Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 107

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Adha Al Fatah_2211011023 -
Assalamualaikum wr wb
Nama : Adha Al Fatah
NPM : 2211011023

Tanggapan : Ternyata faktanya nilai" yang terkandung dalam pancasila itu sudah ada sebelum indonesia merdeka yaitu dari zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila juga telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis didalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan disalah satu buku yang terkenal disebagian kalangan ialah buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Isi Pancasila fakatnya juga berada didalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 pada alinea ke 4 dan semoga mencapai rahmatan lil alamiin.

Selain itu isi dari Pancasila juga bermanfaat untuk :
1. Sebagai ide Bangsa
2. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
3. Pancasila sebagai ideologi negara
(- Ideologi Liberalisme pada intinya tentang kebebasan individual
- Ideologi Fasisme pada intinya tentang negara dan pemerintah itu aturan paling tertinggi yang ditakuti warganya
- Ideologi sosialisme pada intinya tentang kebersamaan dan gotong royong
- Ideologi komunisme pada intinya tentang perjuangan kelas dan penghapusan kelas" di masyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara).
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Sekian terimakasih wassalamualaikum wr wb.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Widya Ratna Sari 2211011013 -
Assalamualaikum wr wb
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013

Tanggapan : Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidak mengarah kepada salah satu agama saja. Konsep ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu : nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu : hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. dari penjelasan di atas Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka isu tersebut dapat terjawab. Jika melihat sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elsa Dea Damayanti -
Nama : Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
Kelas : Manajemen A
Tanggapan :
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia,
gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society)
atau masyarakat hukum.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap
hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum (rechts persoon).

berikut tanggapan dari saya, terimakasih pak
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
S1 Manajemen
Pancasila Kelas A

Tanggapan :
Jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia", karya Muhammad Chairul Huda.

Pancasila dibahas dan dirumuskan pada sidang BPUPKI. Ada tiga tokoh yang memberikan pendapatnya mengenai ideologi negara, yaitu Soepomo, Moh. Yamin dan juga Ir. Soekarno. Kemudian BPUPKI melakukan pembahasan lanjutan yang kemudian membentuk Panitia sembilan. Slaah satu yang dihasilkan panitia sembilan adalah rancangan mukadimah UUD yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam jakarta tersebut terumuskan pula 5 gagasan penting untuk dasar negara Indonesia, namun diubah sedikit lalu terbentuklah Pancasila sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini.
Pancasila memiliki beberapa nilai yang terkandung, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
Fungsi Pancasila sebagai (1) ideologi negara, yaitu pancasila adalah gagasan ajaran dan ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah, (2) dasar negara, yaitu Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, (3) Pandangan Hidup Bangsa, sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari, (4) Kepribadian Bangsa, ciri khas bangsa Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, permasalahan hukum akan selesai karena sistem hukum yang terstruktur dan bersumber langsung dari Pancasila.

# Kata Yang saya sukai adalah, Pancasila memuat relasi yang sangat baik, yaitu Hablumminallah (Hubungan kepada Allah), Hablumminannas (Hubungan kepada manusia) , juga Hablumminal 'aalam (Hubungan dengan alam)

Sekian, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Agustinus Adventino Sulistyawan -

Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan

NPM : 2211011026

Tanggapan : Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung nilai nilai yang kompleks, yaitu nilai ketuhanan yang berhubungan dengan moral dan religius, nilai kemanusiaan yang berhubungan dengan humanisme, dan nilai kemasyarakatan atau kenegaraan yang berhubungan dengan nasionalisme dan keadilan sosial. Nilai ketuhanan itu di artikan bahwa diberikan kebebasan untuk menentukan agama nya sendiri dan menjalankannya sesuai agamanya. Nilai kemanusiaan diartikan tentang keadilan setiap orang terutama hak untuk hidup. Terakhir, nilai kemasyarakatan diartikan bahwa peran negara bagi bangsa dan negara harus diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat umum yang didasarkan prinsip keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi. Pancasila sudah sangat melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia, mulai dari bidang politik, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan negara. Nilai-nilai Pancasila juga sudah ada sejak jaman kerajaan di Nusantara yang tertuang di buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, jadi nilai-nilai Pancasila juga termasuk nilai-nilai luhur. Oleh karena itu Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia, supaya bisa melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan dunia. 

demikian tanggapan saya, terimakasih 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108

Tanggapan : Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya. Energi Pancasila yang muncul dan mendorong terciptanya
perdamaian dan toleransi yang tinggi.Dalam perayaan-perayaan hari besar agama-agama misalnya, tidak
jarang kita jumpai para pemuda Muslim, GP Ansor, Banser, Pemuda
Muhammadiyah dsb turut membantu demi tertibnya pelaksanaan misa Natal.

Ternyata istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Pada zaman modern ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, ternyata Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Pancasila sebagai dasar negara ternyata mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Sedangkan Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Gaka Awangga -
Nama : Gaka Awangga
NPM : 2211011011
Kelas : MANAJEMEN 22 (A)
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen pengampu : Roy Kembar Habibi, M.Pd

Tanggapan tentang
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia.

=> Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat,
pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi
keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan
antarbangsa.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara :
berikut beberapa fungsinya
-Pancasila sebagai ideologi negara
-Pancasila sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
-Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

kesimpulan tanggapan saya = menurut saya pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)

Berikut tanggapan dari saya,saya ucapkan terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Hafiz Wahyu Syahputra -
Assalamualaikum wr wb
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: Manajemen A

Tanggapan:
Pancasila adalah suatu dasar negara yang universal dan komperhensif, pancasila itu sendiri mempunyai nilai keseimbangan Hukum, yaitu ketuhanan dan kemanusian yang sangat cocok di terapkan di Indonesia. Tidak salah para faunding father merumuskan konsep pancasila yang menggabungkan unsur agama negara sekuler dan negara agama yang sesuai dengan karakter bangsa, dimana ketuhanan yang maha esa di masukan di nomor pertama, lahirnya pancasila juga tidak terlepas dari perjuangan para pahlawan bangsa yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia. Dan istilah Pancasila sudah di kenal sejak zaman Swirijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat pada saat itu meskipun sila-silanya belum di rumuskan secara konkrit, lalu pada 1 Maret 1945 diresmikan BPUPKI sebgai badan persiapan kemerdekaan indonesia dan dari sinilah Pancasila terbentuk pada 18 Agustus 1945, ada 3 tokoh yang mengemukanan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Begitu besar pengaruh pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia, seperti sebagai Ideologi, dasar negara, pandangan hidup, serta kepribadian bangsa, yang mana pada hakikatnya pancasila sebagai pedoman agar terciptanya masyarakat yang madani.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ibnu Septa Nugraha -
Assalamualaikum Wr Wb
Izin memberikan analisis atas jurnalnya pak,
Nama: IBNU SEPTA NUGRAHA NPM:2211011072
Kelas: Manajemen A MKU Pancasila

Dalam Jurnal berjudul meneguhkan pancasila sebagai ideologi bernegara: implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia karya Muhammad Chairul Huda. Didalamnya menjelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan. Dengan memahami pancasila melalui pemahaman sejarah, jurnal ini menjelaskan bahwa pancasila menjadi
ideologi negara yang universal dan komperhensif yang berisi relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai rahmatan lilalamiin. Sebagai dasar falsafah, pancasila mendapatkan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis historis kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah pencapaian yang nyata dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada pancasila.
Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. dilatar belakangi dengan pengetahuan masyarakat mengenai pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Jurnal tersebut memuat tentang lahirnya pancasila dalam sejarah sebuah ide bangsa, pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia, lalu fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan nilai nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai
sasaran yang ingin dicapai,
tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
sebagai dasar negara pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan(humanisme), dan nilai kemasyarakatan(nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengacu atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
lalu terdapat jugaNilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Berikut Analisis saya terhadap jurnal tersebut.
Terimakasih...
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -

Assalamualaikum wr wb

Nama : Yoga Firnando Rahmad 

Npm:2211011061 

Kelas:Mku Pancasila manajemen A

Analisis:Dalam jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia 

(Karya Muhammad Chairul Huda)

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum,yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, Kunci bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasional hablumminallah,hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu usaha riil dalam tegaknya Negara hukum.  Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum  jika tidak ada Pancasila.Sebagai landasan yang terjadi idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.

politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dansempurna. Para pendiri negara kita sangat kreatif,mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.  Tidak bisa kita bayangkan jika terlebih dahulu para funding fathers tidak menemukan, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. bandingkan dengan contoh negara lain misalnya Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotanUtsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki negara sekuler Dinasti yang ditandai dengan jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1924.Dengan demikian, Pancasila merupakan kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)yang harus negara setiap pembuatan dan penegakan hukum.Pancasila sebagai dasar memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu

Pertama, nilai Ketuhanan ini mengarah atau memihak kepada salahsatu agama saja. Konsep Ketuhanan ini merupakan arah politik hukumharus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)atas sifat-sifat Ilahiyah contohnyanilai-nilai keadilan.

Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan(Humanisme) yang merupakan hak sebagai arah politik hukum harus dapatmemposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasaryang melekat, yaitu; hak untuk hidupberkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan. 

Ketiga Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). sebuah keniscayaan adanya peran negara dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Revalina Dewita Sari -
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
S1 Manajemen
Kelas : Manajemen_A MKU Pancasila

Tanggapan Analisis Jurnal 1 dan 2

Jurnal dengan judul "Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" yang ditulis oleh Muhammad Chairul Huda berisi tentang pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai keseimbangan hukum diantaranya nilai ketuhanan atau nilai moral religius,nilai kemanusiaan atau humanisme,serta nilai kemasyarakatan atau nasionalisme dan keadilan sosial.Adapun fungsi Pancasila itu sendiri yaitu
1.Sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai dasar negara
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4.Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Melalui pemahaman historis, pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,hablumminannas,dan hablumminal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamain.

Dalam nilai atau konsep ketuhanan,Pancasila sebagai dasar negara tidak memihak hanya pada satu agama saja,tetapi hal ini mengarah pada politik hukum yang harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atau aqidah.Nilai kedua, kemanusiaan atau humanisme artinya arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak yang sudah melakat sejak dilahirkan,seperti hak untuk hidup,memperoleh pendidikan,hak untuk berkeluarga,berkarya, memperoleh kebahagiaan,hak untuk berfikir serta hak untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya.Dalam nilai kemasyarakatan,hal ini dimaksudkan bahwa suatu negara memiliki peran penting dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya kesejahteraan seluruh masyarakat.

Sekian tanggapan yang dapat saya sampaikan,terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
Nama : Sora Krisnanda Sari
NPM : 2211011003
Kelas : Manajemen A

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa.
Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pancasila sudah ada sejak jaman kerajaan sriwijaya dan majapahit dan nilai-nilai pancasila sudah ada yg diterapkan dimasyarakat saat itu. Pancasila lahir di era modern adalah menjadi pendorong terjadinya suatu momen yang sangat berarti oleh bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan Republik Indonesia.
Isi sila ke 1-5 pancasila juga lahir sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, bahwa bangsa Indonesia harus berpegang teguh dengan Pancasila sebagai suatu Ideologi. dengan adanya pancasila sebagai ideologi suatu bangsa adalah agar bisa menjadi pedoman dan menjadi pandangan hidup masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Pancasila juga menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
secara garis besar kesimpulan dari pancasila yaitu, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Qori Atsaravin Husein -
Nama : Qori Atsaravin Husein
Npm : 2211011070
Matkul : Pend. Pancasila (A)
Prodi : S1 Manajemen
Menganalisis jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" karya Muhammad Chairul Huda.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Negara Sutasoma karya Mpu Tantular yang artinya 5 sila, 5 implementasi moral. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Jadi Pancha berarti 5 dan Sila berarti landasan atau prinsip.
modern dimulai dengan Perdana Menteri Jepang saat itu Kuniaki Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia pada tanggal 7 (Badan Riset Perusahaan). - usaha persiapan kemerdekaan) 29 April 19
Yang dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, Bertujuan untuk mengemban tugas mengusut isu-isu yang terkait dengan pembentukan Indonesia merdeka dari perspektif politik, ekonomi, hukum, dan pemerintahan. Salah satunya menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
Tiga tokoh terkemuka yang mengemukakan pandangannya atas dasar negara adalah Muhammad Yamin, Suepomo dan Sukarno.
Hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat BPUPK, di mana sebuah komite kecil beranggotakan sembilan orang akan dibentuk, yang diketuai oleh Sukarno. Panitia ini sering disebut sebagai Panitia Sembilan.
Pancasila berfungsi sebagai ideologi nasional. Yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi nasional
Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pedoman hidup masyarakat. Bangsa Indonesia akan menjadi pemimpin dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara atau sebagai dasar pengaturan ketatanegaraan.
3. Pancasila Sebagai Kehidupan Nasional
Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi segala arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Pribadi Nasional
merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tindakan, dan tindakannya yang selalu menjaga keharmonisan, keserasian, dan keseimbangan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila memiliki nilai-nilai dalam keseimbangan hukum: ketuhanan (moralitas agama), kemanusiaan (humanisme) dan nilai-nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
1. Nilai-Nilai ketuhanan
Konsep Tuhan itu disengaja. Dengan kata lain, arah kebijakan hukum harus mencakup nilai-nilai universalitas. Nilai Keadilan, Kesetaraan, Kemandirian, Kebenaran, Kasih Sayang, Perlindungan, Persatuan, Kejujuran, Kepercayaan, Tanggung Jawab, Keterbukaan, Keseimbangan, Kedamaian, dll.
2. Nilai Kemanusiaan
Hak-hak dasar yang melekat, yaitu. ; hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk berserikat, hak untuk berkeluarga, hak untuk bahagia, hak untuk berpikir, bertindak dan mengembangkan potensi diri.
3 Nilai-nilai masyarakat
diperlukan untuk peran negara dalam semua proses kehidupan berbangsa dan bernegara, melayani kepentingan masyarakat atas dasar prinsip keadilan.
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi nasional yang universal dan menyeluruh yang mencakup hubungan antara Habul Minallah, Habul Minarana dan Haburum Minal Alam untuk mencapai tujuan Ramatan Lil Aramin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Assalamu'alaikum wr.wb
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : Manajemen_A MKU Pancasila
Jurusan : S1 Manajemen

Tanggapan dari analisis jurnal 1 dan 2 :
Pancasila yang disahkan atau diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hasil dari gagasan para pendiri negara yang dikemukakan pada sidang umum pertama BPUPKI yakni 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas mengenai dasar negara. Dari sidang tersebut mengahasilkan rumusan Pancasila yang sempat mengalami perubahan pada sila pertama karena adanya penolakan dari utusan Indonesia bagian Timur, lalu setelah sila pertama diganti maka disahkan lah Pancasila yang akhirnya menjadi dasar negara kita. Tetapi sebelum peristiwa itu terjadi, Pancasila memanglah sudah melekat dalam diri bangsa Indonesia karena istilah Pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

-Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara bermakna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai dari Pancasila.
-Pancasila sebagai ideologi yaitu Pancasila
merupakan ajaran, gagasan yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta
petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Nilai dari Pancasila itu sendiri tidak berubah atau nilai dasar, nilai
instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar
pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang
sesungguhnya.
-Pancasila sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
atau untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara ini mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan yang tidak memihak pada satu agama namun, dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atas sifat-sifat Ilahiyah, nilai kemanusiaan mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, dan nilai kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat atas dasar keadilan.
-Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang mencerminkan sikap dan tingkah laku yang menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia.

Dapat disimpulkan Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin. Relasi ini sangatlah kompleks karena di dalamnya mengandung bagaimana hubungan manusia pada sang pencipta, menjaga hubungan baik manusia dengan manusia lainnya dan juga bagaimana hubungan manusia dengan alam itu sendiri yang dipergunakan untuk mencapai rahmat seluruh alam yang kehadiran nya ditengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.

Sekian tanggapan yang dapat saya sampaikan, terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M Effan Ananta -
Assalamualaikum wr.wb
Nama:M.Effan Ananta
NPM:2211011074

Tanggapan:Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan

hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Siti Rahma Ariani 2211011081 -
Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Kelas : Pendidikan Pancasila (A)
Program Studi : S1 Manajemen


Tanggapan mengenai Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia.

Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Panitia Sembilan menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya
delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi :
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Untuk itu nilai persatuan sebagaimana hakikat sila ketiga perlu ditekankan, bahwa keutuhan rakyat dalam modal pokok keutuhan bangsa Indonesia. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik secara individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial. Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Terdapat tiga nilai yang perlu kita perhatikan, yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental atau nilai yang dapat berubah tergantung kondisi, dan nilai praktis yaitu implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.

Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Sama halnya dengan bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilitis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).

Keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon). Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status ekonomi. Adanya skala untuk pertimbangan yaitu bahwa didalam hukum harus mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Gambar yang terakhir adalah Law enforcement yaitu penegakan hukum yang dilambangkan dengan pedang, hukum diterapkan dengan kekuasaan yang legitimate. Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf.

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena berdasarkan penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Feni refita Sari -
Nama: Feni refita sari
NPM :2211011048
kelas: manajemen A

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Disini saya akan menganalisi jurnal 1&2 yang berjudul meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bernegara.

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mana bersifat universal dan komperhensif.
Pancasila sendiri untuk mendapatkannya membutuhkan banyak sekali halang rintangan. Dimana banyak sejarah yang melatar belakangi terbentuknya Pancasila.
Pancasila merupakan pencapaian nyata sebuah bangsa Indonesia dalam menegakan hukum. Sebaliknya akan terjadi banyak masalah jika seandainya Pancasila tidak ada .

Energi Pancasila merupakan yang mendorong dan memunculkan terciptanya perdamaian di berbagai daerah konfilk.
Pancasila mengandung dasar negara yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Yaitu ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan.


Sekian terimakasih wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ulviah azizah 2211011045 -
Assalamualaikum warohamtullahi wabarokatuh
Nama:ulviah azizah
Npm:2211011045
Kelas:manajemen A 2022

Dari jurnal Pancasila sebagai ideologi bernegara di atas saya dapat menganalisa tentang:
1.Lahirnya pancasila:sejarah sebuah ide bangsa
2.pancasila sebagai sumber filsafat bangsa Dan negara indonesia,
3.fungsi pancasila sebagai ideologi, dasar, pandangan hidup bangsa, Dan kepribadian bangsa
4.Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam prespektif pancasila

1.Dari analisa saya yang pertama yaitu tentang lahirnya pancasila sebagai sebuah ide bangsa adalah pancasila itu merupakan dasar negara yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Persatuan.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas artinya pancasila itu dasar aturan hubungan dengan manusia Dan hubungan dengan tuhanya artinya pancasila itu menganut semboyan bhineka tunggal ika , meski berbeda beda tetapi tetapi Satu.

Dalam konteks lahirnya pancasila sebagai sebuah ide bangsa disini saya dapat menganalisa bahwa pancasila ini awal nya
sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Lalu secara modern pancasila berasal dari sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” ditetapkan sebagai dasar negara tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Lalu dari analisa saya Pembahasan ini dilanjutkan oleh panitia sembilan yang menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar.
Dari rumusan panitia sembilan disempurnakan lagi oleh ppki Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

2.Lalu analisa yg kedua mengenai pancasila sebagai sumber filsafat bangsa Dan negara indonesia jadi ternyata Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat karena Pancasila mengandung pemikiran pendiri negara yang dituangkan dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila yang saling berhubungan dan digunakan sebagai pedoman ataupun pandangan hidup bangsa dalam berbangsa dan bernegara Dengan filsafat Pancasila, kita dapat mengetahui sifat kehidupan pedesaan dan semua aspek yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial dan kelangsungan hidup negara. Dengan filsafat Pancasila kita dapat menemukan kebenaran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara Indonesia.

3.Berdasarkan analisa saya mengenai fungsi pancasila sebagai dasar negara yaitu:-
Fungsi pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Dan Pancasila sebagai ideologi negara secara lebih luas adalah visi atau arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
-fungsi pancasila sebagai dasar negara Sebagai norma dasar (fundamental) bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila menempati urutan tertinggi dalam tata tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan cita hukum (staatside) baik dalam hukum tertulis (UUD) ataupun hukum tidak tertulis (konvensi).

-Analisa saya mengenai fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yaitu:
Pertama, pancasila dijadikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Baik itu permasalahan yang terjadi di Indonesia atau bahkan di masyarakat dunia.Pancasila memiliki sejumlah fungsi antara lain: Sebagai pedoman atau petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua Sebagai pegangan hidup, norma dan juga pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah.

-Hasil analisa saya mengenai Fungsi pancasila sebagai kepribadian bangsa yang berarti pancasila merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus menjadikan pengalaman pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

4.Analisa ke empat:
Nilai keseimbangan hukum dalam prespektif pancasila
Yaitu Elemen atau ciri-ciri Negara Hukum Pancasila adalah: a) Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukun- an; b) Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; c) Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir Dan fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by RINI ROHMAWATI - 2211011049 -
Nama : Rini Rohmawati
Npm : 2211011049
Kelas : Manajemen A

Tanggapan analisis jurnal 1 dan 2

Pancasila lahir melalui sejarah sebuah ide bangsa Indonesia, yang berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea Ke-4.
Pancasila yaitu perwujudan nilai dasar negara indonesia dapat di artikan sebagai landasan kehidupan awal lahirnya negara yang meliputi paham dasar, arah, serta pedoman kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila memiliki fungsi diantaranya yaitu :
- Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu sebagai pandangan kehidupan bangsa Indonesia. Perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
- Pancasila sebagai dasar negara, merupakan kaidah negara yang bersifat fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber pada kaidah fundamendal negara tersebut.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu dijadikan sebagai pedoman/jalan hidup yang tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa, pancasila menjadi ciri khas yang tercermin dalam bertingkah laku, segala perbuatan harus sejalan dengan nilai-nilai pancasila.

Penempatan pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara yaitu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Keberadaan pancasila terhadap hukum adalah hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada masyarakat sebagai subjek hukum. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang akan menyebabkankan sistem hukum tidak terstruktur. Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Sebaliknya, tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum pancasila. Oleh karena itu, pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, serta hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekian Terima kasih. 
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rizky Ade Rahma - 2211011067 -
Nama : Rizky Ade Rahma
Npm : 2211011067
Judul : meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Abstrak: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai pedoman nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan.

Latar belakang: Para pendiri negara kita mampu mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem ,negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif,negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.

Isi:lahirnya Pancasila; sejarah sebuah ide bangsa
Istilah Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu,panca berarti lima dan sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang,kuniaki kaiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPK pada tanggal 29 April 1945.ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. ketiga usulan dari para tokoh negara tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut yang kemudian di bentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang.

Pancasila sebagai sumber filsafat
Segenap aspek kehidupan masyarakat wajib mendasar pada lima nilai Pancasila.
Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila Sebagai dasar negara
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Dari penjelasan di atas menyebutkan Pancasila adalah ideologi, pandangan hidup bangsa.Dengan demikian, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional,dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide ide yang di kandung Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan di taati yang sifatnya positif.

Sekian dari saya, terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -

Nama: Meydina Eka Cahyani

NPM  : 2211011001

Kelas : Manajemen A

Assalamu’alaikum, izin meresume jurnal 1 & 2 yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. 

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai alam. Dari pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang umum dan menyeluruh yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmat alam semesta. Sebagai dasar falsafah, Pancasila mendapat sumber nilai dari pergerakan sejarah kebudayaan bangsa. Presensi Pancasila adalah pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Fungsi Pancasila:

Pancasila sebagai ideologi negara

merupakan ajaran, teori tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka; menghadapi perkembangan jaman.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila dipergunakan sebagai fundamen mengatur pemerintah negara.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Istilah ini sering dikenal dengan way of life. Pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

merupakan ciri khas Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras nilai-nilai Pancasila.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putri Chantika Khairunnisa -
Nama : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
Jurusan : S1 Manajemen

Tanggapan :
Tanggapan mengenai jurnal yang berjudul "meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia" Oleh Muhammad Chairul Huda.

Tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia.
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang ada pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. pada buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. istilah pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti dasar atau asas.

Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara. Berikut beberapa fungsi pancasila yaitu :
1. pancasila sebagai ideologi negara, yang artinya pancasila merupakan ajaran, ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia juga menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang di hadapi masyarakat
2. Pancasila sebagai dasar negara, yang artinya pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang artinya pancasila merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa indonesia di segala bidang.
4. pancasila sebagai kepribadian bangsa, yang artinya pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai dengan nilai pancasila sendiri.

sebagai dasar negara, pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap penegakkan hukum.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, ada tujuan yang ingin di capai oleh hukum. tujuan hukum di mulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum yaitu mewujudkan keadilan (justice), lalu ada teori utilitis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum yaitu mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum yaitu mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yang terdiri atas nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M.ikhsan Al-Hakim -
Assalamualaikum wr.wb
Nama : M. Ikhsan Al-Hakim
Npm : 2211011015
Kelas : S1 Manajemen A

Tanggapan:
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Assalamualaikum

Nama : Al May Ijlal Hammam
NPM : 2211011058

Analisis:

Ternyata nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila telah diterapkan pada zaman Sriwijaya fan Majapahit dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Saya juga memikirkan bahwa ternyata Jepang juga memiliki "hati” untuk bangsa Indonesia karena telah memberikan janji kemerdekaan. Walaupun banyak memberikan hal negatif kepada bangsa Indonesia, ternyata juga sedikit memiliki "hati".

Banyak para tokoh yang terlibat di dalam perumusan Pancasila. Dari mulai Muhammad Yamin hingga Soekarno ikut dalam merumuskan Pancasila.

Pancasila bukan hanya sekedar gagasan, melainkan dia memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:

1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Walaupun umat Islam tepatnya sudah memiliki pandangan hidup atau panduan hidup, yaitu yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits

4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang termanifestasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai nilai-nilai keseimbangan dalam hukum, yaitu:

1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
2. Nilai kemanusiaan (humanisme)
3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja . Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Sekian hasil analisis dari saya, terimakasih, Pak.

Wassalamu'alaikum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. ALFIAN JAMAL -
Nama : M. Alfian Jamal
Npm : 2211011083
Kelas : Manajemen pancasila A

Analisis :

Pancasila memang menakjubkan.
Pemikiran politik yang terkandung di dalamnya adalah perumusan solusi,
Sempurna.
Formula imajinatif, susun dalam keadaan
Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Di era pasca reformasi, energi Pancasila secara tidak sadar
menanganinya secara otomatis. Mari kita pikirkan berbagai konflik dan
Kita bisa mengatasi bencana yang luar biasa.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Pemikiran Nasional
Dalam sebuah buku berjudul Stasoma
Menurut Mpu Tantular, istilah Pancasila berarti sendi-sendi berbatu.
lima, penerapan lima nilai BPUPK selama tugas persiapan kemerdekaan Indonesia;
Mengadakan dua rapat umum, yaitu rapat umum pertama
Itu diadakan dari 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.
Sidang Umum Kedua diadakan dari tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 11 Juli 1945.
Pancasila sebagai Sumber Bangsa Indonesia dan Filosofi Nasional
Sebagai dasar falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila
Sistem nilai yang cukup sistematis. Sebagai landasan filosofis, Pancasila melihat
Konteks perjalanan dinamis sejarah budaya negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Nasional
1. Pancasila sebagai ideologi nasional
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Sebagai Pancasila 4. Hidup berbangsa
5.Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Pancasila dijadikan sebagai sumber informasi bagi semua undang-undang. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar dari semua produk hukum. Konsep hukum Pancasila harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan warga negara Indonesia.
Hukum yang harus dibangun dan arah yang harus diambil
Di mana bangsa dan bangsa harus dibangun?
Tanpa ketiga unsur ini, hukum kita akan mati.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Yunita Rahmalia
NPM : 2211011043
Kelas : S1 Manajemen A

Tanggapan:
Dalam jurnal dijelaskan bahwa ada banyak tantangan dan rintangan dalam merumuskan Pancasila hingga dapat melahirkan lima sila Pancasila yang memiliki energi untuk mendorong terciptanya perdamaian dari berbagai konflik di daerah lain. Pancasila adalah tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Pancasila juga merupakan sebuah pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Bisa dibayangkan, jika tidak ada ada Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan dan tidak terstruktur konstruksi hukum pasti akan terjadi.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Setiap peraturan dan perundang-undangan disalahkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Itu berarti, keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai hukum, yaitu nilai ketuhanan yang tidak mengarah ataupun memihak kepada salah satu agama saja, nilai kemanusiaan yang memiliki maksud arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, dan nilai kemasyarakatan yaitu keniscayaan adanya peran negara dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila memuat nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakat berupa norma yang harus ditaati dan dipatuhi yang sifatnya positif. Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Berikut tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Assalamualaikum
Nama : KOMANG PIPIN NOPIA
Npm:2211011044

Tanggapan analisis saya : Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum .
Membahas tentang pasca reformasi yang secara tidak disadari energi Pancasila berproses secara otomatis.
Berbagai macam konflik yang telah dihadapi dan pada akhirnya Indonesia menerima bantuan dari luar negri .energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian antara konflik

Lahirnya Pancasila ,istilah Pancasila sudah dikenal sejak jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah diterapkan .
Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia
Sebagai filsafat bangsa dan negara ,Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan ,kebangsaan ,dan kenegaraan.
Fungsi pancasila sebagai ideologi negara ada 4:
1.pancasila sebagai ideologi negara merupakan ajaran,gagasan,dan ilmu yang di yakini kebenarannya
2.pancasila sebagai dasar negara merupakan sebagai dasar fundamen untuk mengatur pemerintahan negara
3.pancasila sebagai pandangan hidup bangsa .
4.pancasila sebagai kepribadian bangsa,sebagai ciri khas bangsa Indonesia membedakan dengan bangsa atau negara lain


Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila
Dengan demikian Pancasila merupakan kesepakatan dan konsesnsus Untuk membangun suatu bangsa yang satu negara tanpa membedakan persoalan latar belakang yang ada baik itu agama ,ras ,ataupun suku .

