Nama : Naura Athira Qurratu'ain
NPM : 2215012072
Kelas : B
Wawasan berasal dari kata wawas berarti pandangan tinjauan, selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang meninjau atau melihat. Adapun pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah NKRI yang meliputi darat, laut, udara di atasnya, sebagai satu kesatuan politik ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di negara. Aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama di United Nations on The Law of The Sea yang kemudian diratifikasi melalui undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.
- Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai resepsi kewilayahan bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun, seiring tuntunan dan perkembangan konsepsi, wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan termasuk persatuan sebagai satu bangsa.
- Latar Belakang Politik Wawasan Nusantara.
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia kita dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua adalah untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
NPM : 2215012072
Kelas : B
Wawasan berasal dari kata wawas berarti pandangan tinjauan, selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang meninjau atau melihat. Adapun pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah NKRI yang meliputi darat, laut, udara di atasnya, sebagai satu kesatuan politik ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di negara. Aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama di United Nations on The Law of The Sea yang kemudian diratifikasi melalui undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.
- Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai resepsi kewilayahan bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun, seiring tuntunan dan perkembangan konsepsi, wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan termasuk persatuan sebagai satu bangsa.
- Latar Belakang Politik Wawasan Nusantara.
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia kita dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua adalah untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia