Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

Diskusi Pertemuan 12

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 34

Mahasiswa di minta memberikan tanggapan tentang pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Fachrul rozie kamil -
NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134

Menurut saya, pernyataan gubernur lampung meminta wartawan menghapus berita viral di sosmed adalah perbuatan yang keliru dan menentang kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia apalagi wartawan memiliki wewenang dan tugas menyebarkan berita kepada masyarakat luas. Disisi lain, tindakan ini dapat menimbulkan asumsi negatif kepada gubernur lampung dengan tindakan meminta menghapus berita viral tersebut artinya gubernur lampung secara tidak langsung mengakui kesalahan dan kebobrokan pekerjaannya di masa jabatannya sekarang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by zalfa anjaswari -
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Menurut saya, menanggapi tentang Gubernur Lampung yang minta untuk menghapus liputan berita tersebut ialah mengartikan sebagai Gubernur Lampung adalah seorang yang anti kritik. Ia juga tidak ingin wartawan yang berasal dari KompasTv menulis dan meliput tentangnya. Padahal yang ditulis dan diliput ialah fakta. Gubernur Lampung sama saja dengan menentang kebebasan berpendapat sebagai masyarakat. Padahal dalam UU ada yang memperbolehkan wartawan meliput tentang segala informasi yany berhubungan dengan wakil rakyat. Itu berarti Gubernur Lampung sama saja dengan mengakui kesalahan apa yang diberitakan diluar sana.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by christine putri meylisa butar butar 2216041128 -
Nama : Christine Putri Meylisa Butarbutar
NPM : 2216041128
Kelas : D
Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang penting, yang melibatkan hak wartawan untuk menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Pada prinsipnya, wartawan bertugas untuk melaporkan fakta dan kebenaran kepada publik, termasuk liputan berita yang signifikan atau peristiwa yang sedang viral di media sosial.
Jika seorang gubernur atau pejabat pemerintah meminta wartawan untuk menghapus liputan berita, hal tersebut bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan pers. Wartawan seharusnya tidak ditekan atau dipaksa untuk menghapus atau menyensor informasi yang telah mereka laporkan, kecuali jika ada alasan yang jelas berdasarkan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah prinsip yang penting dalam sistem demokrasi. Wartawan harus dapat melaksanakan tugas mereka tanpa intimidasi, tekanan, atau pembatasan yang tidak adil dari pihak-pihak yang berwenang. Kebebasan pers yang kuat memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan mempromosikan transparansi dalam masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Pebriyanti Sitorus -
Nama : Pebriyanti Sitorus
Npm : 2216041143

Menurut saya dari tindakan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita disuatu acara menandakan bahwa beliau adalah pejabat yang anti kritik
Seharusnya beliau memahami kebebasan pers yang dimana hal tersebut merupakan hak wartawan untuk memberitakan fakta yang ada supaya segala tindakan pejabat pemerintah berlangsung secara terbuka
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nadia Eva Prasanti -
Nama: Nadia Eva Prasanti
NPM: 2216041130
No Absen: 10

Menurut saya, tindakan yang dilakukan Gubernur tersebut sangat aneh. Bukankah hal yang wajar jika kegiatan pejabat publik terkhusus Pemerintah Daerah banyak disoroti liputan, apalagi kegiatan yang dilakukan Gubernur Lampung tersebut merupakan kegiatan yang berlangsung terbuka untuk kalangan jurnalis karena diinformasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung. Tindakan tersebut menimbulkan asumsi masyarakat bahwa Gubernur merupakan sosok pemimpin yang tidak terbuka dan antikritik, hal ini karena gubernur tidak mau kegiatannya diliput pasti karena takut tindakannya ada yang salah dan nantinya dikritik masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan integritas jurnalisme. Kebebasan pers adalah hak fundamental dalam banyak negara demokratis, dan wartawan memiliki tugas untuk melaporkan fakta secara objektif kepada masyarakat. Permintaan Gubernur tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers atau mempengaruhi narasi publik. Penting untuk melindungi independensi wartawan dan kebebasan media agar masyarakat dapat mengakses informasi yang berkualitas dan mendapatkan gambaran yang obyektif tentang peristiwa yang terjadi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Citra Nabila -
Nama: Citra Nabila
Npm: 2216041142

