གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Natasya Chintya

Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030

Menurut saya setelah membaca berita dan menonton video Youtube tersebut Mahfud berencana membeberkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pada saat terjadi rapat pendapat antara anggota Komisaris III DPR, Mahfud mendapatkan gertakan oleh Arteria Dahlan. Memang Mahmud MD tidak punya wewenang untuk membahas masalah ini tetapi banyak pihak yang menghalangi Mhfud untuk membahas masalah ini. Setelah digertak oleh Arteria Dahlan, Mahfud MD pun menantang balik anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat tersebut Mahfud MD menjelaskan ada tiga transaksi mencurigakan yang terjadi, pertama transaksi keuangan pegawai Kementrian Keuangan (KemenKeu) sebesar 35 Triliun, kemudian ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun, terakhir pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.

Mahfud MD kembali membongkar 13 orang ASN dan 570 orang non-ASN yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan transaksi janggal tersebut.

Kesimpulan dari saya adalah telah terjadi kasus pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun. Mahfud MD berusaha membuka kasus tersebut meski beliau tidak ada wewenang dan cenderung melawan hukum. Usaha Mahfud MD patut kita acungi jempol, dimana semua orang berusaha menutupi kasus ini tetapi beliau justru menantang balik dan berusaha mengungkap masalah tersebut. Ini adalah bentuk penyimpangan dimana pelaku selalu ditutup-tutupi karena adanya jabatan, kita sebagai penerus wajib memahami masalah-masalah seperti ini agar tidak terlibat kedalam urusan korupsi serta pencucian uang kedepannya. Bagaimana Indonesia bisa maju jika pemikiran para pemimpinnya saja hanya uang apalagi uang yang mereka gelapkan sudah miliaran bahkan triliun.
Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030
dari kelompok 1 Izin bertanya untuk kelompok 5
Pada makalah sudah dijelaskan bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan, tetapi hingga saat ini banyak sekali kasus yang ditangani secara lalai oleh badan hukum Indonesia apalagi jika pejabat tersebut memiliki kedudukan yang tinggi dalam pemerintah, menurut kelompok 5 bagaimana cara kita sebagai generasi selanjutnya mencari solusi atas krisis penegakan hukum di Indonesia dan bagaimana cara kita sebagai penegak hukum terhindar dari bujuk rayu pejabat?
Nama : Natasya Chintya
Kelas : Mandiri A
NPM : 2256041030
Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah
Kedudukan Hukum Pemerintah
Penting bagi kita untuk mengetahui tentang kedudukan, kewewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam suatu negara. Hal ini disebabkan dimana pemerintah saling tumpang tindih dalam suatu organisasi atau negara. Terkadang banyak orang salah mengartikan posisi atau jabatan dalam suatu organisasi yang tentunya dapat merugikan orang lain. Tentu saja ini dapat menimbulkan masalah antar individu ataupun antar organisasi. Tentunya hal ini tidak diinginkan, sehingga dapat mengetahui batasanbatasan yang tidak dapat dilanggar serta cara berkomunikasi yang baik.

Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdatadalam peradilan umum. Sebagai wakil dari badan hukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat.

Sesuai yang disebutkan oleh tokoh Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan Pemerintah
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.

Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum(feitelijke handeling)

Tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah. 4 ibid
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum pu blikdan berdasarkan hukum privat.
Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030
Mandiri A

Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan norma yang mengatur wewenang pejabat dan lembaga negara, pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, melindungi hak-hak administratif dengan adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

Berikut beberapa pendapat ahli dari Hukum Administrasi Negara:
• L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut.
• Logemann dan Utrecht yang melihat dan memaknai hukum administrasi negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
• J.H.P. Beltefroid yang memaknai hukum administrasi negara sebagai keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan, badan-badan kenegaraan, dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
• Oppenheim memberikan penafsiran bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun rendah apabila badan-badan itu akan menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
• Sir W. Ivor Jennings yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara sesungguhnya merupakan hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini juga menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat administrasi.

Hukum Administrasi merupakan salah satu mata kuliah penting yang hadir di jurusan Hukum dan Ilmu Administrasi Negara. Ruang Lingkup Administrasi Negara sendiri memiliki kesamaan dengan hukum tata negara, tetapi yang membedakannya hukum Administrasi Negara bersifat khusus sedangkan tata negara bersifat umum. Menurut Prajudi Atmosudirjo yang mengatakan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara meliputi:
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi administrasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a. hukum administrasi kepegawaian,
b. hukum administrasi keuangan,
c. hukum administrasi materiil,
d. hukum administrasi perusahaan negara,
e. hukum tentang peradilan administrasi negara.

Berdasarkan objectnya, Hukum Administrasi Negara dibagi menjadi dua:
1. Hukum Administrasi Negara (umum)
2. Hukum Administrasi Negara (khusus) yang meliputi berbagai macam bidang seperti di antaranya hukum ketenagakerjaan, hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum pertambahan, hukum agraria, hukum tata ruang, hukum kepegawaian, hukum pertambangan, dan hukum acara peradilan tata usaha negara.