Posts made by Eci Dwi Maharani

Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004
 
Izin menjawab pertanyaan dari Khelvin

Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan  terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau  bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.

• Kedudukan Pemerintah

Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

• Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara juga meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya.

• Tindakan Hukum
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi. Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004

Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari
tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi
pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.

Secara sederhana, administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari
tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Meskipun sama-sama
mengkaji tentang organisasi, administrasi publik ini berbeda dengan ilmu manajemen. Jika manajemen mengkaji tentang pengelolaan organisasi
swasta, maka administrasi publik mengkaji tentang organisasi publik/pemerintah, seperti departemen-departemen, dan dinas-dinas, mulai dari
tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi,
penyusunan, pengimplemantasian, dan pengevaluasian kebijakan public,
administrasi pembangunan, kepemerintahan daerah, dan good governance.

Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasukm dalam
hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari
sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum AdministrasiNegara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri. Pada Pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.