Nama: Natasya Chintya
NPM: 2256041030
Menurut saya setelah membaca berita dan menonton video Youtube tersebut Mahfud berencana membeberkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pada saat terjadi rapat pendapat antara anggota Komisaris III DPR, Mahfud mendapatkan gertakan oleh Arteria Dahlan. Memang Mahmud MD tidak punya wewenang untuk membahas masalah ini tetapi banyak pihak yang menghalangi Mhfud untuk membahas masalah ini. Setelah digertak oleh Arteria Dahlan, Mahfud MD pun menantang balik anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat tersebut Mahfud MD menjelaskan ada tiga transaksi mencurigakan yang terjadi, pertama transaksi keuangan pegawai Kementrian Keuangan (KemenKeu) sebesar 35 Triliun, kemudian ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun, terakhir pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Mahfud MD kembali membongkar 13 orang ASN dan 570 orang non-ASN yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan transaksi janggal tersebut.
Kesimpulan dari saya adalah telah terjadi kasus pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun. Mahfud MD berusaha membuka kasus tersebut meski beliau tidak ada wewenang dan cenderung melawan hukum. Usaha Mahfud MD patut kita acungi jempol, dimana semua orang berusaha menutupi kasus ini tetapi beliau justru menantang balik dan berusaha mengungkap masalah tersebut. Ini adalah bentuk penyimpangan dimana pelaku selalu ditutup-tutupi karena adanya jabatan, kita sebagai penerus wajib memahami masalah-masalah seperti ini agar tidak terlibat kedalam urusan korupsi serta pencucian uang kedepannya. Bagaimana Indonesia bisa maju jika pemikiran para pemimpinnya saja hanya uang apalagi uang yang mereka gelapkan sudah miliaran bahkan triliun.
NPM: 2256041030
Menurut saya setelah membaca berita dan menonton video Youtube tersebut Mahfud berencana membeberkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pada saat terjadi rapat pendapat antara anggota Komisaris III DPR, Mahfud mendapatkan gertakan oleh Arteria Dahlan. Memang Mahmud MD tidak punya wewenang untuk membahas masalah ini tetapi banyak pihak yang menghalangi Mhfud untuk membahas masalah ini. Setelah digertak oleh Arteria Dahlan, Mahfud MD pun menantang balik anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat tersebut Mahfud MD menjelaskan ada tiga transaksi mencurigakan yang terjadi, pertama transaksi keuangan pegawai Kementrian Keuangan (KemenKeu) sebesar 35 Triliun, kemudian ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun, terakhir pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Mahfud MD kembali membongkar 13 orang ASN dan 570 orang non-ASN yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan transaksi janggal tersebut.
Kesimpulan dari saya adalah telah terjadi kasus pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun. Mahfud MD berusaha membuka kasus tersebut meski beliau tidak ada wewenang dan cenderung melawan hukum. Usaha Mahfud MD patut kita acungi jempol, dimana semua orang berusaha menutupi kasus ini tetapi beliau justru menantang balik dan berusaha mengungkap masalah tersebut. Ini adalah bentuk penyimpangan dimana pelaku selalu ditutup-tutupi karena adanya jabatan, kita sebagai penerus wajib memahami masalah-masalah seperti ini agar tidak terlibat kedalam urusan korupsi serta pencucian uang kedepannya. Bagaimana Indonesia bisa maju jika pemikiran para pemimpinnya saja hanya uang apalagi uang yang mereka gelapkan sudah miliaran bahkan triliun.