གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ammara Nur Rokhis 2256041023

Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023
Perwakilan dari kelompok 3

Izin bertanya
Berapa besar nilai kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut?
Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023

Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.

Tujuan dari hukum administrasi negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas-tugasnya secara transparan, adil, efisien, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, hukum administrasi negara bertujuan untuk mengendalikan tindakan pemerintah agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keadilan dan kepastian hukum.

Hukum administrasi negara meliputi beberapa bidang, seperti tata cara pembentukan kebijakan publik, pengelolaan keuangan negara, tata kelola pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga penyelesaian sengketa administrasi. Aturan-aturan dalam hukum administrasi negara ini diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di suatu negara.

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip keterbukaan, prinsip proporsionalitas, prinsip keadilan, prinsip keberlanjutan, dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, setiap tindakan pemerintah yang melanggar hukum administrasi negara dapat diperiksa dan diproses secara hukum melalui jalur hukum administrasi, yakni melalui pengadilan tata usaha negara atau pengadilan administrasi.
Nama : Ammara Nur Rokhis
NPM : 2256041023

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar pemerintah. Secara umum, Hukum Administrasi Negara mengatur tentang cara pemerintah dalam melakukan pelayanan publik, kebijakan publik, serta tata cara dalam melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa aspek yang diatur, di antaranya:

1. Administrasi Publik: Mengatur tentang cara kerja pemerintah dalam melaksanakan kegiatan administrasi publik. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan peraturan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Hukum Tata Negara: Mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan warga negara, termasuk juga tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
3. Hukum Perdata: Mengatur tentang hubungan antara individu atau badan hukum yang tidak berkaitan dengan pemerintah.
4. Hukum Pidana: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hukum dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, di antaranya adalah prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta keterbukaan dan partisipasi publik.

Ketika terjadi sengketa antara pemerintah dengan individu atau badan hukum, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara, yaitu melalui badan arbitrase atau melalui pengadilan administrasi.