Kiriman dibuat oleh Eka rohmatul umah 2256041003

Kelompok 5
"PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT PEMERINTAH”
-Eka rohmatul umah: 2256041003
-Eci Dwi Maharani: 2256041004
-M Rizky Al Fathira: 2256041018
-Mutiara Valmay Az Zahra: 2256041020
-Dewanti Alda Angelina: 2256041037
-Amelia indriani: 2256041038
-Permata Nurul Insa: 2256041045
-Adrilighta Roma S: 2256041049
-Olivia Febrina 2256041052
-Dzarya khaasyi: 2256041054
-Qurratu Aini Zahra: 2256041055
-Nabiila Chairunissa Anjani: 2256041058
Nama: eka rohmatul umah
Npm: 2256041003

Kedudukan, kewarganegaraan, dan tindakan hukum pemerintah

Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem kontinental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

memiliki peran yang penting dalam jalannya fungsi-fungsi kelembagaan negara.Asas-asas ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak.Konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan langsung dengan sikap tindak pemerintah serta pertanggunjawaban terhadap tindakan mereka dalam menjalankan pemerintahan.Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat serta bebas dari kezaliman, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik, yakni:
asas kepastian hukum,
asas kepentingan umum,
asas keterbukaan,
asas kemanfaatan,
asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
asas pelayanan yang baik,
asas tertib penyelenggaraan negara,
asas akuntabilitas,
asas proporsionalitas,
asas profesionalitas, dan
asas keadilan.

Nama: eka rohmatul umah

Npm: 2256041003

PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA

 Mengingat dalam setiap pemerintahan selalu muncul perkembangan, baik yang sifatnya alami maupun yang bersifat rekayasa (buatan), sifat dan bentuk sistem pemerintahan negara tentu sangat dipengaruhi oleh perkembangan konsep pemerintahan itu. Perkembangan paradigma pada fungsi pemerintahan tentu akan mempengaruhi administrasi negara yang ada di dalamnya.

bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi warganya.Masuknya administrasi negara dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas. Hal ini tentu membutuhkan satu instrumen yang memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen ini berfungsi sebagai dasar pembenaran atas aktivitas negara yang berusaha mengatur hal-hal yang sifatnya privat tersebut. Hal tersebut tentu berbentuk suatu sistem hukum administrasi negara (HAN).

Prayudi Atmosudirdjo melihat aturan negara pada fungsinya yang lebih luas lagi, yakni melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak kehendak (strategi, kebijakan) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan menyelenggarakan undang-undang menurut pasalnya) sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan. Untuk memperjelas makna administrasi negara tersebut, Prayudi Atmosudirdjo memerincinya dalam beberapa pengertian administrasi negara yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagai berikut.1. Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan).2. Administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”.3. Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang undang. Dari pandangan di atas, sesungguhnya pengertian tentang administrasi negara dapat dilihat dalam dua segi:1. administrasi negara sebagai organisasi,2. administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang menetapkan undang undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa)

.Pengertian instrumen pemerintahan

Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan

Tubagus Muhammad Nasarudin

Jurnal Hukum Novelty 7 (2), 139-154, 2016

Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka sekaligus juga mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terakumulasi di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk mempertemukan penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig.