Han memiliki 2 frasa yaitu hukum dan administrasi negara keduanya disinergikan untuk mendapatkan pengertian utuh Han salah satu pendapat ahli yaitu disampaikan oleh
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. sebagai berikut.Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukum tertentu.kesimpulanya adalah hukum administrasi negara atau Han adalah sebuah hukum yang mengatur dan mengikat sebuah jalannya alat administrasi negara dalam menjalankan sebuah wewenangan yang sudah menjadi tugasny atau pelaku dengan arti melayani warga negara dan kepentingan warga negara dengan adanya keberadaan hukum Administrasi negara bertujuan untuk mengatur wewenang untuk tugas dan fungsi dalam sebuah administrasi negara dan berperan untuk membatasi sebuah kekuasaan yang diselenggarakan oleh Administrasi negara
B)Ruang lingkup Han menurut prajurit atmosurdirjo meliputi dari
-hukum tentang dasar-dasar dan prinsip²umum dari sebuah administrasi negara
-hukum tentang organisasi negara
-hukum tentang aktivitas²administrasi negara
-hukim tentang peradilan negara
-hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah
Sedangkan kusumadi pudjosewojo membagi bidang²pokok administrasi negara yaitu
-hukum tata pemerintahan
-hukum tata keuangan termasuk hukum pajak
-hukum hubungan luar negari.
-hukum pertahanan dan keamanan umum
C) prinsip-prinsip hukum administrasi negara menurut para ahli
-Menurut Van Vallen howen
Hukum Administrasi negara adalah sebuah peraturan hukum serta hukum administrasi negara merupakan sebuah pembatas dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan sebuah tugasnya
-Menurut romeign hukum tata negara
adalah mengatur sebuah dasar²dapipad negara, sedangkan hukum administrasi negara menganai pelaksanaan teknisnya
-menurut oppen heim hukum tata negara adalah dimana hukum tata negara membentuk sebuah alat²perlengkapan negara dan memberikan wewenangan serta membagi tugas masing-masing
D) instrumen Han
Instrumen pemerintahan berfungsi mensejahterakan rakyat dalam melaksanakan tugas secara efektif yaitu dengan membentuk masyarakat dengan tujuan kehidupan bernegara,
E) hubungan hukum administrasi negara (Han) dan hukum tata negara (htn)
Yaitu HTN adalah negara dalam keadaaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan hukum yang mengenai negara dalam bergerak ,HTN juga merupakan kumpulan peraturan hukum yang membentuk sebuah alat perlengkapan negara dan memberikan wewenangan tugas negara modern, sebaliknya HAN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan baik yang tinggi maupun rendah dalam menggunakan wewenangan yang telah diberikan pemerintah atau ditetapkan dalam HTN