Nama: eka rohmatul umah
Npm: 2256041003
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Mengingat dalam setiap pemerintahan selalu muncul perkembangan, baik yang sifatnya alami maupun yang bersifat rekayasa (buatan), sifat dan bentuk sistem pemerintahan negara tentu sangat dipengaruhi oleh perkembangan konsep pemerintahan itu. Perkembangan paradigma pada fungsi pemerintahan tentu akan mempengaruhi administrasi negara yang ada di dalamnya.
bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi warganya.Masuknya administrasi negara dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas. Hal ini tentu membutuhkan satu instrumen yang memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen ini berfungsi sebagai dasar pembenaran atas aktivitas negara yang berusaha mengatur hal-hal yang sifatnya privat tersebut. Hal tersebut tentu berbentuk suatu sistem hukum administrasi negara (HAN).
Prayudi Atmosudirdjo melihat aturan negara pada fungsinya yang lebih luas lagi, yakni melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak kehendak (strategi, kebijakan) serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata (implementasi dan menyelenggarakan undang-undang menurut pasalnya) sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan. Untuk memperjelas makna administrasi negara tersebut, Prayudi Atmosudirdjo memerincinya dalam beberapa pengertian administrasi negara yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagai berikut.1. Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan).2. Administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”.3. Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang undang. Dari pandangan di atas, sesungguhnya pengertian tentang administrasi negara dapat dilihat dalam dua segi:1. administrasi negara sebagai organisasi,2. administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang menetapkan undang undang secara dwigend recht (hukum yang memaksa)
.Pengertian instrumen pemerintahan
Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
Tubagus Muhammad Nasarudin
Jurnal Hukum Novelty 7 (2), 139-154, 2016
Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka sekaligus juga mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terakumulasi di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk mempertemukan penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig. Hasil studi ini menyatakan bahwa peraturan adalah hukum yang in abstracto atau norma umum yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan kepemimpinannya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (umum). Sedangkan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, satu sisi bertentangan dengan hukum kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan dugaan rechtmatig.