Kiriman dibuat oleh Yoanna Angelica Octavia Purba

Kelompok 1
Nama anggota kelompok :
1. Jihan Aghniya 2256041010
2.Rifat Ridho Muhammad 2256041011
3. Athaya Zulfa Zein Yasien 2256041012
4. Yoanna Angelica Octavia Purba 2256041013
5. Anggi Triyani 2256041014
6. Zaidan Zauhair 2256041016
7. Abel Tiara Tri Mareta 2256041017
8. Natasya Chintya 2256041030
9. Sakina 2256041031
10. Theresia Gracia Situmorang 2256041035
11. Berkat Kasih Simbolon 2256041048
12. Fajar Alfatkurohman wahid 2266041002
"Kudeta Terhadap Konstitusi Melalui Pembentukan Perppu Cipta Kerja"
Nama : Yoanna Angelica Octavia
NPM : 2256041013

Kedudukan pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil dari hukum publik dan wakil dari badan hukum privat. Ini berarti, walaupun pemerintah melakukan aktivitas dalam hukum publik, tetapi juga sering terlibat dalam lembaga keperdataan. Dalam pandangan hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Bagir Manin mengatakan, jabatan adalah lingkungan pekerjaan yang berisi fungsi-fungsi tertentu dan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Berbeda dengan hukum perdata atau privat, pemerintah adalah wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan. 

Adapun asas legalitas lah yang mengatur kewenangan pemerintah, maksudnya adalah setiap tindakan dan kewenangan pemerintah diatur oleh undang-undang atau peraturan. Kewenangan pemerintah sendiri dapat berarti sebagai hak dan kewajiban pemerintah, bukan hanya sekedar hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Oleh karena itu, asas legalitas penting dalam penyelenggaran kewenangan pemerintah agar menunjang kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi berarti setiap bentuk undang-undang atau peraturan harus mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan peraturan itu harus memperhatikan kepentingan rakyat. Sedangkan gagasan negara hukum memperhatikan penyelenggaraan pemerintah didasarkan undang-undang dan adanya jaminan terhadap hak rakyat. Dalam penyelenggaraan kenegaraaan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan undang-undang. Adapun, persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu :
1. Efektivitas : Mencapai sasaran yang sudah ditetapkan
2. Leganitas : Negara jangan sampai menimbulkan kerusuhan karena tidak diterima oleh masyarakat
3. Yuridikitas : Tidak boleh melanggar hukum
4. Legalitas : Harus berdasarkan undang-undang atau peraturan

Pemerintah adalah subjek utama sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban yang melakukan tindakan nyata dan tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintahan adalah :
1. Tindakan itu dilakukan oleh aparat pemerintah sebagai penguasa atau alat kelengkapan pemerintah dengan tanggungjawab masing-masing
2. Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3. Sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4. Perbuatan itu bertujuan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
Nama : Yoanna Angelica Octavia Purba
NPM : 2256041013

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang wewenang pemerintah dan tugas-tugas pemerintah didalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum administrasi negara berbeda dengan hukum perdata ataupun pidana. Ruang lingkup hukum administrasi negara adalah peraturan yang mengawasi administrasi negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, melindungi masyarakat terhadap sikap atau tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara. Dalam hukum administrasi negara ada beberapa unsur penting di dalamnya, yaitu :
A. Instrumen Pemerintahan
Merupakan alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melakukan tugas-tugasnya. Instrumen tersebut bisa berupa alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, dan juga gedung perkantoran.
B. Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 angka 2, UU No. 5 tahun 1986 menyebutkan segala keputusan dari pejabat tata usaha negara seperti pengaturan umum adalah peraturan perundang-undangan. Menurut A. Hamid S. Attamimi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih rendah delegasi dari undang-undang. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan :
1. Bersifat umum dan komprehensif
2. Bersifat universal
3. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri
C. Keputusan
Ada beberapa unsur dalam keputusan menurut Ridwan HR :
1. Pernyataan kehendak sepihak
2. Dikeluarkan oleh organ pemerintah
3. Didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat publik
4. Ditunjukkan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual
5. Bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi
Oleh karena itu, ada 2 syarat pembuatan keputusan yaitu syarat materill dan formal
D. Peraturan Kebijakan
Keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari kewenangan bebas dari pemerintah atau disebut freies ermessen. Artinya adalah para pemerintahlah yang merumuskan kebijakan itu dengan berbagai bentuk. Misalnya peraturan atau pengumuman

Sumber : Munaf, Y.H. (2016). Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru : Marpoyan Tujuh
Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan