Diskusi Pertemuan 6

Disksusi Kelompok Pertemuan 6

Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 45

Tugas utk mhsw hari ini: Upload tugas makalah diskusi bagi kelompok yang belum maju minggu kemarin, lalu silakan beri tanggapan dari kelompok mahasisaa yang lain BERDISKUSI DI V CLASS.

Jangan lupa bagi kelompok yang belum maju untuk upload file makalah di forum diskusi ini agar mahasiswa lain dapat membacanya terlebih dahulu.

Caranya : klik reply pada forum ini, kemudian tulis nama kelompok lalu klik post to forum. Setelah itu, klik edit lalu silahkan upload file makalah kalian, kemudian klik save changes.

(Mahasiswa yang aktif di berikan reward khusus)

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by windarni 2256041024 -
 kelompok 4
"kasus korupsi pengadaan alat kesehatan oleh penjabat kemenes"
-Yuli Kartika Putri (2256041006)
- Windarni (2256041024)
- Raja Steffano Sitepu (2256041025)
- Yuwhandira Putri Aulia (2256041027)
- Vito Adjie Triatmojo (2256041028)
- Khelvin Fachrezzy (2256041029)
- Sherlina Annatasya (2256041041)
- Thania Rohayu (2256041043)
- Donesta Rapiola (2256041046)
- Mellysa (2256041050)
- Fahmi (2256041052)
- Egis Riaundani (2256041052)
- Vincentia Ivana Putri Wandarni (2256041056)
In reply to windarni 2256041024

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Ammara Nur Rokhis 2256041023 -
Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023
Perwakilan dari kelompok 3

Izin bertanya
Berapa besar nilai kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut?
In reply to Ammara Nur Rokhis 2256041023

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Raja Steffano Sitepu -
Nama : Raja Steffano S
NPM : 2256041025
Kelompok : 4

total kerugian tercatat 210 kasus sehingga mengakibatkan kerugian sebesar 14 Miliyar Rupiah.
In reply to Ammara Nur Rokhis 2256041023

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Yuli Kartika putri -
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006
Izin menjawab pertanyaan ammara 

menyebabkan kerugian pada negara hingga Rp14,139 miliar
In reply to windarni 2256041024

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Yoanna Angelica Octavia Purba -
Nama : Yoanna Angelica Octavia
Kelas : Man A
NPM : 2256041013
Izin bertanya untuk kelompok Windarni, bagaimana asal mula Bambang Giatno Rahardjo terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi? Terimakasih
In reply to Yoanna Angelica Octavia Purba

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Khelvin Fahrezzy -
Izin menjawab terkait pertanyaan dari Yoanna, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.

PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.

PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.

Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.
In reply to windarni 2256041024

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Tasya lingga febriola Suyoto -
nama : tasya lingga febriola
npm : 2256041008
dari kelompok 3
izin bertanya
bagaimana dampak korupsi terhadap pelayanan kesehatan ? dan mengapa sering terjadi kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan barang ( alat kesehatan )
In reply to Tasya lingga febriola Suyoto

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Raja Steffano Sitepu -
Izin untuk menjawab pertanyaan dari tasya :
Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.

PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.

Untuk pengadaaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.


PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.

Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.

"Dengan demikian terdapat pertambahan kekayaan Permai Grup dari kedua pengadaan tersebut sekitar Rp13,681 miliar setelah dikurangi dengan pemberian kepada terdakwa dan Zulkarnain Kasim serta biaya pinjam bendera," tambah jaksa Takdir.

