Posts made by Felix Nainggolan _2211011112

Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
S1 Manajemen
Pendidikan Pancasila A

Menurut analisis saya Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Sistem etika berkembang melalui lima tahapan: Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Tahap Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup, dan
Tahap Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakan dan menyelaraskannya dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan menjadikannya sebagai produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan luasnya ruang lingkup, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
Sekian penjelasan analisis saya terima kasih.
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
Kelas : Manajemen A

Pancasila merupakan dasar negara, pedoman, dan juga pandangan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya Pancasila kita menjadi lebih mengerti arti dari keberagaman suku, budaya, agama, bangsa, negara dan masih banyak lagi. Kita juga harus selalu menjunjung rasa persatuan dan kesatuan terhadap sesama kita di masyarakat karena itu lah salah satu nilai pancasila. Akan tetapi, masih banyak dari kita yang belum menjunjung nilai pancasila. Masih banyak orang yang tidak toleransi ataupun menghargai adanya perbedaan di Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia harus bisa menghargai adanya suatu perbedaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang memiliki banyak keberagaman suku budaya, banyak juga pulau pulau dan juga sumber kekayaan alamnya.

Sekian anilisis video dari saya, Terima Kasih.
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
Kelas : Pancasila (Manajemen A)

Tanggapan

Mengenai Jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.” Oleh Muhammad Chairul Huda

Pancasila merupakan pilar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta, yaitu “panca" berarti lima dan "sila" berarti prinsip atau asas. Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan rakyat Indonesia. Tidak terlepas dari itu, Pancasila sebagai dasar negara Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, dan nilai lainnya.

Sebagai suatu landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sangatlah memukau. Gagasan politik tertuang di dalamnya adalah rumusan solutif dan sempurna. Dengan sangat kreatif Pancasila diramu oleh para pendiri negara kita, mengambil jalan tengah diantara dua pilihan yang sulit, negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara kita juga dengan sangat bijak dan jenius dapat melahirkan pilihan yang tepat mengenai dasar negara sesuai dengan karakter bangsa yang sangat original, menjadi negara modern yang berkarakter religius, dan tidak sebagai negara sekuler ataupun sebagai negara agama.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yakni nilai Ketuhanan (moral religius), kemanusiaan (humanisme), dan kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan bukan mengarah terhadap salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini diartikan, yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah. Kedua, yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat menempatkan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Terakhir, Nilai kemasyarakatan ini adalah suatu keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan bangsa Indonesia.