Sekian analisis dari saya ,
Terimakasi
Saya tutup dengan salam
Walaikumssalam wr .wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Sheva Naufal Abdurrasyid -

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Nama : Sheva Naufal Abdurrrasyid

NPM : 2211011075

Jurusan : S1 Manajemen A (Pancasila)

 

Tanggapan :

Mengenai jurnal yang berjudul “ Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum Indonesia ”     Oleh Muhammad Chairul Huda.

 

Pancasila sebagai landasan negara Indonesia , Begitu menakjubkan dengan gagasan politik dan sempurna, dan betapa hebatnya dan kreatif para pendahulu yang telah merancang Pancasila sebagai dasar negara yang dimana mengambil jalan yang sesuai dengan kebangsaan yang berada di Indonesia. Dan bahkan seorang petinggi Arab Saudi Dr Izzat Mufti memuji atas adanya Pancasila yang menyatukan semua masyarakat yang hidup di lingkup negaranya.

Pancasila sama seperti di zaman Rasulullah SAW yang dimana landasan hukum dalam menentukan kehidupan sehari-hari tidak menyangkut dalam satu agama saja melainkan semua agama yang hidup lingkup masyarakat.

Akan tetapi akhir-akhir ini disayangkan , Pancasila yang sebagai landasan atau sumber hukum bangsa masih banyak yang belum mengerti atau paham mengenai Pancasila bahkan menyebut apa saja yang ada di Pancasila masih adanya kesalahan-kesalahan yang seharusnya kita sebagai warga negara mengetahuinya.

 

Pancasila ini nyatanya sudah ada sejak zaman Sriwjaya dan Majapahit yang dimana nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan bermasyarakat. Pancasila berasal dari Bahasa sanskerta yang artinya panca: lima , sila: dasar atau asas. Dan sejarah terciptanya Pancasila di era modern pada zaman jepang yang pada saat itu perdana menteri kuniaki koiso memberikan janji bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan kemudian pemerintah jepang membentuk sebuah organisasi BPUPKI sampai dibentuk panitia Sembilan dalam merancang kemerdekaan Indonesia, Nah pada saat inilah para tokoh proklamator menyampaikan ide-ide dalam membentuk Pancasila dengan melalui proses yang sangat Panjang.

 

Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara :

1.Pancasila sebagai ideologi negara

Mengandung ajaran, doktrin yang dijadikan pandangan hidup dalam bernegara

2.Pancasila sebagai dasar negara

Mengatur pemerintah dalam mengatur penyelengaraan negara yang bersih

3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Sebagai jalan hidup dalam mengatur kegiatannya

4.Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Mencirikan suatu bangsa Indonesia dalam sebuah perbuatan

 

Jadi, Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum , yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan.  Pancasila menjadi dengan ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam dalam mengapai rahmatal lil ‘alamin.

 sekian dan terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
Assalamu'alaikum wr wb
Nama: Velia Dwi Chairani
NPM :2211011056
Kelas :Manajemen (A)

Disini saya akan menganalisi jurnal 1 dan 2 dengan judul "Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" yang ditulis oleh Muhammad Chairul Huda.

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.Dengan melalui pemahaman historis,kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.Yang dimana memiliki nilai- nilai keseimbangan hukum diantaranya nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) yang sangat sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, dan tidak sebagai negara sekuler.Konsep pancasila ini dirumuskan oleh para faunding father.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan.Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pada 1 Maret 1945 diresmikan BPUPKI (Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 18 Agustus 1945 terbentuknya Pancasila.Tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia ,yaitu bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Kesimpulan/tanggapan dari saya:
Apabila Indonesia tidak memiliki Pancasila sebagai dasar negara, dikhawatirkan permasalahan hukum akan bermunculan dan kesulitan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Selain itu, konflik juga akan sering terjadi dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia menjadi terancam atau bahkan hancur.

Sekian tanggapan yang dapat saya sampaikan, terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2211011019_Yunita sapitri -
Nama: Yunita Sapitri
NPM : 2211011019
Kelas : Manajemen A

Analisis jurnal 1 & 2 yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan dalam jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yg universal dan komperhensif keberadaan Pancasila ialah suatu pencapaian riil pada tegaknya Negara hukum. sebaliknya, konflik hukum serta tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi Jika tak terdapat Pancasila.
Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila menjadi ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Karena itu sangat diharapkan penyegaran balik perihal Pancasila baik berasal aspek pengetahuan, pemahaman serta pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
istilah Pancasila sudah dikenal semenjak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis pada kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca serta buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sejarah lahirnya Pancasila pada era modern berawal asal hadiah janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia sang Perdana Menteri Jepang saat ituAda tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya perihal dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.tetapi rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan menerima penolakan asal utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yg pertama.menggunakan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 di lepas 18 Agustus 1945, telah disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila jua sudah secara sah serta resmi dijadikan menjadi dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
menjadi dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa, Pancasila ialah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. oleh karena itu menjadi suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila ialah suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. menjadi falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan serta kenegaraan wajib mendasarkan pada 5 nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

1.Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yg diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk pada menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat , bangsa serta negara Indonesia.

2.Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan menjadi dasar (fundamen) buat mengatur pemerintah negara atau menjadi dasar buat mengatur penyelengaraan negara.

3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila menjadi petunjuk hidup berbangsa serta bernegara artinya panduan bagi setiap arah serta kegiatan bangsa Indonesia pada segala bidang.

4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih menjadi ciri khas bangsa atau negara Indonesia yg membedakan menggunakan bangsa atau negara lain,

uraian diatas bisa di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, serta hablum minal alam buat mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Terima kasih. 
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Zellin Ayu Azzahro_ 2211011024_MNJ S1 Manajemen -
Assalamualaikum wr.wb
Nama: Zellin Ayu Azzahro
Npm: 2211011024
Manajemen kelas A

Tanggapan saya: terkait jurnal yang ada didalam sana yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.

Saya jadi tahu bahwa Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji itu kemudian pemerintah jepang membentuk BPUPK. BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu:
(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Kemanusiaan
(3) Peri Ketuhanan
(4) Peri kerakyatan
dan (5) Kesejahteraan rakyat. Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Saya semakin paham dan semakin tahu setelah membaca tentang bagian Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia yang dikemukakan menurut Moh Hatta. Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila tau bahwa dirinya memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.

Kemudian ada Pancasila sebagai Ideologi. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Lalu ada pancasila sebagai dasar negara maksudnya Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut setelah itu ada
-Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Lalu masuk kedalam pembahasan terakhir ada Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila maksudnya Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.

Sekian terimakasih
Wassalamuaikum wr.wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elsya Septiani -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Elsya Septiani
Npm : 2211011004
S1 Manajemen (A)

Tanggapan analisis : Dengan jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" Yang ditulis oleh Muhammad Chairul Huda. Di jurnal ini berisi tentang pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum,
- Nilai ketuhanan atau nilai religius, yaitu konsep yang tidak hanya memihak dan mengarah kepada satu agama saja tetapi juga harus mengarah ke politik hukum yang memiliki nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah).
- Nilai kemanusiaan, yaitu memiliki maksud ke arah poltik hukum yang membuat manusia tetap Sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar melekat.
- Nilai kemasyarakatan, yaitu adanya peran negara dalam setiap proses kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi, peran negara tersebut tidak untuk negara melainkan untuk kesejahteraan masyarakat atas prinsip keadilan.

Pembentukan sumber nilai kedalam sistem falsafah kebangsaan berjalan dengan sejarah yang cukup panjang. Eksistensi Pancasila adalah pencapaian riil dalam berdirinya suatu Negara hukum. Sebaliknya, jika ada permasalahan hukum dan tidak terstrukturnya konstruksi hukum akan terjadi jika tidak adanya Pancasila.

Para pendiri negara kita dapat mengambil jalan tengah antara negara sekuler dan negara agama.
Selain itu ada beberapa prinsip umum yang harus dilaksanakan dalam sebuah negara yaitu : As-Shuro (permusyawaratan), Al-‘Adl (Keadilan), Al-Hurriyah (Kemerdekaan, kebebesan), dan Al-Musowah (egaliter) (Zuhri, 2010, pp. 59-61).
Pada saat masa Reformasi tahun 1998 pancasila mulai dipersoalkan oleh beberapa anak bangsa, sehingga menyebabkan pancasila sebagai kambing hitam.
Itulah sebabnya pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami.

Didalam jurnal ini kita dapat mengetahui pancasila memiliki nilai dalam keseimbangan hukum, dapat mengetahui pemimpin besar dan Baba-i-Qaum (Bapak bangsa), mengetahuj berbagai macam konflik dan musibah yang dialami dan mampu mengatasinya, mengetahui adanya survei dari beberapa responden yang dipilih secara acakacak, mengetahui bahwa lahirnya pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa, mengetahui istilah Pancasila yang dikenal pada zaman Majapahit yang tertulis dalam buku Negara Kertagama (Mpu Prapanca) dan buku Sutasoma (Mpu Tantular), mengetahui Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia, mengetahui adanya fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara yaitu pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa, serta mengetahui tentang nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.

Dengan ini, Pancasila merupakan kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempermasalahkan perbedaan latar belakang yang ada (agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya). Sehingga pancasila menjadi energi persatuan seluruh bangsa.

Sekian terimakasih wassalamualaikum wr wb.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Sandrina Dewi Astuti 2211011082 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
Kelas : Manajemen A

Tanggapan saya adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Pancasila di tulis dengan epik dan sangat menggambarkan bangsa Indonesia. Pembuatan nya dikemukakan oleh 3 tokoh paling penting di Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena
Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang
mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang
berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud
bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan
teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka
isu tersebut dapat terjawab. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila
semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan
hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata
hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Dinda Agustin Catur Wulan Putri
2211011040
Manajemen A

Analisis jurnal Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu, nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon). Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidung bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rizki Eka Ariyanti -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Kelas : Manajemen A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

Tanggapan Analisis Jurnal 1 dan 2

Jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" ditulis oleh Muhammad Chairul Huda

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Latar belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, gagasan politik yang terkandng di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Ditulis oleh Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki makna yang berbatu.Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Pancha berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Lahirnya Pancasila di zaman modern diawali dengan janji kemerdekaan Perdana Menteri Jepang kepada rakyat Indonesia, dan pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang meluncurkan BPUPK.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya atas dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Suepomo dan Sukarno.
Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Pokok Negara Kebangsaan Republik Indonesia menjadi sangat penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin, beliau menyampaikan lima hal:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Soepomo mengatakan, persoalan pembentukan bangsa pada hakikatnya adalah pertanyaan cita-cita nasional. Soepomo tidak mengajukan dasar filsafah untuk Indonesia merdeka, melainkan sekolah untuk Indonesia merdeka, melainkan Integralis atau ideologi.

Sementara itu, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila, diusulkan oleh Soekarno ada lima dasar:
1. Dasar Kebangsaan
2. Dasar Internasionalisme
3. Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan
4. Dasar kesejahteraan
5. Dasar ketuhanan

Salah satu yang dihasilkan Panitia Sembilan adalah rancangan Pembukaan UUD. Pembukaan Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta.
Merumuskan dasar negara, yaitu Pancasila:
1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai Filsafat Bangsa Negara Indonesia
Negara yang didirikan oleh manusia didasarkan pada alam, dan manusia sebagai warga negara sebagai komunitas kehidupan didasarkan pada kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau beradab. Persatuan dan kesatuan nasional mengarah pada kehidupan yang utuh di wilayah tertentu. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan kehidupan bersama sesuai dengan esensi keadilan sosial, prinsip kelima.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya, sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai pedoman pemecahan masalah yang dihadapi bangsa, bangsa, dan negara Indonesia. Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasila fleksibel dari waktu ke waktu. Ia dapat berinteraksi dengan kondisi yang berbeda tanpa mengubah makna atau nilai yang mendasarinya.
Ada tiga tingkat nilai yang perlu dipertimbangkan. Yaitu nilai yang tidak berubah atau nilai inti, nilai instrumental yang dapat berubah dalam kondisi tetapi tetap berdasarkan nilai inti, dan nilai praktis, yaitu pelaksanaan nilai yang sebenarnya.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara
Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi segala arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Seperti bendera merah putih sebagai ciri nasional. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang selalu tercermin dalam sikap, tindakan dan perilakunya yang serasi, serasi, dan serasi.
Hal tersebut diimbangi dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan (justice), teori utilitarianisme yang dianut oleh Jeremy Bentham hanya bertujuan untuk mewujudkan utilitas, sedangkan teori hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. teori prioritas standar dengan gender. Tujuannya digabungkan dengan hukum dan disempurnakan oleh teori prioritas.

Sekian tanggapan dari saya, terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by MIRANDA 2211011046 -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Miranda
NPM : 2211011046
S1 Manajemen (Pancasila Kelas A)
Sebelumnya izin untuk menanggapi jurnal diatas.

Tanggapan untuk jurnal :
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan Dalam Upaya Pembangunan Hukum Di Indonesia."

Dari jurnal tersebut dapat kita ketahui bahwa istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman sriwijaya dan majapahit, lahirnya pancasila diawali dengan pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri jepang saat itu yang bernama Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.
Dari perjanjian tersebut, pemerintah jepang pada tanggal 29 April 1945 membentuk BPUPKI yang diresmikan oleh pemerintah jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat dengan tujuan dibentuknya ini untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentuk Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.

▪︎BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu:
a. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945, membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pendapat dan usulan dalam sidang ini, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno.
Salah satu rancangan yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undang Dasar yang dinamakan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta tersebut terumuskan 5 gagasan penting untuk dasar negara Indonesia, namun diubah sedikit dan akhirnya terbentuklah Pancasila seperti yang kita ketahui saat ini.
Pancasila memiliki beberapa nilai yang terkandung, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 - 11 Juli 1945, membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan serta pendidikan.

▪︎Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya pancasila adalah gagasan ajaran dan ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa serta petunjuk dalam menyelesaikan suatu masalah.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Artinya pancasila digunakan sebagai landasan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Artinya sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pancasila sebagai kepribadian nasional merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

▪︎Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, hukum mempunyai sasaran yang harus dicapai dan pembangunan hukum harus diawali dari nilai-nilai pancasila karena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya berupa norma ataupun aturan yang harus dipatuhi dan ditaati yang bersifat positif untuk kehidupan manusia. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang membuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Echa Reza Ananda -
Nama:Echa Reza Ananda
NPM :2211011031
Manajemen s1 (class A)

Tanggapan:
-Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, dimana Pancasila ini dijadikan semangat perjuangan untuk melawan penjajahan hingga akhirnya tercapai kemerdekaan. Dizaman sekarang Pancasila dijadikan dasar-dasar hukum di Indonesia, dikarenakan nilai-nilai Pancasila itulah yang paling cocok untuk mengatur rakyat indonesia.

Lahirnya Pancasila merupakan sejarah Sebuah Ide Bangsa, Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dan negara Indonesia, Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Terdapat pula tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan yaitu, Antara lain: nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya.

Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya: seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Dari argumen-argumen diatas kita dapat mengetahui bahwa nilai-nilai Pancasila inilah yang paling cocok diterapkan dalam negara Indonesia di kehidupan sehari-hari nya.

Sekian, Terima kasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Assalamualaikum wr wb
Nama: Tsaabita Ullya R
NPM: 2211011100

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Karya Muhammad Chairul Huda

Tanggapan:
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Dasar negara Indonesia merdeka dibahas dalam Sidang umum pertama BPUKI. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Sebagai ideologi, Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan sebagai (fundamen) untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang serta sebagai Kepribadian Bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

2. Nilai kemanusiaan (humanisme)
Mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.

Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Salsabila Risma Wardani 2211011068 -
Nama : Salsabila Risma Wardani
NPM : 2211011068
Kelas : Manajemen A

Resume jurnal 1 dan 2 "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Negara : Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
oleh Muhammad Chairul Huda

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa.
Dengan pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi dasar negara yang universal dan komprehensif. Dimana pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, dan nilai Kemasyarakatan. Konsep Pancasila ini dirumuskan oleh para faunding father.

Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, meskipun pada saat itu tidak dikenal secara luas. Tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat pada saat itu.

Pada tanggal 1 Maret 1945 diresmikan BPUPKI sebagai badan persiapan kemerdekaan Indonesia. Dan dari sinilah lengan propaganda pemerintah Indonesia terbentuk, yaitu Pancasila. Tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Besar pengaruh Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia. Yaitu sebagai Ideologi bangsa, agama, dan pandangan hidup bernegara. Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental. Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara.

Kesimpulannya : Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki kedudukan sebagai staats fundamental norm yang merupakan dasar asas dalam mendirikan negara, besifat tetap, tidak dapat diubah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putri Adelia -
Assalamualaikum wr. wb.
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Prodi : S1 Manajemen 
Kelas: A

Terkait Pancasila sebagai dasar negara.
Pada dasarnya Pancasila tidak terbentuk begitu saja. Serangkaian proses yang terstruktur, pemikiran pemikiran yang disesuaikan terhadap kebutuhan rakyat Indonesia untuk mejadikan Indonesia negara yang satu, adil, memiliki social humanisme yang tak lupa akan kewajiban terhadap Tuhan yang Maha Esa. Tak cukup sehari dibentuk, butuh berhari hari untuk menciptakan Pancasila sebagai dasar negara yang ideal, masukan demi masukan ditampung guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diharapkan akan dapat bersatu dengan adanya Pancasila. Pancasila sendiri memiliki nilai keseimbangan hukum, nilai ke Tuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Yang masing masing nilai tersebut mempunyai maksud dan fungsi masing masing yang mengarah pada kebaikan bangsa.
Namun, Generasi muda saat ini banyak yang tidak paham akan nilai nilai Pancasila, sehingga mereka menginginkan adanya pemikiran lain yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Tergerusnya nilai nilai Pancasila inilah yang sangat memprihatinkan, mereka (generasi muda) menyebut bahwa "Pancasila itu ketinggalan zaman" , pada kenyataan nya Pancasila itu bersifat fleksibel. Bahkan Hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila. Dinyatakan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Indonesia adalah Negara hukum". Tiap warga negara Indonesia harus mematuhi hukum yang ada di Indonesia demi ketertiban dan keadilan masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Afdal Nurhadi Gupo (2211011087) -
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Yang pertama nilai ketuhanan, disini bermakna bahwa nilai nilai hukumnya tidak memihak kepada satu agama saja tetapi semua agama yang dianut di Indonesia. Kedua, nilai kemanusiaan yaitu bermakna bahwa manusia sebagai makhluk yang mempunyai hak hak dasar yang melekat seperti hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, dan lain lain. Ketiga nilai kemasyarakatan nilai ini tidak terlepas dari dua nilai diawal tadi. Nilai kemasyarakatan berperan dalam segala proses bernegara dan berbangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Amira Munira -
Nama :Amira Munira NPM :2211011077 Matkul :Pendidikan Pancasila (B) Tanggapan tentang jurnal 1&2: Landasan idiil bagi Indonesia pancasila sungguh menakjubkan gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. •Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. •Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). •Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Indah salsabila 2211011047 -
Nama :indah salsabila
Nmp:2211011047
Kelas:mku pancasila

Jawaban
Pancasila sebagai sistem filsafat sudah dikenal sejak para pendiri negara membicarakan masalah dasar filosofis negara (Philosofische Grondslag) dan pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Meskipun kedua istilah tersebut mengandung muatan filsofis, tetapi Pancasila sebagai sistem filsafat yang mengandung pengertian lebih akademis memerlukan perenungan lebih mendalam. Filsafat Pancasila merupakan istilah yang mengemuka dalam dunia akademis. Ada dua pendekatan yang berkembang dalam pengertian filsafat Pancasila, yaitu Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai genetivus subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang pertama meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh aliran-aliran filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila sebagai subjek yang mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya.

Selain itu
Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai genetivus subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang pertama meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh aliran-aliran filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila sebagai subjek yang mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya.

Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Imelia Putri 2211011104 -

Nama : Imelia Putri

NPM: 2211011104

Kelas: Manajemen (A)


"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi  Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di  Indonesia"

Tanggapan: Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Semakin besar  pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara  sehinga pancarannya akan menghadap masa depan bangsa dan dunia.

Sejarah lahirnya Pancasila dimulai dengan sidang umum pertama BPUPKI yang membahas mengenai dasar negara, Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat pemimpin dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila  bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan gagasan, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan akan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi  pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa  dan negara Indonesia.Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin , teori dan atau ilmu tentang cita-cita ide bangsa Indonesia yang  diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk  dengan pelaksanaan yang jelas.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber  hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang  menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta filosofis  bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan  peraturan-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai  Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap  hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan  pemberlakuan undang-undang kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat  sebagai subjek hukum. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama: Dinda Rara Arum
Npm : 2211011103
Pendidikan Pancasila (Manajemen Kelas A)

Tanggapan saya tentang jurnal diatas adalah bahwasannya Pancasila sebagai Dasar Negara artinya Pancasila merupakan Filsafat Negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Nilai-Nilai yang terkandung dalam setiap sila di dalam pancasila mempunyai makna yang berbeda yang kemudian nilai nilai itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti Contoh Sila Pertama yang Berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" artinya setiap warga negara berhak memilih dan memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan tidak melanggar norma norma yang ada kemudian saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
Sila kedua berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" artinya setiap warga negara mengakui persamaan sederajat Kewajiban antar sesama manusia sebagai asas kebersamaan warga Indonesia.
Sila ketiga berbunyi "Persatuan Indonesia" setiap warga Indonesia mengetumakan Persatuan, kepentingan, kesatuan dan juga keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sila keempat berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan" Artinya dalam menyelasaikan suatu masalah dalam bermasyrakat maupun bernegera diselesaikan dengan bermusyawarah dengan bijaksana dan kententraman rakyat dan mengambil keputusan mufakat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Sila Kelima Berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menggambarkan dalam bertindak adil dn bersikap adil kepada seluruh warga indonesia tidak membedakan berdasarkan ras,suku maupun golongan sehingga tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dengan mengikutsertakan semua warga Indonesia.
Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia Sebagai asas kerohanian dan dasar Filsafat negara merupakan unsur penentu dari adanya dan berlakunya tertib hukum Bangsa Indonesia dan Pokok kaidah Negara yang Fundamental.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2 oleh M. Hafidz Rahmanata W 2211011060

by M Hafidz Rahmanata Wafa 2211011060 -

Nama: M. Hafidz Rahmanata W

NPM: 2211011060

Kelas: Manajemen A


Pancasila adalah sebuah dasar negara yang menjadi pedoman bagi warga negara Indonesia. Fungsi dari pancasila tersebut ialah untuk menjadi landasan bagi kita dalam bertindak dan menciptakan tatanan negara yang sempurna. Tanpa adanya pancasila maka akan terjadi ketimpangan dan pergolakan antar golongan karena pancasila ini merupakan suatu pedoman yg menuntun manusia dalam bertindak untuk sesuai dengan undang"

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rovi Janitra Alvaro -
Nama : Rovi Janitra Alvaro
NPM : 2211011054
Kelas : Manajemen A

Menurut pendapat saya tentang Pancasila adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Dan Pancasila adalah hasil pemikiran terdalam bangsa Indonesia yang menganut, meyakini dan meyakini bangsa Indonesia sebagai bangsa yang paling benar, adil, bijaksana, terbaik dan patut (kenyataan, nilai, norma).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050
Kelas: Manajemen A

Tanggapan terkait jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"

Di dalam jurnal dijelaskan bahwa, sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang (Kuniaki Koiso) pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan sidang umum kedua (10 Juli 1945 – 11 Juli 1945). Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan (moral religius), tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja
2. Nilai kemanusiaan (humanisme), mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi
3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara
Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
Npm : 2211011034
Kelas : A S1-Manajemen

Pancasila sebagai dasar negara dijadikan sebagai pedoman hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan norma-norma yg terkandung di dalamnya.
Para pendiri negara menjadikan pancasila sebagai dasar negara sangat cocok dengan karakter masyarakat Indonesia.Pancasila mampu mendorong terjadinya perdamaian dan memecahkan konflik-konflik yang ada.Indonesia memperbolehkan segala sesuatu asal tidak merugikan bangsa dan negara sesuai dengan prinsipnya.BPUPK diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan menyelidiki hal-hal tentang usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik , ekonomi,hukum serta tata pemerintahan.Pancasila sebagai sistem filsafat berarti kelima sila tidak berpisah-pisah dan memiliki makna-makna sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Diaz Uliza -
NAMA : DIAZ ULIZA
KELAS : A
NPM : 2211011025
PRODI : SI MANAJEMEN Pancasila dilatarbelakangi oleh hasil dari sidang BPUPKI pertama yang beragendakan menyusun dasar negara Indonesia. Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 1 Juni 1945. filsafat Pancasila, kita dapat mengetahui sifat kehidupan pedesaan dan semua aspek yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial dan kelangsungan hidup negara. Dengan filsafat Pancasila kita dapat menemukan kebenaran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara Indonesia.
Adapun Fungsi Pancasila sebagai ideologi berbangsa yaitu sebagai pedoman, petunjuk dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: Manajamen A

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkret.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan).

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

- Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life. Setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Gabriel Frederick Faska Prasetyo (2211011105) -
Nama : Gabriel Frederick Faska P
NPM : 2211011105
Kelas : Manajemen A
Tanggapan tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar ideologi negara Indonesia. Pancasila dikenal sejak zaman Majapahit, ditemukan dalam Negara Kertagama oleh Mpu Prapanca dan Sutasoma oleh Mpu Tantular. Ditulis oleh Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki makna baru yaitu : Pancasila sebagai ideologi negara, yang berarti bahwa Pancasila adalah ajaran, pengetahuan yang digunakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, dan juga pedoman untuk memecahkan masalah dihadapan masyarakat Pancasila sebagai pandangan hidup rakyat, yang artinya Pancasila merupakan penunjuk arah dari setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam nilai, perilaku, dan tindakan Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2211011014_Widya Salsabila Inuni -
Nama : Widya Salsabila Inuni
Npm : 2211011014
Kelas : Manajemen A

Dalam piagam jakarta dirumuskan suatu dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila. Bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai sebuah dasar filsafat dan negara dan juga bangsa, Pancasila merupakan sistem yang sistematis dan bermakna bahwa semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara bersumber dari 5 sila Pancasila

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila merupakan ajaran, gagasan atau ilmu yang dipercayai kebenarannya dan menjadi pandangan hidup bangsa dan menjadi pentunjuk untuk mengatasi masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia

Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus didasarkan dari nilai Pancasila, pada hakikatnya Pancasila merupakan dasar berbagai pemikiran dan dasar filosofis negara yang telah di pikirkan oleh pendiri bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2211011066_Exsanda Cahya Pradita -
Assalamualaikum wr wb
Nama: Exsanda Cahya Pradita
NPM: 2211011066
Kelas: Manajemen A

Tanggapan:
Pancasila adalah suatu dasar negara yang universal dan komperhensif, pancasila itu sendiri mempunyai nilai keseimbangan Hukum, yaitu ketuhanan dan kemanusian yang sangat cocok di terapkan di Indonesia. Tidak salah para faunding father merumuskan konsep pancasila yang menggabungkan unsur agama negara sekuler dan negara agama yang sesuai dengan karakter bangsa, dimana ketuhanan yang maha esa di masukan di nomor pertama, lahirnya pancasila juga tidak terlepas dari perjuangan para pahlawan bangsa yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia. Dan istilah Pancasila sudah di kenal sejak zaman Swirijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat pada saat itu meskipun sila-silanya belum di rumuskan secara konkrit, lalu pada 1 Maret 1945 diresmikan BPUPKI sebgai badan persiapan kemerdekaan indonesia dan dari sinilah Pancasila terbentuk pada 18 Agustus 1945, ada 3 tokoh yang mengemukanan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Begitu besar pengaruh pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia, seperti sebagai Ideologi, dasar negara, pandangan hidup, serta kepribadian bangsa, yang mana pada hakikatnya pancasila sebagai pedoman agar terciptanya masyarakat yang madani.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Tribuana Ningrum_2211011039 -
Assalamualaikum wr wb
Tribuana Ningrum
2211011039
Manajemen A

Analisis mengenai jurnal 1 dan 2 :

Tanpa disadari ternyata Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu tetapi dalam bentuk norma kebiasaan masyarakat. Belum dalam bentuk tertulis hanya saja nilai-nilai yang terkandung sudah ada sejak zaman dahulu. Beragamnya kebudayaan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dari luar maupun dari dalam. Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara bertujuan untuk lebih mengetahui dan memahami tentang pancasila dan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri, dan pentingnya pancasila bagi suatu negara. Pentingnya pancasila sebagai suatu negara.

 Pancasila yaitu perwujudan nilai dasar negara indonesia dapat di artikan sebagai perwujudan kebenaran, yang menjadi jalan landasan kehidupan awal lahirnya negara atau sejak awal kemerdekaan dan sebuah pemikiran yang meliputi paham dasar dan suatu cita-cita manusia, hukum, masyarakat,sejarah. Pancasila sebagai ideologi nasional memuat nilai budaya bangsa indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Secara epistemologi pembentukan ideologi dan dasar negara melalui proses politik dan semangat kebangsaan para founding fathers kita. Secara aksiologis, ideologi dan dasar negara Pancasila menempati fungsi imperatif sebagai norma dan arah tujuan masyarakat, bangsa dan negara. Karakteristik  ideologi terbuka sendiri yaitu nilai dan cita tidak terpisah dari luar, tetapi dikaji dan bawa dari kepercayaan agama, budi pekerti dan budaya masyarakatnya itu sendiri.

Dengan demikian, implementasi pancasila sangat penting bagi suatu negara. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan. Pancasila juga dapat di artikan sebagai ideologi dari negara
Indonesia atau sering di sebut rumusan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara indonesia merupakan negara pancasila.

Sekian Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Abelia Putri cantika -
Assalamua'laikum Wr. Wb
Sebelum nya mohon izin memberikan analisis terkait jurnal yang di berikan bapak sebagai tugas,
Nama: ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM: 2211011016
Kelas: Manajemen A

Di dalam Jurnal yang memiliki judul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia. Menjelaskan ada nya pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Memahami pancasila dengan pemahaman historis atau sejarah, jurnal ini menjelaskan pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasional,hablumminallah, hablumminannas dan hablum minal alam dengan tujuan mencapai rahmatan lil alamin.
Lahirnya Pancasila adalah Sebuah Sejarah Ide Bangsa, Istilah pancasila sudah di kenal sejak pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sudah di terapkan di dalam kehidupan kemasyarakatan ataupun kenegaraan, walaupun sila-sila nya belum di rumuskan secara konkrit. Pancasila telah di kenal sejak zaman Majapahit sesuai yang tertulis di dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma Mpu Tantular, istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat ituyaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno
pencipta Pancasila. Di dalam pidato nya Soekarno mengusulkan terdapat lima dasar yaitu: 1) Dasar Kebangsaan 2) Dasar Internasionalisme 3) Dasar Mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan 4) Dasar Kesejahteraan, dan 5) Dasar Ketuhanan. Pembahasan ini di lanjutkan oleh panitia sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Panitia sembilan menghasilkan rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undangg Dasar dari rumusan Panitia sembilan di sempurnakan lagi oleh PPKI. Dengan telah disahkan nya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 145, maka pancasila juga telah secara sah dan resmi sebgai dasar negara Indonesia.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai dsar filsafat karena pancasila mengandung pemikiran pendiri negara yang tertuang dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nila-nilai pancasila yang saling berhubungan dan di gubakan sebagai pedoman bahkan pandangan hidup dalam bebangsa dan bernegara. Dengan filsafat pancasila dapat menemukan kebeneran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil
memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara sebagai norma dasar fundamental yang mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila di jadikan petunjuk dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dunia. Pancasila memiliki fungsi sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebagai pedoman hidup, norma, dan pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Pancasila adalah gambaran atau cerminan dari jati diri Bangsa Indonesia. Yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dengan adanya pancasila , pencapaian suatu Negara Hukum adalah Prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang menimbulkan sistem hukum yang tidak terkontrol ataupun tidak terstuktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Abelia Putri cantika -
Assalamua'laikum Wr. Wb
Sebelum nya mohon izin memberikan analisis terkait jurnal yang di berikan bapak sebagai tugas,
Nama: ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM: 2211011016
Kelas: Manajemen A

Di dalam Jurnal yang memiliki judul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia. Menjelaskan ada nya pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Memahami pancasila dengan pemahaman historis atau sejarah, jurnal ini menjelaskan pancasila menjadi ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif yang memuat relasional,hablumminallah, hablumminannas dan hablum minal alam dengan tujuan mencapai rahmatan lil alamin.
Lahirnya Pancasila adalah Sebuah Sejarah Ide Bangsa, Istilah pancasila sudah di kenal sejak pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sudah di terapkan di dalam kehidupan kemasyarakatan ataupun kenegaraan, walaupun sila-sila nya belum di rumuskan secara konkrit. Pancasila telah di kenal sejak zaman Majapahit sesuai yang tertulis di dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma Mpu Tantular, istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat ituyaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno
pencipta Pancasila. Di dalam pidato nya Soekarno mengusulkan terdapat lima dasar yaitu: 1) Dasar Kebangsaan 2) Dasar Internasionalisme 3) Dasar Mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan 4) Dasar Kesejahteraan, dan 5) Dasar Ketuhanan. Pembahasan ini di lanjutkan oleh panitia sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Panitia sembilan menghasilkan rancangan Mukadimah (Pembukaan) Undang-Undangg Dasar dari rumusan Panitia sembilan di sempurnakan lagi oleh PPKI. Dengan telah disahkan nya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 145, maka pancasila juga telah secara sah dan resmi sebgai dasar negara Indonesia.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai dsar filsafat karena pancasila mengandung pemikiran pendiri negara yang tertuang dalam suatu sistem yang merupakan cerminan dari nila-nilai pancasila yang saling berhubungan dan di gubakan sebagai pedoman bahkan pandangan hidup dalam bebangsa dan bernegara. Dengan filsafat pancasila dapat menemukan kebeneran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil
memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara sebagai norma dasar fundamental yang mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila di jadikan petunjuk dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dunia. Pancasila memiliki fungsi sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang petunjuk dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebagai pedoman hidup, norma, dan pedoman dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Pancasila adalah gambaran atau cerminan dari jati diri Bangsa Indonesia. Yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Dengan adanya pancasila , pencapaian suatu Negara Hukum adalah Prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang menimbulkan sistem hukum yang tidak terkontrol ataupun tidak terstuktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rivan Tjakra Wardana -
Assalamualaikum Wr.Wb

Nama : RIVAN TJAKRA WARDANA
NPM : 2211011038
PRODI : S1 MANAJEMEN
KELAS : A

Menurut analisis yang saya lakukan tentang makalah yang ber judul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara Bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dan dalam sejarah yang panjang nilai - nilai pancasila telah terkandung dalam sistem falsafah kebangsaan.

Lahirnya pancasila : sejarah sebuah ide bangsa
Pancasila sudah diketahui sejak zaman dahulu yang tertulis dalam dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku sutasoma terdapat arti yang mengartikan pancasila sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Adalah bahwa pancasila yang mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
pancasila memiliki nilai nilai keseimbangan hukum yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Fania Ainur Ramadiani -
Nama: Fania Ainur Ramadiani
NPM : 2211011010
Kelas : Manajemen A

Analisis atau tanggapan dalam jurnal berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi. Ini karena di dalam pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasila bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya. Oleh karena itu, pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Konsep nilai kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Manajemen kelas A

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan penting bagi masyarakat Indonesia. Karena pancasila menjadi cerminan nilai nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). 

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945.

Selanjutnya dalam sidang BPUPKI membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.

Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa".

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. Daffa Ilhamsyah_2211011064 -
Nama : M. Daffa Ilhamsyah
NPM : 2211011064
Kelas : Manajemen A

Pancasila disusun dengan rumusan yang solutif dan sempurna. Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, bahkan pengamalan nilai-nilai pancasila telah dilaksanakan walau sila-sila Pancasila masih belum di tulis secara konkret. Lahirlah Pancasila dimulai sejak Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, kemudian dibentuklah BPUPKI yang bertujuan menyelidiki dan melakukan persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam bertugas telah terjadi dua kali sidang dan salah satunya membahas dasar negara. Ada tiga tokoh yang menyampaikan pendapat yaitu Muh Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Soekarno memunculkan nama Pancasila.

Tiga pandangan tersebut dibahas BPUPKI dengan membentuk panitia sembilan, salah satu yang dihasilkan panitia sembilan adalah rancangan mukadimah UUD yang kemudian dinamakan sebagai Piagam Jakarta. Dalam piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara yaitu Pancasila. Namun terdapat penolakan pada sila pertama dari masyarakat timur, sehingga terciptalah Pancasila yang kita kenal sekarang.

Fungsi Pancasila:
1. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa.

Demikianlah tanggapan dan analisis saya terhadap jurnal 1 dan 2.
Sekian dan terimakasih, saya ucapkan.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Achmad Alchoirro -
Nama: Achmad Alchoirro Ramadhan
NPM: 2211011079
Matkul: MKU-PANCASILA

assalamualaikum wr wb.

Tanggapan : Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.

Pertama, konsep Ketuhanan ini mencakup semua agama tidak mengacu kepada salah satu agama saja. Konsep ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu : nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai tetap di dalamnya.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu : hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. dari penjelasan di atas Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka isu tersebut dapat terjawab. Jika melihat sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai sumber filsafat.
Segenap aspek kehidupan masyarakat wajib mendasar pada lima nilai Pancasila.

Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila Sebagai dasar negara
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Dari penjelasan di atas menyebutkan Pancasila adalah ideologi, pandangan hidup bangsa.Dengan demikian, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional,dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide ide yang di kandung Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi dan di taati yang sifatnya positif

sekian terima kasih.
wassalamualaikum wr wb.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
assalamualaikum wr.wb
Nama : Laila Nur Azizah
NPM : 2211011051
S1 MANAJEMEN KELAS A PANCASILA

Dari hasil Analisis yang saya dapatkan dari jurnal 1dan 2 bahwa Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis di dalam buku Sutasomakarangan Mpu Tantular, Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah dilahirkannya Pancasila di era modern diawali dengan pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari perjanjian itu Jepang membentuk BPUPKI 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuaioleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Kemudian, BPUPKI mengadakan dua kali persidangan pada tanggal 29 Mei 1945 –1Juni 1945 itu sidang pertama dan yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945.
Ada tiga tokoh yang berpendapat tentang pandangan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu
(1) Peri Kebangsaan;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan;
(4) Perikerakyatan;dan
(5)Kesejahteraanrakyat.
Lalu, berkenaan dengan dasar negara, Soepomo pada tanggal
31 Mei 1945 berpidato menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara. Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan mengusulkan lima dasar yaitu:
(1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme;
(3)Dasarmufakat,dasarperwakilandandasarpermusyawaratan;
(4)Dasar kesejahteraan;dan
(5)Dasarketuhanan
Dari ketiga usulan tersebut BPUPKI membentuk panitia sembilan yang terdiri Soekarno, Drs.MohammadHatta, Mr.AA.Maramis, Mr.MuhammadYamin, AbikusnoTjokrosujoso, AbdulKaharMuzakir, H.AgusSalim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH.WachidHasyim.
salah satu yg dihasilkan dari panitia sembilan itu yaitu piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta dirumuskan dasar negara,yaitu
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2)Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3)Persatuan Indonesia;
(4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagiseluruhrakyatIndonesia.
Pada pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila diterima menjadi
(1)Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2)Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3)Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan telah disahkannya UUD1945 olehbPPKI tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
•Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Diceritakan bahwa Beberapa tahun sebelum meninggal dunia, Mohammad Hatta mengingatkan: “Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila hanya diamalkan di bibir saja.Tidak banyak manusia indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai
keyakinan yang berakar dalam hatinya. Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian,
tidak berdiri sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa,kelima sila itu ikat-mengikat.”
Sebagai dasar filsafat negara dan hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat,hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat.
•FungsiPancasila Sebagai IdeologiBernegara
Pancasila disebut sebagai sebuah ideology karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercaya kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka.
• Pancasila sebagai DasarNegara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat, mengatur aparatur negara yang bersih dan berwibawa, selain itu juga Pancasila sebagai dasar, arah, dan petunjuk kehidupan bangsa Indonesia.
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia disegala bidang. Jadi, bangsa Indonesia memiliki aturan di setiap aktivitas yang dilakukan.
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Salah satu fungsi dari pancasila yaitu sebagai kepribadian bangsa yang pancasila mencerminkan dari jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus menjadikan pengalaman pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarat dan bernegara.
•Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa memandang perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa danlainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
Selain itu, Pancasila juga dijadikan sebagai segala sumber dari hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.


waalaikumsalam wr.wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Lutfiah Aniq Syahara 2211011063 -
Nama: Lutfiah Aniq Syahara
NPM: 2211011063
Kelas: A S1 Manajemen
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila

Analisis saya berdasarkan jurnal 1 dan 2 “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” adalah pancasila sebagai landasan negara Indonesia memuat nilai-nilai dasar, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan yang mana dipedomkan menjadi nilai praksis yang di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu setiap warga negara menjadi sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum dan mengetahui makna eksistensi pancasila. Jika tidak ada pancasila maka tidak akan ada pematik semangat 45 dalam sanubari bangsa Indonesia kemudian tidak terlaksananya proklamasi dan tidak ada yang mendasari munculnya Bhinneka Tunggal Ika selain karena keberagaman yang dimiliki negara Indonesia.
Eksistensi pancasila sangat penting bagi Indonesia terlebih lagi adanya berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam sehingga dengan adanya pancasila dalam tegaknya hukum, kita sebagai warga negara dapat melakukan antisipasi yang tidak bertentangan pada landasan negara kita. Salah satu upayanya seperti yang termaktub dalam pasal 30 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Dengan demikian, dari sini dapat diambil satu contoh, ketika menyuarakan atau mengeluarkan aspirasi haruslah tetap mengutamakan nilai nilai pada pancasila, terutama nilai instrumental agar tersalurkan dengan baik tanpa banyak memakan korban.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Indira Ghina balqis -

Nama: Indira Ghina Balqis

NPM: 2211011009

Kelas: Manajemen A

Menganalisis Tentang Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-nilai keseimbangan dalam upaya  Pembangunan Hukum di Indonesia.

Dari jurnal yang sudah dibaca kita dapat menganalisis nya menjadi 4 bagian:

  1. Lahirnya pancasila sejarah sebuah ide indonesia 
  2. Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia
  3. Fungsi pancasila sebagai ideologi pancasila
  4. Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila 
Pancasila merupakan dasar negara indonesia yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum dan pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.

  1. Lahirnya pancasila sejarah sebuah ide indonesia
        Sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit walau nilai-nilai atau sila-sila yang ada belum di rumuskan secara konkrit. Sejarah lahirnya pancasila di era mondern berawal dengan adanya pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri jepang saat itu. Dan membentuk BPUPK untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum, serta tata pemerintahan. lalu melakukan pengemukakan dasar negara yang di lakukan oleh M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dan di bentuknya panitia sembilan untuk melakukan pembahasan lebih mendalam dan dari itu menghasilkan rumusan pancasila.


      2. Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia

merupakan suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Memiliki makna bahwa seluruh aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib berdasarkan kepada 5 nilai dalam pancasila

       3. Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara

  • Pancasila sebagai ideologi negara
  • Pancasila sebagai dasar negara
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa  
      4. Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya,bahasa, dan lainnya. Dan menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamnetal negara. Oleh karena itu pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk  hukum nasional        

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
S1 Manajemen

Ulasan:

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Istilah Pancasila juga tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada pidato Muhammad Yamin tanggal 29 Mei 1945, Pancasila dibagi menjadi 5 hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
Pada pidato Soepomo tanggal 31 Mei 1945 Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. Sedangkan pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan, pada pidato Soekarno inilah dimunculkan nama Pancasila.
Ketiga usulan itu dibahas lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil berjumlah 9 orang dan dirumuskanlah dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah terjadi penolakan, rumusan Pancasila diubah menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara karena Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa mengubah makna hakiki atau nilai yang terkandung.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar (fundamental) untuk mengatur pemerintahan negara.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang berarti Pancasila merupakan petunjuk hidup berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M. GAMROWI_2211011053 - -
NAMA : M. GAMROWI
NPM : 2211011053

Dari jurnal pertama yang sudah saya baca dengan judul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara” saya menganalisis beberapa point penting bahwa kala itu perumusan Pancasila sangat amat diperhatikan dan dipertimbangkan, karena sudah jelas bahwa Pancasila di negara kita tercinta merupakan ideologi dan nilai dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh komponen penting bangsa Indonesia termasuk masyarakat, dan pada dasarnya Pancasila itu memiliki energi posistif untuk menciptakan berbagai respon yang baik pula antara lain perdamaian, keselarasan, sikap toleran dan meningkatkan sikap nasionalisme dan patriotisme diri kita pribadi sebagai pemuda bangsa yang menjujung tinggi nilai dasar Pancasila. Oke kita masuk ke point-pointnya :

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Pada saat terbentuklah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945, pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara. Maka dari itu Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup/pedoman hidup. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan segala kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Ada beberapa teori yang mengatakan bahwa :
- Teori Barat, mengatakan bahwa hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice)
- Teori Utility, mengatakn bahwa hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (utility)
- Teori Legalistik, mengatakn bahwa hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty)

Dari jurnal kedua yang sudah saya baca dengan judul “ideologi” saya menganalisis bahwa dalam proses yang Panjang ideologi melibatkan beberapa sumber seperti :
1. Sumber Kebudayaan
2. Sumber Agama
3. Sumber Pemikiran para Tokoh

Fungsi-fungsi Ideologi :
1. Sebagai pondasi dan cita-cita
2. Sebagai pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik
3. Sebagai kekuatan, dan berbagai energi positifa untuk kehidupan berbangsa dan benegara

Dan terdapat point Macam-Macam Ideologi di Dunia :
1. Liberalisme
2. Fasisme
3. Sosialisme
4. Komunisme


Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.

Cukup sekian analisis dari saya sekian terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Assalamualaikum wr.wb

Nama : Melani karunia
NPM : 2211011110

Analisis saya mengenai jurnal "Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara : Implemetasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" oleh Muhammad Chairul Huda

Tanggal 18 agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara indonesia.
Seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi yang memuji Pancasila ialah Dr Izzat Mufti. Pada tahun 1980-an, setelah Dr. Izzat Mufti mendengar penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, beliau menyampaikan pandangan menarik: “Arab Saudi menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia” (Ali, 2009).

Lahirnya Pancasila sebagai ide bangsa.
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang tertulis pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pada era modern pancasila lahir dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang , yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Janji itu membuat Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia adalah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.

Pancasila sebagai falsafat
Menurut Mohammad Hatta pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Mohammad Hatta pernah berkata “Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila hanya diamalkan di bibir saja. Tidak banyak manusia Indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya. Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian, tidak berdiri sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat.”

Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara :
1. pancasila sebagai ideologi negara,
pancasila merupakan ajaran ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa indonesia dan menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Pancasila sebagai dasar negaran
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
pancasila merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa indonesia di segala bidangan. Setiap warga Negara harus melaksanakan kegiatan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersandar dan tidak melenceng dari nilai Pancasila.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku,dan perbuatan yang sesuai dengan nilai pancasila sendiri

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak relevan yang dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum.



Sekian dari saya
Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Pastorang Tamba -
Izin perkenalkan diri saya dengan:
NAMA : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
Saya ingin menyampaikan analisis saya pada jurnal yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum diIndonesia karya Muhammad Chairul Huda
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin
Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,yaitu mengenai rumusan sila yang pertama
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia.
Pancasila Sebagai falsafat bangsa dan Negara memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Sekian analisis yang bisa saya sampaikan,mohon maaf jika ada kekurangan karena kesempurnaan hanya milik Allah semata Terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by kiky marsheila_2211011042 -
Assalamualaikum wr wb
Nama : Kiky Marsheila
Npm : 22110011042

Tanggapan : Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan.
- konsep nilai ketuhanan maksudnya politik hukum tidak mengarah kepada satu agama saja melainkan harus mengandung nilai2 universalitas.
- konsep nilai kemanusiaan maksudnya politik hukum harus tetap memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak hak dasar yang sudah tertanam yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan,hak berkarya dan lain lain.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks
perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum terjadi karena tidak ada Pancasila, Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Edelin Livia_ 2211011092 -
Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092
Prodi : S1 Manajemen

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

Sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur. Ini yang disebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Kelima sila memiliki esensi makna yang utuh.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bernegara :

1. Di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan, dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya. Pancasila juga bersifat fleksibel dalam menghadapi pekembangan jaman. Oleh karena itu, Pancasila disebut sebagai sebuah ideologi terbuka.

2. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Semua peraturan perundang-undangan wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamental negara tersebut.

3. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara.

4. Sikap, tingkah laku, dan perbuatan harus selaras, serasi, dan seimbang dengan nilai-nilai Pancasila.

Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M.ikhsan Al-Hakim -
Assalamualaikum wr.wb
M.ikhsan Al-Hakim
2211011015

Tanggapan : Analisis jurnal 2
Ideologi, ideologi itu sendiri adalah sekumpulan ide atau keyakinan yang menentukan cara pandang seseorang untuk mencapai tujuan dengan berdasar kepada pengetahuan.
Melalui suatu proses yg panjang dan terbentuklah ideologi yang melibatkan beberapa sumber, seperti sumber kebudayaan, agama, dan pemikiran pada tokoh.

1. Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai isi budaya yg mencakup : sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, memengaruhi dan berperan dalam membentuk ideologi suatu bangsa.
2. Ideologi yg bersumber dari agama yaitu berisi suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem negara yg berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu.
3. Ideologi yang bersumber dari pemikiran tokoh/filsuf Karl Marx ,yakni alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyaraka. Dan sistem ideologi ini masih berpengaruh pada dimasa sekarang dan di beberapa negara, walaupun hanya menyisakan segelintir negara.
Fungsi ideologi ada 2,
1. Sebagai tujuan/cita-cita yg akan di capai bersama.
2. Sebagai pemersatu masyarakat dan juga untuk penyelesaian suatu konflik
Macam-macam ideologi Dunia
1. Liberalisme, kebebasan individual.
2. Fasisme, perjuangan.
3. Sosialisme, kebersamaan.
4. Komunisme, penghapusan kelas-kelas masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Jessica Clyudiea 2211011041 -
NAMA : Jessica Clyudiea
NPM : 2211011041
PRODI : S1 MANAJEMEN
KELAS : A

Menurut analisis serta tanggapan saya terhadap jurnal 1 dan 2

Lahirnya Pancasila, Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, dibentuk BPUPK. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai ideologi, bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dan dalam sejarah yang panjang nilai - nilai pancasila telah terkandung dalam sistem falsafah kebangsaan.

Ideologi secara harfiah berarti ilmu mengenai pengertian dasar, ide

Fungsi ideologi sebagai tujuan atau cita-cita yg hendak dicapai bersama oleh masyarakat. Sebagai pemersatu masyarakat dan juga penyelesaian konflik.

Macam-macam ideologi
liberalisme
fasisme
sosialisme
komunisme

Sekian analisis serta tanggapan dari saya, terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Thalia Yohanna_2211011090 -
Nama : Thalia Yohanna
NPM : 2211011090
Kelas : manajemen A

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Fungsi pancasila yaitu:
1. sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
2. sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia
3. pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara
4. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila
5. pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sama seperti halnya bendera merah putih yg menjadi ciri khas bangsa indonesia untuk membedakan dengan negara lain
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
NPM: 2211011055

Tanggapan:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai spiritual, nilai kemanusiaan dan nilai. Memahami Pancasila
melalui pemahaman sejarah, Pancasila menjadi
ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tertuang dalam Negara Kertagama Mpu Prapanca dan Sutasoma Mpu Tantular.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
• Pancasila sebagai ideologi negara
• Pancasila sebagai pandangan kehidupan bangsa
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila sebagai dasar keseimbangan nilai negara hukum, yaitu nilai sakral (etika agama), nilai kemanusiaan
(kemanusiaan), dan nilai-nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012 -
Nama: Divanti Dwi Ivoni Lapian
NPM: 2211011012
Kelas: Manajemen A

Tanggapan: Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia memiliki nilai yang seimbang secara hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi nasional yang universal dan komprehensif yang mencakup hubungan.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular, istilah pancasila berarti lima sendi, lima pelaksanaan moral. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Jadi Pancha berarti 5 dan Sila berarti dasar atau prinsip. Sebagai landasan falsafah nasional dan falsafah hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, secara filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, hierarkis, dan terstruktur. Inilah yang dikatakan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sebagai sistem filosofis, lima sila tidak berbeda dan memiliki maknanya sendiri, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap.
Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila berkeyakinan bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi dan keadilan. Fungsi Pancasila sebagai ideologi nasional:
1. Sebagai ideologi negara
2. sebagai pandangan hidup
3. Sebagai kepribadian bangsa

Pancasila sebagai dasar keseimbangan hukum:
1. Nilai sakral
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai-nilai sosial
Penempatan Pancasila sebagai sumber informasi hukum bagi semua provinsi sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pancasila, penegakan supremasi hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa Pancasila akan timbul masalah hukum dan sistem hukum tidak terstruktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Agung Rahmadi Utama -
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarokatuh

Nama : Agung rahmadi utama
Npm : 2211011035
Kelas : S1 Manajemen A

Tanggapan saya mengenai jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia "

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

1.Nilai ketuhanan(moral religius)
konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah

2.Nilai kemanusiaan(humanisme)
Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3.Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1.Pancasila sebagai ideologi negaranegara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekian tanggapan yang saya berikan, terimakasih

Wassalammualaikum warohmatulohi wabarokatuh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: A (S1 Manajemen)
Tanggapan:
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila juga sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana yang tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai:
-Keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius)
-Kemanusiaan (humanisme)
-Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu capaian nyata dalam tegaknya negara hukum. Begitu pun sebaliknya, permasalahan hukum yang tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Pancasila memiliki keunggulan sebagai theisme-religious, pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi.
-Pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai pancasila adalah filosofis.
-Kedua, secara praktis-fungsional nilai pancasila diakui sebagai pandangan hidup yang di praktekan.
-Ketiga, secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui pancasila adalah dasar negara.
-Keempat, secara psikologis dan kultural bangsa indonesia sederajat dengan bangsa manapun.

Pancasila juga memiliki berbagai fungsi, yaitu :
- Sebagai ideologi negara.
- Sebagai dasar negara.
- Sebagai pandangan hidup bangsa.
- Sebagai kepribadian bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ade Luthfia Ukhti Kamila -
Nama : Ade Luthfia Ukhti Kamila
NPM : 2211011006
Kelas : A (S1 Manajemen)

Tanggapan :
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila juga sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana yang tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu capaian nyata dalam tegaknya negara hukum. Begitu pun sebaliknya, permasalahan hukum yang tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Pancasila memiliki keunggulan sebagai theisme-religious, pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai pancasila adalah filosofis. Kedua, secara praktis-fungsional nilai pancasila diakui sebagai pandangan hidup yang di praktekan. Ketiga, secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui pancasila adalah dasar negara. Keempat, secara psikologis dan kultural bangsa indonesia sederajat dengan bangsa manapun.

Pancasila juga memiliki berbagai fungsi, yaitu :
1. Sebagai ideologi negara
2. Sebagai dasar negara
3. Sebagai pandangan hidup bangsa
4. Sebagai kepribadian bangsa
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : Manajemen A

Tanggapan saya mengenai jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”

Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi pancasila
-Pancasila sebagai ideologi negara
ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
-Pancasila sebagai Dasar Negara
kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila.

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by dinda setiawati 2211011080 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Nama: Dinda Setiawati
NPM : 2211011080

Tanggapan saya mengenai jurnal tersebut adalah

sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan sistem nilai yang sistematis. oleh sebab itu sebagai dasar filsafat, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
serta terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila ialah sebuah
sistem filsafat.maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan mempunyai makna sendiri-sendiri, melainkan mempunyai makna yang utuh.
sebagai falsafat bangsa serta Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan serta kenegaraan wajib
mendasarkan pada 5 nilai yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan pada hidup manusia (sah society)atau masyarakat hukum.

Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya pancasila adalah suatu gagasan, ajaran, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenaran nya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai dasar negara
Artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Artinya Pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara untuksetiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia dalam segala bidang.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Artinya Pancasila adalah sebuah ciri khas dari bangsa Indonesia seperti sikap tingkah laku dan perbuatan yang selaras serasi serta seimbang sesuai dengan nilai Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), kemanusiaan
(humanisme), dan kemasyarakatan (nasionalisme serta keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu kepercayaan saja. Konsep ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah seperti; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai tetap yang ada di dalamnya.

Kedua yaitu Nilai kemanusiaan (humanisme) yang berarti arah politik hukum harus bisa memposisikan manusia sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap serta mengembangkan potensi.
2 konsep awal tersebut tidak lepas dari konsep yang terakhir.
yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial).
Nilai ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.Namun peran tersebut bukanlah untuk negara, tetapi diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan atas keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
NAMA:IGNATIUS NEVAN GEOFREY
NPM : 2211011111

Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.Dalam defenisinya, para ahli medefenisiskan hukum itu secara luas.Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham seperti paham sosiologis, realis,antropologis,historis, hukum alam dan juga hukum positivis.
Pancasila adalah ideologi bangsa,pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas yaitu Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip.Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Deshinta Rachman -
Nama: Deshinta Rachman Udityas
NPM: 2211011052

Analisis Jurnal 1:
Pancasila merupakan ideologi negara yang memuat nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan Pancasila lahir dari para pendiri negara kita dan menjadi rumusan solutif yang menjadi jalah tengah antara negara sekuler atau negara agama. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu pada saat sidang pertama BPUPKI berlangsung. Ada 3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno. Pancasila kemudian disahkan bersamaan dengan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan kepribadian bangsa.
Pancasila tidak bisa dilepaskan dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Pancasila merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang dilandaskan prinsip keadilan.

Analisis Jurnal 2:
Ideologi merupakan suatu paham yang berisikan nilai-nilai atau pemikiran yang dijadikan pegangan hidup oleh seseorang atau sekelompok orang.
Ideologi berfungsi sebagai tujuan bersama yang hendak dicapai suatu masyarakat dan juga sebagai pedoman penyelesaian atas konflik yang terjadi.
Macam-macam ideologi yaitu fasisme, sosialisme, dan komunisme.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama : Sabila Kaira
NPM : 2211011027
Kelas : A (S1 Manajemen)

Analisis :
Sebagai dasar bangsa Indonesia, pancasila patut mendapat keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Agar pancasila menjadi energi pemersatu seluruh bangsa, semua elemen harus mendiskusikannya guna mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.

- Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Lahirnya pancasila di zaman modern berawal saat Perdana Menteri Jepang, Kuniaki Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Berdasarkan janji tersebut, dibentuk BPUPKI pada 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang. Sidang umum pertama dibahas masalah persiapan kemerdekaan, yang salah satunya tentang dasar negara Indonesia merdeka diusulkan oleh M. Yamin, Sopeomo, dan Soekarno. Pembahasan lanjutan pada sidang BPUPKI dan membentuk panitia kecil beranggotakan sembilan orang. Pada 18 Agustus, secara sah dan resmi PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara.

- Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila merupakan salah satu dari sekian filsafat yang mana sila-sila dalam pancasila merupakan suatu sistem filsafat yang bulat, hierarkis, dan terstruktur. Akibatnya, sila-sila dalam pancasila memiliki esensi makna yang utuh karena kelima sila bukan terpisah-pisah atau memiliki makna sendiri-sendiri. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara mempunyai arti bahwa segenap aspek dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan wajib berdasarkan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

- Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
• Pancasila sebagai ideologi negara yaitu ideologi pancasila adalah ajaran, doktrin, teori, dan pengetahuan tentang cita- cita (gagasan) kebangsaan Indonesia yang diyakini kebenarannya serta disusun sistematis dan terarah dengan pelaksanaan yang jelas.
• Pancasila sebagai dasar negara yaitu pancasila sebagai dasar yang digunakan dalam mengatur pemerintah negara serta dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yaitu semua warga negara wajib mengamalkan segala kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berlandaskan pada nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang darinya.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa yaitu
pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia tercermin dari sikap, tingkah laku, serta perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

- Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus dimulai dari nilai-nilai pancasila. Pancasila adalah kesepakatan luhur yang ditetapkan sebagai dasar ideologis negara dan landasan rasional bagi asumsi tentang hukum yang akan dibangun. Pancasila sebagai hukum tertulis di Indonesia serta hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ideologi secara harfiah yaitu ilmu mengenai pengertian dasar dan ide. Berfungsi sebagai tujuan yang ingin dicapai masyarakat serta pemersatu dalam masyarakat.

Macam-macam ideologi di dunia
- Liberalisme mengenai kebebasan individual.
- Fasisme mengenai negara dan pemerintah harus bertindak keras supaya ditakuti rakyat.
- Sosialisme mengenai kebersamaan dan gotong royong
- Komunisme mengenai perjuangan serta penghapusan kelas-kelas dalam masyarakat.

Sekian analisis dari saya berdasarkan jurnal yang telah saya baca dan pahami. Terima kasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Nathania tasya Ardelia -
Nama : Nathania Tasya
NPM: 2211011114


Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai
Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Gagasan politik yang tertuang di dalam pancasila merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya Persatuan Indonesia" dan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak. 
Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komando. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK yaitu pada tanggal 29 April 1945. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan . Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara. sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila . Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh . Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila. Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya. "Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. " Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan , dan nilai kemasyarakatan . Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M.Daffa Rezki Nugraha -

Nama: M. Daffa Rezki Nugraha                                  NPM: 2211011073                                                   Kelas Manajemen A

Tanggapan: 

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan jaman itu. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

 Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila

dengan berpegang teguh pada pancasila ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (religius), nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya dan hak untuk berserikat.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Rivo Hariadinata -
Nama: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
Kelas: A Manajemen

Analisis
Pada dasarnya Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit dan Sriwijaya serta nilai-nilai yang ada didalam Pancasila juga sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kenegaraan walaupun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara nyata. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana yang tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Lumrahnya sebagai dasar negara Indonesia Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan {moral religius}, nilai kemanusiaan {humanisme}, dan nilai kemasyarakatan {nasionalisme dan keadilan sosial}. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu capaian nyata dalam tegaknya negara hukum. Begitu pun sebaliknya, dimana sebuah permasalahan hukum yang tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak adanya sebuah Pancasila.

Pada hakikatnya Pancasila juga memiliki berbagai fungsi, sebagai berikut
A. Sebagai ideologi negara, atau sebagai pemertsatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk tercapainya sebuah cita-cita,
B. Sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa,dan
C. Sebagai kepribadian bangsa, pancasila menjadi pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia.

Selain itu Pancasila memiliki keunggulan sebagai theisme-religious, atau pembuktian rasionalnya hal ini meliputi beragam sisi. Yang pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai pancasila adalah sebuah filosofis. Yang Kedua, secara praktis-fungsional nilai pancasila diakui sebagai pandangan hidup yang di realisasikan. Yang Ketiga, secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui pancasila adalah sebagai sebuah negara. Dan yang Keempat atau yanh terakhir, secara psikologis dan kultural bangsa indonesia sederajat dengan bangsa lain.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
Kelas : Pancasila (Manajemen A)

Tanggapan

Mengenai Jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.” Oleh Muhammad Chairul Huda

Pancasila merupakan pilar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta, yaitu “panca" berarti lima dan "sila" berarti prinsip atau asas. Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan rakyat Indonesia. Tidak terlepas dari itu, Pancasila sebagai dasar negara Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, dan nilai lainnya.

Sebagai suatu landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sangatlah memukau. Gagasan politik tertuang di dalamnya adalah rumusan solutif dan sempurna. Dengan sangat kreatif Pancasila diramu oleh para pendiri negara kita, mengambil jalan tengah diantara dua pilihan yang sulit, negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara kita juga dengan sangat bijak dan jenius dapat melahirkan pilihan yang tepat mengenai dasar negara sesuai dengan karakter bangsa yang sangat original, menjadi negara modern yang berkarakter religius, dan tidak sebagai negara sekuler ataupun sebagai negara agama.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yakni nilai Ketuhanan (moral religius), kemanusiaan (humanisme), dan kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan bukan mengarah terhadap salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini diartikan, yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah. Kedua, yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat menempatkan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Terakhir, Nilai kemasyarakatan ini adalah suatu keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Fellindo habib pratama Fellindo -
Fellindo habib pratama
2211011101
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
Nama: Ryan kurniawan
Npm: 2211011017
Kelas: A

Tanggapan:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Para pendiri negara yang terdahulu menurut saya sangatlah kreatif mengapa? Dikarnakan dapat mengambil jalan keluar atau tengah antara negara sekuler dan negara agama.Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallahhablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Ada banyak para intelektual dan negarawan yang memuji prestasi momentual pendiri Republik Indonesia saya sendiri sebagai warga negara indonesia tidak heran dalam hal ini.

Sebelum lahirnya pancasila secara resmi nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit sejak zaman kerajaan sriwijaya dan majapahit.Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Dari ketiga nilai-nilai ini tadi sangat berkaitan dan harus diterapkan di zaman sekarang.seperti nilai ketuhan ini bukan mengarah kearah salah satu agam saja harus mengandung arti universakitas yang bersifat keyakinan.Nilai kedua contohnya seperti harus tetap memposisikan manusia sebagai mahluk yang memiliki hak-hak dasar yang selalu melekat.Nilai ketiga yaitu peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Dhimas Raditya -
Nama : Dhimas Raditya Prasetyo
NPM : 2211011106
Kelas : Manajemen A

Pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita.
Dan Pancasila sebagai ideologi negara secara lebih luas adalah visi atau arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara :

Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara
mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk
mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Astri Nurul Bertika -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : Manajemen A

Tanggapan :
Terkait jurnal yang telah saya baca, sedikitnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dalam hal ini kita dapat memahami Pancasila
melalui pemahaman historis. Pancasila sebagai ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah (hubungan manusia dengan Tuhan), habluminnas (hubungan antar manusia), hablum minal alam (hubungan manusia dengan alam/lingkungan) yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan rahmatan lil alaamiin.

1. Nilai Ketuhanan
Yang berarti berkaitan dengan suatu keyakinan (aqidah), dan bukan sekedar mengarah ke satu agama saja.
2. Nilai Kemanusiaan
Artinya kita sebagai manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat harus bisa memposisikannya dengan tepat dan baik.
3. Nilai Kemasyarakatan
Dapat dikatakan bahwa negara mengambil peran dalam setiap jiwa manusia, maksudnya peran negara tersebut ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sekian, Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Daniel Putra Herlan 2211011002 -

Nama: Daniel Putra Herlan

Npm: 2211011002

Kelas: Manajemen A

Tagapan:   Pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Dan secara lebih luas adalah visi atau arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai landasan idiliogi bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. 

• Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai: 

-Keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius)

-Kemanusiaan (humanisme)

-Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pancasila mempunyai 5 elemen dasar yang menjadi landasan untuk menjalani dan mewujudkan negara yang sejahtera yaitu bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia beragama akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam; dan, akhlak bernegara.. Sementara itu Pancasila bersifat dinamis dan terbuka. Maksudnya adalah ideologi Pancasila dapat berinteraksi serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bandingkan dengan Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotan Dinasti Utsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki memilih negara sekuler yang ditandai dengan jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1924. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.

Ideologi sendiri memiliki fungsi yang sangat sentral bagi suatu negara, di mana fungsi dari ideologi sendiri adalah sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya (Prof. W. Howard Wriggins). Dari pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ideologi adalah identitas dari suatu bangsa.

