Posts made by Dimas Anugrah Pratama

Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Pada pertemuan Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud
di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023).
Pada pertemuan tersebut Mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut.
Menurut Mahfud, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010).
Menurut pendapat saya, tidak seharusnya ada yang menghalangi Mahfud berbicara jika yang dikatakan beliau itu benar. Tetapi Sudah seharusnya Mahfud, mendapatkan dukungan dan bantuan atas Langkah yang sudah di ambil oleh Mahfud MD.
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

1. Posisi negara
Posisi negara atau administrasi termasuk perwakilan lembaga negara dan perwakilan perusahaan swasta. Lembaga negara berdasarkan asas legalitas, dimana pemerintah mendiktekan peraturan-peraturan yang berada dalam wilayah hukumnya, dengan tujuan menegakkan hukum dan perlakuan yang sama. Artinya, negara hukum bertujuan untuk melindungi kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah. • Indroharto mengatakan bahwa badan publik ini tidak tergantung pada status badan hukum.

2. kekuasaan negara
Prinsip legalitas:
• Asas legalitas setara atau merupakan komponen dari negara hukum. Asas legalitas mewakili ideologi demokrasi dan supremasi hukum.
“Cita-cita demokrasi mensyaratkan bahwa segala bentuk peraturan perundang-undangan dan keputusan diambil dengan persetujuan wakil rakyat, dengan memperhatikan kepentingan rakyat.”
“Ideologi negara hukum mensyaratkan bahwa kegiatan negara dan urusan pemerintahan didasarkan pada hukum dan menjamin hak-hak dasar rakyat.”

3. tindakan pemerintah
Kegiatan negara adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan dengan bantuan peralatan selama pelaksanaan fungsi administrasi dan negara suatu negara. Perbuatan pemerintah dapat dibedakan menjadi perbuatan hukum berdasarkan fakta atau kenyataan dan perbuatan yang tidak berdasarkan undang-undang. Perbuatan hukum publik adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu penguasa dalam menjalankan fungsi negara yang dilakukan atas dasar kekuasaan negara, yang merupakan hak publik yang hanya dapat diperoleh oleh badan hukum negara, dan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan pemusatan.
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109
Kelas : Reguler C

Hukum Administrasi Negara secara umum merujuk pada seperangkat aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif. Hukum Administrasi Negara juga mengatur bagaimana pemerintah harus bertindak dan menyelesaikan tugas-tugas administratifnya dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Secara lebih spesifik, Hukum Administrasi Negara mencakup beberapa hal, antara lain:
Penyusunan dan pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
Pembentukan dan fungsi badan-badan administratif
Pelaksanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan oleh pemerintah
Pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi
Pengaturan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah, seperti hak atas informasi, hak untuk memberikan pendapat, dan hak untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan pemerintah yang merugikan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, pemerintah harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas administratif. Hukum Administrasi Negara juga melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau tidak sah.
Nama: Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

1.Pelayanan yang berbelit-belit, in-efisiensi, lambat, tidak ramah serta tidak jelasnya waktu penyelesaian dan tidak jelasnya biaya pelayanan merupakan bukti nyata bahwa kualitas pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah masih rendah dan pelayanan publik belum berkualitas.

2.Dimensi administrasi publik yang bisa digunakan untuk memecahkan isu tersebut adalah kebijakan publik karena kebijakan publik memiliki prinsip tentang tahapan kebijakan, menganalisis kebijakan kemudian mengimplementasikan kebijakan dan yang terakhir adalah mengevaluasi apakah kebijakan tersebut masih memiliki kekurangan.