Posts made by Nasywa Aulia Shafira

Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Reguler C

Saat pertemuan di Kementerian Keuangan pada Selasa (14/3/2023) Ivan (Kepala PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menegaskan, nilai total transaksi periode 2009-2023 itu bukan lah korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) pegawai Kemenkeu melainkan kasus yang tengah disidik Kemenkeu.

Tetapi, Mahfud MD enggan percaya begitu saja kesimpulan yang disampaikan Ivan terhadap hasil analisis transaksi mencurigakan itu. Ia menganggap, sebetulnya transaksi Rp 300 triliun itu masih belum jelas kasusnya apa sebab nama-nama orang yang terindikasi itu terpampang jelas dan belum diperiksa.
Nama : Nasywa Aulia Shafira
Kelas : Reguler C
NPM : 2216041117



Bahwa sangat berkaitan dengan konsep negara hukum dan negara kesejahteraan (welfare state) merujuk pada tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum tersebut, kemudian negara diberi kewenangan untuk ikut campur dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya sehingga negara harus memajukan kesejahteraan masyarakat.

Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, didalam negara hukum berlaku apa yang disebut Asas Legalitas. Prof Jimly berpendapat bahwa segala ikut campur pemerintah atas kehidupan masyarakat harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis atau rules and procedures dan harus ada dan berlaku lebih dulu mendahului tindakan administrasi yang dilakukan.

Kemudian disusunlah yang disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik dimana fungsinya adalah sebagai pedoman atau penuntun bagu pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Jadi pemerintahan yang baik adalah yang sejalan dengan asas-asas tersebut. Pasal 1 angka 17 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa asas-asas pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan sebuah keputusan dan atau tindakan dalam kaitannya penyelenggaraan pemerintahan.

Nama  : Nasywa Aulia Shafira

NPM   : 2216041117

Kelas  : Reguler C


Manfaat yang saya dapat setelah membaca perihal Hukum Administrasi Negara ialah ternyata dikenal juga dengan istilah hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yang berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Mencakup hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum  administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara. Salah satu ahli berpendapat : Kranenburg yang didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.

Salah satu masalah yang sering terjadi yaitu korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga lain yang membuat keputusan yang ada di BUMN, BUMD atau lembaga perbankan yang merupakan modus korupsi di era saat ini.

Peran hukum administrasi negara penting dalam upaya mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat. Hal ini tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Nama : Nasywa Aulia Shafira
NPM : 2216041117
Kelas : Reguler C

1. Isu atau Masalah Realitas Administrasi Publik :
Isu Politik, Kesulitan dalam proses memadukan strategi-strategi dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan publik yang benar-benar berkaitan langsung atau relevan. Kebanyakan bertele-tele.

2. Dimensi Administrasi Publik yang bisa digunakan yaitu :
1. Dimensi Kebijakan
Yang ditekankan adalah kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi publik.

2. Dimensi Organisasi
Penting karena menyangkut tercapainya tujuan dari suatu kegiatan atau aktivitas secara efektif dan efisien.

3. Dimensi Akuntabilitas Kerja
Dalam melayani, dituntut untuk menekankan efisiensi (ketepatan waktu, penghematan biaya, kerjasama).

4. Dimensi Manajemen
Berkaitan dengan bagaimana cara melaksanakan suatu kebijakan yang telah diputuskan melalui prinsip-prinsip atau dasar-dasar manajemen tersebut.