Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM: 2256041029
Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk
menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik
AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum
Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang
sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang
senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti
yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untukk eadaan-keadaan tertentu
dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat
diterapkan.
Pembagian AAUPB
- Bersifat formal atau prosedural
Prosedur yang harus dipenuhi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-
asas yang berkaiĨan dengan cara-cara
pengambilan keputusan seperti asas
kecermatan, yang menuntut pemerintah
untuk mengambil keputusan dengan
persiapan yang cermat.
- Bersifat material dan substansial
dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau
substansial ini adalah asas kepastian
hukum, asas persamaan, asas larangan
sewenang-wenang,larangan
penyalahgunaan kewenangan.
Referensi lain: https://fkip.unipas.ac.id/wp-content/uploads/2018/09/20180805052633_buku-hukum-administrasi-negara-i-nyoman-gede-remaha-2017.pdf