Tugas Diskusi Pertemuan 2

Disukusi Pertemuan 2

Disukusi Pertemuan 2

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 29

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Khelvin Fahrezzy -
Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM : 2256041029

A. Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan adalah alat-alat

atau sarana-sarana yang digunakan oleh

pemerintah atau administrasi negara

dalam melakukan tugas-tugasnya. Dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah atau administrasi negara
melakukan tindakan.

B. Peraturan Perundang-undangan
Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang
bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat
bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga
mengikat secara umum. Rumusan pengertian peraturan perundang-undangan
seperti demikian ini mencakup pengertian materiil dan formil (Marbun, 2011: 182).
Bagir Manan menyebutkan ketidakmungkinan
meniadakan kewenangan eksekutif (pemerintah) untuk ikut membentuk peraturan
perundang-undangan, sebagai berikut (Manan, 1995: 7-9):
1) Paham pembagian kekuasaan yang lebih menekankan pada perbedaan
fungsi daripada pemisahan organ seperti terdapat dalam ajaran
pemisahan kekuasaan. Dengan demikian, fungsi pembentukan
peraturan perundang-undangan tidak harus terpisah dari fungsi
penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi pembentukan peraturan
perundangan-undangan dapat juga dilekatkan pada administrasi
negara, baik sebagai kekuasaan madiri atau sebagai kekuasaan yang
dijalankan secara bersama-sama dengan badan legislatif.
2) Paham yang memberikan kekuasaan pada negara atau pemerintahan
untuk mencampuri perikehidupan masyarakat, baik sebagai negara
kekuasaan atau negara kesejahteraan. Menurut paham negara
kekuasaan, ikut campurnya negara atau pemerintah dilakukan dalam
rangka membatasi dan mengendalikan rakyat. Salah satu hal yang
menunjang secara formal pelaksanaan kekuasaan semacam itu, maka
diciptakan berbagai instrumen hukum yang akan memberikan dasar
bagi negara atau pemerintah untuk bertindak. Sebagai negara
kesejahteraan, diperlukan berbagai instrumen hukum yang tidak
mungkin semata-mata diserahkan legislatif. Untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum, administrasi negara memerlukan wewenang
dalam rangka mengatur tanpa mengabaikan asas-asas negara
berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintah yang baik. Dalam
keadaan demikian, makin tumbuh kekuasaan administrasi negara di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
3) Untuk menunjang perubahan masyarakat yang berjalan makin cepat
dan kompleks diperlukan percepatan pembentukan hukum. Hal ini
mendorong administrasi negara berperan lebih besar dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
4) Berkembangnya berbagai jenis peraturan perundang-undangan mulai
dari UUD sampai pada peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

C. Kebijakan
Kebijaksanaan atau Freies Ermessen dalam bahasa Jerman berasal dari kata
frei yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat. Kata freis berarti orang bebas,
sedangkan kata ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian,
pertimbangan atau keputusan. Bahasa Inggris menyebutnyadiscretion yang berarti
kebijaksanaan, keleluasaan, kehati-hatian, atau discretionnaire (kata sifat), yang
berarti menyerahkan kepada kebijaksanaan dengan kebebasan untuk menentukan
atau memilih (Marbun, 2011: 186-187).
Sedangkan dalam penerapan atau penggunaan peraturan kebijakan harus
memerhatikan hal-hal sebagai berikut (Ridwan HR, 2011: 184):
1) Harus sesuai dan serasi dengan tujuan undang-undang yang
memberikan beoordelingsvrijheid (ruang kebebasan bertindak);
2) Serasi dengan asas-asas hukum umum yang berlaku, seperti:
a) Asas perlakukan yang sama menurut hukum;
b) Asas kepatutan dan kewajaran;
c) Asas keseimbangan;
d) Asas pemenuhan kebutuhan dan harapan; dan
e) Asas kelayakan mempertimbangkan segala sesuatu yang relevan
dengan kepentingan publik dan warga masyarakat.
3) Serasi dan tepatguna dengan tujuan yang hendak dicapai.