Sehingga perbuatan Bambang bersama-sama dengan Minarsi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar sebagaimana laporanhasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
In reply to Tasya lingga febriola Suyoto

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Yuli Kartika putri -
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006

Izin menjawab atas pertanyaan Tasya

Dampak korupsi dalam pelayanan masyarakat ini adalah bisa mengancam nyawa masyarakat
Akibat sering terjadinya kasus korupsi dalam pengadaan barang dikarenakan bisa berurusan dengan jumlah uang yang diinginkan sangat besar oleh oknum korupsi tersebut
In reply to Tasya lingga febriola Suyoto

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by windarni 2256041024 -
Dampak dari korupsi bidang kesehatan adalah secara langsung mengancam nyawa masyarakat. ICW (indonesia corruption watch) mencatat, pengadaan alat kesehatan dan obat merupakan dua sektor paling rawan korupsi. Perangkat medis yang dibeli dalam proses korupsi berkualitas buruk, pelayanan purnajualnya juga jelek, serta tidak presisi.
pengadaan barang dan jasa merupakan bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Pemerintah daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci kebutuhannya, terutama di bidang teknologi tinggi.
In reply to windarni 2256041024

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by ATHAYA ZULFA ZEIN YASIEN -
Nama : Athaya Zulfa Zein Yasien
NPM : 2256041012
Dari kelompok 1
izin bertanya kepada kelompok 4
Bagaimana tanggapan kalian jika para pegawai kesehatan telah melakukan pembangunan karakter anti korupsi, tetapi mereka tetap melakukan korupsi?
In reply to ATHAYA ZULFA ZEIN YASIEN

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by windarni 2256041024 -
ya mungkin menurut kami adalah kebijakan” yang telah dipelajari terkaitan pembangunan karakter tersebut belum bisa untuk diaplikasikan secara baik dengan mereka, maka terjadi lah tindakan korupsi itu. dan makanya yng perlu diperhatikan adalah bkn hanya kebijakan nya saja yng sudah diturunkan namun juga harus diiringi dengan kesadaran dari masing” mereka yng dibebankan tanggung jawab dari pembangunan karakter tersebut
In reply to ATHAYA ZULFA ZEIN YASIEN

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Yuli Kartika putri -
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006
Izin menjawab pertanyaan Athaya

 kami Korupsi bisa terjadi kapan saja akibat banyaknya jumlah alat kesehatan yang memiliki keuntungan sangat besar apabila alat²tersebut di rupiah kan,maka dari ituu pembentukan karakter anti korupsi harus ditegaskan dengan peraturan yang sudah berlaku dan bukti nyata atas hukum yang telah di tetapkan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Annisa Ade Pratiwi -
Kelompok 3 "TINDAKAN KORUPSI OLEH
GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE"

1. Tasya Lingga Febriola 2256041008
2. Iqlima Salsabila 2256041019
3. Fairuzziah Putri Febriyanti 2256041021
4. Ammara Nur Rokhis 2256041023
5. Annisa Ade Pratiwi 2256041026
6. Rio Renaldi 2256041034
7. Dinar Dzakiyah 2256041036
8. Maytra Nur Zahra 2256041039
9. Fariz Hafizh Zul Hazmi 2256041042
10. Keiko Zifa Ghaisani 2256041047
11. Ricky Maynaki 22660410001
12. Syifa Nur Abidah 22660410003
In reply to Annisa Ade Pratiwi

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Raja Steffano Sitepu -
Nama : Raja Steffano Sitepu
NPM : 2256041025
Kelompok : 4

halo saya ingin mengajukan pertanyaan kepada kelompok 3, yaitu :

-) Apa dampak yang terasa oleh rakyat papua dalam segi ekonomi dan politik?
-) Menurut kalian semua apakah hukuman yang diberikan oleh Gubernur tersebut setimpal dengan perbuatannya?
-) Apakah pemerintah papua sana melakukan penanggulangan terhadap korupsi agar tidak terjadi lagi?
In reply to Raja Steffano Sitepu

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Ammara Nur Rokhis 2256041023 -
Menjawab pertanyaan dari Raja
- Tindakan korupsi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dapat memiliki dampak yang merugikan rakyat Papua baik dalam segi ekonomi maupun politik. Beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:

1. Merugikan Pembangunan Papua: Korupsi dapat mengganggu pembangunan Papua karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat memperlambat pembangunan dan memperparah ketidakadilan sosial di Papua.
2. Memburuknya Kondisi Ekonomi: Korupsi juga dapat berdampak pada kondisi ekonomi Papua karena sejumlah dana yang seharusnya dikelola dengan baik dan dialokasikan untuk pembangunan ekonomi di daerah tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Papua dan memperburuk kemiskinan di daerah tersebut.
3. Menimbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah: Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dapat memperparah situasi politik di Papua karena masyarakat akan kehilangan keyakinan terhadap sistem pemerintahan yang ada dan cenderung memandang negatif terhadap seluruh institusi pemerintahan.
- HMenjawab pertanyaan dari Raja
- Tindakan korupsi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dapat memiliki dampak yang merugikan rakyat Papua baik dalam segi ekonomi maupun politik. Beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:

1. Merugikan Pembangunan Papua: Korupsi dapat mengganggu pembangunan Papua karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat memperlambat pembangunan dan memperparah ketidakadilan sosial di Papua.
2. Memburuknya Kondisi Ekonomi: Korupsi juga dapat berdampak pada kondisi ekonomi Papua karena sejumlah dana yang seharusnya dikelola dengan baik dan dialokasikan untuk pembangunan ekonomi di daerah tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Papua dan memperburuk kemiskinan di daerah tersebut.
3. Menimbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah: Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dapat memperparah situasi politik di Papua karena masyarakat akan kehilangan keyakinan terhadap sistem pemerintahan yang ada dan cenderung memandang negatif terhadap seluruh institusi pemerintahan.
- HMenjawab pertanyaan dari Raja
- Tindakan korupsi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dapat memiliki dampak yang merugikan rakyat Papua baik dalam segi ekonomi maupun politik. Beberapa dampak yang dapat terjadi antara lain:

1. Merugikan Pembangunan Papua: Korupsi dapat mengganggu pembangunan Papua karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat memperlambat pembangunan dan memperparah ketidakadilan sosial di Papua.
2. Memburuknya Kondisi Ekonomi: Korupsi juga dapat berdampak pada kondisi ekonomi Papua karena sejumlah dana yang seharusnya dikelola dengan baik dan dialokasikan untuk pembangunan ekonomi di daerah tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Papua dan memperburuk kemiskinan di daerah tersebut.
3. Menimbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah: Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dapat memperparah situasi politik di Papua karena masyarakat akan kehilangan keyakinan terhadap sistem pemerintahan yang ada dan cenderung memandang negatif terhadap seluruh institusi pemerintahan.
- Hukuman yang diberikan dalam kasus korupsi haruslah seimbang dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Hukuman tersebut seharusnya dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan pesan kepada masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak dapat diterima dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Perlu juga ditekankan bahwa dalam penegakan hukum, proses pengadilan harus dilakukan secara transparan, adil, dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku korupsi harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, jika ada keraguan terhadap proses pengadilan atau hukuman yang dijatuhkan, maka dapat dilakukan upaya hukum untuk mengajukan banding atau peninjauan kembali.
- Pemerintah Papua telah melakukan beberapa upaya dalam penanggulangan korupsi, termasuk dalam kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

1. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Papua: Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Papua membentuk KPK Provinsi Papua sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua.
2. Membentuk Tim Saber Pungli: Pada tahun 2019, Pemerintah Papua juga membentuk Tim Saber Pungli yang bertugas untuk menindak tegas tindakan pungutan liar atau pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam pemerintahan.
3. Menindaklanjuti Kasus Korupsi: Pemerintah Papua juga telah menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di Papua dengan memeriksa para tersangka dan mengajukan perkara ke pengadilan.