Menurut saya, Pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang viral di media sosial adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Kebebasan pers adalah hak asasi yang penting dalam demokrasi, dan wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberitakan fakta yang relevan dan penting bagi masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ridha Kasmar -
Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
No.Absen : 29

tanggapan tentang pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial.

Menurut saya tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang pemimpin karena pemimpin yang baik tidak akan anti kritik dan menerima kritikan masukan dari rakyatnya. tugas dan wewenang wartawan adalah meliput berita lalu memasukkan nya ke dalam jejaring media sosial atau semisalnya. hak masyarakat untuk menanggapi berbagai macam jenis berita yang tersebar. karena kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Maylan Nabila -
Nama ; maylan nabila
Npm 2216041160

Menurut saya tindakan seorang gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan tersebut adalah bukti bahwa dia salah oleh karenanya dia tidak mau semua orang mengetahui nya dan meminta awak media untuk menghapus berita tersebut
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Isnaini 2216041156 -
Nama : Isnaini
NPM : 2216041156

Menurut saya, jika Gubernur Lampung meminta wartawan menghapus liputannya ini dapat menghambat suatu informasi yang seharusnya seluruh masyarakat mengetahui informasi yang ada namun informasi tersebut malah dihapus sehingga menyebabkan tidak semua masyarakat mengetahui informasi tersebut dan disisi ini dapat dilihat bahwa Gubernur Lampung tidak ingin masyarakat mengetahui kondisi yang ada di Lampung.

Gubernur Lampung tidak seharusnya meminta para wartawan untuk menghapus liputannya, karena liputan yang diberikan pada wartawan ini sangat membantu masyarakat dalam update kondisi yang ada di Lampung. Jika Gubernur Lampung meminta wartawan menghapus liputannya, itu berarti bahwa Gubernur Lampung malu akan berita fakta yang terjadi di Lampung karena kebanyakan dari liputan para wartawan akhir-akhir ini berkaitan dengan kinerja Gubernur Lampung. Jika beliau malu, itu menunjukkan bahwa kinerja dirinya tidak menunjukkan hal yang positive.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Puja Ningsih -
Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Menurut saya, pernyataan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak benar. Pasalnya membuat suatu berita yang viral di media sosial merupakan hak seseorang atau sekelompok orang pembuat berita. Jikalau berita yang dibuat tersebut memang fakta, mengapa harus dihapus, selagi berita tersebut tidak bohong atau hoax. Nah, jika dalam kasus ini Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang fakta atau memang benar adanya seperti itu, maka Gubernur Lampung merasa bahwa berita tersebut dapat merugikan dirinya dan memberikan dampak negatif baginya dan dapat membuat masyarakat memberikan pandangan yang negatif kepadanya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu -
Nama : Anna Loviniuli Des Demona
NPM : 2216041131

Menurut saya ,pernyataan gubernur Lampung meminta wartawan menghapus berita viral merupakan suatu perbuatan yang tidak benar karena hal ini menentang kebebasan masyarakat untuk berpendapar. Selain ity tugas seorang wartaean adalah untuk meliput dan menyebarkan berita terkini kepada masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by ALDIANSAH PRATAMA -
Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144

Menurut saya, pernyataan tentang gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan suatu tindakan yang dianggap melanggar kebebasan terhadap pers dan anti kritik. Dan juga dapat menimbulkan beberapa pertanyaan tentang etika, kebebasan pers, dan hak-hak warga negara. Meskipun tidak ada UU yang secara khusus mengatur kasus ini, prinsip-prinsip berikut dapat menjadi panduan untuk menilai tindakan tersebut:

Kebebasan Pers: Kebebasan pers adalah hak yang dijamin dalam banyak konstitusi dan deklarasi hak asasi manusia. Kebebasan ini meliputi hak wartawan untuk melaporkan informasi dan fakta yang penting bagi masyarakat tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain, termasuk pejabat publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan dapat melanggar kebebasan pers.

