. Peningkatan potensi lait dan darat posisi dengan negara tetangga.
2. Keadaan dan kekayaan alam. Contohnya ada kapal asing mengambil ikan atau kekayaan laut milik Indonesia. Kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam.
3. Kemampuan penduduk. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan warga negara agar tidak diambil alih oleh WNA.

- Ancaman serta perwujudan aspek sosial (panca gatra) :
1. Ideologi : Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
2. Politik : Demokrasi, keseimbangan input dan output
3. Ekonomi : Sarana, modal, teknologi
4. Sosial budaya : Tradisi, pendidikan,
5. Pertahanan dan keamanan : Partisipiasi kesadaran masyarakat
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar hukum bela negara adalah
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraaan
2.Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4.Pengabdian sesuai profesi

Salah satu contoh aksi bela negara yang dapat dilakukan pada saat kejadian Covid 19. Yang bisa kita lakukan pada saat itu adalah selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.