》 fungsi pancasila yaitu : 

- Sebagai ideologi negara

- Sebagai dasar negara

- Sebagai pandangan hidup bangsa

- Sebagai kepribadian bangsa

Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Stevira Andien Razika -
Assalamualaikum Wr.Wb
Nama:Stevira Andien Razika
NPM:2211011099

Tanggapan:
Pasal ini menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan menyeluruh. Pembentukan sumber nilai yang menganut sistem filsafat nasional membutuhkan waktu yang lama.
Ide-ide politik yang terkandung di dalamnya merupakan solusi dan formulasi yang sempurna. Mereka menciptakannya dengan formula imajinatif, dalam keadaan berdasarkan satu dewa. Dibandingkan dengan Turki, demi mencari jalan keluar dari Dinasti Utsmani selama hampir delapan abad, Turki akhirnya memilih negara sekuler yang ditandai dengan jatuhnya Khilafah pada Maret 192
. Negara di Asia barat laut ini menjadi negara yang identitas penduduknya yang mayoritas beragama Islam berpusat pada sistem sekuler pertama.
Di Pakistan, ia disebut Quaid-i-Azam dan Maududi2 sekuler untuk mewakili perkembangan gagasan negara agama, tetapi pada akhirnya ia memilih jalan negara Islam ketika ia gagal mensinergikan suatu bentuk negara Islam. larutan. negara modern Para pendiri negara kita mampu dengan sangat arif dan cerdik menyepakati pilihan dasar negara yang tepat sesuai dengan fitrah bangsa, sangat orisinal, karena merupakan negara modern yang berwatak religius, bukan sebagai negara sekuler. . dan bukan sebagai negara rakyat. negara agama Mereka tidak hanya mampu menghilangkan pengaruh gagasan negara kesukuan yang muncul dalam sejarah nusantara pra-kolonial, tetapi mereka juga mampu merumuskan berbagai gagasan politik berdasarkan itu, yang dikembangkan secara kreatif saat itu. kebutuhan masa depan anak bangsa. Tak heran jika banyak cendekiawan atau negarawan memuji prestasi monumental para pendiri Republik Indonesia.
Salah satu cendekiawan dan pejabat tinggi Saudi yang memuji Pancasila adalah Dr. Izzat Mufti. Indonesia yang multi agama menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang ajaran pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini adalah keputusan yang tepat dan tidak bertentangan dengan Islam. Indonesia membuka diri dan menerima bantuan asing, sementara Myanmar menahan diri, khawatir akan campur tangan asing yang akan menyusul masuknya bantuan.
Memang, perdamaian telah tercapai. Ketika bencana tsunami terjadi, pada saat yang sama muncul solidaritas di bawah realisasi prinsip "persatuan Indonesia" dan "kemanusiaan yang adil dan beradab". Bantuan kemanusiaan mengalir deras dari seluruh pelosok tanah air untuk membantu masyarakat Aceh tanpa ada yang menyuruh. Energi Pancasila muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai zona konflik.
Secara umum, konflik-konflik tersebut, termasuk di Ambon dan Poso, dianggap sebagai bagian dari konflik politik yang tidak dapat dipisahkan dari provokasi dan campur tangan "halus" oleh pihak luar. Tentu saja ini pemandangan yang jarang kita lihat di negara lain – apalagi aneh.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa

Konsep Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, ketika nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mulai digunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, meskipun aturan itu tidak dirumuskan secara khusus. Dalam Sutasoma Mpu Tantular, kata Pancasila berarti lima anggota badan, lima pengetahuan moral. Berdasarkan janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPK dalam bahasa Indonesia pada tanggal 29 April 19
5 yang sering digunakan. upaya membangun Indonesia merdeka yang meliputi politik, ekonomi, hukum dan administrasi. Dalam sidang umum pertama dibahas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang, yang meminta peserta sidang untuk membuat proposal tentang landasan filosofis Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang menyampaikan pandangannya secara negara per negara, yakni Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada saat yang sama, anggota BPUPK lainnya menolak untuk mengemukakan pendapatnya, karena khawatir debat tersebut akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit dan hanya akan menunda kemerdekaan Indonesia. Pidato Muhammad Yamin Pokok dan Landasan Negara Kebangsaan Republik Indonesia menjadi cukup penting.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Menurut asas ini, sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan kelanjutan dari sila pertama dalam pelaksanaannya. Sementara itu, tujuan akhir ideologi Pancasila adalah sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan menempatkan perintah Tuhan Yang Maha Esa sebagai perintah pertama, negara menerima landasan moral yang kuat. Inilah inti dari pandangan Pancasila Hatta.
Hanya sedikit orang Indonesia yang percaya pada Pancasila, yang ada di dalam hati mereka. “Sebagai dasar falsafah negara dan falsafah hidup rakyat, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. » Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, berjenjang, dan terstruktur sebagai landasan filosofis. Jadi Pancasila dikatakan sebagai sistem filosofis.
Sebagai sistem filosofis, kelima sila ini tidak terpisah dan berbeda maknanya, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap. Sebagai falsafah berbangsa dan bernegara, Pancasila mengandung makna bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilandasi oleh lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi, dan nilai . keadilan Adapun negara yang dibangun oleh rakyat didasarkan pada kodrat, bahwa rakyat sebagai warga negara sebagai masyarakat yang hidup didasarkan pada kodrat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi

Pada dasarnya, suatu undang-undang atau peraturan lain berupaya mengatur perilaku orang dalam hubungannya dengan anggota masyarakat lainnya dengan cara yang diharapkan dapat menjamin kepastian hukum. Susunan kata alinea keempat Pembukaan UUD 19
5 memang sangat kompleks. Dalam hal ini rancangan sudah cukup untuk dijadikan dasar pembentukan suatu sistem yang dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Ayat 1 UUD 1945 mengatakan bahwa “kedaulatan adalah milik rakyat dan dijalankan oleh hukum” dan ayat 1 mengatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”, sehingga rakyat dalam hal ini memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional, tetapi hukum yang mengatur dan bagaimana pelaksanaannya diambil.
Bagi Pancasila, mencapai supremasi hukum adalah sebuah pencapaian. Tanpa Pancasila, timbul masalah hukum yang pada gilirannya menimbulkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia, berdasarkan penjelasan di atas, Pancasila menjadi struktur dasar pembentukannya, meskipun berbagai kalangan merasa Pancasila tidak mengikuti perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani Npm : 2211011007 Kelas : Manajemen A Analisis Jurnal A. Identitas Jurnal 1. Nama Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara 2. Nomor : 1 3. Halaman : 78 -99 4. Tahun Terbit : 1 Juni 2018 5. Judul Jurnal : Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia 6. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda B. Abstrak Jurnal 1. Jumlah Paragraf : 1 2. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Kata Kunci Jurnal : Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Hasil Analisis : Dalam jurnal tersebut penulis memaparkan sejarah Pancasila, bagaimana alur dan rumusan terbentuknya Pancasila sebagai ideologi negara serta perbandingan ideologi negara dengan negara lain. Di dalam jurnal tesebut berisi Pancasila sebagai landasan Idiil bagi Indonesia, Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila Kesimpulan : Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089

Tanggapan :
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan bangsa di masa depan.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yanglima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkisdan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara, yaitu :
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai ideologi negara
4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum

Sekian tanggapan saya, Terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Putri Agus Fatima -
Nama : Putri Agus Fatima
NPM : 2211011062
Kelas : Manajemen A

Tanggapan :
Pancasila lahir berawal dari perjanjian untuk memerdekakan bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang, yang kemudian dibentuklah BPUPKI. Dalam sidang umum BPUPKI dirumuskanlah dasar-dasar negara oleh 3 tokoh yang kemudian direvisi sehingga menjadi Pancasila yang sekarang.

Sila pertama adalah ketuhanan yang maha Esa, artinya warga negara Indonesia bebas menganut kepercayaan untuk membimbing kehidupan bernegara.
Pancasila adalah filsafat bangsa Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki makna yang utuh dan teratur.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman dan petunjuk arah dalam kehidupan.
Pancasila sebagai dasar negara yaitu mengatur pemerintah dan penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai kepribadian yaitu sikap dan sifat warga negara Indonesia yang sejalan sesuai nilai yang terkandung dalam pancasila.

Hukum negara dibangun berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai falsafah yang rasional, bagaimana negara akan dibangun dan dikembangkan tanpa membedakan ras, agama, kebudayaan, dan sebagainya.
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber sesuai pembukaan UUD 1945. Setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan pancasila tidak dibenarkan.

Sekian, terimakasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Wahyu Ramdhani -
Nama : Wahyu Ramdhani
NPM : 2211011022
Kelas : Manajemen A

Tanggapan:
Pancasila telah dikenal sejak jaman sriwijaya yang mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kesatuan. Pancasila dibentuk melalui perjalanan sejarah dinamis yang berjalan dalam waktu yang sangat lama oleh karena itu Pancasila dianggap sebagai pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Selain itu, Pancasila memiliki fungsi lain, yaitu sebagai landasan idiil bagi Indonesia yang berisi gagasan politik yang di susun oleh para pendiri negara dengan mengambil jalan tengah dari negara sekuler dan agama sehingga terbentuk suatu rumusan solutif dan sempurna.
Fungsi lain dari Pancasila antara lain
1. Sebagai dasar dan sumber cita-cita bangsa dan bangsa Indonesia
Pancasila sebagai sumber bangsa Indonesia dan falsafah nasional memiliki arti Lima Perintah. Perintah-perintah ini memiliki maknanya sendiri, bukan yang terpisah, tetapi memiliki esensi makna yang utuh. Pemerintah provinsi Indonesia tidak boleh menyimpang dari jalan lurus keamanan nasional dan sosial, ketertiban dunia, dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menetapkan perintah Tuhan Yang Maha Esa sebagai perintah pertama, negara memperoleh landasan moral yang kokoh. Sebagai landasan filosofis, sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, berjenjang, dan terstruktur yang dengan mengamalkan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan menciptakan manusia yang adil dan beradab. Rakyat Indonesia juga harus bersifat demokratis serta hak dan kekuasaan rakyat harus dijamin secara individu dan kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sebagai ideologi nasional
Pancasila sebagai ideologi adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya Pancasila, sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai jalan pemecahan masalah yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia. dimaksudkan untuk dijadikan pedoman.Oleh karena itu, Ideologi Pancasila adalah pengetahuan, kebenaran, dan susunan sistematis dari ajaran, doktrin, teori, dan/atau cita-cita (ide) bangsa Indonesia. , merupakan petunjuk yang diberikan dengan pelaksanaan yang jelas.
3. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai landasan (dasar) untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila adalah aturan dasar nasional, artinya semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia harus dibuat dan dilindungi di bawah aturan dasar nasional.
4. Sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup dengan artian setiap warga kegiatan warga negara dalam menjalani kehirupan berwarga negara harus berdasar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila
5. Sebagai kepribadian bangsa
Sikap, tingkah laku, dan peprbuatan warga negara berdasar, selaras, serasi, dan seimbang dengan nilai Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -
Nama: Angeline Aderica Wahyudi
NPM: 2211011059
Kelas: Manajemen A

Tanggapan:
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu sistem nilai relatif cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila ialah suatu kesatuan yang bulat, hierarkis serta terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan mempunyai makna sendiri-sendiri, melainkan mempunyai esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan harus mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Dikatakan bersifat flexible karena Pancasila dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandung di dalamnya. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya.

- Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar buat mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar buat mengatur penyelengaraan negara. Oleh karena itu Pancasila ialah kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

- Pancasila sebagai pandangan hidup negara ialah pedoman bagi segala kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, tiap-tiap warga negara wajib melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila

- Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung arti, seperti halnya dengan bendera merah putih yang merupakan ciri khas atau karakteristik bangsa Indonesia yang membedakannya dengan negara atau bangsa lain. Pancasila juga merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang tercermin pada prilaku, serta perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Randi Tri Putra_2211011109 -
Randi Tri Putra
2211011109
Menurut saya, pada jurnal kali ini kami diajarkan kalau Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara indonesia sejak zaman Majapahit yang ada pada buku karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Dan berikut fungsi pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, pandangan hidup, dan kepribadian bangsa.
Jadi kesimpulan saya adalah pancasila telah menjadi dasar negara kita yang sudah paling sesuai terhadap kepribadian bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
Assalamualaikum wr. wb
Nama : Ariska Zakiyya Nurfaizah
NPM : 2211011113

Tanggapan : Nilai nilai Pancasila sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. lahirnya Pancasila berawal dari janji kemerdekaan yang diberikan Perdana Menteri Jepang saat itu kemudian dibentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam sidang umum pertama membahas mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia. Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut yang dilakukan oleh Panitia Sembilan, dan menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar, kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Terjadi penolakan dari Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama, yang kemudian diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa” sebagaimana Pancasila sekarang.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada kelima sila Pancasila. Pancasila sebagai ideologi merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Adapun hukum tertulis bangsa Indonesia, yaitu : (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.

Sekian terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Michael Pratama 2011011075 -
Nama : Michael Pratama
NPM : 2011011075

Pancasila sebagai ideologi bangsa ideologi Pancasila merupakan ajaran,
teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas. Sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah idologi. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya.

Pancasila sebagai dasar negara
mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

Pancasilasebagai Pandangan hidup bangsa
dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia. dengan melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Raihan Pasca Ramadhan -
Nama: Raihan Pasca Ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: S1 Manajemen A

Menurut analisis saya yang ada di jurnal 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya.

Ideologi, ideologi ialah sekumpulan ide atau keyakinan yang menentukan cara pandang seseorang untuk mencapai tujuan dengan berdasar kepada pengetahuan.
Melalui suatu proses yg panjang dan terbentuklah ideologi yang melibatkan beberapa sumber, seperti sumber kebudayaan, agama, dan pemikiran pada tokoh.

Fungsi ideologi ada 2,
1. Sebagai tujuan/cita-cita yg akan di capai bersama.
2. Sebagai pemersatu masyarakat dan juga untuk penyelesaian suatu konflik
Macam-macam ideologi Dunia
1. Liberalisme
2. Fasisme
3. Sosialisme
4. Komunisme
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Novita Shafitry_ 2211011097 -
Assalammualaikum wr.wb
Nama : Novita Shafitry
NPM : 2211011097
S1 Manajemen (Kelas A)

Analisis:

nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila telah diterapkan pada zaman Sriwijaya dan Majapahit dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
Saya juga memikirkan bahwa ternyata Jepang juga memiliki "hati” untuk bangsa Indonesia karena telah memberikan janji kemerdekaan. Walaupun banyak memberikan hal negatif kepada bangsa Indonesia, ternyata juga sedikit memiliki "hati".

Banyak para tokoh yang terlibat di dalam perumusan Pancasila. Dari mulai Muhammad Yamin hingga Soekarno ikut dalam merumuskan Pancasila.

Pancasila bukan hanya sekedar gagasan, melainkan dia memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:

1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Walaupun umat Islam tepatnya sudah memiliki pandangan hidup atau panduan hidup, yaitu yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits

4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang termanifestasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai nilai-nilai keseimbangan dalam hukum, yaitu:

1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
2. Nilai kemanusiaan (humanisme)
3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja . Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan
terimakasih, Pak. Wassalammualaikum wr wb