Tanggung Jawab Wartawan: Meskipun wartawan memiliki kebebasan untuk melaporkan berita, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keakuratan informasi. Jika terdapat kesalahan faktual dalam liputan berita yang viral, pejabat dapat meminta klarifikasi atau perbaikan yang sesuai. Namun, meminta penghapusan sepenuhnya mungkin dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers

Etika Jurnalistik: Jurnalistik profesional memiliki kode etik yang mengatur tindakan dan perilaku wartawan. Biasanya, kode etik jurnalistik menekankan pentingnya keakuratan, keadilan, dan transparansi dalam melaporkan berita. Dalam konteks ini, seorang wartawan harus berpegang pada etika jurnalistik dan membuat keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.

Hak-hak Warga Negara: Warga negara memiliki hak untuk menerima informasi yang akurat dan penting bagi masyarakat. Jika liputan berita telah menjadi viral di media sosial, ada kemungkinan bahwa hal itu memenuhi minat publik. Dalam hal ini, menghapus liputan berita dapat dianggap sebagai pelanggaran hak-hak warga negara untuk mengakses informasi yang relevan.

Kesimpulannya jika pejabat daerah dalam hal ini gubernur lampung meminta salah satu wartawan untuk menghapus vidio liputannya hal tersebut menunjukkan bahwa benar kinerja dari pejabat di Lampung masih jauh dari kata bagus atau bobrok karena bisa dilihat dari ancaman yang diberikan kepada wartawan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Rahma Listy Nesa Alinda -
Nama: Rahma Listy Nesa Alinda
Npm: 2216041146

Menurut saya, tindakan gubernur Lampung yang meminta untuk menghapus liputan berita tersebut adalah hal yang salah, karena menunjukkan bahwa beliau orang yang tidak mau dikritik. Padahal kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan seharusnya ketika semakin viral dengan kesalahannya, juga harus semakin bijaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by sabrini hayati -
Nama : Sabrini Hayati
Npm : 2216041129

Menurut pendapat saya dari tindakan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita disuatu acara menandakan bahwa beliau merupakan seorang pejabat yang anti kritik. Seharusnya beliau memahami kebebasan pers yang dimana hal tersebut merupakan hak wartawan untuk memberitakan fakta yang ada supaya segala tindakan pejabat pemerintah berlangsung secara terbukan dan memang sudah tugasnya seorang wartawan untuk meliput berita apapun itu. Seharunya sebagai seorang Gubernur beliau harua bisa menerima semua masukan saran dan kritik yg diberikan dan ditanggapi dengan bijakan bukan malah anti kritik
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Liana Ayu Pratiwi -
Nama : Liana Ayu Pratiwi
NPM : 2216041141

Menurut saya, mendengar berita ini saya merasa bahwa Gubernur Lampung tidak menerima kritikan, dan juga tidak memberikan kekebasan pendapat. Dengan peristiwa ini banyak menimbulkan kontoversi bahwa adanya upaya untuk menutupi informasi atau membatasi akses publik terhadap peristiwa ini. Sebagai wartawan juga mempunyai hak yaitu mendapatkan informasi dan menyebarkannya secara luas dengan berita yang akurat tanpa adanya intimidasi dari pihak lain.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Rihhadatul Aisy -
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Absen : 12

Menurut saya, pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan hal yang berlebihan karena media memiliki peran penting dalam membangun demokrasi, membangun checks and balances, memperkuat partisipasi warga.
Mengenai kritik yang disuarakan media sosial, saya menilai itu sebagai sesuatu yang wajar, karena dengan kritik pemerintah akan bisa memperbaiki, bisa membenahi kekurangan-kekurangan yang ada, serta menurut saya kritik berbeda dengan fitnah, berbeda dengan provokasi, kritik juga bukan mencari-cari kesalahan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Astrid Cahyani Fitri -
Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148

Tanggapan saya tentang pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita disuatu acara yang viral di media sosial adalah tentunya respon masyarakat beragam, sebagai bentuk tanggapan gestur tubuh atau sindiran seharusnya sesuai kontrol.
Kebebasan berpendapat, pers sudah menjadi konsumsi publik. Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik memperhatikan kondisi dan situasi yang sedang berlangsung, tidak bisa meminta wartawan menghapus berita liputan yang seharusnya sudah menjadi tugasnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Tri Putri Ayu Ningsih -
Nama : Tri Putri Ayu Ningsih
NPM : 2216041137

Menanggapi tentang gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan karena takut viral lagi. Pak gubernur sepertinya belum siap atau bahkan tolak kritik dan saran dari masyarakat ataupun netizen. Sampai-sampai video yang diliput oleh wartawan diminta untuk dihapus. Padahal itu sudah menjadi tugas seorang wartawan untuk meliput berita. Wartawan juga mengemban tanggung jawab untuk memberikan dan menginformasikan pada masyarakat luas serta memberikan data yang relevan dan sejujur-jujurnya, agar masyarakat tau akan informasi terbaru mengenai berita-berita terkini.
Sekarang media massa semakin canggih, dengan meminta wartawan untuk menghapus liputan berita secara terang-terangan dapat memunculkan banyak asumsi publik dan banyak masyarakat yang berkomentar negatif mengenai hal ini.
Seharusnya Pak Gubernur mulai belajar menerima kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat, apalagi keluhan-keluhan yang masyarakat alami selama ini tepatnya masyarakat Lampung.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by BETRIS OKTARINI ARISTA -
Nama : Betris Oktarini Arista
Npm : 2216041140
Kelas : Reg D


Tanggapan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita.
Bahwa tindakan gubernur Lampung tersebut sangat tidak etis dan melanggar kebebasan pers. Wartawan bertugas untuk memberitakan fakta dan kebenaran kepada masyarakat, bukan untuk menyembunyikan atau menghapus informasi yang sudah tersebar.
Gubernur seharusnya memperbaiki masalah yang menjadi sorotan di acara tersebut daripada meminta wartawan untuk menghapus liputan berita. Jika tidak suka dengan pemberitaannya, gubernur seharusnya memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Kebebasan pers diatur dalam Pers No. 40 Tahun 1999 dimana undang-undang yang mengatur dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini menjamin hak jurnalis untuk mencari, memeriksa, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Jadi intinya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelapor berita atau wartawan harus mematuhi aturan hukum serta etika profesi agar dapat memberitakan fakta secara akurat tanpa merugikan orang lain.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Ferry Sandria -
Nama : Ferry Sandria
NPM : 2216041121

Dalam konteks pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial, tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta dan informasi kepada publik, termasuk jika berita tersebut telah menjadi viral di media sosial.

Sebagai seorang pemimpin publik, seharusnya gubernur mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan mencoba untuk menghapus atau menyembunyikan berita yang mungkin tidak menguntungkan atau kontroversial. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita dapat menciptakan iklim ketakutan dan menekan kebebasan pers, yang dapat merugikan kepentingan publik.

kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi dan masyarakat yang berfungsi dengan baik. Kebebasan pers melibatkan hak wartawan untuk menyampaikan informasi dan pendapat secara bebas kepada publik, termasuk melalui liputan berita. Jika ada masalah atau ketidakakuratan dalam liputan berita, ada mekanisme yang sudah ada, seperti klarifikasi atau pengajuan hak jawab, yang dapat digunakan sebagai langkah-langkah untuk menangani masalah tersebut. Namun, menghapus liputan berita secara sepihak bukanlah solusi yang tepat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by SAFIRA NAZARANI -
Nama : Safira Nazarani
NPM : 2216041150