Namun, perlu diakui bahwa upaya penanggulangan korupsi di Papua masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap oknum-oknum di dalam pemerintahan. Penegakan hukum terhadap kasus korupsi juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
In reply to Annisa Ade Pratiwi

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Rifat Ridho Muhammad -2256041011 -
Nama: Rifat Ridho M
NPM : 256041011
dari kelompok 1
izin bertanya

saat penangkapan lukas enembe terjadi pro kontra akan hal terssebut sehingga menimbulkan banyaknya simpatisan lukas enembe yang membuat onar, menurut kalian apa yang membuat lukas enembe yang nyatanya melakukan tindakan korupsi malah mendapatkan simpatisan masa yang cukup banyak??
In reply to Rifat Ridho Muhammad -2256041011

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Iqlima Salsabila 2256041019 -
Izin menjawab pertanyaan dari Rifat

Faktor kebangsaan: Lukas Enembe adalah gubernur Provinsi Papua, dan dalam beberapa kasus, dukungan bisa didasarkan pada faktor kebangsaan dan identitas etnis. Banyak orang Papua mungkin merasa bahwa mereka telah diabaikan oleh pemerintah pusat, dan mereka mungkin merasa bahwa dukungan terhadap Lukas Enembe adalah cara untuk menghargai dan memperjuangkan hak mereka.

Faktor kepercayaan: Dalam beberapa kasus, orang dapat menganggap Lukas Enembe sebagai seseorang yang dapat dipercaya dan terus-menerus berjuang untuk kepentingan rakyatnya. Dalam pandangan mereka, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe mungkin dianggap sebagai hal yang wajar dan diperbolehkan demi kepentingan rakyat.

Kurangnya informasi: Terkadang, orang-orang yang memberikan dukungan kepada Lukas Enembe mungkin tidak sepenuhnya memahami situasi atau fakta di balik kasus tersebut. Mereka mungkin mendengar informasi dari sumber yang tidak akurat atau tidak terpercaya, dan karena itu mereka dapat dengan mudah diperdaya.

Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan korupsi harus diperlakukan serius dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dukungan yang didapatkan oleh Lukas Enembe tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan atau mengurangi kepentingan keadilan dan penegakan hukum.

Selain itu, tersangka bisa mendapat dukungan karena ia memiliki latar belakang mendasar yang sama dengan pendukungnya seperti, suku, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dan lainnya.

Hal ini membuat pendukung ingin melindungi kelompoknya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Yuli Kartika putri -
kelompok 4
"kasus korupsi pengadaan alat kesehatan oleh penjabat kemenes"
-Yuli Kartika Putri (2256041006)
- Windarni (2256041024)
- Raja Steffano Sitepu (2256041025)
- Yuwhandira Putri Aulia (2256041027)
- Vito Adjie Triatmojo (2256041028)
- Khelvin Fachrezzy (2256041029)
- Sherlina Annatasya (2256041041)
- Thania Rohayu (2256041043)
- Donesta Rapiola (2256041046)
- Mellysa (2256041050)
- Fahmi (2256041052)
- Egis Riaundani (2256041052)
- Vincentia Ivana Putri Wandarni (2256041056)
In reply to Yuli Kartika putri

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin bertanya untuk kelompok 4
Bagaimana upaya pencegahan terhadap kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di masa depan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Eka rohmatul umah 2256041003 -
Kelompok 5
"PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT PEMERINTAH”
-Eka rohmatul umah: 2256041003
-Eci Dwi Maharani: 2256041004
-M Rizky Al Fathira: 2256041018
-Mutiara Valmay Az Zahra: 2256041020
-Dewanti Alda Angelina: 2256041037
-Amelia indriani: 2256041038
-Permata Nurul Insa: 2256041045
-Adrilighta Roma S: 2256041049
-Olivia Febrina 2256041052
-Dzarya khaasyi: 2256041054
-Qurratu Aini Zahra: 2256041055
-Nabiila Chairunissa Anjani: 2256041058
In reply to Eka rohmatul umah 2256041003

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Khelvin Fahrezzy -
Nama : Khelvin Fachrezzy
NPM : 2256041029
Izin bertanya untuk kelompok 5, Apakah tolak ukur untuk menentukan unsur
penyalahgunaan kewenangan terhadap
pejabat pemerintahan yang menimbulkan
kerugian keuangan negara menurut
undang-undang Administrasi Negara?
In reply to Khelvin Fahrezzy

