Posts made by Yuli Kartika putri

kelompok 4
"kasus korupsi pengadaan alat kesehatan oleh penjabat kemenes"
-Yuli Kartika Putri (2256041006)
- Windarni (2256041024)
- Raja Steffano Sitepu (2256041025)
- Yuwhandira Putri Aulia (2256041027)
- Vito Adjie Triatmojo (2256041028)
- Khelvin Fachrezzy (2256041029)
- Sherlina Annatasya (2256041041)
- Thania Rohayu (2256041043)
- Donesta Rapiola (2256041046)
- Mellysa (2256041050)
- Fahmi (2256041052)
- Egis Riaundani (2256041052)
- Vincentia Ivana Putri Wandarni (2256041056)
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006

Kedudukan kewenangan dan tindakan hukum pemerintah,
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara memiliki yaitu sebagai wakil dari lembaga publik dan wakil dari badan hukum, sedangkan kewenangan pemerintah diatur oleh perundangan-undangan dalam sebuah kewenangannya seorang pendapat goorden yang mengajarkan bahwa wewenangan adalah keseluruhan hak dan kewajiban yang diberikan oleh pembuat UU kepada hukum publik sedangkan kekuasaan hanya menggambarkan hak yang berbuat atau tidak berbuat namun dalam hukum wewenangan berarti hak dan kewajiban oleh karena itu dalam negara hukum wewenangan pemerintah itu berasal dari peraturan² perundang undangan

Tindakan hukum pemerintah dibagi dua yaitu
- Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan Bersegi Satu,yaitu memiliki tugas mengatur dan mengurus bentuk dari tindakan administrasi pemerintah berupa pengaturan keputusan atau penetapan Setidaknya dalam terminologi administrasi kontemporer kedua istilah inilah yang sering dibahas,dalam terminologi hukum administrasi di Indonesia pernah digunakan untuk Keputusan termasuk Keputusan Presiden.
- Tindakan Hukum Bersegi Dua, sedangkan tindakan hukum Bersegi dua ini adalah tindakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sepihak melainkan melibatkan pihak lain contoh dari tindakan ini adalah kontrak antara pemerintah dengan pihak swasta (warga Masyarakat).
-bentuk kontrak Pemerintah ini antara lain
Kontrak biasa;
- Kontrak Adhesi atau Kontrak Standar (dengan klausula baku);
- Kontrak Mengenai Wewenang yakni Pemerintah mengadakan Perjanjian untuk melimpahkan pelaksanaan tugas pemerintahan kepada pihak lain;
- Kontrak mengenai Kebijaksanaan Pemerintah (beleidsovereenkomst) yakni Pemerintah memperjanjikan kewenangan diskresionernya (freies ermessen) kepada pihak lain.
- Kontrak Pemerintah dengan Swasta yang lainnya.

E. Utrecht berpendapat, bahwa tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan

berbagai cara, yaitu:

1. Yang bertindak adalah administrasi negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum Iain yang tidak termasuk
administrasi negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum yang diberi monopoli.

3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara
yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah.
Pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk
menyelenggarakan kepentingan umum.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara
yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasanyayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang
bukan administrasi negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama,
seperti Bank Industri Niaga (di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di
dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah).
Tindakann hukum publik merupakan tindakan pemerintah yang di dasari oleh pada hukum publik dan bersifat sepihak
Nama:Yuli Kartika putri
Npm:2256041006

A)Hukum administrasi negara atau biasa disingkat Han merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang suatu tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara,selain itu hukum administrasi negara juga merupakan bagian dari hukum administrasi publik dan diturunkan oleh hukum tata negara yang merupakan mengatur sebuah tindakan, kegiatan,dan keputusan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pemerintah hukum administrasi negara juga berkembang sejak abad ke 20,hukum administrasi negara ini juga telah diuji dan dilaksanakan dalam sebuah lembaga Peradilan tata usaha negara
Han memiliki 2 frasa yaitu hukum dan administrasi negara keduanya disinergikan untuk mendapatkan pengertian utuh Han salah satu pendapat ahli yaitu disampaikan oleh
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. sebagai berikut.Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukum tertentu.kesimpulanya adalah hukum administrasi negara atau Han adalah sebuah hukum yang mengatur dan mengikat sebuah jalannya alat administrasi negara dalam menjalankan sebuah wewenangan yang sudah menjadi tugasny atau pelaku dengan arti melayani warga negara dan kepentingan warga negara dengan adanya keberadaan hukum Administrasi negara bertujuan untuk mengatur wewenang untuk tugas dan fungsi dalam sebuah administrasi negara dan berperan untuk membatasi sebuah kekuasaan yang diselenggarakan oleh Administrasi negara

B)Ruang lingkup Han menurut prajurit atmosurdirjo meliputi dari
-hukum tentang dasar-dasar dan prinsip²umum dari sebuah administrasi negara
-hukum tentang organisasi negara
-hukum tentang aktivitas²administrasi negara
-hukim tentang peradilan negara
-hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah

Sedangkan kusumadi pudjosewojo membagi bidang²pokok administrasi negara yaitu
-hukum tata pemerintahan
-hukum tata keuangan termasuk hukum pajak
-hukum hubungan luar negari.
-hukum pertahanan dan keamanan umum

C) prinsip-prinsip hukum administrasi negara menurut para ahli
-Menurut Van Vallen howen
Hukum Administrasi negara adalah sebuah peraturan hukum serta hukum administrasi negara merupakan sebuah pembatas dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan sebuah tugasnya
-Menurut romeign hukum tata negara
adalah mengatur sebuah dasar²dapipad negara, sedangkan hukum administrasi negara menganai pelaksanaan teknisnya
-menurut oppen heim hukum tata negara adalah dimana hukum tata negara membentuk sebuah alat²perlengkapan negara dan memberikan wewenangan serta membagi tugas masing-masing

D) instrumen Han
Instrumen pemerintahan berfungsi mensejahterakan rakyat dalam melaksanakan tugas secara efektif yaitu dengan membentuk masyarakat dengan tujuan kehidupan bernegara,

E) hubungan hukum administrasi negara (Han) dan hukum tata negara (htn)
Yaitu HTN adalah negara dalam keadaaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan hukum yang mengenai negara dalam bergerak ,HTN juga merupakan kumpulan peraturan hukum yang membentuk sebuah alat perlengkapan negara dan memberikan wewenangan tugas negara modern, sebaliknya HAN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan baik yang tinggi maupun rendah dalam menggunakan wewenangan yang telah diberikan pemerintah atau ditetapkan dalam HTN