Menurut saya, tidak seharusnya seorang gubernur meminta wartawan untuk menghapus liputan beritanya karena hal tersebut sangat tidak wajar dan dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat indonesia. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan penting kepada publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita dapat dilihat sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers dan menghalangi akses publik untuk mendapatkan informasi, permintaan untuk menghapus liputan berita tentang suatu acara dapat menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik tindakan tersebut dan membuat masyarakat mengira bahwa itu adalah berita yang benar adanya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nedia Sawaya -
Nama: Nedia Sawaya
NPM: 2216041157
Kelas Reg D

Menurut pendapat saya pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita dari suatu acara yang viral di media sosial adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan suatu hak demokrasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.

Menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan hanya karena menjadi viral di media sosial menimbulkan keprihatinan terhadap upaya untuk membatasi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat dan berperan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan institusi publik.

Sebagai mahasiswa, kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sangat penting. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita hanya dapat menciptakan kesan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi kejadian atau menekan kebebasan pers. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan membatasi ruang untuk memeriksa dan mengkritik kebijakan publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Shifa Rahma Alya -
Nama : SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216041158
Menurut saya jika gubernur atau pejabat pemerintah meminta wartawan menghapus berita, ancaman terhadap kebebasan pers terjadi.
Hal ini menyangkut pada kebebasan pers yang menjadi landasan penting dalam demokrasi, yang melibatkan hak jurnalis untuk menyebarkan informasi netral kepada publik. Wartawan bertanggung jawab untuk melaporkan fakta dan kebenaran kepada publik, termasuk berita berpengaruh atau viral di media sosial. Wartawan tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk menghapus atau menyensor informasi, kecuali untuk alasan hukum yang jelas.

Perlindungan kebebasan pers penting dalam demokrasi. Wartawan harus bebas menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, tekanan, atau pengekangan yang tidak adil dari pihak berwenang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by M.Ari Sofian Kurniawan -
Nama : M. Ari Sofian kurniawan
NPM: 2216041125

Sebagai seorang mahasiswa, saya percaya pada pentingnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat yang demokratis. Permintaan gubernur Lampung untuk menghapus liputan berita yang sudah viral di media sosial dapat menimbulkan keprihatinan terkait dengan kebebasan pers dan akses informasi yang terbuka.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi, karena media berperan sebagai wadah untuk menyampaikan informasi, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menjaga akuntabilitas publik. Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah dan pejabat publik untuk tetap memahami dan menghormati peran media sebagai penjaga demokrasi.

Namun, saya juga mengakui bahwa dalam situasi tertentu, terutama jika liputan berita tersebut melanggar privasi individu atau menyebarkan informasi yang salah atau merugikan, mungkin ada alasan untuk meminta penghapusan atau koreksi berita. Namun, keputusan semacam itu harus dilakukan dengan hati-hati dan transparansi, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers dan aspek hukum yang terkait.

Saya berharap bahwa dalam kasus ini, pemerintah dan wartawan dapat berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencapai solusi yang sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kepentingan publik. Jaga kebebasan berekspresi dan hak-hak jurnalis adalah bagian integral dari masyarakat yang demokratis dan terbuka.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by HASTARI HAYUNINGRUM -
Nama: Hastari Hayuningrum
NPM: 2216041123

