Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 98
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ulviah azizah 2211011045 -
Nama:ulviah azizah
Npm:2211011045

Analisis jurnal
Dari jurnal yang saya baca saya mendapatkan kesimpulan bahwasanya
Tujuan negara Indonesia itu tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Pancasila sebagai pedoman rakyat Indonesia dalam bertingkah laku, dan bertindak.
Pancasila sebagai sistem etika dapat diartikan dengan moral rakyat Indonesia.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Moral diartikan sebagai wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Yang saya dapatkan pancasila sebagai sistem etika yaitu:

1.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .


2.Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut.

3.Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo-
ralitas

-Hubungan antara etika Dan hukum dapat disimpulkan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi 1.dimensi substansi dan wadah
2.dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
3.dimensi mematuhi Dan peraturan kewajiban
politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat 




In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043

Dalam jurnal tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan serta akibatnya bersifat abstrak. Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu etika teologi, etika antologis, positivitasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Selanjutnya, politik hukum didefinisikan oleh berbagai ahli hukum yang setidaknya memiliki ciri yang sama dalam politik hukum yaitu, kebijakan dasar yang berisi arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang dengan cara memilih nilai yang berkembang di masyarakat lalu dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat, serta bersifat constituendum. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum itu sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstituante yang kemudian dituang dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia itu sendiri bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. Daffa Ilhamsyah_2211011064 -
Nama : M. Daffa Ilhamsyah
NPM : 2211011064
Kelas : Manajemen A

Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk, sedangkan etika adalah cabang filsafat yang merupakan gagasan kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika dan moralitas menunjukkan cara melakukan sesuatu yang menjadi kebiasaan melalui penerimaan atau praktik oleh sekelompok orang.

Tahapan Perkembangan Etika.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. Etika teologis
etika bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis
yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika
3. Etika positif
berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman

4. Tutup etika operasional
dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka.

Pengertian Kebijakan Hukum pentingnya kebijakan hukum diungkapkan oleh sebelas pakar kebijakan yaitu Teuku Mohammad Radhie, Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Ahmad M. Ramli. Kesimpulan yang dapat diambil dari kesebelas pernyataan tersebut adalah “tiga ciri umum kebijakan hukum, yaitu kebijakan dasar, yang meliputi arah pembuatan undang-undang, dibuat oleh penguasa (powers), pembuatan undang-undang dibuat oleh masyarakat mengembangkan nilai-nilai politik hukum yang disepakati dan kemudian disajikan dalam norma-norma untuk mengecualikan perilaku biasa, dan mereka adalah bagian yang mengandung hukum yang ideal atau cita-cita hukum yang harus dipenuhi.
Hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, kemudian memilihnya sesuai prioritas dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian menuangkannya ke dalam produk hukum.

Hukum dan Hubungan Etika Dalam Kebijakan Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu:
1. Dimensi materi dan wadah.
2. Dimensi ruang lingkup relasional.
3. Dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.
In reply to M. Daffa Ilhamsyah_2211011064

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sheva Naufal Abdurrasyid -
Nama : Sheva Naufal Abdurrasyid
NPM : 2211011075
Kelas : Manajemen A

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut

Ada 5 tahap perkembangan etika :
1. teologi
yang berasal dari doktrin agama
2. ontologis
yang dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil pemikiran spekulasi
3. positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. fungsional tertutup
dilakukan nya secara internal organisasi tertutup
5. fungsional terbuka
yang etika bersifat terbuka

Pengertian politik hukum menurut Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari didefinisikan kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan , pembentukan , dan pengembangan hukum yang ada. Hubungan hukum dan etika dalam politik indonesia dilihat dari 3 dimensi yakni substansi dan wadah, keluasan cakupannya ,dan alasan untuk mematuhi dan melanggar. Menurut Jimly Asshiddiqie , mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah
etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Velia Dwi Chairani 2211011056 -
Nama: Velia Dwi Chairani
Npm : 2211011056

Analisis Jurnal

• Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.

Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

•Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu:
-Tahap pertama, etika teologi , asal mula etika yang berasal dari doktrin agama
- Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit
-Keempat, etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
-Kelima, etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

•Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1.Teuku Mohammad Radhie
Diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

2.Padmo Wahjono
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

3.C.F.G. Soenaryati Hartono :
Dimaknai sebuah alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

•Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yakni:
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.

Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban,tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : A Manajemen

Dari menganalisis jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa moral adalah suatu ajaran atau wejangan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat dilihat dari sudut pandang baik maupun buruk.
Sedangkan etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yang berkaitan dengan dasar-dasar filosofi dalam hubungan tingkah laku manusia dan merupakan suatu pemikiran kritis serta mendasar mengenai ajaran dan pandangan moral tersebut.Tahapan perkembangan etika sendiri terdapat tahap etika teologi (berasal dari doktrin agama),etika ontologis (tahap perkembangan etika dari etika agama), positivasi etik (pedoman perilaku yang lebih konkrit), etika fungsional (dimana proses peradilan etik dilakukan dalam organisasi secara tertutup) serta tahap etika fungsional terbuka (bentuk peradilan etika yang terbuka).

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas yang diselaraskan dengan UUD 1945.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu substansi dan wadah, hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sora Krisnanda Sari 2211011003 -
Nama : Sora Krisnanda Sari
Npm : 2211011003
Kelas : Manajemen A

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikan sesuatu.

Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu etika teologi, etika antologis, positivitasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya

jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan etika dan moral dalam masyarakat indonesia terkandung didalam UUD 1945. 
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama : DINDA RARA ARUM
NPM : 2211011103
PRODI : S1 Manajemen
ANALISIS JURNAL
Judul : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Nama Jurnal : PENA JUSTISIA
Penulis : Sri Puji Ningsih
Volume Dan Halaman : vol. 17 dan hal 28-36
Abstrak Jurnal : Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da sar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Pendahuluan : Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar- pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
Rumusan masalah : Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan :
a. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
b. Politik Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Penutup : Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M.ikhsan Al-Hakim -
M. Ikhsan Al-Hakim
2211011015
Analisis
Judul : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA
Hasil analisis dalam jurnal ini adalah, penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Etika sendiri berasal dari ajaran agama yang bersifat abstrak karena didasarkan pada keyakinan. Dalam perkembangannya, sistem etika telah berkembang melalui lima tahapan:
etika teologis,
etika antologis,
etika positif,
etika fungsional tertutup, dan
etika fungsional terbuka.
Selanjutnya, kebijakan hukum didefinisikan oleh berbagai profesional hukum yang memiliki setidaknya karakteristik yang sama dalam kebijakan hukum. Artinya, pedoman dasar yang diambil oleh penguasa melalui pilihan nilai, termasuk arah kemana hukum itu diambil. Ini berkembang dalam masyarakat dan dimasukkan ke dalam norma-norma untuk mengatur perilaku masyarakat. , bersifat konstruktif. Penulis menyimpulkan bahwa yurisprudensi adalah sikap memilih apa yang sedang berkembang di masyarakat, memprioritaskannya, menyelaraskannya dengan pemilih, dan menjadikannya sebagai undang-undang. Hubungan antara etika dan hukum dalam kebijakan hukum Indonesia sendiri dapat dilihat dari tiga dimensi:
dimensi entitas-wadah,
dimensi hubungan,
keluasan cakupannya, dan
dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2211011066_Exsanda Cahya Pradita -
Nama : Exsanda Cahya Pradita
NPM : 2211011066

Dalam jurnal tersebut, hal yang dapat saya simpulkan adalah moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari baik atau buruk nya tingkah manusia. Sedangkan etika suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika memiliki 5 tahap perkembangan
1. Tahap etika teologi
Dimana etika berasal dari doktrin-doktrin agama
2. Taha etika ontologis
Merupakan perkembangab dari etika teologi dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan kajian filsafat
3. Tahap positivasi
pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Tahap fungsional tertutup
dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Setelah itu ada politik hukum. Etika dan hukum saling berkaitan satu sama lain namun etika cakupan nya lebih luas daripada hukum ibaratkan jika etika sebagai lautan maka hukum adalah sebagai kapal nya. Moral,etika,dan hukum sama sama berfungsi untuk membentuk dan menuntun karakter atau sifat manusia agar tidak menyimpang dan menjadi pribadi yang baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama : Tribuana Ningrum
NPM : 2211011039
Kelas : Manajemen A

Judul : Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Penulis : Sri Puji Ningsih
Analisis Jurnal Pendidikan Pancasila Pertemuan ke-11
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nasionalisme bersama bernama Indonesia.

Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi pengelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar.

Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Dua Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. 2. Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2211011019_Yunita sapitri -
Nama: Yunita Sapitri
NPM: 2211011019
Kelas: A (S1 Manajemen)

Dalam jurnal tersebut dituliskan Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama semua elemen bangsa yang pada norma akademik dianggap menjadi politik aturan. Pembentukan kaedah aturan ialah aktivitas final asal kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yg ialah cabang filsafat yang membahas wacana sikap insan, dalam artikel ini sikap insan pada bernegara. Tujuan tulisan ini ialah buat mengetahui korelasi antara hukum menggunakan etik serta bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik pada Politik aturan pada Indonesia. Rumusan politik aturan sudah 15 tahun selesainya kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 wacana Garis-garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana lalu dirubah sebagai Garis-Garis akbar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. sementara itu, hubungan antara etika dengan aturan bisa dipandang asal 3(tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan insan untuk mematuhi atau melanggarnya. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No 2 tahun 1960 Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 -
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
S1 Manajemen
Pancasila Kelas A

Hubungan antara etika dan moral
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tapi tidak sedemikian halnya dengan etika.

Tahap perkembangan etika
1. Etika teologi yaitu etika bersumber dari doktrin-doktrin agama
2. Etika ontologis yaitu lanjutan dari teori etika teologi namun sudah dipikirkan oleh masyarakat
3. Positivasi etik, contohnya adalah kode etik
4. Etika fungsional tertutup yaitu menggunakan etika hanya di dalam internal organisasi
5. Etika fungsional terbuka yaitu menggunakan etika di manapun tempatnya baik itu lingkungan internal maupun eksternal.

Politik hukum adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih berdasarkan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan diaplikasikan sebagai produk hukum.

Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi atau wadah, dimensi luas cakupannya, dan dimensi alasan masyarakat untuk mematuhi atau melanggarnya.
Menurut Jimny asshiddiqie hubungan hukum dan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwanya, dapat diilustrasikan sebagai nasi bungkus, yaitu hukum diibaratkan sebagai bungkus yang artinya hukum adalah produk atau hasil yang kita lihat sehari-hari, lalu etika diibaratkan sebagai nasi lauk dan juga sayur yang berarti Etika itu sebagai isi dari hukum, dan yang terakhir adalah agama diibaratkan sebagai protein vitamin dan zat-zat lainnya yang memiliki arti bahwa agama adalah isi kandungan dari etika.
Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum karena orang yang melanggar etika sudah pasti melanggar hukum namun orang yang melanggar hukum belum tentu melanggar etika.
Lalu Bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi hukum-hukum atau etika-etika yang ada bukan karena takut akan konsekuensinya tetapi karena kesadaran diri mereka untuk mematuhi hukum itu
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Echa Reza Ananda -
Nama: Echa Reza Ananda
NPM: 2211011031

Analisis Jurnal
1.Hubungan Etika dan Moralitas
Moralitas adalah ajaran atau wacana lisan dan tulisan tentang bagaimana seharusnya manusia hidup dan berperilaku sesuai dengan perilaku manusia. yang dapat diukur dengan baik atau buruk, kesopanan atau kekasaran, moralitas atau imoralitas.
Etika adalah cabang filsafat yang kritis dan mendasar bagi ajaran dan pendapat moral ini. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti watak atau cara, dan kata moralitas memiliki asal usul yang sama dengan kata etika dari kata Latin “mos” yang berarti tunggal dan jamak “mode” yang juga berarti cara atau cara hidup. . . Moralitas dan moralitas digunakan untuk menilai tindakan yang bernilai, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari sistem nilai atau kode
2.Tahap perkembangan etika
Secara historis dan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika telah berkembang melalui 5 tahapan, yaitu:
-Pertama. tahap, teologi etika, asal usul etika yang berasal dari ajaran agama
- Kedua, etika ontologis, yaitu tahap perkembangan, tahap etika agama.
- Ketiga, etika positif berupa aturan dan pedoman etik, yaitu berupa kode etik yang lebih spesifik
- Keempat, etika kinerja tertutup, dimana proses keadilan etis dilakukan di dalam suatu komunitas/organisasi internal. secara tertutup.
- Kelima, etika terbuka berupa pengadilan etika terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan kebijakan/reformasi/pembangunan hukum sebagai berikut:

1.Teuku Mohammad Radhie
Didefinisikan sebagai pernyataan kehendak penguasa nasional mengenai arah hukum yang berlaku dan perkembangan hukum di wilayahnya.
2. Padmo Wahjono
diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi undang-undang yang akan dibentuk. lebih khusus sebagai kebijakan manajemen publik tentang apa yang digunakan sebagai kriteria untuk menghukum sesuatu.
3.C.F.G. Soenaryati Hartono :
Dimaknai sebagai alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang diinginkan dan dengan sistem hukum nasional ini cita-cita bangsa Indonesia akan terwujud.
•Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu:
dimensi isi dan wadah, dimensi hubungan, luas ruang lingkup, dan dimensi dimensi alasan manusia untuk mengikuti atau melanggarnya. Ketiga dimensi tersebut saya rangkum dari pendapat beberapa ahli hukum yang menaruh perhatian khusus pada etika.
Mengenai posisi etika, dimana etika juga berkaitan dengan hukum dalam arti bagaimana cara berpikir orang tentang pemenuhan peraturan dan kewajiban, tetapi pemenuhan peraturan perundang-undangan dan kewajiban tidak datang dari rasa takut akan hukuman, tetapi dari kesadaran diri, hukum dan kewajiban diikuti. peraturan-peraturan dan kewajiban-kewajiban itu baik dan perlu. dipenuhi dengan sendirinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rovi Janitra Alvaro -
Nama : Rovi Janitra Alvaro
NPM : 2211011054
Kelas: A (S1 Manajemen)

Dalam jurnal ini, penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika serta posisinya dalam kebijakan hukum Indonesia. Etika sendiri berasal dari ajaran agama yang bersifat abstrak karena didasarkan pada keyakinan. Dalam perkembangannya, sistem etika telah berkembang melalui lima tahapan: etika teologis, etika antologis, etika positif, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Selanjutnya, kebijakan hukum didefinisikan oleh berbagai profesional hukum yang memiliki setidaknya karakteristik yang sama dalam kebijakan hukum. Artinya, pedoman dasar yang dibuat oleh penguasa melalui pilihan nilai, yang berisi arah kemana hukum itu diambil, yang berkembang dalam masyarakat dan direduksi menjadi norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat. , bersifat konstruktif. Penulis menyimpulkan bahwa yurisprudensi adalah sikap memilih apa yang sedang berkembang di masyarakat, memprioritaskannya, menyelaraskannya dengan pemilih, dan menegakkannya sebagai undang-undang. Hubungan antara etika dan hukum dalam kebijakan hukum Indonesia sendiri dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama: KOMANG PIPIN NOPIA
NPM:2211011044
Kelas:manajemen A


ANALISIS JURNAL
Dari jurnal yang telah saya baca membahas tentang hukum dan etika ,moral dan etika sangatlah penting bagi manusia ,
Adapun pembahasannya yaitu mengenai moral ,moral adalah suatu tingkah laku manusia .jika seseorang tidak mempunyai moral ,watak dan tingkah lakunya akan tidak memiliki attitude yang baik ,dan terkesan tidak sopan ,moral sangatlah penting bagi manusia .
Dan etika juga memiliki pengertian yang sama dengan moral yaitu
Etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika adalah moral.

Dan didalam jurnal dijelaskan pula dengan pengertian politik hukum yaitu diantaranya:
Menurut beberapa ahli
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun. Dan lainya

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ibnu Septa Nugraha -
Nama: Ibnu Septa Nugraha
NPM: 2211011072
Kelas: MKU S1 Manajemen A

Analisis Jurnal
Dari jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia (Membaca sumber Nilai dan Sumber Etik) tersebut, saya mendapatkan kesimpulan bahwasannya tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Lalu pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut dengan politik hukum. Lalu kegiatan final dari kebijakan publik yaitu pembentukan kaedah hukum yang didalamnya memuat proses legislasi. Artikel ini membahas juga tentang perilaku manusia dalam bernegara dari penerapan etika terapan yang merupakan cabang filsafat. Memahami hubungan antara hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia.
Dalam Hubungan antara etika dan moral dijelaskan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Filsafat etik yang membahas tentang perilaku benar dan baik dalam hidup manusia, juga benar dan salah lalu mencakup persoalan baik dan buruk. Pengertian mengenai arti dari politik hukum dari para ahli yang cukup jelas.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian ditungkan dalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia yang dapat dilihat dari 3 dimensi
1.)Dimensi substansi dan wadah.
2.)Dimensi Keluasan Cakupannya
3.)Dimensi Alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan antara hukum dan etika diringkas oleh pendapat Jimly Asshidiqie yang mengibaratkan hukum dan etika seperti nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya dan nasi serta lauk sebagai etika yang terkandung didalamnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adha Al Fatah_2211011023 -
Adha Al Fatah
2211011023

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da sar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Pendahuluan : Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar- pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
Rumusan masalah : Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan :
a. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
b. Politik Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang, hukum
(614/600 )
IDUntuk meningkatkan batas hingga 1000 kataAyo Pro!
Teks Parafrase
HUBUNGAN HUKUM DAN Etika DALAM KEBIJAKAN HUKUM DI INDONESIA
Nama Jurnal :
PENA JUSTISIA
Penulis :
Sri Puji Ningsih
Jumlah dan halaman :
jilid. 17 dan hal. 28-36
Ringkasan Jurnal:
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dipahami, dirumuskan, dan disetujui oleh semua sektor bangsa, yang dalam praktik akademik dikenal sebagai kebijakan dan hukum. Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik termasuk proses legislasi.
Kata Kunci:
Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Pengantar:
Secara historis dan sosiologis, orang Indonesia dari Mekhong-Vietnam karena beberapa alasan menyebar ke pulau-pulau nusantara. Dari fakta sejarah tersebut, yang terbentuk dan berkembang adalah budaya etnik yang tersebar. Oleh karena itu, perkembangan menuju rasa kebersamaan yang lebih menyatu jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, lingkungan alam, serta kepercayaan dan agama, bentuk, warna kulit, dan lain-lain. keragaman masyarakat. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dipahami, dirumuskan dan disepakati oleh semua sektor negara, yang dalam praktik akademik dikenal sebagai kebijakan dan hukum. Kombinasikan tujuan yang ingin dicapai dengan menetapkan aturan untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa rancangan tujuan melalui perangkat hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui kepentingan para pihak yang akan membentuk produk hukum. Menurut Mahfud MD, perebutan atau arena kepentingan melalui partai politik telah menghasilkan 2 (dua) pilihan, yaitu kompromi politik atau dominasi politik.
Rumusan Masalah:
Berdasarkan masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut:
Pertama, ada hubungan antara hukum dan etika; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia.
Perihal:

a. Etika dan Etika
Etika berkaitan dengan perilaku manusia, yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau jahat, sopan atau kasar, tidak bermoral atau tidak bermoral. Etika berkaitan dengan landasan filosofis dalam kaitannya dengan perilaku manusia. dengan visi hidup, serta filosofi hidup masyarakat tertentu. Etika adalah suatu ajaran atau wacana, suatu norma, seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana seharusnya manusia hidup dan bertindak sehingga Seperti telah dikatakan pada pembahasan sebelumnya, Etika berasal dari doktrin agama yang didasarkan pada keyakinan dan sebagainya. abstrak. . Namun, kebutuhan untuk mengontrol dan mengarahkan perilaku manusia memerlukan perubahan penerapan etika dari yang semula hanya panggilan dengan ceramah menjadi konkret atau praktis, teguran, peringatan yang berujung pada pengenaan sanksi bagi perbuatan menyimpang tersebut. Dalam sejarah dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang dalam 5 (lima) tahap. Langkah pertama, teologi moral (etika teologis), asal mula etika berasal dari doktrin agama. Menjadi orang baik. Etika adalah cabang filsafat yang bersifat fundamental dan pemikiran kritis tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Pada tahun
SM. Kebijakan Hukum
Menurut pendapat para ahli hukum ini, setidaknya ada tiga ciri umum dalam kebijakan hukum, yaitu kebijakan dasar termasuk arah kemana hukum itu akan dilaksanakan, yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang. perundang-undangan dibuat dengan menyeleksi nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang disepakati oleh para pihak dan kemudian dituangkan ke dalam norma-norma untuk mengesampingkan perilaku-perilaku yang lazim, dan merupakan bagian integral dari hukum yang ideal atau cita-cita hukum yang akan dilaksanakan.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah suatu sikap yang memilih apa yang berkembang di masyarakat, yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas kita dan selaras dengan konstitusi kita (UUD) 1945) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum.
Hubungan antara moralitas dan hukum dapat dilihat dari tiga (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, derajat ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang harus taat atau tidak. mematuhi. melanggarnya. Siti Soetami, melalui pemahaman Teuku Mohammad Radhie tentang kebijakan hukum, berpendapat bahwa Pasal 102 UUD 1945 menentukan di mana kebijakan hukum berada
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Wahyu Ramdhani -
Dari majalah yang saya baca, saya menyimpulkan bahwa tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah pedoman tindakan dan tindakan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai sistem etika dapat diartikan sebagai moralitas bangsa Indonesia. Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. Moralitas didefinisikan sebagai nasihat, standar, seperangkat aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Yang saya dapatkan Pancasila sebagai sistem etika yaitu: 1. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. 2. Etika adalah cabang filsafat, gagasan kritis dan mendasar tentang doktrin dan moralitas. 3. Etika adalah ilmu yang membahas tentang asas-asas moralitas Hubungan antara etika dan hukum Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: 1. Dimensi zat dan wadah 2. Dimensi hubungan; Luasnya rentang itu dan dimensi alasan manusia untuk mengikuti atau melanggar hubungan. 3. Aspek Kepatuhan terhadap Peraturan dan Kewajiban Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Marsya Alifiah_2211011050 -
Nama: Marsya Alifiah
NPM: 2211011050

