Nama : Bulan Surya Ramadhani
NPM: 2256041005
Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk
menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik
AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum
Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang
sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang
senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti
yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untukk eadaan-keadaan tertentu
dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat
diterapkan.