Tanggapan saya mengenai penyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang viral di media sosial adalah hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini menunjukkan bahwasannya ia merupakan seorang yang memiliki jiwa anti-kritik dan mengakui bahwasannya kinerja yang ia lakukan itu buruk. Indonesia sendiri merupakan negara yang demokrasi di mana masyarakatnya seharusnya diberikan kebebasan untuk mengutakaran pendapat dan memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Selain itu, meliput dan mempublikasikan berita yang mengandung unsur kebenaran merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan bagi para wartawan. Hal ini telah disebutkan dalam unsur kebebasan pers yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Dengan catatan, selama yang diunggah merupakan berita yang valid akan kebenarannya dan tidak melanggar kode etik jurnalistik, pejabat publik tidak berhak untuk menghapus liputan berita tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by MELANDHA HERIANY -
Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Menanggapi gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita beliau karena merasa pusing karena setiap kegiatan yang beliau lakukan mendapat banyak hujatan oleh netizen di media sosial. Menurut saya kebebasan pers adalah hak fundamental dalam demokrasi yang melindungi hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan bervariasi. Hak ini juga berhubungan erat dengan hak atas informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi secara bebas. Oleh karena itu, pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran kebebasan pers dan hak atas informasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Nabilla Putri Ananda -
Nama: Nabilla Putri Ananda
NPM: 2216041122

Menurut sudut pandang saya sebagai mahasiswa, saya mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Wartawan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang benar, akurat, dan penting tersedia untuk masyarakat. Menghapus liputan berita yang viral di media sosial hanya karena itu mungkin tidak sesuai dengan kepentingan pihak berwenang dapat membawa dampak negatif pada kebebasan pers dan mengurangi transparansi pemerintah dan saya pula berpendapat bahwa wartawan harus memiliki kebebasan untuk melaporkan dan mempublikasikan berita yang relevan dan signifikan tanpa adanya intervensi dari pihak berwenang. Kebebasan pers yang kuat adalah salah satu indikator penting dari tingkat demokrasi suatu negara, dan sebagai mahasiswa, kita harus mendukung dan mempertahankannya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by DHEA PUTRI -
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
KELAS : REG D

Menurut tanggapan saya mengenai Gubernur Lampung yang minta untuk menghapus liputan berita tersebut ialah mengartikan sebagai Gubernur Lampung adalah seorang pejabat yang anti kritik. Hal ini sangat bertolak belakang dengan adanya sistem demokrasi dan kebesaran pers yang mana telah di tetap di UU Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Selain itu dengan adanya permintaan penghapusan liputan berita tersebut dapat mengakibatkan banyak asumsi negatif yang menunjukkan bahwa gubernur Lampung memang benar bersalah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Alvin Hatta Fadillah -
Nama : Alvin Hatta Fadillah
NPM : 2216041154
Kelas : Reguler D

Menurut pendapat saya, perlakuan Gubernur Lampung yang mengakatan kepada pihak wartawan untuk menghapus liputan tersebut adalah tindakan yang salah dan melanggar kebebasan pers dalam hal ini wartawan sebagai bagian dari penyambung informasi bagi masyarakat banyak. Perlakuan semacam ini tentunya mencederai hak-hak dan kebebasan pers dalam rangka memberikan indormasi yang nyata dan transparan, tentunya hal ini bisa terindikasikan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh gubernur lampung agar berita tersebut tidak menjadi konsumsi publik sehingga dapat dianggap sebagai upaya memblokade ataupun mengontrol informasi yang akan disampaikan kepada publik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Erni Nur Rahmawati -
Nama : Erni Nur Rahmawati
NPM : 2216041126
Tanggapan saya mengenai pernyataan guebernur lampung yang meminta karyawan untuk menghapus liputan berita yang sudah viral di media sosial seolah-olah menunjukan bahwa gubernur lampung malu atas tersebarkan berita yang sudah viral tersebut. Selain itu dengan pernyataan tersebut, gubernur lampung juga seperti menunjukan sikap tidak mau dikritik, sedangkan sebagai gubernur seharusnya ia mempertimbangkan kritik-kritik tersebut supaya lebih baik kedepannya dalam pelaksanaan kepemerintahan yang dipegangnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Sasa Juwita Sari -
Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133

Menurut saya, Tindakan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus video yang telah beredar merupakan suatu tindakan yang salah. Karena Tindakan tersebut termasuk bentuk upaya intervensi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers di Indonesia. Padahal sebagai demokrasi kebebasan pers merupakan ciri dari pemerintahan demokrasi. Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur mengenai prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Sehingga para pejabat public tidak boleh merasa rishi dan terganggu dengan cara kerja jurnalis.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Aura Sukma Aulia -
Nama : Aura Sukma Aulia
NPM : 2216041147

1. Dalam sistem demokratis, penting bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan kritik terhadap para pemimpinnya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang mereka miliki. Ketika seorang gubernur menerima kritikan, hal itu dapat memperkuat hubungannya dengan masyarakat, menunjukkan penghargaan terhadap pendapat mereka, dan membuka saluran komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan warganya. Namun, dalam kasus Gubernur Lampung, terlihat bahwa beliau menolak untuk menerima kritikan dan bahkan meminta untuk menghapus berita yang melibatkan dirinya. Sikap ini bisa dianggap sebagai penolakan terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan hak masyarakat. Dalam konteks tersebut, tanggapan terhadap permintaan gubernur dapat diartikan bahwa Gubernur Lampung memiliki sifat anti kritik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Widiya Luvita Sari -
Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139
Permintaan gubernur Lampung kepada wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah menjadi viral di media sosial adalah tindakan yang dianggap melanggar kebebasan pers dan anti kritik. Hal ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan tentang etika, kebebasan pers, dan hak-hak warga negara. Meskipun tidak ada UU yang secara khusus mengatur kasus ini, ada beberapa prinsip yang dapat digunakan sebagai panduan untuk menilai tindakan tersebut.
Kebebasan Pers adalah hak yang dijamin dalam banyak konstitusi dan deklarasi hak asasi manusia. Ini mencakup hak wartawan untuk melaporkan informasi yang penting bagi masyarakat tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain, termasuk pejabat publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan dapat dianggap melanggar kebebasan pers.
Tanggung Jawab Wartawan adalah menjaga integritas dan keakuratan informasi. Jika terdapat kesalahan faktual dalam liputan berita yang viral, pejabat dapat meminta klarifikasi atau perbaikan yang sesuai. Namun, meminta penghapusan sepenuhnya dapat dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers.
Etika Jurnalistik mendorong jurnalis untuk berpegang pada keakuratan, keadilan, dan transparansi dalam melaporkan berita. Wartawan harus mengikuti kode etik jurnalistik dan membuat keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.
Hak-hak Warga Negara termasuk hak untuk menerima informasi yang akurat dan penting bagi masyarakat. Jika liputan berita telah menjadi viral di media sosial, hal itu mungkin memenuhi minat publik. Oleh karena itu, menghapus liputan berita tersebut dapat dianggap melanggar hak warga negara untuk mengakses informasi yang relevan.
Dalam kesimpulannya, permintaan gubernur Lampung kepada wartawan untuk menghapus liputan berita menunjukkan bahwa kinerja pejabat di Lampung masih memiliki kekurangan karena ancaman yang diberikan kepada wartawan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang praktik demokrasi, kebebasan pers, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 12

by Aqmal Seta Nugraha -
Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Menurut saya, dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, bahwa wartawan memiliki peran yang sangat penting sebagai pelindung kebebasan informasi dan pengawas yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pemerintah dan tokoh publik. Dan dalam masyarakat demokratis, wartawan memiliki hak untuk menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat tanpa intervensi atau tekanan yang tidak adil dari pihak berwenang. Sebagai pejabat publik, seseorang akan menjadi sorotan masyarakat, dan dengan adanya liputan dari wartawan, masyarakat dapat memperoleh pemahaman tentang berita terkini terkait pemerintahan. Oleh karena itu, tidak semestinya seorang gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan beritanya, karena tindakan tersebut dapat membuat pandangan masyarakat terhadap gubernur Lampung menjadi negatif.