NPM : 2216041115
Pemerintah dalam hukum publik memiliki kewenangan untuk membuat peraturan atau kebijakan yang bersifat mengikat untuk memenuhi kepentingan umum. Pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal-hal yang mengancam keamanan negara, kepentingan umum, atau hak asasi manusia. Namun, pemerintah dalam hukum publik juga harus berada dalam bingkai aturan hukum. Pemerintah harus tunduk pada undang-undang dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Berbicara tentang legalitas, dapat diartikan sebagai kesesuaian tindakan dengan hukum yang berlaku. Legalitas juga menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama tanpa memandang status apapun. Dalam hal ini, legalitas menjadi alat yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penyelewengan kewenangan dapat terjadi ketika pemerintah atau pejabat publik melakukan tindakan yang bertentangan sehingga merugikan masyarakat. Misalnya seperti KKN. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah seperangkat prinsip atau nilai yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berikut adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik:
Kepastian hukum: Penegakan hukum harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Akuntabilitas: Penyelenggara pelayanan publik harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas kinerja dan hasil pelayanan publik yang diberikan.
Partisipasi masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pelayanan publik.
Responsivitas: Setiap permintaan, keluhan, dan saran masyarakat harus ditanggapi dan direspons secara cepat, tepat, dan efektif oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kesetaraan: Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks Indonesia, asas-asas tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.