Posts made by Khelvin Fahrezzy

Izin menjawab terkait pertanyaan dari Yoanna, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.

PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.

PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.

Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.
Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM: 2256041029

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk
menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum

Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang
sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang
senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti
yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untukk eadaan-keadaan tertentu
dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat
diterapkan.

Pembagian AAUPB

- Bersifat formal atau prosedural

Prosedur yang harus dipenuhi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-
asas yang berkaiĨan dengan cara-cara
pengambilan keputusan seperti asas
kecermatan, yang menuntut pemerintah
untuk mengambil keputusan dengan
persiapan yang cermat.

- Bersifat material dan substansial

dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau
substansial ini adalah asas kepastian
hukum, asas persamaan, asas larangan
sewenang-wenang,larangan
penyalahgunaan kewenangan.

Referensi lain: https://fkip.unipas.ac.id/wp-content/uploads/2018/09/20180805052633_buku-hukum-administrasi-negara-i-nyoman-gede-remaha-2017.pdf
KHELVIN FACHREZZY
2256041029

Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM : 2256041029

A. Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan adalah alat-alat

atau sarana-sarana yang digunakan oleh

pemerintah atau administrasi negara

dalam melakukan tugas-tugasnya. Dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah atau administrasi negara
melakukan tindakan.

B. Peraturan Perundang-undangan
Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang
bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat
bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga
mengikat secara umum. Rumusan pengertian peraturan perundang-undangan
seperti demikian ini mencakup pengertian materiil dan formil (Marbun, 2011: 182).
Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan
meniadakan kewenangan eksekutif (pemerintah) untuk ikut membentuk peraturan
perundang-undangan, sebagai berikut (Manan, 1995: 7-9):
1) Paham pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan
fungsi daripada pemisahan organ seperti terdapat dalam ajaran
pemisahan kekuasaan. Dengan demikian, fungsi pembentukan
peraturan perundang-undangan tidak harus terpisah dari fungsi
penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi pembentukan peraturan
perundangan-undangan dapat juga dilekatkan pada administrasi
negara, baik sebagai kekuasaan madiri atau sebagai kekuasaan yang
dijalankan secara bersama-sama dengan badan legislatif.
2) Paham yang memberikan kekuasaan pada negara atau pemerintahan
untuk mencampuri perikehidupan masyarakat, baik sebagai negara
kekuasaan atau negara kesejahteraan. Menurut paham negara
kekuasaan, ikut campurnya negara atau pemerintah dilakukan dalam
rangka membatasi dan mengendalikan rakyat. Salah satu hal yang
menunjang secara formal pelaksanaan kekuasaan semacam itu, maka
diciptakan berbagai instrumen hukum yang akan memberikan dasar
bagi negara atau pemerintah untuk bertindak. Sebagai negara
kesejahteraan, diperlukan berbagai instrumen hukum yang tidak
mungkin semata-mata diserahkan legislatif. Untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum, administrasi negara memerlukan wewenang
dalam rangka mengatur tanpa mengabaikan asas-asas negara
berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintah yang baik. Dalam
keadaan demikian, makin tumbuh kekuasaan administrasi negara di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
3) Untuk menunjang perubahan masyarakat yang berjalan makin cepat
dan kompleks diperlukan percepatan pembentukan hukum. Hal ini
mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
4) Berkembangnya berbagai jenis peraturan perundang-undangan mulai
dari UUD sampai pada peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

C. Kebijakan
Kebijaksanaan atau Freies Ermessen dalam bahasa Jerman berasal dari kata
frei yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat. Kata freis berarti orang bebas,
sedangkan kata ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian,
pertimbangan atau keputusan. Bahasa Inggris menyebutnyadiscretion yang berarti
kebijaksanaan, keleluasaan, kehati-hatian, atau discretionnaire (kata sifat), yang
berarti menyerahkan kepada kebijaksanaan dengan kebebasan untuk menentukan
atau memilih (Marbun, 2011: 186-187).
Sedangkan dalam penerapan atau penggunaan peraturan kebijakan harus
memerhatikan hal-hal sebagai berikut (Ridwan HR, 2011: 184):
1) Harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang
memberikan beoordelingsvrijheid (ruang kebebasan bertindak);
2) Serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku, seperti:
a) Asas perlakukan yang sama menurut hukum;
b) Asas kepatutan dan kewajaran;
c) Asas keseimbangan;
d) Asas pemenuhan kebutuhan dan harapan; dan
e) Asas kelayakan mempertimbangkan segala sesuatu yang relevan
dengan kepentingan publik dan warga masyarakat.
3) Serasi dan tepatguna dengan tujuan yang hendak dicapai.

D. Keputusan
Pembuatan keputusan tata usaha negara harus memerhatikan beberapa
persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum (rechtsgeldig)
dan memiliki kekuatan hukum (rechtskracht) untuk dilaksanakan. Syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam pembuatan keputusan ini mencakup syarat materiil
dan syarat formal, yaitu (Ridwan HR, 2011: 162):
1) Syarat-syarat materiil yang terdiri dari:
a) Organ pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;
b) Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka
keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis
(geen juridische gebreken in dewilsvorming), seperti penipuan
(bedrog), paksaan (dwang) atau suap (omkoping), kesesatan
(dwaling);
c) Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu;
d) Keputusan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar
peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan keputusan itu harus
sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
2) Syarat-syarat formal yang terdiri atas:
a) Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan
dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya
keputusan harus dipenuhi;
b) Keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya
keputusan itu;
c) Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu harus
dipenuhi;
d) Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang
menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu harus
diperhatikan.

Referensi lain : Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 139-154.