Nama : Yoanna Angelica Octavia Purba
NPM : 2256041013
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang wewenang pemerintah dan tugas-tugas pemerintah didalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum administrasi negara berbeda dengan hukum perdata ataupun pidana. Ruang lingkup hukum administrasi negara adalah peraturan yang mengawasi administrasi negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, melindungi masyarakat terhadap sikap atau tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara. Dalam hukum administrasi negara ada beberapa unsur penting di dalamnya, yaitu :
A.
Instrumen Pemerintahan
Merupakan alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melakukan tugas-tugasnya. Instrumen tersebut bisa berupa alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, dan juga gedung perkantoran.
B. Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 angka 2, UU No. 5 tahun 1986 menyebutkan segala keputusan dari pejabat tata usaha negara seperti pengaturan umum adalah peraturan perundang-undangan. Menurut A. Hamid S. Attamimi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih rendah delegasi dari undang-undang. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan :
1. Bersifat umum dan komprehensif
2. Bersifat universal
3. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri
C. Keputusan
Ada beberapa unsur dalam keputusan menurut Ridwan HR :
1. Pernyataan kehendak sepihak
2. Dikeluarkan oleh organ pemerintah
3. Didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat publik
4. Ditunjukkan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual
5. Bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi
Oleh karena itu, ada 2 syarat pembuatan keputusan yaitu syarat materill dan formal
D. Peraturan Kebijakan
Keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari kewenangan bebas dari pemerintah atau disebut freies ermessen. Artinya adalah para pemerintahlah yang merumuskan kebijakan itu dengan berbagai bentuk. Misalnya peraturan atau pengumuman
Sumber : Munaf, Y.H. (2016). Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru : Marpoyan Tujuh
Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan
Instrumen Pemerintahan