Posts made by Muhammad Umar Rizky 2211011139

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
Nama : MUHAMMAD UMAR RIZKY
NPM : 2211011139
Kelas : A
POST TEST

Menurut hasil analisis saya, Perubahan konstitusi negara disebabkan oleh keputusan MPRS yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu keberhasilan yang tercapai pada masa reformasi ialah reformasi konstitusional.

Periode-periodenya sebagai berikut :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Penetapan UUD 1945
Saat Kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-undang dasar. Pada hari selanjutnya tanggal 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Setelah kemerdekaan Indonesia terjadi, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya yang kemudian mengakibatkan terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Usaha-usaha tersebut yang kemudian menjadi alasan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Setelahnya UUD yang berlaku untuk NRI menjadi hanya berlaku untuk RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintahan RIS berkurang, selanjutnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
- Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan-perubahan tersebut yang akhirnya bertahan hingga sekarang.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
Nama : MUHAMMAD UMAR RIZKY
NPM : 2211011139
Kelas : A

PRETEST
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
Jawab:
Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut ialah tentang pentingnya diadakan transparansi serta keterbukaan pada masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi penuh dalam penyusunan undang-undang. Melalui hal tersebut, dampak positif akan ketahanan serta persatuan bangsa akan meningkat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi negara menjadi sangat penting saat digunakan sebagai pengatur hak dan kewajiban rakyat maupun pemerintahan itu sendiri. Konstitusi juga digunakan sebagai dasar pemerintahan negara yang bersifat demokratis dengan UUD 1945 sebagai landasan hukum pemerintahannya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah salah satunya ialah penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi korupsi, kolusi, serta nepotisme. Apabila hal-hal tersebut diatas dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka tindakan hukum harus diberikan pada yang bersangkutan berpacu pada undang-undang yang berlaku. Selain menjalankan hukuman, pejabat terkait juga wajib untuk mempelajari kembali hukum-hukum yang ada yang bersangkutan pada konstusional negara
NAMA : Muhammad Umar Rizky

NPM : 2211011139

KELAS : A

Konstitusi merupakan dasar hukum yang mengatur negara. Konstitusi mengemban tugas dalam penentuan dan pembatasan kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia. Kekuasaan ini harus dibatasi secara ketat, dan penguasa tidak boleh memanipulasi konstitusi untuk kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
NAMA : Muhammad Umar Rizky

NPM : 2211011139

KELAS : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi. konstitusi yang dilanggar berupa Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”


2. jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara


3. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.

kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat in ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat in ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua balik ke dalam diri masing-masing bagaimana kita meyikapinya dalam hal Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat. Memiliki rasa persatuan meski berbeda agama, suku dan budaya. Melestarikan budaya dari daerah lain. Memiliki rasa toleransi antarwarga negara