Posts made by Aprilia Friska Dika Lesmana

Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
NPM : 2216041115

Pemerintah dalam hukum publik memiliki kewenangan untuk membuat peraturan atau kebijakan yang bersifat mengikat untuk memenuhi kepentingan umum. Pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal-hal yang mengancam keamanan negara, kepentingan umum, atau hak asasi manusia. Namun, pemerintah dalam hukum publik juga harus berada dalam bingkai aturan hukum. Pemerintah harus tunduk pada undang-undang dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Berbicara tentang legalitas, dapat diartikan sebagai kesesuaian tindakan dengan hukum yang berlaku. Legalitas juga menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama tanpa memandang status apapun. Dalam hal ini, legalitas menjadi alat yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penyelewengan kewenangan dapat terjadi ketika pemerintah atau pejabat publik melakukan tindakan yang bertentangan sehingga merugikan masyarakat. Misalnya seperti KKN. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah seperangkat prinsip atau nilai yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berikut adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik:
Kepastian hukum: Penegakan hukum harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Akuntabilitas: Penyelenggara pelayanan publik harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas kinerja dan hasil pelayanan publik yang diberikan.

Partisipasi masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik.

Responsivitas: Setiap permintaan, keluhan, dan saran masyarakat harus ditanggapi dan direspons secara cepat, tepat, dan efektif oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kesetaraan: Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks Indonesia, asas-asas tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana 

NPM : 2216041115

Reguler C

Menurut referensi lain yang saya baca,  Hukum administrasi negara sangatlah luas pengertiannya, dalam hal ini hukum administrasi negara mencakup hal hukum pemerintah di dalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara. 

Hukum administrasi negara termasuk hukum publik dan merupakan bagian dari hukum tata negara. Perbedaan prinsip dari kedua ilmu tersebut hanya terdapat pada titik berat atau fokus. Hukum tata negara negara dalam keadaan diam di mana mereka membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kewenangannya. Sedangkan, Hukum administrasi negara adalah negara keadaan Bergerak, di mana mereka melaksanakan aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh hukum tata negara. 

Hubungan hukum administrasi negara dengan hukum privat dan hukum pidana adalah, hukum pidana berisi norma yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan penegakan norma tersebut tidak sapat diserahkan kepada pihat partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa, hukum privat berisi norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Di antara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi. 

Hukum administrasi juga berhubungan dengan hukum internasional. Hubungan antara mereka tidak lepas dari hakekat hukum administrasi sendiri, yaitu hubungan antara penguasa dan rakyat. Perjanjian internasionalnoleh penguasa terhadap rakyat akan berurusan dengan lapangan hukum administrasi karena hukum administrasi merupakan instrumenteel recht. Untuk dapat mengikutinya rakyat diperlukan suatu undang-undang tersendiri.

Objek utama Hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kejaksaan penguasa adalah hukum tata ruang dan IMB. Sedang kan yang tidak terikat pada Kebijaksanaan penguasa adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.

Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
NPM : 2216041115
Reguler C

1.) Beberapa isu yang sering kita jumpai dapat dilihat dalam komitmen pemberi pelayanan publik yang sangat rendah. Komitmen kepada kepentingan para penerima Pelayanan seperti masyarakat kurang diperhatikan dan komitmen kepada nasib para pemberi pelayanan juga sangat memprihatinkan dalam kenyataannya profesionalisme para manajer belum dipersoalkan dengan serius, mereka sering menganggap bahwa diri mereka sudah profesional padahal itu belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

2.) Dalam isu ini kita dapat menggunakan dimensi manajemen dan juga dimensi kinerja. Dalam dimensi manajemen ada yang namanya fungsi manajemen kebijakan, dengan menggunakan fungsi manajemen kebijakan seorang manajer dapat diarahkan secara aktif terlibat dalam penentuan program-program atau proyek yang diusulkan dalam suatu anggaran tertentu, sehingga manajer dapat melaksanakan tugasnya secara profesionalisme dan bisa lebih memperhatikan para anggotanya lagi.
Dimensi kinerja digunakan agar kita tahu tentang penilaian yang masih terdapat ketidakjelasan tentang pekerjaan tersebut, penilaian juga berguna untuk menentukan kompensasi, perbaikan kinerja, umpan balik, dokumentasi, promosi ataupun pemecatan. Hal ini sangat bermanfaat untuk berbagai kepentingan seperti mendorong Peningkatan Prestasi Kerja bahkan pengambilan keputusan dalam pemberian imbalan jadi dengan adanya penilaian dalam kinerja ini kita bisa menyelesaikan masalah para anggota yang kurang diperhatikan dan juga menyelesaikan masalah profesionalisme manajer dalam melaksanakan tugasnya dan tentunya dengan adanya penilaian tersebut pelaksanaan suatu program juga akan berjalan dengan lancar.