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Eci Dwi Maharani -
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004
 
Izin menjawab pertanyaan dari Khelvin

Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan  terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau  bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
In reply to Eka rohmatul umah 2256041003

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Fairuzziah Putri Febriyanti -
Nama : Fairuzziah Putri Febriyanti
NPM : 2256041021
Perwakilan kelompok : 3

Izin bertanya kepada kelompok 5
1. Bagaimana pertanggungjawaban pejabat pemerintah dalam penyalahgunaan wewenang?
2. Dan bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah terhadap penyalahgunaan?
In reply to Fairuzziah Putri Febriyanti

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin menjawab pertanyaan dari fairuz

A. Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pejabat pemerintah harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Penyalahgunaan wewenang bisa berupa berbagai tindakan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat, seperti tindakan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Oleh karena itu, pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang harus mempertanggung jawabkannya.

B. Tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah terhadap penyalahgunaan wewenang, yaitu:

1. Disiplin Hukum: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi Disiplin Hukum, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan.

2. Penuntutan Pidana: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dituntut secara pidana, tergantung dari jenis tindakan yang dilakukan, seperti korupsi, penyelewengan dana, atau penyalahgunaan kekuasaan.

3.Sanksi administratif: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, seperti diberhentikan sementara, pengurangan gaji, atau tidak dipromosikan dalam jangka waktu tertentu.

4.Gugatan Perdata: Masyarakat atau pengguna jasa pemerintah yang merasa dirugikan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang, dapat mengajukan gugatan perdata kepada pejabat pemerintah yang bersangkutan.
In reply to Eka rohmatul umah 2256041003

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Jihan Aghniya -
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010
Kelas: Man A
Dari kelompok 1

Izin bertanya kepada kelompok 5,
Apakah pelaporan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan selalu ditangani melalui proses pidana?
In reply to Jihan Aghniya

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Eci Dwi Maharani -
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Izin menjawab pertanyaan Jihan

Pakar Hukum Administrasi Negara Hukum dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2014, maka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi, kemudian, apabila berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung 3 (tiga) unsur yang termasuk dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diselesaikan melalui proses pidana.
In reply to Jihan Aghniya

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin menjawab pertanyaan jihan

Tergantung pada tingkat keseriusan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, jika dugaannya cukup serius maka dapat ditangani melalui proses pidana. Namun, jika dugaannya lebih ringan atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut maka dapat ditangani melalui proses administratif atau pemeriksaan internal oleh instansi terkait. Penentuan proses penanganannya tergantung pada kasusnya masing-masing.
In reply to Eka rohmatul umah 2256041003

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Natasya Chintya -
Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030
dari kelompok 1 Izin bertanya untuk kelompok 5
Pada makalah sudah dijelaskan bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan, tetapi hingga saat ini banyak sekali kasus yang ditangani secara lalai oleh badan hukum Indonesia apalagi jika pejabat tersebut memiliki kedudukan yang tinggi dalam pemerintah, menurut kelompok 5 bagaimana cara kita sebagai generasi selanjutnya mencari solusi atas krisis penegakan hukum di Indonesia dan bagaimana cara kita sebagai penegak hukum terhindar dari bujuk rayu pejabat?
In reply to Natasya Chintya

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin menjawab pertanyaan natasya

Untuk mencari solusi atas krisis penegakan hukum di Indonesia, kita perlu melakukan:
1.Menuntut reformasi sistem peradilan agar lebih independen dan transparan
2.Mendorong penerapan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum
3.Meningkatkan pengawasan terhadap penegakan hukum dan memberikan penghargaan kepada mereka yang melaksanakannya dengan baik
4.Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan berintegritas

Sedangkan untuk terhindar dari bujuk rayu pejabat, sebagai penegak hukum kita harus:
1.Berpegang teguh pada kode etik dan prinsip kemandirian dan independensi sebagai penegak hukum
2.Menghindari adanya konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum
3.Menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas
4.Melaporkan segala tindakan pemaksaan atau tekanan dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kinerja sebagai penegak hukum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Yoanna Angelica Octavia Purba -
Kelompok 1
Nama anggota kelompok :
1. Jihan Aghniya 2256041010
2.Rifat Ridho Muhammad 2256041011
3. Athaya Zulfa Zein Yasien 2256041012
4. Yoanna Angelica Octavia Purba 2256041013
5. Anggi Triyani 2256041014
6. Zaidan Zauhair 2256041016
7. Abel Tiara Tri Mareta 2256041017
8. Natasya Chintya 2256041030
9. Sakina 2256041031
10. Theresia Gracia Situmorang 2256041035
11. Berkat Kasih Simbolon 2256041048
12. Fajar Alfatkurohman wahid 2266041002
"Kudeta Terhadap Konstitusi Melalui Pembentukan Perppu Cipta Kerja"
In reply to Yoanna Angelica Octavia Purba

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Ammara Nur Rokhis 2256041023 -
Nama : ammara nur rokhis
NPM : 2256041023
Perwakilan kelompok 3

Izin bertanya
Apa yang dimaksud dengan kudeta terhadap konstitusi melalui pembentukan Perppu Cipta Kerja, dan apa implikasi hukumnya di Indonesia?
In reply to Ammara Nur Rokhis 2256041023

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Jihan Aghniya -
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010
Kelas: Man A
Dari Kelompok 1

Izin menjawab pertanyaan Ammara dari kelompok 3,
Kudeta terhadap konstitusi dapat terjadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bertentangan dengan konstitusi. Perppu Cipta Kerja adalah perppu yang dikeluarkan oleh Presiden pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk mereformasi undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, Perppu ini mendapat kritik keras dari kelompok masyarakat dan politikus karena dinilai melanggar beberapa hak konstitusional, terutama hak-hak buruh.

Implikasi hukum dari Perppu Cipta Kerja adalah timbulnya konflik hukum dan sosial di masyarakat, terutama antara pekerja/buruh dengan pemerintah dan pengusaha. Perppu ini juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, seperti penurunan upah minimum, peningkatan jam kerja, penurunan jaminan sosial, serta penghapusan pengupahan sektoral. Kritik juga dilayangkan kepada pemerintah karena dinilai tidak memperhatikan aspek demokrasi dalam melakukan perubahan peraturan perundang-undangan secara cepat dan tanpa melalui kajian yang mendalam.

Secara substansi, Perppu Cipta Kerja memang bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak-hak pekerja dan keadilan sosial. Hal ini yang menjadi dasar masyarakat dan sejumlah pihak merasa bahwa pemerintah 'mengkudeta' konstitusi.
In reply to Yoanna Angelica Octavia Purba

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Mutiara Valmay Az Zahra -
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin bertanya untuk kelompok 1
Apa yang harus dilakukan jika Perppu Cipta Kerja benar-benar melanggar Konstitusi, dan
Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dari Perppu Cipta Kerja
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by FARHAN ARIGO SYAM -
Kelompok 2
Nama Anggota Kelompok :
Steven Kerby 2256041001
Aziz Roibapi 2256041002
Bulan Surya R 2256041005
Siti Fatimah 2256041007
Devinkah Safa 2256041009
Nurhaliza Fani 2256041015
Farhan Arigo Syam 2256041022
Muhammad Affifudin S S 2256041032
I Kadek Dio Okta K 2256041033
Anggit Rahmadani 2256041040
Rara Alieffania Rino 2256041044
Panji Asmoro Bangun 22256041057
In reply to FARHAN ARIGO SYAM

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Fairuzziah Putri Febriyanti -
Nama : Fairuzziah Putri Febriyanti
NPM : 2256041021
Perwakilan kelompok : 3

Izin bertanya kepada kelompok 2
Berapa besar nilai kerugian akibat pencucian yang dilakukan setya novanto terhadap negara? Apakah hukuman yang diberikan telah sesuai dengan tindak pidana yang berlaku?
In reply to Fairuzziah Putri Febriyanti