D. Keputusan
Pembuatan keputusan tata usaha negara harus memerhatikan beberapa
persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum (rechtsgeldig)
dan memiliki kekuatan hukum (rechtskracht) untuk dilaksanakan. Syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam pembuatan keputusan ini mencakup syarat materiil
dan syarat formal, yaitu (Ridwan HR, 2011: 162):
1) Syarat-syarat materiil yang terdiri dari:
a) Organ pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;
b) Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka
keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis
(geen juridische gebreken in dewilsvorming), seperti penipuan
(bedrog), paksaan (dwang) atau suap (omkoping), kesesatan
(dwaling);
c) Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu;
d) Keputusan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar
peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan keputusan itu harus
sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
2) Syarat-syarat formal yang terdiri atas:
a) Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan
dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya
keputusan harus dipenuhi;
b) Keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya
keputusan itu;
c) Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu harus
dipenuhi;
d) Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang
menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu harus
diperhatikan.

Referensi lain : Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 139-154.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Bulan Surya Ramadhani -
Nama : Bulan Surya Ramadhani
NPM: 2256041005

A. Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan

B. Menurut Van Apeldoorn. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

C. ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah : Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.

D. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Ammara Nur Rokhis 2256041023 -
Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar pemerintah. Secara umum, Hukum Administrasi Negara mengatur tentang cara pemerintah dalam melakukan pelayanan publik, kebijakan publik, serta tata cara dalam melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:

1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik.

Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Tasya lingga febriola Suyoto -
nama : tasya lingga febriola
npm : 2256041008


hukum administrasi negara adalah ilmu hukum yang berhubungan dengan perilaku atau aktivitas administrasi Negara dan kebutuhan warga Negara serta hubungan diantara keduanya.Dalam rangka penerapan good govermance,sudah menjadi keharusan dalam melakukan rekonseptualisasi,reposisi,dan revitalisasi terhadap kedudukan administrasi Negara.Apalagi disaat administrasi Negara yang menjadi pilar dalam pelayanan piblik menghadapi masalah yang fundamental.


Ada beberapa pandangan mengenai Administrasi Negara dari beberapa pakar, yaitu:
1. Leonard D. White menganggap bahwa administrasi negara adalah keseluruhan operasi
(aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan/menegakkan
kebijaksanaan kenegaraan.
2. Demock & Koening mengartikan administrasi negara ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu ;
- dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya,
- dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintah.
3. Dwight Waldo mengatakan bahwa Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu ;
- Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda
guna mencapai tujuan pemerintahan
- Administrasi Negara adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang
dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
4. Pradjudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi bantuan
penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas dan kewajibannya tanpa administrasi negara. Fungsi Administrasi Negara mempunyai 2 (dua) arti ;
a. Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi. Dalam
pengertian ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden sebagai pemerintah merangkap
sebagai administrator negara dengan memimpin suatu aparatur negara.
b. Administarsi Negara adalah administarai yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Di Indonesia hal ini dijalankan oleh pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggungjawab atas suatu kesatuan organisasi kenegaraan
(departemen, dinas, lembaga propinsi, kabupaten , kecamatan, dll)
5. Utrecht menganggap bahwa Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-alat administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah (presiden dibantu oleh menteri- menteri) yang melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, bagian/fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan yudikatif, legislatif dan badan pemerintahan dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara yaitu badan-badan pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra I dan II dan daerah istimewa (Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 24 ).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Iqlima Salsabila 2256041019 -
Nama : Iqlima Salsabila
NPM : 2256041019

Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, yang hubungannya antar warga negara dan pemerintahannya berjalan dengan baik dan aman. Hukum administrasi negara menjelaskan peraturan mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara.

Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan masyarakat.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara, dibedakan menjadi dua:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Khelvin Fahrezzy -
KHELVIN FACHREZZY
2256041029

Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Raja Steffano Sitepu -
Nama : Raja Steffano S.
NPM : 2256041025

Apa sih hukum administrasi negara itu? Menurut saya Hukum Administrasi Negara sebuah sistem yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Di dalam negara hukum, seperti Indonesia Hukum Administrasi Negara sangat penting karena segala tindakan yang diputuskan oleh pemerintah harus berdasarkan atau berlandaskan pada hukum.

Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.

Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
-)Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
-)Menurut Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Fairuzziah Putri Febriyanti -
Nama : Fairuzziah Putri Febriyanti
NPM : 2256041021

Pengertian Hukum Administrasi Negara ialah cabang hukum yang mencakup semua aturan yang mengatur dan melaksanakan berbagai kegiatan atau tanggung jawab negara untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu individu, badan hukum perdata, dan aparatur pemerintah lainnya kelak dapat memberikan pelayanan yang berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Hukum Administrasi Negara Menurut beberapa ahli;
1. J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan
2. E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
3. De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi.
4. Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
5. Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi

Hukum Administrasi Negara dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu
• Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
• Justitirecht (hukum peradilan)
• Politierecht (hukum kepolisian) dan
• Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).

Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara sendiri meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by yuwhandira putri aulia -
nama:yuwhandira putri aulia
npm:2256041027

••hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan.
•• Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara
•• contoh hukum administrasi negara adalah
1. Pencabutan izin mengemudi
2. Pemecatan PNS
3. Pemberhentian Pejabat Negara
4. Pencabutan izin usaha
5. Gugatan pembatalan sertifikat tanah Karena kasus tersebut merupakan kasus antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata
••administrasi menurut para ahli
••Felix A. Nigro
Pengarang Felix A. Nigro melihat pengertian administrasi negara sebagai bentuk usaha kerjasama kelompok dalam lingkungan publik, yang kemudian mencakup dalam tiga, yakni lembaga yudikatif, lembaga legislatif, dan lembaga eksekutif yang dilakukan kerjasama dalam upaya menciptakan kesejahteraan bersama.
•• James W. Fesler
Bagi James W. Fesler, administrasi negara adalah upaya penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi dalam skala besar untuk kemudian berafiliasi pada kepentingan publik (masyarakat), yang pada intinya arti ini di dapatkan untuk kepentingan masyarakat.
••ada beberapa aspek yang terdapat pada hukum administrasi negara
•• Administrasi Publik atau Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif
•• Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
•• Hukum Pidana Adalah. Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.
•• Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by FARHAN ARIGO SYAM -
Nama: Farhan Arigo Syam
Npm: 2256041022

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1. Imanuel Kant : Hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
2. E Utrecht : Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.

Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini
akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

RUANG LINGKUP HAN
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Eka rohmatul umah 2256041003 -

Nama: eka rohmatul umah

Npm: 2256041003

PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA

 Mengingat dalam setiap pemerintahan selalu muncul perkembangan, baik yang sifatnya alami maupun yang bersifat rekayasa (buatan), sifat dan bentuk sistem pemerintahan negara tentu sangat dipengaruhi oleh perkembangan konsep pemerintahan itu. Perkembangan paradigma pada fungsi pemerintahan tentu akan mempengaruhi administrasi negara yang ada di dalamnya.

bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi warganya.Masuknya administrasi negara dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas. Hal ini tentu membutuhkan satu instrumen yang memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen ini berfungsi sebagai dasar pembenaran atas aktivitas negara yang berusaha mengatur hal-hal yang sifatnya privat tersebut. Hal tersebut tentu berbentuk suatu sistem hukum administrasi negara (HAN).

Prayudi Atmosudirdjo melihat aturan negara pada fungsinya yang lebih luas lagi, yakni melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak kehendak (strategi, kebijakan) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan menyelenggarakan undang-undang menurut pasalnya) sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan. Untuk memperjelas makna administrasi negara tersebut, Prayudi Atmosudirdjo memerincinya dalam beberapa pengertian administrasi negara yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagai berikut.1. Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan).2. Administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”.3. Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang undang. Dari pandangan di atas, sesungguhnya pengertian tentang administrasi negara dapat dilihat dalam dua segi:1. administrasi negara sebagai organisasi,2. administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang menetapkan undang undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa)

.Pengertian instrumen pemerintahan

Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan

Tubagus Muhammad Nasarudin

Jurnal Hukum Novelty 7 (2), 139-154, 2016

Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka sekaligus juga mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terakumulasi di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk mempertemukan penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig.


In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Annisa Ade Pratiwi -
Nama: Annisa Ade Pratiwi
NPM: 2256041026

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara, karena administrasi negara dalam tugasnya melayani kepada warga negara untuk selalu memperhatikan kepentingan warga negara.
Menurut para ahli:
1. Oppen Hein mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara."
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat- alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis- majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya."
3. Logemann mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah. seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus."
4. De La Bascecoir Anan mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah."

Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut: hukum
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi:
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4 Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2 Hukum Peradilan
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Natasya Chintya -
Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030
Mandiri A

Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan norma yang mengatur wewenang pejabat dan lembaga negara, pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, melindungi hak-hak administratif dengan adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

Berikut beberapa pendapat ahli dari Hukum Administrasi Negara:
• L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut.
• Logemann dan Utrecht yang melihat dan memaknai hukum administrasi negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
• J.H.P. Beltefroid yang memaknai hukum administrasi negara sebagai keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan, badan-badan kenegaraan, dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
• Oppenheim memberikan penafsiran bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu akan menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
• Sir W. Ivor Jennings yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat administrasi.

Hukum Administrasi merupakan salah satu mata kuliah penting yang hadir di jurusan Hukum dan Ilmu Administrasi Negara. Ruang Lingkup Administrasi Negara sendiri memiliki kesamaan dengan hukum tata negara, tetapi yang membedakannya hukum Administrasi Negara bersifat khusus sedangkan tata negara bersifat umum. Menurut Prajudi Atmosudirjo yang mengatakan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara meliputi:
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi administrasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a. hukum administrasi kepegawaian,
b. hukum administrasi keuangan,
c. hukum administrasi materiil,
d. hukum administrasi perusahaan negara,
e. hukum tentang peradilan administrasi negara.

Berdasarkan objectnya, Hukum Administrasi Negara dibagi menjadi dua:
1. Hukum Administrasi Negara (umum)
2. Hukum Administrasi Negara (khusus) yang meliputi berbagai macam bidang seperti di antaranya hukum ketenagakerjaan, hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum pertambahan, hukum agraria, hukum tata ruang, hukum kepegawaian, hukum pertambangan, dan hukum acara peradilan tata usaha negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Jihan Aghniya -
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemerintahan, pengaturan dihubungan antara pemerintah dan warga negara, serta pengawasan terhadap pemerintah dan pelaksanaan tugas-tugas administratifnya.

Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. Hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara.

2. Hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.

Di Indonesia dalam menyebutkan HAN di pakai beberapa istilah yaitu :
1. Hukum Tata Usaha Negara :
- di pakai oleh Prajudi di UI, tetapi pada perkembangan selanjutnya diganti menjadi HAN.

2. Hukum Tata Pemerintahan (HTP)
- Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang kurikulum minimal FH Negeri/swasta dalam pasal 5 memakai istilah HTP.

3. Hukum Administrasi Negara
- Rapat staf dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah HAN dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lainnya.

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.

2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).

3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.

4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU.

Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.

2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

Hukum administrasi negara juga memuat berbagai aturan yang mengatur tentang struktur dan organisasi pemerintahan, prosedur administratif, pengawasan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tujuan utama dari hukum administrasi negara adalah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Nurhaliza Fani -
Nama: Nurhaliza Fani
Npm: 2256041015


Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

-Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1.Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara atau hubungan organ pemerintah (R J HUISMAN)
2.hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum (( CJN VERSTEDEN)


-RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen)

-Hukum administrasi negara juga penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.

Referensi lain : YouTube Rommy Dosen “Hukum administrasi negara” .
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Abel Tiara Tri Mareta -
Nama: Abel Tiara Tri Mareta
Npm: 2256041017
Mandiri A

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan
aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter.

Ilmu HAN menurut Prajudi adalah (1995 , 45)
suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada ilmu hukum yang lambat laut merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.

Ada beberapa Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturanaturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara
dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidahkaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organorgannya melakukan tugasnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaankekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasapenguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Siti Fatimah -

Nama: Siti Fatimah

Npm: 2256041007

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:

1.Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara atau hubungan organ pemerintah (R J HUISMAN)

2.hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,hukum administrasi negara  dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum (( CJN  VERSTEDEN)

RUANG LINGKUP HAN

A.Bahwa han berkenaan dengan  KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini  tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA

B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada

C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"

D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan  kekuasaan negara diluar  lingkungan  kekuasaan legislatif  dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan  pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut  dalam konsep  hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen)

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Yoanna Angelica Octavia Purba -
Nama : Yoanna Angelica Octavia Purba
NPM : 2256041013