Analisis Jurnal Pertemuan 11
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Hubungan antara hukum dan etika terbagi dalam 3 (tiga) dimensi yaitu, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Tetapi, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
ANALISIS JURNAL

Dari yang saya dapat dari jurnal tersebut bahwasanya tujuan negara Indonesia itu tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah pengetahuan yang mencangkup prinsip - prinsip moralitas. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan,sistem etika berkembang melalui 5 tahap yaitu
1. Etika teologi yaitu asal mula etika.
2. Etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Pasitivasi etik berupa kode etik
4. Etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal suatu organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia terlihat dari 3 dimensi yaitu antara lain
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan kekuasaan dan
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Widya Ratna Sari 2211011013 -
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013

Analisis jurnal

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu :
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Elsa Dea Damayanti -
Nama: Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
Kelas : Manajemen A

Analisis Jurnal:
Hal yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut yaitu:

HUBUNGAN ETIKA DAN MORAL
Moral mengacu pada perilaku manusia, yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasan filosofis perilaku manusia. sikap dan falsafah hidup
suatu masyarakat tertentu.

Akhlak adalah ajaran atau nasihat, norma,
seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang yang baik. Etika adalah cabang filsafat, yaitu pemikiran kritis dan mendasar dari ajaran dan pendapat moral ini.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
•Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.

•Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.

•Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

•Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan

•Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/ hukum sebagai berikut:
•Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

•Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.12

•Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

•Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkai-
tan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyara-
katnya, dengan demikian hukum memiliki dina-
mika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan
untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan.

•Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik
Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana
atau langkah yang dapat digunakan oleh peme-
rintah untuk menciptakan sistem hukum nasional
yang dikehendaki dan dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa
Indonesia.16

•Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan
politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh suatu pemerintahan negara ter-
tentu.

•Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.

•Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat

•Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.20

•Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam
proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah
berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

•Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum
adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan
penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan
tujuan bangsa.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan ke 10 mekuasaan pengadilan, diatur dengan un-
dang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap
perlu untuk mengatur beberapa hal dan
undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945
UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada
tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi
dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah
RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum
diperbaharui selama 5 tahun sekali.Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
(GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima)
tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan
NPM : 2211011026

Analisis Jurnal
Dari jurnal yang saya baca dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, berlaku, selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan diatur dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum kini dapat dibaca dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dengan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang tunduk atau melanggarnya. Dalam perkembangannya, sistem etika telah berkembang melalui lima tahapan: etika teologis, etika antologis, etika positif, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Akhlak adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mewakili ide-ide kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral bahwa setiap orang memiliki seperangkat moralnya sendiri, tetapi tidak demikian halnya dengan etika.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Nama: Dinda Agustin Catur Wulan Putri
NPM: 2211011040
S1 Manajemen
Pendidikan Pancasila A

Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Sistem etika berkembang melalui lima tahapan: teologi etika, etika ontologis, etika positif berupa norma etika, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakan dan menyelaraskannya dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan menjadikannya sebagai produk hukum. Kebijakan hukum dirumuskan 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB), berlaku selama sembilan tahun, dan kemudian Garis Besar Haluan Nasional (GBHN) telah ditetapkan. , diperbarui setiap lima tahun. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan luasnya ruang lingkup, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Pastorang Tamba -
NAMA : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
MANAJEMEN A
berdasarkan jurnal berjudul hubungan antara etika serta moral dapat saya simpulkan bahwa
Etika ialah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri akan tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.
tahap perkembangan etika
1. Etika teologi yaitu etika bersumber dari doktrin-doktrin agama
2. Etika ontologis yaitu lanjutan asal teori etika teologi namun telah dipikirkan oleh rakyat
3. Positivasi etik, contohnya artinya kode etik
4. Etika fungsional tertutup yaitu menggunakan etika hanya pada dalam internal organisasi
5. Etika fungsional terbuka yaitu memakai etika di manapun tempatnya baik itu lingkungan internal juga eksternal.
Politik hukum adalah sikap buat menentukan apapun yang berkembang di rakyat, lalu dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 serta diaplikasikan menjadi produk hukum.
hubungan antara aturan serta etika bisa dicermati asal 3 dimensi yaitu dimensi substansi atau wadah, dimensi luas cakupannya, serta dimensi alasan masyarakat buat mematuhi atau melanggarnya.
berdasarkan Jimny asshiddiqie hubungan aturan serta etika dengan memberi catatan kepercayaan sebagai ruh atau jiwanya, dapat diilustrasikan sebagai, yaitu aturan diibaratkan menjadi bks yg adalah aturan adalah produk atau akibat yang kita lihat sehari-hari, kemudian etika diibaratkan sebagai nasi lauk dan pula sayur yg berarti Etika itu menjadi isi dari hukum, serta yg terakhir ialah kepercayaan diibaratkan menjadi protein vitamin dan zat-zat lainnya yg mempunyai arti bahwa kepercayaan artinya isi kandungan dari etika.
Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada aturan karena orang yg melanggar etika sudah sempurna melanggar hukum tetapi orang yg melanggar hukum belum tentu melanggar etika.
lalu Bagaimana manusia mempertimbangkan buat mematuhi aturan-aturan atau etika-etika yg ada bukan karena takut akan konsekuensinya tetapi sebab pencerahan diri mereka buat mematuhi hukum itu.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: A (S1 Manajemen)
Analisis Jurnal:
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fania Ainur Ramadiani -
Nama: Fania Ainur R
NPM : 2211011010
Kelas : Manajemen A

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Yang saya dapatkan pancasila sebagai sistem etika yaitu:
1. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
2. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut.
3. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Hubungan antara etika Dan hukum dapat disimpulkan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
3. Dimensi mematuhi dan peraturan kewajiban politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gaka Awangga -
Nama : Gaka Awangga
NPM : 2211011011
Kelas : Manajemen A


Analisis saya tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

=>Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. 3 Etika mengacu pada landasan filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia.
Moralitas adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak agar menjadi baik. Pria. Etika adalah cabang filsafat, cara berpikir kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral ini. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Tahap Perkembangan Etika
Tingkat pertama, Etika Teologis (Theological
Ethics), berasal dari prinsip-prinsip
agama.
Kedua,etika ontologis, yang merupakan tahapan perkembangan dari
etika agama. Etika berkembang dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulatif
Ketiga, kepositifan etika dalam bentuk kode etik dan kode etik, atau kode etik yang lebih spesifik.
Keempat, etika fungsional tertutup (narrow functional ethics), di mana proses keadilan etik dilakukan secara tertutup dalam suatu komunitas/organisasi internal, dan kelima, berupa keadilan etika terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Kebijakan hukum diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk. Padmo kemudian mendefinisikan secara lebih spesifik apa arti
untuk apa yang digunakan sebagai standar hukuman daripada pedoman administrator negara bagian

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum meliputi dimensi substansi dan wadah, dimensi relasi, keluasan ruang lingkup dan dimensi nalar manusia untuk ditaati atau dilanggar.

Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945,UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi
dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.24
Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Tempat Politik Hukum
Siti Soetami, dengan mengadopsi pemahaman politik hukum, Teuku Mohammad Radhie,secara tegas menemukan dimana politik hukum terkandung dalam Pasal 102
UUD 1945. Klaimnya bisa. Undang-undang,
KUHP, Hukum Pidana Perdata dan Militer,
KUHAP, Susunan dan Kekuasaan Pengadilan,Undang-undang diatur oleh undang-undang kecuali undang-undang menganggap hal-hal khusus perlu dan
undang-undang khusus.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara otomatis menyatakan UUD 1945 dikembalikan ke UUD 1945.
Konstitusi 1950 batal. Sejak tahun itu terjadi kekosongan dalam perkembangan politik hukum, dan baru pada tahun 1973 MPR dapat mengeluarkan Peraturan
No. IV/MPR/73. Melalui mekanisme GBHN ini, Kebijakan Hukum akan diperbaharui setiap lima tahun sekali. 2 Tahun 1960 berlaku selama 9 (sembilan) tahun pada Garis Besar Rencana Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB) Tahun yang selanjutnya diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat,
berlaku, selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
diatur dalam produk hukum. Kebijakan Hukum
dirumuskan 15 tahun setelah Kemerdekaan
oleh TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 ) dan kemudian diperbaharui setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Garis-garis Besar Haluan Nasional (GBHN).
Hubungan antara etika dan hukum kini dapat dibaca dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dengan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang tunduk atau melanggar
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Jessica Clyudiea 2211011041 -
Nama: Jessica Clyudiea
Npm: 2211011041
Analisis Jurnal

Berdasarkan jurnal yang sudah saya baca analisis yang saya dapatkan adalah sebagai berikut.

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Ketentuan baik dan buruk digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap masyarakat. Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Tahap Perkembangan Etika
- Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics) merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
- Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni,
1). Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa
2). Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang)
3). Pembuatan hukum dilakukan dengan cara me- milih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituang- kan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan di- berlakukan.
Jadi Politik hukum adalah sikap untuk me- milih apa saja yang berkembang dimasyarakat, setelah itu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni,
1. Dimensi subs- tansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan ca- kupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sekian itu saja analisis yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ade Luthfia Ukhti Kamila -
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Kelas : A (S1 Manajamen)

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik.

Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara.

Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun.

Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012 -
Nama: Divanti Dwi Ivoni Lapian
NPM: 2211011012
Kelas: Manajemen A

Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Analisis jurnal

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Tahap Perkembangan Etika
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono : Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
Nama : Ryan kurniawan
Npm : 2211011017

Hasil dari analisis jurnal ini yaitu tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
NPM: 2211011055
Kelas: A (S-1 Manajemen)


Analisis yang saya dapatkan dari jurnal tersebut adalah tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya
serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by kiky marsheila_2211011042 -
NAMA : KIKY MARSHEILA
NPM : 2211011042
MANAJEMEN KELAS A

Analisis jurnal
Hubungan antara etika dan moral
Moral berhubungan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan. Sedangkan Etika berhubungan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitas nya sendiri, tetapi tidak dengan etika tidak semua orang harus berpikiran kritis terhadap etika.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui lima tahapan, yaitu :
Tahap pertama, etika teologi, asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama. Kedua, etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
Ketiga, positivasi etik, berupa kode etik dan pedoman
perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional
tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup, Kelima, etika
fungsional terbuka dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zellin Ayu Azzahro_ 2211011024_MNJ S1 Manajemen -
Nama: Zellin Ayu Azzahro
Npm: 2211011024

Moral berkaitan tentang tingkah laku manusia yang bisa di ukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan sementara dasar dasar filosofis dalam etika berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu

Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 (lima tahapan):
1. Etika teologi yang berasal dari doktrin agama
2. Etika ontologis merupakan perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik berupa kode etik
4. Etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas
5. Etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka

Yang saya dapat berdasarkan dari 11 ahli tersebut setidaknya terdapat 3 ciri hukum yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai yang berkembang dalam masyarakat lalu disepakati bersama oleh dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Lalu penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstituisi kita.

Seterusnya ada hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia.
Dimana hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu
Dimensi substansi dan wadah, Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108

Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia


Rumusan politik
hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2
tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-
pandangan moral tersebut.
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan
karenanya bersifat abstrak. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu :
1. Pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Menurut Padmo Wahjono, Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.Sedangkan menurut Teuku Mohammad Radhie, Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) sebelum mengubahnya menjadi produk hukum.
TAP MPRS No. 2 tahun 1960 merevisi rumusan politik hukum 15 tahun setelah kemerdekaan. 2 Tahun 1960 tentang Garis Besar Pola Pembangunan Semesta Nasional (GBPNSB) diubah dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berlaku selama sembilan (9) tahun, kemudian diperbarui setiap lima (5) tahun. Yaitu, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi akal manusia yang mengikuti dan melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : Manajemen A

Analisis Jurnal Hubungan antara Hukum dan Etika dalam politik Hukum di Indonesia

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa.Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi
ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar
preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Jurusan : S1 Manajemen (A)

■Hubungan antara etika dan moral
A. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia.
B. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis berhubungan dengan tingkah laku manusia.
C. Moral yaitu suatu ajaran, patokan atau kumpulan peraturan baik aturan lisan maupun tertulis tentang bagaimana harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

■Tahap perkembangan etika
1. Etika teologi (theogical ethics) yaitu etika yang berasal dari dokertin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) tahap perkembangan dari etika agama.
3. Potivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct).
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) yaitu proses atau cara yang akan diproses untuk mencapai tujuan tersebut.

■Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik atau pembangunan hukum sebagai berikut:
1. Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie menyatakan bahwa politik hukum merupakan suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya.
3. Soedarto menyatakan bahwa politik hukum adalah suatu kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan.
Jadi, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas yang diselaraskan dengan UUD 1945. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu substansi dan wadah, hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk melanggar atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Putri Chantika Khairunnisa -
Nama : Putri Chantika Khairunnisa
Npm : 2211011098
Kelas : Manajemen A

Analisis Jurnal

Pada jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia dikatakan bahwa tujuan negara indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV.
Moral merupakan suatu kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan
1. etika teologi yaitu asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas organisasi secara tertutup
5. etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Daniel Putra Herlan 2211011002 -
NAMA : DANIEL PUTRA HERLAN
NPM : 2211011002

Dari jurnal yang telah saya telaah dan baca bahwa tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by dinda setiawati 2211011080 -
Nama : Dinda Setiawati 

NPM : 2211011080

Kelas : Manajemen A


hubungan Antara Etika serta Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang bisa diukur dari sudut baik maupun buruk , sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. 

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam korelasi dengan tingkah laku manusia. menggunakan pandangan hidup,  serta filsafat hayati dari rakyat tertentu .

tahap Perkembangan Etika Secara 

historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui lima (5) tahapan.

tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), dari mula etika yang berasal dari dokrtin kepercayaan .

ke 2, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika kepercayaan

Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman sikap ( code of conduct) yakni pedoman sikap yang lebih konkrit.

Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan pada internal komunitas/organisasi secara tertutup, 

dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) pada bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

hubungan aturan dan Etika pada Politik aturan pada Indonesia

 hubungan antara etika dengan aturan bisa ditinjau dari tiga (tiga) dimensi yakni dimensi substansi serta wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya dan dimensi alasan insan buat mematuhi atau melanggarnya.berdasarkan pendapat berasal beberapaahli yaitu

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara aturan menggunakan etika dengan memberi catatan kepercayaan sebagai ruh/jiwa.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika pula berafiliasi dengan aturan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;t etapi dipatuhinya aturan serta peraturandan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, namun karena pencerahan diri bahwa aturan dan peraturan serta kewajiban tadi baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

dengan demikian, sikap menyimpang insan wajib melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi serta sebisa mungkin tidak perlu memasuki prosedur hukum pada penyelesaian defleksi perilaku manusia tersebut.