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Bulan Surya Ramadhani -
Nama: Bulan Surya Ramadhani
Npm: 2256041005
Dari kelompok 2
izin menjawab pertanyaan fairuzziah
Nilai kerugian akibat pencucian uang yang dilakukan oleh setya novanto adalah sebesar Rp 2,3 triliun,
Sesuai, karna hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah 15 Tahun penjara, Denda sebesar 500 juta Rp dan dicabut hak politik nya selama 5 tahun
In reply to FARHAN ARIGO SYAM

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Ammara Nur Rokhis 2256041023 -
Nama : ammara nur rokhis
NPM : 2256041023
Perwakilan kelompok 3

Izin bertanya
Bagaimana upaya pencegahan penyalahgunaan pencucian uang pada level pemerintah dan apa saja langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah kasus seperti yang terjadi pada Setya Novanto terulang kembali di masa depan?
In reply to Ammara Nur Rokhis 2256041023

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Bulan Surya Ramadhani -
Nama: Bulan Surya Ramadhani
NPM: 2256041005
dari kelompok 2
izin menjawab pertanyaan ammara mengenai pencegahan penyalahgunaan pencucian uang
yaitu dengan
-Memberikan identitas dan informasi yang
benar ke lembaga jasa keuangan
-Tidak menerima dana yang tidak diketahui asal usulnya -Memberikan identitas dan informasi
yang benar ke lembaga jasa keuangan
serta hukuman seberat beratnya untuk pelaku kejahatan korupsi
In reply to FARHAN ARIGO SYAM

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Tasya lingga febriola Suyoto -
nama : tasya lingga febriola
npm : 2256041008
perwakilan dari kel 3
izin bertanya
1. asas - asas apa saja yang terdapat pada undang undang tindakan pidana pencucian uang ?
2 siapa saja subjek hukum dalam tindakan pidana pencucian uang ?
In reply to Tasya lingga febriola Suyoto

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Bulan Surya Ramadhani -
Nama: Bulan Surya Ramadhani
Npm: 2256041005
Dari kelompok 2
Izin menjawab pertanyaan tasya

1.Asas Presumption of Guilt atau praduga bersalah Pasal 35 UU No. 10 Tahun 2010 tentang TPPU, yaitu jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Subjek daripada tindak pidana pencucian uang, yaitu orang perseorangan dan korporasi.
In reply to FARHAN ARIGO SYAM

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by M Rizky Al Fathira 2256041018 -
NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MAN A

Izin bertanya perwakilaan kelompok 5.
Hukuman apa yang diberikan kepada orang yang telah mengkorupsi E-KTP?
Apakah harus dalam penegakkan hukum ditingkatkan sanksi yang berat dan tidak pandang bulu?
In reply to M Rizky Al Fathira 2256041018

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Devin Kahsafa -
Nama: Devin Kahsafa
Npm: 2256041009

Izin menjawab pertanyaan dari M rizky al fathira
Hukuman yang diberikan kepada orang yang telah mengkorupsi E-KTP adalah
15 tahun penjara, denda 500 juta rp dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun

Harus, agar kedepan nya tidak terjadi kesalahan yang sama seperti yang dilakukan setya novanto dan koruptor lain nya
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Disksusi Kelompok Pertemuan 6

by Abel Tiara Tri Mareta -
Nama: Abel Tiara Tri Mareta
NPM: 2256041017
Dari kelompok 1

Izin menjawab pertanyaan dari M rizky al fathira
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta dua terdakwa korupsi e-KTP, contoh seperti Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Kasus e-KTP ini jika dilihat dari penyebabnya dapat dikategorikan dalam faktor kurang baiknya organisasi dan manajemen yang dapat dilihat dari tidak adanya transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah yang kurang memadai. maka dapat diberikan sanksi pidana pokok dan denda. Selain itu, korporasi bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan aset, dan pembubaran.