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang wewenang pemerintah dan tugas-tugas pemerintah didalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum administrasi negara berbeda dengan hukum perdata ataupun pidana. Ruang lingkup hukum administrasi negara adalah peraturan yang mengawasi administrasi negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, melindungi masyarakat terhadap sikap atau tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara. Dalam hukum administrasi negara ada beberapa unsur penting di dalamnya, yaitu :
A. Instrumen Pemerintahan
Merupakan alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melakukan tugas-tugasnya. Instrumen tersebut bisa berupa alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, dan juga gedung perkantoran.
B. Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 angka 2, UU No. 5 tahun 1986 menyebutkan segala keputusan dari pejabat tata usaha negara seperti pengaturan umum adalah peraturan perundang-undangan. Menurut A. Hamid S. Attamimi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih rendah delegasi dari undang-undang. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan :
1. Bersifat umum dan komprehensif
2. Bersifat universal
3. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri
C. Keputusan
Ada beberapa unsur dalam keputusan menurut Ridwan HR :
1. Pernyataan kehendak sepihak
2. Dikeluarkan oleh organ pemerintah
3. Didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat publik
4. Ditunjukkan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual
5. Bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi
Oleh karena itu, ada 2 syarat pembuatan keputusan yaitu syarat materill dan formal
D. Peraturan Kebijakan
Keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari kewenangan bebas dari pemerintah atau disebut freies ermessen. Artinya adalah para pemerintahlah yang merumuskan kebijakan itu dengan berbagai bentuk. Misalnya peraturan atau pengumuman

Sumber : Munaf, Y.H. (2016). Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru : Marpoyan Tujuh
Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by windarni 2256041024 -
Nama : windarni
Npm : 2256041024
Mata kuliah : hukum administrasi Negara

Ilmu Administrasi Negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern struktur-struktur serta proses-proses yang terdapat di bagian yang sangat penting dari sistem dan aparatur pemerintahan. Secara singkat, dapat pu disebut administrasi negara.
Dalam bahasa sehari-hari, administrasi negara disebut juga “pemerintahan” selama tidak dicampuradukkan dengan pemerintahan yang sifatnya eksekutif atau politik kenegaraan. Di kalangan departemen kehakiman dan badan-badan pengadilan dikenal dengan istilah tata usaha negara.
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.


Di Indonesia sesuai dengan rapat staff Pengajar Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada tanggal 26-28 Maret 1973 di Cibulan, memutuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah Hukum Administrasi Negara, dengan alasannya:
1. Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
2. Lebih mudah dipahami dan dimengerti
Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
• Oppen Hein
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika
badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum
Tata Negara.
• E. Utrecht
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht adalah menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara
melakukan tugas mereka secara khusus.
• Marcel Waline
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Marcel Waline adalah adalah
keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan
alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas
dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat
maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang
menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi
memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan
peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
• John M. Pfiffer dan Robert V
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut John M. Pfiffer dan Robert V adalah
adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga
jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
• A.M. Donner
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.M. Donner adalah hukum yang
secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi
negara.
• Bachsan Mustofa
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Bachsan Mustofa adalah sebagai
gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak
diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
• Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adlaah
keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
• De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah
himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan
peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
• J.H.P. Beltefroid
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan
aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
• Logemann
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari
norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang
khusus.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by ATHAYA ZULFA ZEIN YASIEN -
Nama: Athaya Zulfa Zein Yasien
NPM: 2256041012

1.Hukum Administrasi Negara
Hukum merupakan serangkaian aturan yang berlaku. Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melindungi hak-hak administrative rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. CJN. Versteden (1984:25) mengatakan bahwa: “dengan hukum administrasi negara kita dapat memperhitungkan peraturan-peraturan tentang pengawasan dari organ pemerintah yang lebih tinggi kepada organ pemerintah yang rendah, meskipun hal ini juga dengan membicarakan tempat dimana hukum tata negara harus diletakkan”.
-Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara
Keduanya merupakan hukum public, memiliki sumber hokum yang sama, HTN membahas organisasi dan fungsi pemerintah dalam keadaan diam sedangkan HAN dalam keadaan bergerak, HTN membahas peraturan perundang-undangan yang lebih luas sedangkan HAN membahas perincian tersebut
-Hubungan HAN dengan Hukum Pidana
Memiliki hubungan yang erat karena pembentukan norma hokum pidana hanya dapat dilakuka melalui fungsi legislative parlemen dalam bentuk suatu undang-undang.
-Objek studi hukum administrasi negara
Objek material yaitu apparat pemerintah dan warga masyarakat. Objek formal, perilaku atau kegiatan pemerintah.
-Fungsi HAN
Fungsi normative(organisasi), fungsi instrumental(kewenangan dan kebijakan), Fungsi jaminan(perlindungan hukum).
2.Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh
pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan suatu tugas.

