Nama : Nurmakia Hepi
NPM : 2216041111
Kelas : Reg C
1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.
2. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang.
3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan. Ada 2 bentuk tindakan pemerintah yakni:
1)Tindakan berdasarkan hukum.
2) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.
Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai berikut:
1. pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2. merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
3. sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1. Asas Kepastian Hukum : yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
4. Asas kecermatan atau asas bertindak cermat
5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Asas keterbukaan
7. Asas kepentingan umum dan sebagainya.
NPM : 2216041111
Kelas : Reg C
1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.
2. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang.
3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan. Ada 2 bentuk tindakan pemerintah yakni:
1)Tindakan berdasarkan hukum.
2) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.
Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai berikut:
1. pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2. merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
3. sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1. Asas Kepastian Hukum : yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
4. Asas kecermatan atau asas bertindak cermat
5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Asas keterbukaan
7. Asas kepentingan umum dan sebagainya.