Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 27

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Tasya lingga febriola Suyoto -
Nama : tasya lingga febriola
Npm : 2256041008

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

1- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.
Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
2- kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3- Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan warga negara, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, seperti pengadilan administrasi atau arbitrase administratif.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Khelvin Fahrezzy -
Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM: 2256041029

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk
menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum

Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang
sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang
senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti
yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untukk eadaan-keadaan tertentu
dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat
diterapkan.

Pembagian AAUPB

- Bersifat formal atau prosedural

Prosedur yang harus dipenuhi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-
asas yang berkaiĨan dengan cara-cara
pengambilan keputusan seperti asas
kecermatan, yang menuntut pemerintah
untuk mengambil keputusan dengan
persiapan yang cermat.

- Bersifat material dan substansial

dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau
substansial ini adalah asas kepastian
hukum, asas persamaan, asas larangan
sewenang-wenang,larangan
penyalahgunaan kewenangan.

Referensi lain: https://fkip.unipas.ac.id/wp-content/uploads/2018/09/20180805052633_buku-hukum-administrasi-negara-i-nyoman-gede-remaha-2017.pdf
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by M Rizky Al Fathira 2256041018 -
NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MAN A

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Ammara Nur Rokhis 2256041023 -
Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023

Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.

Tujuan dari hukum administrasi negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas-tugasnya secara transparan, adil, efisien, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, hukum administrasi negara bertujuan untuk mengendalikan tindakan pemerintah agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keadilan dan kepastian hukum.

Hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang, seperti tata cara pembentukan kebijakan publik, pengelolaan keuangan negara, tata kelola pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga penyelesaian sengketa administrasi. Aturan-aturan dalam hukum administrasi negara ini diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di suatu negara.

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip keterbukaan, prinsip proporsionalitas, prinsip keadilan, prinsip keberlanjutan, dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, setiap tindakan pemerintah yang melanggar hukum administrasi negara dapat diperiksa dan diproses secara hukum melalui jalur hukum administrasi, yakni melalui pengadilan tata usaha negara atau pengadilan administrasi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Devin Kahsafa -
Nama: Devin kahsafa
Npm: 2256041009

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by yuwhandira putri aulia -
NAMA:YUWHANDIRA PUTRI AULIA
NPM:2256041027

••kedudukan,kewenangan,dan tindakan hukum pemerintah.
•Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
••kewenangan pemerintah
• Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
••Wewenang
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan
adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).
••tindakan hukum pemerintah dalam hukum admnistrasi negara
• Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
• Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni:
Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).


••asas-asas umum pemerintah yang baik
• AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
•• AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum
b. kemanfaatan
c. ketidakberpihakan
d. kecermatan
e. tidak menyalahgunakan kewenangan
f. keterbukaan
g. kepentingan umum,dan
h. pelayanan yang baik.
•• Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
•• AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
••Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Nurhaliza Fani -
Nama: Nurhaliza Fani
Npm: 2256041015

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah

-didalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

1.) Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya. Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara.

2.) Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

3.) Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata
Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan
adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4.) Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara warga negara dengan pemerintah maka dapat diselesaikan dengan jalur hukum yang akan ditetapkan, sebagai pengadilan arbitrase administratif.

*Asas-asas umum pemerintahan yang baik.

AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai (hal. 235):

1.pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
2.merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
3.sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.

*Adapun asas-asas umum pemerintahan yang baik

1.) Asas Kepastian Hukum
2.) Asas Kemanfaatan
3.) Asas Ketidakberpihakan
4.) Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
5.) Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
6.) Asas Keterbukaan
7.) Asas Kebijaksanaan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Bulan Surya Ramadhani -
Nama : Bulan Surya Ramadhani
NPM: 2256041005

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk
menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum

Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang
sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang
senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti
yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untukk eadaan-keadaan tertentu
dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat
diterapkan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by ATHAYA ZULFA ZEIN YASIEN -
Nama : Athaya Zulfa Zein Yasien
NPM : 2256041012

Kedudukan, Kewenangan Hukum Administrasi Negara
Kedudukan
- Pemerintah tidak hanya melakukan aktivitas dalam bidang hukum publik saja, melainkan dalam lingkup keperdataan atau hukum privat pula. Bagir Manan, ia mendefinisikan jabatan sebagai lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi.
- Subjek hukum perdata terbagi menjadi dua, yaitu manusia dan badan hukum dimana di dalam badan hukum ini ada dua bagian, yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik.
- Pejabat tidak memiliki wewenang melainkan hanya menjalankan tugas dan wewenang. Jabatan diatur oleh HTN dan HAN, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
- Macam-macam jabatan: mereka yang termasuk ke dalam golongan eksekutif, mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi, menyelenggarakan urusan dekonsentrasi, pihak swasta yang memiliki hub dengan pemerintah
- Kedudukan pemerintahan sama dengan seseorang dan badan hukum tanpa adanya keistimewaan.
Kewenangan
- Asas legalitas, semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Asas legalitas digambarkan berkaitan erat dengan demokrasi dan gagasan negara hukum. Menurut Prajudi Atmosudirdjo penyelenggaraan pemerintahan memiliki beberapa syarat, yaitu: efektifitas,,legitimasi, yuridikitas, legalitas, moralitas, efisiensi, teknik dan teknologi
- Asas legalitas memiliki substanti berupa wewenang, yaitu kemampuan melakukan tindakan-tindakan tertentu. H.D Stout dengan menyititr pendapat Goorden mengatakan bahwa, wewenang adalah keseluruhan hak dan kewajiban yang secara eksplisit diberikan oleh pembuat UU kepada subjek hukum public.
- Sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Dan didapatkan berdasarkan beberapa cara, yaitu: atribusi, delegasi, dan mandate.
Tindakan pemerintah
- H.J. Romeijin menyatakan bahwa tindakan hukum adalah pernyataan kehendak yang muncul dari keadaan khusus, untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang HAN.
- Tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar undang-undang disebut dengan tindakan hukum tanpa kewenangan.
- A.F.A. Korsten dan F.P.C.L. Tonnaer mengatakan bahwa tindakan hukum public pemerintah dapat dibedakan menjadi tindakan hukum bersifat sepihak dan banyak pihak.
- Karakteristik tindakan hukum pemerintah bersifat terikat, fakultatif, dan bebas.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by VITO ADJIE TRIATMOJO -
NAMA : Vito Adjie Triatmojo
NPM : 2256041028

A. Kedudukan Hukum Pemerintah
Pada dasarnya pemerintah disamping melaksanakan kegiatan dalam hukum pu
publik, sering terlibat dalam lapangan keperdataan. alam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en, dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunuk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon)yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat alam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam hukum keperdataan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melihat lembaga kedudukan hukum Negara ini, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.1
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.2
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan- kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum yaitu sebagai berikut:
1. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur).
2. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum. 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah.
4. Mempunyai kepentingan sendiri.
5. Mempunyai pengurus.
6. Mempunyai tujuan tertentu.
7. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
8. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
Jika berdasarkan hukum publik negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdatadalam peradilan umum. Sebagai wakil dari badan hukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat.

B. Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar
dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.3
asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentralatau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan
Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat. Dimana Undang-undang itu merupakan personifikasi dari akal sehat setiap manusia, aspirasi masyarakat, yang pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.
Penyelenggaraan peemrintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan- kelemahan.
b. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap
menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

C. Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud
dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat
hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum pu
blikdan berdasarkan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privatadalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

‭KESIMPULAN ‬
‭Hukum Administrais Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan ‬
‭aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interkasi diangara ‬
‭keduanya. Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada ‬
‭didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan ‬
‭undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan ‬
‭kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), ‬
‭perseroanterbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum ‬
‭adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia. ‬
‭setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, ‬
‭yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang ‬
‭diberikan oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap ‬
‭tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan ‬
‭pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). ‬
‭Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni: ‬
‭1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling). ‬
‭2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada ‬
‭hukum(feitelijke handeling).‬
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Eka rohmatul umah 2256041003 -
Nama: eka rohmatul umah
Npm: 2256041003

Kedudukan, kewarganegaraan, dan tindakan hukum pemerintah

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
asas kepastian hukum,
asas kepentingan umum,
asas keterbukaan,
asas kemanfaatan,
asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
asas pelayanan yang baik,
asas tertib penyelenggaraan negara,
asas akuntabilitas,
asas proporsionalitas,
asas profesionalitas, dan
asas keadilan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Steven Kerby -
Nama : Steven Kerby
Npm : 2256041001

Hukum publik negara adalah organisasi
jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan.

Menurut “HD Van Wijk dan Willem Konijnenbelt
“mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badanhukum adalah pendukung hak-hak kebendaan(harta kekayaan). Badan hukum melakukanperbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya. Perbedaannya kurang tampak ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum (yang digunakan oleh organ pemerintahan).

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangannya yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Lembaga-lembaga hukum memiliki kedudukan publik hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya.

Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Yoanna Angelica Octavia Purba -
Nama : Yoanna Angelica Octavia
NPM : 2256041013

Kedudukan pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil dari hukum publik dan wakil dari badan hukum privat. Ini berarti, walaupun pemerintah melakukan aktivitas dalam hukum publik, tetapi juga sering terlibat dalam lembaga keperdataan. Dalam pandangan hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Bagir Manin mengatakan, jabatan adalah lingkungan pekerjaan yang berisi fungsi-fungsi tertentu dan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Berbeda dengan hukum perdata atau privat, pemerintah adalah wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan. 

Adapun asas legalitas lah yang mengatur kewenangan pemerintah, maksudnya adalah setiap tindakan dan kewenangan pemerintah diatur oleh undang-undang atau peraturan. Kewenangan pemerintah sendiri dapat berarti sebagai hak dan kewajiban pemerintah, bukan hanya sekedar hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Oleh karena itu, asas legalitas penting dalam penyelenggaran kewenangan pemerintah agar menunjang kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi berarti setiap bentuk undang-undang atau peraturan harus mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan peraturan itu harus memperhatikan kepentingan rakyat. Sedangkan gagasan negara hukum memperhatikan penyelenggaraan pemerintah didasarkan undang-undang dan adanya jaminan terhadap hak rakyat. Dalam penyelenggaraan kenegaraaan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan undang-undang. Adapun, persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu :
1. Efektivitas : Mencapai sasaran yang sudah ditetapkan
2. Leganitas : Negara jangan sampai menimbulkan kerusuhan karena tidak diterima oleh masyarakat
3. Yuridikitas : Tidak boleh melanggar hukum
4. Legalitas : Harus berdasarkan undang-undang atau peraturan

Pemerintah adalah subjek utama sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban yang melakukan tindakan nyata dan tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintahan adalah :
1. Tindakan itu dilakukan oleh aparat pemerintah sebagai penguasa atau alat kelengkapan pemerintah dengan tanggungjawab masing-masing
2. Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3. Sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4. Perbuatan itu bertujuan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
In reply to Yoanna Angelica Octavia Purba

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Zaidan Zauhair -
Zaidan Zauhair
NPM: 2256041016

Pada dasarnya pemerintah disamping melaksanakan kegiatan dalam hukum public, sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Alam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan yang tuntuk kepada hukum public dan wakil dari badan hukum yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi negara terlibat dalam hukum keperdataaan, pertama-tama yang harus di lakukan adalah melihat Lembaga kedudukan hukum negara ini, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut. Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari Lembaga public, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam wewenangnya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan.dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jamiinan kedudukan hukum warna negara terhadap pemerintah.
Kedudukan pemerintah dalam hukum privat badan hukum adalah sekumpulan orang yaitu semua yang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai denga apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak. Yang sebagai mana manusia yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan,seperti kumpulan orang dalam satu badan hukum, perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan dan sebagainya.
Jika berdasarkan hukum public negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau sekumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah maka berdasarkan hukum perdata negara,provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang Tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdat, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karna itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dpat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Fairuzziah Putri Febriyanti -
Nama : Fairuzziah Putri Febriyanti
NPM : 2256041021


Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara

• Kedudukan Hukum (rechtspositie) Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik Negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann “dalam bentuk kenyataan sosialnya, Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan”.
• Kedudukan Pemerintah dalam Hukum publik
lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). dalam konteks hukum adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Adapun menurut P. Nicolai menyebutkan karaterististik jabatan;
1. Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tangung jawab sendiri
2. Pelaksanaan wewenang dalam menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi
3. Organ pemerintahan menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
• Kewenangan Pemerintah
Legalitas, merupakan syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis). Asas s legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum, yang dimana gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat.
Asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas. Penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan asas legalitas berarti berdasar hukum tertulis, Bagir Manan menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hukum tertulis, yaitu;
1. Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua spek kehidupan yang sangat luas dan kompleks sehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya statis (pada umumnya),tidak dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahanmasyarakat yang harus diembannya
• Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi. Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negaradapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Anggi Triyani -
Nama: Anggi Triyani
Npm: 2256041014
Man A

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

-Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.
Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara

-kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan warga negara, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, seperti pengadilan administrasi atau arbitrase administratif.


•asas-asas umum pemerintah yang baik
-AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
-AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
1.kepastian hukum
2.kemanfaatan
3.ketidakberpihakan
4.kecermatan
5.tidak menyalahgunakan kewenangan
6.keterbukaan
7.kepentingan umum,dan
8.pelayanan yang baik.

-Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
-AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
-Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Abel Tiara Tri Mareta -
Nama: Abel Tiara Tri Mareta
NPM: 2256041017
Kelas: Mandiri A

Kedudukan pada instansi pemerintahan atau yang biasa yang kita kenal administrasi negara memiliki kedudukan sebagai wakil instansi publik, serta sebagai wakil hukum privat.
Terdapat asas legalitas, yang dimana pemerintah diatur oleh peraturan perundang undangan didalam kewewenangan, dengan memiliki prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan disetiap negara hukum dengan sistem continental. Asas ini juga merupakan dasar dalam setiap penyelenggaaraan kenegaraan dengan kata lain kewewenangan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu, kewewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Kewewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (l) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewewenangan bidang lainnya.
Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, maka kewewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur, sedangkan kewewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan :

1. mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara;
2. menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara;
3. menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional;
4. menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semua warga negara;
5. menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya;
6. menjamin supremasi hukum nasional;
7. menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat.

Tujuan peletakan kewewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Raja Steffano Sitepu -
Nama : Raja Steffano Sitepu
NPM : 2256041025

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah

-)Kedudukan Pemerintah

Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

-)Kewenangan Pemerintah

Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

-)Tindakan hukum pemerintah

Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.

2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.

-)Asas-asas umum pemerintahan yang baik

AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum

Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.

Pembagian AAUPB

- Bersifat formal atau prosedural

Prosedur yang harus dipenuhi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaiĨan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat.

- Bersifat material dan substansial

dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang,larangan penyalahgunaan kewenangan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Yuli Kartika putri -
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006

Kedudukan kewenangan dan tindakan hukum pemerintah,
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara memiliki yaitu sebagai wakil dari lembaga publik dan wakil dari badan hukum, sedangkan kewenangan pemerintah diatur oleh perundangan-undangan dalam sebuah kewenangannya seorang pendapat goorden yang mengajarkan bahwa wewenangan adalah keseluruhan hak dan kewajiban yang diberikan oleh pembuat UU kepada hukum publik sedangkan kekuasaan hanya menggambarkan hak yang berbuat atau tidak berbuat namun dalam hukum wewenangan berarti hak dan kewajiban oleh karena itu dalam negara hukum wewenangan pemerintah itu berasal dari peraturan² perundang undangan

Tindakan hukum pemerintah dibagi dua yaitu
- Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan Bersegi Satu,yaitu memiliki tugas mengatur dan mengurus bentuk dari tindakan administrasi pemerintah berupa pengaturan keputusan atau penetapan Setidaknya dalam terminologi administrasi kontemporer kedua istilah inilah yang sering dibahas,dalam terminologi hukum administrasi di Indonesia pernah digunakan untuk Keputusan termasuk Keputusan Presiden.
- Tindakan Hukum Bersegi Dua, sedangkan tindakan hukum Bersegi dua ini adalah tindakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sepihak melainkan melibatkan pihak lain contoh dari tindakan ini adalah kontrak antara pemerintah dengan pihak swasta (warga Masyarakat).
-bentuk kontrak Pemerintah ini antara lain
Kontrak biasa;
- Kontrak Adhesi atau Kontrak Standar (dengan klausula baku);
- Kontrak Mengenai Wewenang yakni Pemerintah mengadakan Perjanjian untuk melimpahkan pelaksanaan tugas pemerintahan kepada pihak lain;
- Kontrak mengenai Kebijaksanaan Pemerintah (beleidsovereenkomst) yakni Pemerintah memperjanjikan kewenangan diskresionernya (freies ermessen) kepada pihak lain.
- Kontrak Pemerintah dengan Swasta yang lainnya.

E. Utrecht berpendapat, bahwa tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan

berbagai cara, yaitu:

1. Yang bertindak adalah administrasi negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum Iain yang tidak termasuk
administrasi negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum yang diberi monopoli.

3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara
yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah.
Pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk
menyelenggarakan kepentingan umum.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara
yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasanyayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang
bukan administrasi negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama,
seperti Bank Industri Niaga (di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di
dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah).
Tindakann hukum publik merupakan tindakan pemerintah yang di dasari oleh pada hukum publik dan bersifat sepihak
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Jihan Aghniya -
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010

A. KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DALAM HUKUM

Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa : “kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para penjabat”. Berdasarkan ketentuan hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan wewenang, karena penjabat tidak  “memiliki” wewenang. Yang memiliki wewenang adalah jabatan.

Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). Lembaga-lembaga hukum publik tersebut merupakan badan hukum publik tersebut merupakan badan hukum perdata dam melalui organ-organnya (badan atau jabatan TUN) menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dapat melakukan perbuatan/tindakan hukum perdata.

Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, memawakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum adminisyrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Dalam hukum administrasi yang menempatkan organ atau jabatan pemerintah sebagai salah satu objek kajian utama, mengenal karakteristik jabatan pemerintahan mrrupakan sesuatu yang tak terelakkan.

Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa : “ kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para penjabat”.

Berdasarkan ketentuan hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan wewenang, karena penjabat tidak “memiliki” wewenang. Yang memiliki wewenang adalah jabatan. Apa yang disebutkan P. Nicolai khusunya pada ciri yang keempat dapat menimbulkan salah pengertian bagi sebagian orang, karena dlama praktik penyelenggaraan pemerintahan para pejabat itu terlibat dan menggunakan harta kekayaan. Ada kesan kuat bahwa jabatan pemerintah itu memiliki harta kekayaan dan digunakan untuk penyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan.

B. KEWENANGAN PEMERINTAH

Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.

Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentralatau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum.

Penyelenggaraan peemrintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan- kelemahan.

Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Annisa Ade Pratiwi -
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah
Asas legalitas dan Kewenangan Pemerintah
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang
Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu

Kedudukan AAUPB Dalam Sistem Hukum
Kedudukan AAUPB dalam sistem hukum merupakan aturan tidak tertulis. Padahal, menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis bisa menimbulkan salah paham, mengingat ada perbedaan antara “asas” dan “norma” dalam konteks ilmu hukum. Meskipun AAUPB ini merupakan asas, namun dalam praktiknya tidak semuanya merupakan gagasan umum dan abstrak dan dapat diimplementasikan sebagai ketentuan hukum tertentu dari anggaran dasar, arus kas langsung, dan sanksi hukum. Karena itu, Jazim Hamidi menyatakan sebagian AAUPB-nya masih berdasarkan hukum dan sebagian sudah menjadi norma hukum atau rule of law.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Natasya Chintya -
Nama : Natasya Chintya
Kelas : Mandiri A
NPM : 2256041030
Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah
Kedudukan Hukum Pemerintah
Penting bagi kita untuk mengetahui tentang kedudukan, kewewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam suatu negara. Hal ini disebabkan dimana pemerintah saling tumpang tindih dalam suatu organisasi atau negara. Terkadang banyak orang salah mengartikan posisi atau jabatan dalam suatu organisasi yang tentunya dapat merugikan orang lain. Tentu saja ini dapat menimbulkan masalah antar individu ataupun antar organisasi. Tentunya hal ini tidak diinginkan, sehingga dapat mengetahui batasanbatasan yang tidak dapat dilanggar serta cara berkomunikasi yang baik.

Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdatadalam peradilan umum. Sebagai wakil dari badan hukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat.

Sesuai yang disebutkan oleh tokoh Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan Pemerintah
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.

Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum(feitelijke handeling)

Tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah. 4 ibid
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum pu blikdan berdasarkan hukum privat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

Kedudukan Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.

Kekuasaan memiliki makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah kekuasaan formal. Kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu Negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di samping unsurunsur lainnya, yaitu hukum, kewenangan (wewenang), keadilan, kejujuran, kebijaksanaan dan kebajikan.

Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum(feitelijke handeling).

Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan berdasarkan hukum privat.

Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privatadalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Siti Fatimah -
Nama: Siti Fatimah
Npm: 2256041007

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah.

-didalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya. Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara.
- Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
- Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara warga negara dengan pemerintah maka dapat diselesaikan dengan jalur hukum yang akan ditetapkan, sebagai pengadilan arbitrase administratif.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan,
asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Iqlima Salsabila 2256041019 -
Nama : Iqlima Salsabila
Kelas : 2256041019

Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Lembaga hukum memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum menurut Indroharto. Walaupun jabatan pemerintahan dapat melakukan hukum perdata, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan Pemerintah
Legalitas merupakan syarat yang menyatakan bahwa keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar Undang-undang. Kewenangan pemerintah adalah hak kekuasaan pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Penerapan Asas Legalitas
Menurut Indroharto, Asas Legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan, karna setiap orang yang berada dalam situasi. Penyelenggaran pemerintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan oleh Undang- Undang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by AZIZ ROIBAPI -
Nama:Aziz Roibapi
Npm:2256041002


Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.


1.Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

2.Secara umum Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.

3.Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

by Eci Dwi Maharani -
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.

• Kedudukan Pemerintah

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

• Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara juga meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya.

• Tindakan Hukum
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi. Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.