Nama : Fairuzziah Putri Febriyanti
NPM : 2256041021
Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara
• Kedudukan Hukum (rechtspositie) Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik Negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann “dalam bentuk kenyataan sosialnya, Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan”.
• Kedudukan Pemerintah dalam Hukum publik
lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). dalam konteks hukum adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Adapun menurut P. Nicolai menyebutkan karaterististik jabatan;
1. Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tangung jawab sendiri
2. Pelaksanaan wewenang dalam menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi
3. Organ pemerintahan menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
• Kewenangan Pemerintah
Legalitas, merupakan syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis). Asas s legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum, yang dimana gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat.
Asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga Negara terhadap pemerintah. Pemerintah hanya dapat melakukan perbuatan hukum jika memiliki legalitas. Penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan asas legalitas berarti berdasar hukum tertulis, Bagir Manan menyebutkan adanya kesulitan yang dihadapi hukum tertulis, yaitu;
1. Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup semua spek kehidupan yang sangat luas dan kompleks sehingga tidak mungkin seluruhnya dijelmakan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis sifatnya statis (pada umumnya),tidak dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahanmasyarakat yang harus diembannya
• Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi. Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negaradapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak