Posts made by Yakarias Daniel Manalu 2211011129

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Yakarias Daniel Manalu 2211011129 -

Nama : Yakarias Daniel Manalu

NPM : 2211011129 

Kelas : A 


Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitusempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,d danberpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 


perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia :

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya UUD 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. 


C. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR 


D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.


F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar setelah mengalami perubahan.

      

Referensi : Journal Perkembangan Konstitusi di Indonesia; Yoevan Elvino Putra

Nama : Yakarias Daniel Manalu
NPM : 2211011129
Kelas : A

Penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.

Perubahan pertama ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 19 Oktober 1999. Ada 9 Pasal yang diubah secara mendasar.
Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu (1) pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR; dan (2) pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 18 Agustus tahun 2000. Ada 25 Pasal perubahan/tambahan dan perubahan dan perubahan 5 Bab.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001. Ada 23 Pasal perubahan/tambahan dan 3 Bab tambahan. Perubahan ketiga ini merupakan perubahan yang paling luas mencakup 25 Pasal dan 3 Bab tambahan.
Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan dan perubahan 2 bab.

Perubahan UUDNRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan desentralistis
Nama : Yakarias Daniel Manalu
NPM : 2211011129
Kelas : A


1. Salah satu hal postif yang bisa diambil dari artikel di atas yakni mengenai konsitusi negara kita. Dimana berkaitan dengan kebijakan DPR untuk menetapkan UU cipta kerja yang di tentang oleh banyak masyarakat karena di nilai dapat merugikan kepentingan umum dan hanya mengutamakan kepentingan para pemangku jabatan. Dalam artikel secara tidak langsung menceritakan bagaimana kesatuan padu masyarakat untuk mengembalikan nilai-nilai demokrasi negara kita, terlihat dari kekompakan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak bersama dengan menolak secara tegas penetapan UU tenaga kerja.

Menurut saya hal yang harus di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni adalah dengan kembali mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sudah ada sejak dulu, dalam hal ini setiap pemangku kebijakan haruslah mendengarkan masyakarat dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat dengan transparan dan melibatkan masyarakat agar setiap keputusan yang di ambil dapat diterima seluruh elemen masyarakat dan tentunya perwujudan nilai-nilai demokrasi negara kita dapat berjalan dengan baik, karena bagaimanapun terbesar berada ditangan rakyat.


2. Hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Konstitusi juga adalah dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Konstitusi sangat penting bagi sebuah negara sebab Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

3.Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, dimana terjadi perampasan aset negara yang digunakan untuk konsumsi pribadi dimana seharusnya hal ini dipergunakan untuk kepentingan bersama. Hal tersebut juga merampas hak-hak masyarakat. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku korupsi seharusnya adalah hukuman yang sangat maksimal sehingga mampu membuat mereka tidak berani mengulangi nya dan juga pejabat lain tidak berani mengikuti perbuatan tersebut. Bahkan presiden Jokowi mengatakan hukuman mati koruptor bisa saja di berikan yang terpenting rakyat menghendaki hal tersebut.