Instrumen Yuridis Pemerintah
-Peraturan Perundang-undangan
Segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik pusat maupun daerah. Adapun ciri-cirinya yaitu umum dan komprehensif, memiliki kekuatan, Serta bersifat universal. Jenis Peraturan UU yaitu, UUD 1945, TAP MPR, UU perpu, pp, perpres, perda.
-Ketetapan Tata Usaha Negara
Suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.
-Peraturan Kebiijaksanaan
Peraturan kebijakan biasanya disebut dengan peraturan semu atau pseudo wetgeving yang berfungsi manakala tidak ditemukan suatu peraturan yang melandasi tindakan pemerintah, namun bersifat urgen terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah.26 Istilah Peraturan Kebijakan tidak ditemukan dalam UU No. 30 Tahun 2014, namun memiliki makna yang sama dengan istilah Diskresi.
-perencanaan
Pasal 14 ayat (7) dalam lampiran UU No. 30 Tahun 2014, KTUN erat kaitannya dengan rencana-rencana kerja pemerintah.
-Perizinan
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 30 Tahun 2014, menjelaskan bahwa: “Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”
-Perdata
Selain bertindak dengan menggunakan hukum publik, pemerintah juga dapat bertindak berdasarkan instrument hukum keperdataan.29 Misalnya menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau dalam lalu lintas hukum perdata seperti jual beli
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Yuli Kartika putri -
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006

A)Hukum administrasi negara atau biasa disingkat Han merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang suatu tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara,selain itu hukum administrasi negara juga merupakan bagian dari hukum administrasi publik dan diturunkan oleh hukum tata negara yang merupakan mengatur sebuah tindakan, kegiatan,dan keputusan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pemerintah hukum administrasi negara juga berkembang sejak abad ke 20,hukum administrasi negara ini juga telah diuji dan dilaksanakan dalam sebuah lembaga Peradilan tata usaha negara
Han memiliki 2 frasa yaitu hukum dan administrasi negara keduanya disinergikan untuk mendapatkan pengertian utuh Han salah satu pendapat ahli yaitu disampaikan oleh
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. sebagai berikut.Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukum tertentu.kesimpulanya adalah hukum administrasi negara atau Han adalah sebuah hukum yang mengatur dan mengikat sebuah jalannya alat administrasi negara dalam menjalankan sebuah wewenangan yang sudah menjadi tugasny atau pelaku dengan arti melayani warga negara dan kepentingan warga negara dengan adanya keberadaan hukum Administrasi negara bertujuan untuk mengatur wewenang untuk tugas dan fungsi dalam sebuah administrasi negara dan berperan untuk membatasi sebuah kekuasaan yang diselenggarakan oleh Administrasi negara

B)Ruang lingkup Han menurut prajurit atmosurdirjo meliputi dari
-hukum tentang dasar-dasar dan prinsip²umum dari sebuah administrasi negara
-hukum tentang organisasi negara
-hukum tentang aktivitas²administrasi negara
-hukim tentang peradilan negara
-hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah

Sedangkan kusumadi pudjosewojo membagi bidang²pokok administrasi negara yaitu
-hukum tata pemerintahan
-hukum tata keuangan termasuk hukum pajak
-hukum hubungan luar negari.
-hukum pertahanan dan keamanan umum

C) prinsip-prinsip hukum administrasi negara menurut para ahli
-Menurut Van Vallen howen
Hukum Administrasi negara adalah sebuah peraturan hukum serta hukum administrasi negara merupakan sebuah pembatas dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan sebuah tugasnya
-Menurut romeign hukum tata negara
adalah mengatur sebuah dasar²dapipad negara, sedangkan hukum administrasi negara menganai pelaksanaan teknisnya
-menurut oppen heim hukum tata negara adalah dimana hukum tata negara membentuk sebuah alat²perlengkapan negara dan memberikan wewenangan serta membagi tugas masing-masing

D) instrumen Han
Instrumen pemerintahan berfungsi mensejahterakan rakyat dalam melaksanakan tugas secara efektif yaitu dengan membentuk masyarakat dengan tujuan kehidupan bernegara,

E) hubungan hukum administrasi negara (Han) dan hukum tata negara (htn)
Yaitu HTN adalah negara dalam keadaaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan hukum yang mengenai negara dalam bergerak ,HTN juga merupakan kumpulan peraturan hukum yang membentuk sebuah alat perlengkapan negara dan memberikan wewenangan tugas negara modern, sebaliknya HAN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan baik yang tinggi maupun rendah dalam menggunakan wewenangan yang telah diberikan pemerintah atau ditetapkan dalam HTN
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama : Mutiara Valmay Az Zahra
NPM : 2256041020

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas negara baik aparatur pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan dalam masyarakat.

