Posts made by Nurlita Safitri

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Nurlita Safitri -
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106

Pada artikel tersebut Dedy Hermawan menjelaskan pandapatnya tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 yang akan mendatang.
menurut saya mengenai artikel berita tersebut Kemungkinan seorang kandidat untuk mencalonkan diri dan memenangkan pemilu tergantung pada sejumlah variabel di bawah hukum administrasi publik.
Yang pertama adalah bahwa setiap negara memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh para kandidat agar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Spesifikasi ini dapat mencakup hal-hal seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, pengalaman, dan lain-lain. Para kandidat harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum agar memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Selain itu, hal lain yang memengaruhi peluang seorang kandidat dalam pemilu adalah kedudukan dan popularitas mereka. Para pemilih mungkin akan lebih cenderung mendukung kandidat yang terkenal, memiliki rekam jejak yang baik, atau memiliki pengalaman yang relevan dalam pelayanan publik.
Sangat penting untuk diingat bahwa peluang seseorang dalam pemilihan politik sangat rumit dan bergantung pada sejumlah variabel yang spesifik untuk setiap lingkungan politik.
Oleh karena itu, tidak mungkin untuk membuat penilaian yang pasti mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana di Pilwakot 2024 tanpa terlebih dahulu memahami latar belakang yang lebih spesifik dan isu-isu elektoral yang penting.
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106

Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial. Tindakan ini tidak dapat diterima karena melanggar kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Berita yang viral di media sosial dapat mempengaruhi opini publik dan menjadi topik pembicaraan yang penting. Sebagai media informasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.
Wartawan juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Sebaliknya, wartawan harus dapat melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Dalam hal ini, media sosial dapat menjadi sumber informasi yang penting bagi masyarakat, namun perlu diingat bahwa informasi yang tersebar di media sosial tidak selalu benar dan akurat.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam mengonsumsi informasi yang tersebar di media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Nurlita Safitri -
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106

Menurut saya, Korupsi bukan hal yang tabu lagi bagi pemerintahan kita. Banyak sekali pejabat negeri yang menyalah gunakan wewenang nya untuk berperilaku negatif itu. Contoh hal nya seperti artikel diatas penangkapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima dana terkait penanganan perkara Mahkamah Agung.
Kita semua tahu bahwa suap berarti memberi uang atau menerima uang atau hadiah dari pejabat pemerintah untuk melakukan atau menahan diri dari melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya atau bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Suap merupakan bagian dari korupsi yang cukup besar.
Korupsi yang ia lakukan dalam perannya saat ini memiliki konsekuensi yang lebih luas. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang berperan penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum di negara ini. Ketika seorang sekretaris yang seharusnya bertanggung jawab atas tugas-tugas administratif dan integritas kelembagaan terlibat korupsi, maka integritas dan kewibawaan sistem hukum terancam. Korupsi di Mahkamah Agung mengaburkan batas antara keadilan dan kepentingan pribadi, dalam pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 
Dampak yang bisa ditimbulkan dari adanya kasus ini adalah, meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pejabat tinggi negeri, masyarakat telah dibuat kecewa beberapa kali atas tingkah lagu pejabat negeri yang lagi lagi merugikan negara. Saya berharap kedepannya pemerintah mampu memberantas semua pelaku korupsi yang membuat negara kita keterbelakangan untuk maju..
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106

menurut saya dari artikel diatas yg mau saya tanggapi, seharusnya perbaikan jalan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bagian dari pemeliharaan infrastruktur yang ada, bukan hanya ketika akan ada tamu penting seperti presiden yang berkunjung. mereka juga rasanya tidak paham bagaimana melakukan perbaikan jalan dengan cara yang tergesa-gesa atau kurang hati-hati dapat berdampak buruk pada kualitas jalan yang diperbaiki dan berpotensi menjadi bahaya bagi pengguna jalan.
pemerintah yang seperti itu rasanya yang malu juga rakyatnya. beredar juga banyak video yg memperlihatkan proses perbaikan jalanan yg serentak, sangat tidak etis rasanya membuat malu kota sendiri. seharusnya pemeliharaan infrastruktur dilakukan secara berkelanjutan dan terencana agar dapat memberikan manfaat jangka panjang, jangan pas ada acara atau pengecekan saja jalanannya dibagusin.
dari kasus ini saya harapkan pemerintah lampung bisa lebih aware dan tidak menyepelekan infrastuktur kedepannya, mengetahui infrastruktur salah satu hal penting yang harus di cek secara berkepanjangan dan terbuka. di harapkan juga pemerintah bersifat jujur dan bertanggung jawab atas biaya pengelolaan dan pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur di lampung
Nama: Nurlita safitri
Npm: 2216041106
Kelas: REG C

menurut saya, dalam hukum publik, pemerintah merupakan salah satu subjek hukum yang sangat penting dan memiliki kedudukan yang khusus. Pemerintah dianggap sebagai otoritas yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang serta kebijakan publik. Pemerintah memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang dapat bertindak dalam hukum publik. Sebagai subjek hukum, pemerintah memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan subjek hukum lain, seperti warga negara, badan usaha, dan pihak asing.

Kewenangan pemerintah dalam hukum publik mencakup kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang memengaruhi masyarakat secara langsung. Kewenangan pemerintah dapat ditemukan dalam konstitusi, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan publik.

Asas legalitas merupakan prinsip dasar dalam hukum publik yang menetapkan bahwa semua tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Asas ini juga dikenal sebagai prinsip hukum dan aturan yang jelas (rule of law), yang mengharuskan pemerintah mengikuti prosedur yang jelas dan dapat diprediksi dalam membuat keputusan.
Asas legalitas menjamin bahwa pemerintah tidak dapat bertindak sembarangan atau melanggar hak-hak individu atau badan usaha secara sewenang-wenang. Kewenangan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan prosedur yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia atau kebijakan yang merugikan masyarakat.

Pelimpahan wewenang pemerintah melalui atribusi, delegasi, dan mandat adalah hal yang biasa terjadi dalam pemerintahan modern. Namun, pelimpahan wewenang ini harus memenuhi beberapa syarat agar tidak menimbulkan masalah atau kecacatan dalam pelaksanaannya. Pelimpahan wewenang harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik, sehingga pihak yang menerima pelimpahan wewenang dapat mengimplementasikan wewenang tersebut dengan tepat dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pihak yang melimpahkan wewenang.

Asas-asas Hukum pemerintahan yang baik adalah suatu konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang harus diterapkan dalam sistem pemerintahan untuk memastikan bahwa pemerintah berfungsi secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Beberapa asas atau prinsip yang biasa dijadikan acuan dalam hukum pemerintahan yang baik antara lain:

1. asas supremasi hukum
2. asas akuntabilitas
3. asas transparansi
4. asas partisipasi
5. asas keterbukaan
6. asas tidak menyalahkan wewenang
7..asas berkelanjutan dan sebagainya