Kiriman dibuat oleh Astri Nurul Bertika

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : A

1. Menurut saya, apa yang diserukan oleh Wali Kota Surabaya tersebut memanglah benar, dimana mengajak anak-anak untuk ikut dalam aksi demonstrasi tanpa disadari menyinggung tindakan eksploitasi. Anak-anak dianggap dimanfaatkan dalam aksi tersebut untuk memberikan stigma iba atau kasihan terhadap demonstran. Namun, disamping itu, hal positif yang dapat diambil adalah tindak tegas dan sergap wali kota tersebut dalam merespon demonstrasi.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan saat menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan memilah perkataan yang tidak mengusung SARA, ataupun subjektif yang dapat merugikan satu pihak. Selain itu, intonasi nada dan pembawaan yang tenang juga mendukung hal tersebut.

3. Kewajiban dasar manusia dapat meliputi taat terhadap peraturan, bela negara, dan menegakkan hak orang lain.
Menurut saya, justru dengan adanya kita menjalankan kewajiban dasar manusia, akan semakin memahami persamaan hak diantara manusia. Ketika itu, kesadaran akan hak manusia menjadi suatu hal yang mempunyai porsi yang sesuai. Jadi, tidak serta merta hak akan dibatasi, hanya di minimalisir dari keberlebihan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : A

Alasan bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan karena MPRS masa Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hingga pada puncaknya Indonesia berhasil mencapai masa reformasi konstitusional (constitutional reform).

Perubahan tersebut terjadi sebanyak 4 kali amandemen UUD 1945, dimana pasal lama nantinya diganti dengan pasal baru yang dinilai lebih relevan untuk masa kini.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Disamping itu, ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sumber(referensi) : http://journal.uny.ac.id

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : A

1. Hal positif nya menurut saya masyarakat menjadi lebih antusias lagi pada apa yang terjadi di negara kita ini, dan mahasiswa menjadi bersatu untuk menyuarakan aspirasi masyarakat tentang penolakan ini. Hal yg harus dibenahi adalah pemerintah harus bijak dalam mengesahkan UU dan lebih mendengarkan pendapat rakyatnya.
Mahasiswa memiliki peran penting pada bangsa Indonesia ini,terutama dalam bersikap,berperilaku dan bertindak harus mencerminkan niliai2 Pancasila

MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan memberikan pendapat apabila MPR beranggapan bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran (impeachment).
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan

2. Konstitusi adalah prinsip-prinsip dan pedoman yang diperlukan bagi orang-orang dari kelompok heterogen yang berbeda untuk hidup dalam harmoni. Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang. Ini sebabnya, konstitusi disebut sebagai dasar negara.Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” . Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus Dekrit Presiden, menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945.28 Mei 2022Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negaraKarena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara

3.Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,

MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.