Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Kelas : Reguler C
Manfaat yang saya dapat setelah membaca perihal Hukum Administrasi Negara ialah ternyata dikenal juga dengan istilah hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yang berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Mencakup hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara. Salah satu ahli berpendapat : Kranenburg yang didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.
Salah satu masalah yang sering terjadi yaitu korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga lain yang membuat keputusan yang ada di BUMN, BUMD atau lembaga perbankan yang merupakan modus korupsi di era saat ini.
Peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Hal ini tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.