Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023
Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.
Tujuan dari hukum administrasi negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas-tugasnya secara transparan, adil, efisien, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, hukum administrasi negara bertujuan untuk mengendalikan tindakan pemerintah agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keadilan dan kepastian hukum.
Hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang, seperti tata cara pembentukan kebijakan publik, pengelolaan keuangan negara, tata kelola pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga penyelesaian sengketa administrasi. Aturan-aturan dalam hukum administrasi negara ini diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di suatu negara.
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip keterbukaan, prinsip proporsionalitas, prinsip keadilan, prinsip keberlanjutan, dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, setiap tindakan pemerintah yang melanggar hukum administrasi negara dapat diperiksa dan diproses secara hukum melalui jalur hukum administrasi, yakni melalui pengadilan tata usaha negara atau pengadilan administrasi.