Posts made by NURMAKIA HEPI

Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reg C

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.
2. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang.
3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan. Ada 2 bentuk tindakan pemerintah yakni:
1)Tindakan berdasarkan hukum.
2) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.

Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai berikut:
1. pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2. merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
3. sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.

Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1. Asas Kepastian Hukum : yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
4. Asas kecermatan atau asas bertindak cermat
5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Asas keterbukaan
7. Asas kepentingan umum dan sebagainya.
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reguler C
Menurut beberapa referensi yang saya ketahui bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.Dalam melaksanakan wewenangnya, pejabat administrasi negara membuat suatu keputusan dengan terikat kepada tiga asas hukum, yaitu yuridikitas, legalitas dan diskresi.

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by NURMAKIA HEPI -
Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
1. Isu administrasi publik : isu ekonomi
Isu Keterlibatan sektor swasta dan pemerintah dalam masyarakat.
Indonesia dihadapkan dengan banyak masalah terkait aspek ekonomi akibat dari Covid-19. Ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan tumbuh negatif, angka pengangguran dan kemiskinan meningkat. Berdasarkan perhitungan Year on Year pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2020 menunjukkan adanya pelemahan dengan hanya mencapai 2,97% dibandingkan capaian triwulan pertama tahun 2019 yang sebesar 5.07%. Data pada triwulan kedua juga kurang bersahabat dengan menunjukkan kemunduran yang dalam sebesar -5,32%, terburuk sejak tahun 1999. Data pada triwulan ketiga mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 %, sedangkan pada triwulan keempat mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19%. Dampak dari menurunnya persentase ekonomi di Indonesia akibat Covid-19 ini masih dirasakan hingga saat ini, salah satunya adalah peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin yang disebabkan karena PHK selama masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu perlunya kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun kembali perekonomian Indonesia yang sangat menurun tersebut. Tetapi perekonomian tidak sepenuhnya diserahkan ke swasta karena jika kita lihat di sisi pemerintah, pemerintah pada dasarnya mempunyai fungsi yaitu mengarahkan, mengawasi, mengawasi serta menjadi tokoh dalam perekonomian negara untuk meningkatkan keinginan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Dalam perkembangannya, sebagai pemerintah yang apalagi memegang kekuasaan dalam suatu bangsa, pemerintah harus menjaga iklim positif dalam perekonomian suatu bangsa. Dengan cara ini, pemerintah memegang kendali penuh dalam ekonomi tidak dapat sepenuhnya diberikan kepada swasta. Sedangkan, di pihak swasta, fokus mereka adalah mencari keuntungan dari berbagai bentuk barang atau jasa. Namun, keuntungan yang diperoleh tentu bagi golongan atau individu yang terlibat. Meskipun demikian, pihak swasta dalam perekonomian negara tetap penting karena dalam prosesnya, pihak swasta membantu masyarakat seperti menyerap tenaga kerja, memberikan peningkatan daya beli dan kreatifitas masyarakat, hingga menambah pemasukan negara. Namun, perekonomian tetap tidak dapat sepenuhnya diserahkan ke pihak swasta dan perlu adanya pihak pemerintah sebagai pemegang kendali utama. Sementara masalah keterlibatan sektor swasta dalam pelayanan publik masih
menimbulkan polemik, warga masyarakat, pelanggan, ataupun klien sebagai penerima pelayanan publik terus mengeluh tentang ketidak profesionalan memberi pelayanan
publik. Oleh karena itu dimasa mendatang sebaiknya memfokuskan diri kepada peningkatan profesionalisme atau profesionalisasi pelayanan publik ditubuhnya. Hal ini
akan mendorong sektor swasta dan masyarakat untuk mengkuti jejak tersebut.

2. Dimensi manajemen publik dapat digunakan untuk memecahkan isu tersebut karena dimensi manajemen berkenaan dengan bagaimana menerapkan prinsip-prinsip manajemen untuk mengimplementasikan kebijakan publik. Dimensi ini memusatkan perhatian pada bagaimana melaksanakan apa yang telah diputuskan melalui prinsip-
prinsip tertentu yaitu prinsip manajemen. Dimensi ini menekankan implementasi berupa penerapan metode, teknik, model dan cara mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Dalam isu tersebut fungsi utama dimensi manajemen publik adalah bagaimana caranya agar sektor swasta tersebut dapat diajak bekerja sama guna membangun kembali perekonomian Indonesia karena covid-19 yang sampai saat ini perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih dan untuk membuat masyarakat percaya kepada sektor swasta karena kita membutuhkan mereka untuk membangun kembali perekonomian Indonesia dan pemerintah pun harus memanfaatkannya secara optimal, dan mengendalikan penggunaannya sesuai rencana.