In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rivo Hariadinata -
Nama: Rivo Hariadinata
Npm: 2211011028
Kelas: A (S1 Manajemen)

Dalam jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa ;
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
IGNATIUS NEVAN GEOFREY
2211011111
Analisis Jurnal
Dari jurnal yang saya baca dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, berlaku, selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan diatur dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum kini dapat dibaca dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dengan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang tunduk atau melanggarnya. Dalam perkembangannya, sistem etika telah berkembang melalui lima tahapan: etika teologis, etika antologis, etika positif, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Akhlak adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mewakili ide-ide kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral bahwa setiap orang memiliki seperangkat moralnya sendiri, tetapi tidak demikian halnya dengan etika.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralitas

Tahap Perkembangan Etika
1.etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2.etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3.positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
4.Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses
peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup.
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

politik hukum merupakan sikap untuk me- milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani karunia
NPM : 2211011110
Pendidikan Pancasila A

Dari analisis saya :
Tujuan Negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi

a. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

b. Politik Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Salsabila Risma Wardani 2211011068 -
Nama : Salsabila Risma Wardani
NPM : 2211011068

Hubungan Antara Etika dan Moral

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
sedangkan Etika memiliki pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral, setiap orang memiliki moralitasnya sendiri.
Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu etika teologi, etika antologis, positivitasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. 
politik hukum yaitu, kebijakan dasar yang berisi arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang dengan cara memilih nilai yang berkembang di masyarakat lalu dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat, serta bersifat constituendum (yang akan mendatang). politik hukum adalah sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstituante.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2211011014_Widya Salsabila Inuni -
Nama : Widya Salsabila Inuni
NPM : 2211011014
Kelas : Manajemen - A

Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, dan dipilih sesuai dengan prioritas serta diselaraskan dengan UUD 1945 lalu dituangkan dalam produk hukum.

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL
Moral terkait dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur melalui sudut baik maupun buruk, sedangkan etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan dan tingkah laku manusia

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
Secara historis sistem etika berkembang melalui 5 tahapan
1. Etika teologi (theogical
ethics)
Etika yang berasal dari doktrin agama
2. Etika ontologis (ontological ethics)
Etika berkembang dari doktrin abstrak dan menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat
3. Positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman
perilaku
Pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics)
Proses peradilan etik dilakukan di internal organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics)
Peradilan etika yang bersifat terbuka.

HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rivan Tjakra Wardana -
Nama : Rivan Tjakra Wardana
NPM : 2211011038
MANAJEMEN A


Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tindak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical

ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama
Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses
Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Amira Munira -
Nama :Amira Munira
NPM :2211011077
Kelas :S1 Manajemen B

Pada jurnal yang saya baca tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, moral merupakan suatu ajaran atau wejangan-wejangan dan kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis.Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti Watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa latin "mos" yg berarti adat atau cara hidup.
Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah tetapi lebih dari itu mencakup persoalan baik dan buruk tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Tahap perkembangan etika: tahap pertama etika teologi asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama, ketiga posisi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkret, keempat etika fungsional tertutup Di mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup, kelima etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka

Pengertian politik hukum
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan Ius constituendum,hukum yang seharusnya berlaku. Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa,dibuat oleh penguasa, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaji perilaku bersama.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Indah salsabila 2211011047 -
Nama : indah salsabila
Nmp : 2211011047

Menurut pendapat saya dari jurnal tersebut adalah
Pancasila merupaka dinamika yang kaya dan penuh dalan negara serta sebagai sistem etika yang dapat negara sebagai salah satu dasar resmi kebangsaan dengan memenuhi serta melakukan moral yang terdapat dalam etika rakyat Indonesia.

Selain itu juga Pancasila melihat salah satu Moral etika yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Moral diartikan sebagai wejangan wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Selanjutnya selain etika yaitu adanya politik hukum yang mendefinisikan sebagaian oleh berbagai ahli hukum yang memiliki kesediaan untuk memiliki ciri yang sama dalam politik hukum yaitu, kebijakan dasar yang berisi arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang dengan cara memilih nilai yang berkembang di masyarakat lalu dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat,.

Selain itu juga ada beberapa tahap perkembangan etika yang saya dapat

1.etika teologi
2.etika ontologis
3.etika positivasi atau etika yang berupa kode etik
4.etika fungsional tertutup
5.etika fungsional terbuka

Serta pengertian dari hubungan hukum politik juga salah satunya adalah
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yakni:
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
S1 Manajemen
Pendidikan Pancasila A

Menurut analisis saya Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Sistem etika berkembang melalui lima tahapan: Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Tahap Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup, dan
Tahap Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakan dan menyelaraskannya dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan menjadikannya sebagai produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan luasnya ruang lingkup, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
Sekian penjelasan analisis saya terima kasih.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rizki Eka Ariyanti -

Nama : Rizki Eka Ariyanti

Npm : 2211011037

Tanggapan Analisis Jurnal Analisis

Jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.

Moral merupakan suatu ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. 

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasaa Latin“mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan  cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Dengan demikian moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dievaluasi, sedangkan etika digunakan untuk kajian atau norma sistem nilai.

Tahapan Perkembangan Etika

-Tahap pertama etika teologi yaitu asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.

- Tahap kedua, etika ontologis yang merupakan tahapan perkembangan dari etika agama.

- Tahap Ketiga, positivitas etika berupa kode etik dan kode etik, yaitu pedoman tindakan yang lebih konkrit. 

- Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (narrow functional ethics), dimana proses keadilan etika dilakukan secara tertutup dalam internal komunitas/organisasi.

- Tahap kelima, terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: 

1. Dimensi substitansi dan wadah

2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya

3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya

Letak Politik Hukum

Siti Soetami dengan menganut pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :

Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. 

Pada thun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Diaz Uliza -

NAMA : DIAZ ULIZA 

NPM : 2211011025 

PRODI : SI MANAJEMEN 

Analisis Jurnal

Dari jurnal diatas yang sudah saya baca menjelaskan tentang Hubungan Antara Etika dan Moral yang merupakan suatu ajaran, patokan dan pedoman dalam tingkah laku manusia. 

•Menjelaskan Definisi Tahap Perkembangan Etika : 

Secara historis perkembangan etika melalui 5 Tahapan yaitu 

1. Tahap Etika Teologi yaitu tahap perkembangan pemikiran masyarakat di mana manusia percaya bahwa gejala-gejala sosial yang terjadi dikendalikan oleh kekuatan adikodrati di atas manusia.

2. Tahap Etika Ontologis yaitu sikap manusia yang tidak hidup lagi dalam kepungan kekuasaan mistis, melainkan yang secara bebas ingin meneliti segala hal. 

3. Tahap Positivasi Etik yaitu pedoman perilaku yang konkrit. 

4. Tahap Etika Fungsional Tertutup yaitu proses peradilan etik organisasi secara tertutup. 

5. Tahap Etika Fungsional Terbuka yaitu perasilan etik secara terbuka. 

• Definisi Politik Hukum 

Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia.