De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni: Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.

Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

Administrasi negara menurut Prajudi (1995 , 28) mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pembuat peraturan, pembinaan masyarakat, kepolisian dan peradilan.
2. administrasi ketatausahaan yang terdiri dari : pendaftaran/legistrasi, inventarisasi, stastisasi, pengarsipan, dokumentasi, legalisasi, korespondensi dan peristiwa.
3. administrasi kerumahtanggaan
a. rumah tangga intern yang terdiri dari : personnel, keuangan, materiil dan
penggedungan dan perumahan
b. rumah tangga ekstern yang dijalankan secara bisnis yaitu : diurus oleh
dinas-dinas, diurus oleh lembaga-lembaga, diurus oleh BUMN dan BUMD
4. administrasi pembangunan yang dilaksanakan oleh : BAPPENAS, BAPPEDA dan proyek-proyek.
5. administrasi lingkungan yang berupa : penyehatan lingkungan, pelestarian lingkungan
dan penatatertiban lingkungan.

Ruang lingkup dalam Hukum Administrasi Negara, Menurut Prajudi Atmosudirdjo ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2. Hukum tentang organisasi negara;
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian.
b. Hukum Administrasi Keuangan.
c. Hukum Administrasi Materiil.
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Devin Kahsafa -
Nama: Devin kahsafa
Npm: 2256041009


Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1. Imanuel Kant : Hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
2. E Utrecht : Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.

Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini
akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

RUANG LINGKUP HAN
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by M Rizky Al Fathira 2256041018 -
NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MAN A
Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar pemerintah. Secara umum, Hukum Administrasi Negara mengatur tentang cara pemerintah dalam melakukan pelayanan publik, kebijakan publik, serta tata cara dalam melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah

- Instrumen Pemerintahan
Instrument pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negaradalam melakukan tugas-tugasnya. Dalammenjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah atau administrasi negaramelakukan tindakan.

Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:

1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik. Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Eci Dwi Maharani -
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari
tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi
pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.

Secara sederhana, administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari
tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Meskipun sama-sama
mengkaji tentang organisasi, administrasi publik ini berbeda dengan ilmu manajemen. Jika manajemen mengkaji tentang pengelolaan organisasi
swasta, maka administrasi publik mengkaji tentang organisasi publik/pemerintah, seperti departemen-departemen, dan dinas-dinas, mulai dari
tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi,
penyusunan, pengimplemantasian, dan pengevaluasian kebijakan public,
administrasi pembangunan, kepemerintahan daerah, dan good governance.

Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm dalam
hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari
sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum AdministrasiNegara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri. Pada Pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Anggi Triyani -
Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara terdiri dari enam hal yaitu: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari Administrasi Negara. Hukum tentang organisasi Negara. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis.
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:
1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik.

Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Anggi Triyani -
Nama : Anggi Triyani
Npm : 2256041014

Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara terdiri dari enam hal yaitu: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari Administrasi Negara. Hukum tentang organisasi Negara. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis.
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:
1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik.

Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disukusi Pertemuan 2

by VITO ADJIE TRIATMOJO -
Nama : Vito Adjie Triatmojo
NPM : 2256041028
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh ‬
‭pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan suatu tugas. Instrument ‬
‭pemerintah merupakan bagian dari instumen penyelenggaraan negara secara ‬
‭umum.yang mana harus sesuai dengan berbagai norma hukum sifat keumuman ‬
‭(algemeenheid ) dan kekontretan (concreted ) norma hukum adminstrasi, perlu ‬
‭diperhatikan mengenai objek yang dikenai norma hukum (adressaat) dan bentuk ‬
‭normanya.Dengan kata lain, kepada siapa norma hukum itu ditujukan, apakah untuk ‬
‭umum, atau untuk orang tertentu. ‬
‭ ‬
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, yang hubungannya antar warga negara dan pemerintahannya berjalan dengan baik dan aman. Hukum administrasi negara menjelaskan peraturan mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara.

Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan masyarakat.
In reply to VITO ADJIE TRIATMOJO

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Zaidan Zauhair -
Nama: Zaidan Zauhair
NPM: 2256041016

A. Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi Negara
Istilah hukum Administarsi Negara adalah beragam, sehingga Berbicara mengenai
Hukum Administrasi Negara Adalah berbicara tentang sekumpulan aturan yang dimana aturan ini akan dijalankan sesuai dengan porsinya masing-masing. Selain dari itu Hukum Administrasi negara ini memliki pengertian dan istilah yang berbeda-beda biasanya dikemukakan oleh beberapa Ahli yakni ada beberapa sebagai berikut:
A. J.H.P. Bellefroid mengatakan bahwa hukum tata usaha atau hukum tata pemerintahan ataupun disebut hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan tentang cara alat perlengkapan pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha dalam memenuhi tugasnya. Menurut paham ini, hukum tata usaha pada pokoknya hanya bersangkutan dengan alat-alat perlengkapan yang tugas pokoknya pemerintahan.
B. Dalam “Nederlands Bestuursrecht”, hukum tata usaha adalah keseluruhan aturan tentang cara alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerah swatantra dalam memenuhi tugasnya sehingga di sana tidak termasuk aturan untuk memenuhi tugasnya alat alatperlengkapan perundang-undangan dan pengadilan.
C. De La Bascecour Caan, sebagaimana disebutkan dalam buku Utrecht Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia bahwa hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menyebabkan negara berfungsi (bereaksi) dan peraturanperaturan itu mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya.
D. Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Hukum Administrasi negara itu menurutnya, menggambarkan negara dalam keadaan bergerak Sehinnga J. Oppenheim mengetengahkan perbedaan tinjauan negara oleh hukum tata negara dan oleh hukum administrasi. Hukum tata negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak pendapat tersebut selanjutnya dijabarkan oleh C. van Vollenhoven dalam definisi hukum tata negara dan definisi hukum administarsi Hukum Tata Negara Adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Adapun hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan.ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkret oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Omtrek van Hetadministratiefrecht. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum, terutama di negara-negara Prancis, Jerman, dan Amerika, van Vollenhoven menggambarkan suatu skema mengenai hukum administrasi negara di dalam kerangka hukum seluruhnya. Walther Burckhardt sarjana hukum swiss yang kenamaan dalam bukunya einfuhrung in die rechtswissenschaft menyebutkan bidang-bidang pokok yang merupakan bagian hukum. Administrasi Negara, yaitu sebagai berikut.
1. Polizeirecht (hukum kepolisian) adalah aturan hukum yang mengandung norma untuk
bertingkah laku, sifatnya sebagai larangan atau pengingkaran dan yang mengadakan
pembatasan-pembatasan
tertentu terhadap kebebasan perseorangan untuk
kepentingan atau keamanan umum. Kepolisian di sini diambil dalam arti kepolisian
sebagai alat tata usaha yang sifatnya preventif, bukan kepolisian kehakiman yang
tugasnya menemukan perbuatan pidana dan pengusutan penjahatpenjahatnya sebab
hal itu sifatnya represif. Kepolisian tata usaha, misalnya kepolisian yang mengenai
kesehatan (pemberantasan pes, malaria, pengawasan bangunan, dan sebagainya),
kebakaran,kesusilaan, lalu lintas, perdagangan (impor-ekspor), dan lain-lain.
2. Anstaltsrecht (hukum perlembagaan) adalah aturan hukum yang ditujukan kepada
penguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam
lapangan kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian,
kemasyarakatan, dan sebagainya. Misalnya, aturan tentang Pendidikan dan pengajaran
di sekolah-sekolah, pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengangkutan
di darat, laut, dan udara, perhubungan pos, telepon, dan sebagainya.
3. Finanzrecht (hukum keuangan) adalah aturan hukum tentang upaya menyediakan
perbekalan untuk melaksanakan tugas-tugas penguasa, baik berupa bahan mentah
maupun berupa uang. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai tentang peredaran
uang, peminjaman uang bagi negara, alat-alat pembayaran luar negeri, dan sebagainya.