Kiriman dibuat oleh Aisah Maharani

Nama : Aisah Maharani
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Wawasan Nusantara berasal dari kata wawas atau bahasa jawa yang berarti pandangan tinjauan atau penglihatan indrawi muncul kata mawas yang berarti memandang meninjau atau melihat.
pengertian nya adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara nkri diatasnya sebagai satuan politik, ekonomi, sosial. perannya untuk mewujudkan persepsi yang sama antar bangsa indonesia.
wawasan nusantara memiliki manfaaat sebagai motivasi pedoman serta dorongan dan rambu rambu dalam memnentukan segala kebijaksanaan putusan tindakan bagi penyelenggara hukum.
wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi, yang mengutaman kepentingan nasional daripada kepentingan individu suku bangsa, kelompok, daerah.

Latar belakang historis wawasan nusantara berdasarkan deklarasi juanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional.
konferensi pbb 30 April 1982 menerima dokumen United Nations Convention on The Law of the sea diakui akses negara.
TAP mpr 1993 dan 1998 tentang GBHN (garis garis besar haluan negara) wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nama : Aisah Maharani
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar untuk menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini, Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari
selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Nama : Aisah Maharani
NPM : 2215012060
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Ketahanan Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan potensi nasional dalam menghadapi ancaman yang datang dari luar. Tantangan, ancaman, hambatan, gangguan yang di dapat oleh masyarakat Indonesia biasanya bersifat langsung dan tidak langsung serta dari dalam dan luar.

Ketahanan nasional terdiri dari dua aspek yang terkait, yakni Trigatra dan Pancagatra.

Trigatra ialah segala aspek geografi, demografi, dan sumber daya alam yang berpotensi bagi suatu bangsa. Ancaman terhadap Trigatra meliputi lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, serta kemampuan penduduk.
Sementara, Pancagatra ialah aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan ketahanan. Ketahanan nasional akan terwujud jika Trigatra dan Pancagatra dikelola dengan baik dan terdapat ketergantungan dan kesatuan yang serasi antara aspek-aspek tersebut.
NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Geopolitik Indonesia mengacu pada analisis hubungan antara geografi dan politik di wilayah Indonesia. Karena letak geografisnya yang strategis, Indonesia memiliki peran penting dalam dinamika geopolitik regional dan global. Dalam geopolitik, faktor geografis seperti lokasi, topografi, dan sumber daya alam dipandang sebagai faktor penting dalam menentukan posisi suatu negara di dunia internasional. Aspek-aspek yang dibahas dalam geopolitik meliputi strategi keamanan nasional, pengaruh lingkungan strategis dan ekonomi global terhadap negara, serta hubungan antara negara-negara besar dan negara-negara kecil di dalam sistem internasional. analisis materi geopolitik Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lokasi strategis dan potensi besar dalam hubungan internasional, namun juga menghadapi banyak tantangan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang efektif untuk menangkap peluang dan mengatasi tantangan dengan memperkuat kerja sama regional dan internasional serta meningkatkan kemampuan militer dan ekonomi nasional.
NAMA : AISAH MAHARANI
NPM : 2215012060
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan. Penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk pelanggaran hukum, seperti kejahatan, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, bela negara mencakup upaya pemerintah untuk melindungi keamanan, stabilitas, dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal.
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara juga harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugasnya secara profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.