གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Devin Kahsafa

Nama: Devin Kahsafa
Npm: 2256041009

Izin menjawab pertanyaan dari M rizky al fathira
Hukuman yang diberikan kepada orang yang telah mengkorupsi E-KTP adalah
15 tahun penjara, denda 500 juta rp dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun

Harus, agar kedepan nya tidak terjadi kesalahan yang sama seperti yang dilakukan setya novanto dan koruptor lain nya
Nama: Devin kahsafa
Npm: 2256041009

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif.
Nama: Devin kahsafa
Npm: 2256041009


Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1. Imanuel Kant : Hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
2. E Utrecht : Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.

Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini
akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

RUANG LINGKUP HAN
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen).