Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131
Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024 artikel yang disampaikan oleh Dedy Hermawan. Dalam artikel tersebut terdapat beberapa faktor yaitu elektabilitas ketertarikan masyarakat untuk memilih nya. Pemilihan walikota adalah proses demokratis dalam memilih kepala daerah di suatu kota. Dalam kajian hukum administrasi negara, pemilihan walikota diatur oleh undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan walikota dari sisi kajian hukum administrasi negara adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon walikota
Setiap calon walikota harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang seperti memiliki kualifikasi pendidikan, usia, dan syarat lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon walikota memiliki kemampuan dan kualifikasi yang memadai untuk memimpin suatu kota.
2. Tahapan pemilihan walikota
Tahapan pemilihan walikota juga diatur dalam undang-undang. Tahapan ini meliputi pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil. Tahapan ini harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
3. Sanksi bagi pelanggaran dalam pemilihan walikota
Undang-undang juga mengatur sanksi bagi pelanggaran dalam pemilihan walikota. Sanksi ini dapat berupa diskualifikasi calon, pembatalan hasil, atau sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilihan walikota.