Kiriman dibuat oleh FARHAN ARIGO SYAM

Kelompok 2
Nama Anggota Kelompok :
Steven Kerby 2256041001
Aziz Roibapi 2256041002
Bulan Surya R 2256041005
Siti Fatimah 2256041007
Devinkah Safa 2256041009
Nurhaliza Fani 2256041015
Farhan Arigo Syam 2256041022
Muhammad Affifudin S S 2256041032
I Kadek Dio Okta K 2256041033
Anggit Rahmadani 2256041040
Rara Alieffania Rino 2256041044
Panji Asmoro Bangun 22256041057
Nama: Farhan Arigo Syam
Npm: 2256041022

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Pengertian hukum administarasi negara menurut para ahli:
1. Imanuel Kant : Hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
2. E Utrecht : Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.

Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara :
1. sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti
fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat,
sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini
akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.

RUANG LINGKUP HAN
A.Bahwa han berkenaan dengan KEKUASAAN EKSEKUTIF namun pengertian KEKUASAAN EKSEKUTIF ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA
B.kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal: terminologi dan dinamis yang ada
C.secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga bestuurecht,dengan unsur utama"bestur" istilah bestur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing"
D.bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif .dengan rumus itu,kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara instrintik merupakan unsur utama dari "suren" (basturen).