Posts made by Tasya lingga febriola Suyoto

Nama : tasya lingga febriola
Npm : 2256041008

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

1- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.
Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
2- kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3- Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan warga negara, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, seperti pengadilan administrasi atau arbitrase administratif.
nama : tasya lingga febriola
npm : 2256041008


hukum administrasi negara adalah ilmu hukum yang berhubungan dengan perilaku atau aktivitas administrasi Negara dan kebutuhan warga Negara serta hubungan diantara keduanya.Dalam rangka penerapan good govermance,sudah menjadi keharusan dalam melakukan rekonseptualisasi,reposisi,dan revitalisasi terhadap kedudukan administrasi Negara.Apalagi disaat administrasi Negara yang menjadi pilar dalam pelayanan piblik menghadapi masalah yang fundamental.


Ada beberapa pandangan mengenai Administrasi Negara dari beberapa pakar, yaitu:
1. Leonard D. White menganggap bahwa administrasi negara adalah keseluruhan operasi
(aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan/menegakkan
kebijaksanaan kenegaraan.
2. Demock & Koening mengartikan administrasi negara ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu ;
- dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya,
- dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintah.
3. Dwight Waldo mengatakan bahwa Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu ;
- Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda
guna mencapai tujuan pemerintahan
- Administrasi Negara adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang
dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
4. Pradjudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi bantuan
penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas dan kewajibannya tanpa administrasi negara. Fungsi Administrasi Negara mempunyai 2 (dua) arti ;
a. Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi. Dalam
pengertian ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden sebagai pemerintah merangkap
sebagai administrator negara dengan memimpin suatu aparatur negara.
b. Administarsi Negara adalah administarai yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Di Indonesia hal ini dijalankan oleh pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggungjawab atas suatu kesatuan organisasi kenegaraan
(departemen, dinas, lembaga propinsi, kabupaten , kecamatan, dll)
5. Utrecht menganggap bahwa Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-alat administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah (presiden dibantu oleh menteri- menteri) yang melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, bagian/fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan yudikatif, legislatif dan badan pemerintahan dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara yaitu badan-badan pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra I dan II dan daerah istimewa (Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 24 ).