Nama: Athaya Zulfa Zein Yasien
NPM: 2256041012
1.Hukum Administrasi Negara
Hukum merupakan serangkaian aturan yang berlaku. Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melindungi hak-hak administrative rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. CJN. Versteden (1984:25) mengatakan bahwa: “dengan hukum administrasi negara kita dapat memperhitungkan peraturan-peraturan tentang pengawasan dari organ pemerintah yang lebih tinggi kepada organ pemerintah yang rendah, meskipun hal ini juga dengan membicarakan tempat dimana hukum tata negara harus diletakkan”.
-Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara
Keduanya merupakan hukum public, memiliki sumber hokum yang sama, HTN membahas organisasi dan fungsi pemerintah dalam keadaan diam sedangkan HAN dalam keadaan bergerak, HTN membahas peraturan perundang-undangan yang lebih luas sedangkan HAN membahas perincian tersebut
-Hubungan HAN dengan Hukum Pidana
Memiliki hubungan yang erat karena pembentukan norma hokum pidana hanya dapat dilakuka melalui fungsi legislative parlemen dalam bentuk suatu undang-undang.
-Objek studi hukum administrasi negara
Objek material yaitu apparat pemerintah dan warga masyarakat. Objek formal, perilaku atau kegiatan pemerintah.
-Fungsi HAN
Fungsi normative(organisasi), fungsi instrumental(kewenangan dan kebijakan), Fungsi jaminan(perlindungan hukum).
2.
Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh
pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan suatu tugas.
Instrumen Yuridis Pemerintah
-Peraturan Perundang-undangan
Segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik pusat maupun daerah. Adapun ciri-cirinya yaitu umum dan komprehensif, memiliki kekuatan, Serta bersifat universal. Jenis Peraturan UU yaitu, UUD 1945, TAP MPR, UU perpu, pp, perpres, perda.
-Ketetapan Tata Usaha Negara
Suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa.
-Peraturan Kebiijaksanaan
Peraturan kebijakan biasanya disebut dengan peraturan semu atau pseudo wetgeving yang berfungsi manakala tidak ditemukan suatu peraturan yang melandasi tindakan pemerintah, namun bersifat urgen terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah.26 Istilah Peraturan Kebijakan tidak ditemukan dalam UU No. 30 Tahun 2014, namun memiliki makna yang sama dengan istilah Diskresi.
-perencanaan
Pasal 14 ayat (7) dalam lampiran UU No. 30 Tahun 2014, KTUN erat kaitannya dengan rencana-rencana kerja pemerintah.
-Perizinan
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 30 Tahun 2014, menjelaskan bahwa: “Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”
-Perdata
Selain bertindak dengan menggunakan hukum publik, pemerintah juga dapat bertindak berdasarkan instrument hukum keperdataan.29 Misalnya menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau dalam lalu lintas hukum perdata seperti jual beli