Kiriman dibuat oleh Astri Nurul Bertika

Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : PKN A

Dari video tersebut diketahui bahwasannya konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dan terus dikembangkan. Sejak kemerdekaan sampai saat ini, ada 4 kali perubahan atau amandemen dari konstitusi Indonesia, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik Tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : PKN A

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah adanya kepedulian atau kepekaan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya perlindungan dari covid-19 yang berupa penerapan kebijakan PSBB. Namun, disamping itu pemerintah otoritatif terhadap kebijakan tersebut karena dianggap kurang menjunjung HAM. Artinya, hal ini telah melanggar konstitusi atau landasan hukum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

2. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan landasan hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan rakyat. Tanpa konstitusi, kekuasaan mungkin akan disalahgunakan dan hak-hak asasi manusia dapat dilanggar tanpa ada perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki konstitusi sangat rentan mengalami krisis politik dan sosial.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat kompleks dan beragam, seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, ekonomi yang tidak stabil, krisis demokrasi, dan konflik sosial-politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun harus disesuaikan dengan konteks zaman dan kebutuhan rakyat. Misalnya, pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dapat digunakan untuk mengatasi krisis demokrasi, sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang kebijakan ekonomi dan lingkungan dapat digunakan untuk mengatasi perubahan iklim dan ketidakstabilan ekonomi.

4. Konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting dalam membangun kehidupan bernegara yang stabil dan harmonis. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warganegara, kita harus bersama-sama berkontribusi untuk memperbaiki hal-hal tersebut dengan cara menjunjung nilai-nilai moral dan etika yang baik, menghormati perbedaan, serta mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : PKN A

Dari video tersebut, hal yang dapat saya pahami bahwa identitas nasional menjadi hal yang penting untuk menjaga keutuhan bangsa, karena kita tidak bisa menjaga sesuatu tanpa mengetahuinya terlebih dahulu. 4 Unsur Identitas Nasional, yaitu: Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan Bahasa. Selain itu, Identitas Indonesia tercantum pada Pasal 35 dan 36C UUD 1945. Identitas nasional yang menunjukkan ciri khas Indonesia, yaitu:
1. Bahasa Indonesia, sebagai bahasa pemersatu bangsa
2. Bendera Merah Putih
3. Lagu Indonesia Raya
4. Lambang Negara Pancasila
5. Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah Pancasila
7. UUD 1945
8. NKRI yang berkedaulatan rakyat
9. Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan Nasional

Jadi, pada kesimpulannya kita sebagai generasi muda sudah sepatutnya mengenal dan menjaga identitas nasional, karena hal tersebut merupakan jati diri bangsa yang dapat menjadikan pembeda atau karakteristik dari bangsa lain.