nama : tasya lingga febriola
npm : 2256041008
hukum administrasi negara adalah ilmu hukum yang berhubungan dengan perilaku atau aktivitas administrasi Negara dan kebutuhan warga Negara serta hubungan diantara keduanya.Dalam rangka penerapan good govermance,sudah menjadi keharusan dalam melakukan rekonseptualisasi,reposisi,dan revitalisasi terhadap kedudukan administrasi Negara.Apalagi disaat administrasi Negara yang menjadi pilar dalam pelayanan piblik menghadapi masalah yang fundamental.
Ada beberapa pandangan mengenai Administrasi Negara dari beberapa pakar, yaitu:
1. Leonard D. White menganggap bahwa administrasi negara adalah keseluruhan operasi
(aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan/menegakkan
kebijaksanaan kenegaraan.
2. Demock & Koening mengartikan administrasi negara ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu ;
- dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya,
- dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintah.
3. Dwight Waldo mengatakan bahwa Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu ;
- Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda
guna mencapai tujuan pemerintahan
- Administrasi Negara adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang
dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
4. Pradjudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi bantuan
penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas dan kewajibannya tanpa administrasi negara. Fungsi Administrasi Negara mempunyai 2 (dua) arti ;
a. Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi. Dalam
pengertian ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden sebagai pemerintah merangkap
sebagai administrator negara dengan memimpin suatu aparatur negara.
b. Administarsi Negara adalah administarai yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Di Indonesia hal ini dijalankan oleh pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggungjawab atas suatu kesatuan organisasi kenegaraan
(departemen, dinas, lembaga propinsi, kabupaten , kecamatan, dll)
5. Utrecht menganggap bahwa Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-alat administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah (presiden dibantu oleh menteri- menteri) yang melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, bagian/fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan yudikatif, legislatif dan badan pemerintahan dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara yaitu badan-badan pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra I dan II dan daerah istimewa (Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 24 ).