•Hubungan Hukum dan Etika dalam politik hukum di indonesia, menurut saya Hubungan antara etika, moral, norma, dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun telah diatur.

•Letak Politik Hukum, Politik Hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan dipertahankan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan direvisi dan hukum mana yang akan dihilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama : Sabila Kaira
NPM : 2211011027

Dari jurnal yang telah saya baca dan pahami, hasil dari analisis saya sebagai berikut.

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral yaitu suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Moral dan moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai. Etik untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan kedalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu, Dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Judul : Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Penulis : Sri Puji Ningsih

Menganalisis Jurnal Pendidikan Pancasila Pada Pertemuan ke 11

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.

Sistem etika berkembang melalui lima tahapan yaitu pada etika teologi asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama, etika ontologis
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama, positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman
perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit, etika fungsional
tertutup dimana proses, peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan etika
fungsional terbuka dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Menurut Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lutfiah Aniq Syahara 2211011063 -
Nama: Lutfiah Aniq Syahara
NPM: 2211011063
Kelas: A S1 Manajemen

Analisis saya terhadap jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”, yakni hubungan antara hukum dan etika tidak terlepas dalam proses pembentukan politik hukum Indonesia yang dimana dapat diketahui dari 3 dimensi (dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya). Selain norma yang menjadi tolak ukur dalam pebentukan peraturan-peraturan dalam hukum, etika juga menjadi jembatan untuk terbinanya peraturan tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia nah yang nantinya akan terbentuk berupa politik hukum (kebijakan untuk menghukumkan sesuatu). Misalnya, etika dalam bergaul dengan manusia harus saling menghargai dan menghormati sehingga terjalin hubungan tali silaturahmi, tetapi apabila seseorang tidak menggunakan etika tersebut maka akan menimbulkan pelanggaran terhadap norma asusila atau norma kesopanan yang di dalam unsur hukum apabila melanggar suatu peraturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh warga negara di suatu negara maka akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi. Oleh karena itu, mengapa kita perlu melibatkan pancasila untuk berkontribusi dalam hukum ini adalah agar meminimalisir atau menghapuskan tindakan-tindakan yang bertentangan dasar negara tersebut kemudian mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tisyah Apriliana_2211011030 -
Nama: Tisyah Apriliana
Npm: 2211011030
Kelas: Manajemen A

Analisis jurnal:
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to Tisyah Apriliana_2211011030

Re: Forum Analisis Jurnal

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Prodi : S1 Manajemen (Kelas A)
Tugas analisis jurnal pendidikan Pancasila :

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Tahapan Perkembangan Etika.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. Etika teologis
Etika yang bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis
Etika yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika
3. Etika positif
Etika yang berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman
4. Tutup etika operasional
Etika yang dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka.
Hukum dan Hubungan Etika Dalam Kebijakan Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu:
1. Dimensi materi dan wadah.
2. Dimensi ruang lingkup relasional.
3. Dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Qori Atsaravin Husein -
Nama : Qori Atsaravin Husein
Npm : 2211011070
Kelas : Manajemen A
Menganalisis jurnal berjudul :
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba
gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika sendiri berarti suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-
pandangan moral tersebut.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan,yaitu
1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2.etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
3.positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Berdasarkan pengertian politik hukum menurut banyak ahli yang berpendapat,terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
penulis menyimpulkan
bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,
kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan
diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional
yang sangat mengandalkan kepercayaan publik,
pengendalian perilaku melaui sistem etika patut
dipertimbangkan.

Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
(GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima)
tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by YOGA FIRNANDO RAHMAD_2211011061 YOGA -
Nama:Yoga Firnando Rahmad
Npm: 2211011061
Kelas: Manajemen A

Analisis Jurnal
Di dalam jurnal tersebut dituliskan Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da-sar 1945 alinea IV.Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang,
dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Moral disini berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan diantaranya:

1.etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2.etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
3.positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. 4.etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana prosesperadilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5.etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian politik hukum dari salah satu ahli hukum
Menurut Mahfud MD, merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembukaan UUD 1945.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
1.Dimensi substansi dan wadah,
2.Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta
3.Dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini adalah ringkasan dari beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Edelin Livia_ 2211011092 -
Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092

Dari jurnal yang berisi tentang hubungan antara etika dan moral, serta hubungan hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia, kita ketahui disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan masyarakat, dirasa juga perlu untuk adanya batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk inilah sebagai acuan dalam mengarahkan perilaku tiap warga.

Dilihat dari bahasanya, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena praktik sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -
Nama : Angeline Aderica
Npm : 2211011059
Kelas : S1 Manajemen A

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rizky Ade Rahma - 2211011067 -
Nama : Rizky Ade Rahma
Npm :2211011067
Kelas : S1 manajemen (A)
Rangkuman:

Hubungan Antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk,sopan ataupun tidak sopan,susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Tahap perkembangan etika
- tahap pertama,etika teologi asal mula etika yang berasal dari doktrin agama
- tahap kedua,etika onologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
- tahap ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
-tahap keempat,etika Fungsional tertutup dimana peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- tahap kelima,etika Fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa di lihat dari 3(tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus,hukum sebagai bungkus nya ,nasi serta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin,dan unsur-unsur yang terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

Dapat di simpulkan etika dan hukum sama sama memiliki pengertian yang mirip yaitu sebagai peraturan, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia berkaitan dengan perilaku etik para pemangku jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut di pertimbangkan.

Kelebihan jurnal:
Kelebihan jurnal ini adalah penulis menggunakan sumber-sumber dan literatur yang banyak sehingga dapat menjadi referensi bacaan mahasiswa, tersusun sistematis,dan bahasa yang digunakan mudah di pahami, dan pembahasan berhubungan sekali dengan bagaimana etika dan moral berperan dalam hukum politik Indonesia.

Kekurangan jurnal :
Dalam jurnal ini hanya menyampaikan materi tidak memaparkan seperti apa contoh etika dalam politik hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by RINI ROHMAWATI - 2211011049 -
Nama : Rini Rohmawati
Npm : 2211011049
Kelas : Manajemen A

Hubungan antara etika dan moral
Dalam pancasila berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika yaitu suatu cabang filsafat suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan sistem etika berkembang melalui 5 tahapan.
1. Etika teologi, berasal dari doktrin agama
2. Etika ontologis, tahap pengembangan dari etika agama
3. Positivasi etik atau kode etik
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka
Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Kesimpulan:
Hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun telah diatur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Nama: Meydina Eka Cahyani
NPM : 2211011001

Analisis Jurnal

Berdasarkan jurnal yang telah Bapak Roy sajikan di pertemuan 11, saya menyimpulkan bahwa tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati seluruh elemen bangsa (dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum). Dalam artikel ini, etika terapan yang merupakan cabang filsafat membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes- ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sedangkan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. GAMROWI_2211011053 - -
Nama : M. GAMROWI
NPM : 2211011053
ANALISIS JURNAL

Dari jurnal yang telah saya baca dan telaah, saya menganalisis bahwa

Hubungan antara Etika dan Moral
Moral yaitu suatu ajaran-ajaran, patokan, dan kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak serta bersikap agar menjadi manusia yang baik dan bisa berguna bagi manusia lain.

Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Moral dan moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai. Etik untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Tahap Perkembangan Etika memiliki sitematis sebagai berikut :
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.

Kedua, etika ontologis (ontological ethics) merupakan tahap perkembangan dari etika agama.

Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.

Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.

Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan kedalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu ;
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dindathiya Azzahra -
Nama: Dindathiya azzahra
NPM: 2211011036
Kelas: A

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tindak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama
Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses
Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Feni refita Sari -
Nama : Feni refita sari
NPM: 2211011048
Kelas: Pancasila A

analisi jurnal
Tujuan dapat di laksanakan dengan cara dirancang,
dirumuskan dan disepakati bersama sama oleh bangsa Indonesia
Pembentukan kaedah
hukum adalah kegiatan akhir dari kebijakan publik yang didalamnya
memuat proses legislasi. Etika terapan memiliki makna perilaku manusia.


hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2
tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes-
ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubu-
ngan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya
serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.


Kumpulan orang dalam berbagai bangsa
dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh
para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia
tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da-
sar 1945
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gabriel Frederick Faska Prasetyo (2211011105) -
Nama : Gabriel Frederick Faska P
NPm : 2211011105
Manajemen-A

moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang di ukur dari kesopanan, sedangkan etika berkaitan dengan filosofis, pandangan hidup dari manusia yang bermasyarakat. Setiap orang memiliki moralitas nya sendiri namun tidak dengan etika. Hukum di Indonesia di buat kurang dan lebihnya bedasarkan moral dan etika seseorang yang baik dengan tujuan hukum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abelia Putri cantika -
ABELIA PUTRI CANTIKA
2211011016
PANCASILA A
MANAJEMEN

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang,
dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah
hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya
memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat
yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara.Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran
yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu
masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara
kritis
Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada
mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama,
namun dalam perkembangannya, seiring dengan
perkembangan masyarakat, komunitas tersebut
juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan
batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.
Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai
acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku
setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan ini
perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam
kajian ini.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.Dalam
pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan
baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.

Ada 5 tahap perkembangan etika :
1. teologi
yang berasal dari doktrin agama
2. ontologis
yang dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil pemikiran spekulasi
3. positivasi etik
berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. fungsional tertutup
dilakukan nya secara internal organisasi tertutup
5. fungsional terbuka
yang etika bersifat terbuka.

Etika dan hukum saling berkaitan satu sama lain namun etika cakupan nya lebih luas daripada hukum ibaratkan jika etika sebagai lautan maka hukum adalah sebagai kapal nya. Moral,etika,dan hukum sama sama berfungsi untuk membentuk dan menuntun karakter atau sifat manusia agar tidak menyimpang dan menjadi pribadi yang baik.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia yang dapat dilihat dari 3 dimensi
1.)Dimensi substansi dan wadah.
2.)Dimensi Keluasan Cakupannya
3.)Dimensi Alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Siti Rahma Ariani 2211011081 -
Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Prodi : S1 Manajemen
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila kelas A

Analisis Jurnal

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, kumpulan peraturan, baik secara lisan maupun tertulis yang berisi tentang bagaimana manusia hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Dan etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas mengenai prinsip-prinsip moralitas.

Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak dengan halnya etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada di dalam masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Filsafat etik mencakup persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan kehidupan yang baik bukan hanya sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics), tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan akan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. Positivasi etik yang berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics), yang di mana proses peradilan etik dilakukan di internal organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics), dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan hubungan antara hukum dengan etika yaitu memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi dari ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkatnya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.

Paulus Harsono mengungkapkan tentang dimensi ini, terkait kedudukan etika di mana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik yang perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Apabila dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para penjabat publik langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik akan langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum oleh Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang di mana politik hukum yang dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dhimas Raditya -
Nama : Dhimas Raditya Prasetyo
NPM : 2211011106
Kelas : Pendidikan Pancasila A

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M Hafidz Rahmanata Wafa 2211011060 -
Nama: M. Hafidz Rahmanata Wafa
NPM: 2211011060

Menurut kesimpulan saya dari jurnal tersebut adalah hukum dan politik memiliki etika tersendiri yang berasaskan Undang-undang Dasar 1945

Pancasila merupakan sebuah pedoman yang mengharuskan seseorang bertindak sesuai etika
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan dalam berkewarganegaraan

hubungan antara etika dan hukum dapat isimpulkan bahwa, etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan manifestasi hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang.

Dari segi letak hukum sendiri terdapat sebuah landasan yang tercantum dalam pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi:
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acvara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab hukum, kecuali jika pengundang -undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Namun, pasal tersebut tidak berlaku dikarenakan ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dinyatakan bahwa kembali ke UUD 1945 dan UUDS menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Baru Pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang garis-garis besar haluan negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
Npm : 2211011034

Analisis Jurnal

Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia,sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia.
Etika berkembang melalui 5 tahapan :
1.etika teologi
2.etika ontologis
3.positivasi etik
4.etika fungsional tertutup
5.etika fungsional terbuka.

Politik hukum merupakan sikap untuk me-
milih apa yang berkembang dimasyarakat,lalu dipilih sesuai prioritas dan
diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu-
kum di Indonesia dilihat dari 3 dimensi yaitu:
1.Substansi dan wadah
2.Keluasan cakupannya
3.Alasan manusia untuk mematuhinya atau tidak.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089

Tujuan negara Indonesia terdapat dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Sistem etika berkembang melalui lima tahapan: teologi etika, etika ontologis, etika positif berupa norma etika, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakan dan menyelaraskannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikannya sebagai produk hukum. Kebijakan hukum dirumuskan 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB), berlaku selama sembilan tahun, dan kemudian Garis Besar Haluan Nasional (GBHN) telah ditetapkan. , diperbarui setiap lima tahun. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan luasnya ruang lingkup, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Hafiz Wahyu Syahputra -
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: Manajemen A

Indonesia merupakan negara yang beraneka macam ragam budaya, etnis dan suku, secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Dari keaneka ragaman tersebut ada yang namanya etika dan moral. Di dalam jurnal ini menjelaskan tentang hubungan antara etika dan moral, Tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yang mana Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Tahap Perkembangan Etika.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Dan Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia yang dapat dilihat dari 3 dimensi
1.)Dimensi substansi dan wadah.
2.)Dimensi Keluasan Cakupannya
3.)Dimensi Alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Hubungan antara hukum dan etika diringkas oleh pendapat Jimly Asshidiqie yang mengibaratkan hukum dan etika seperti nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya dan nasi serta lauk sebagai etika yang terkandung didalamnya. Sehingga di daptkan pointnya adalah sebagai warna negara Indonesia ada baiknya kita menanamkan etika dan morak di dalam hati kita, supaya kita lebih memahami dan mampu menjalankan kegiatan kewarganegaraan dengan lebih baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NMP : 2211011085
Prodi : Manajemen
Kelas : A

Jadi yang dapat dari analisis jurnal mengenai hubungan antara hukum dan etik serta hubungannya dengan politik hukum sebagai berikut :

Hubungan antara hukum dan etik sendiri ialah bahwasanya pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etik dan tidak semua pelanggaran etik termasuk pelanggaran hukum.

Untuk hubungan etika dan moral sendiri, jika dilihat dari asal usul kata memilki kesamaan yakni adat dengan pembeda etik itu lebih ke filosofi mengenai moral sedangkan moral menunjukkan tingkah laku dalam kehidupan sehari hari. Jadi moral merupakan penilaiaan tingakah laku sedangkan etik dipakai untuk pengkajian moral.

Sistem etika berkembang melalui 5 tahap, yakni :
1. Etika teologi (theogical ethics), pengaruh dari doktrin agama yang abstrak.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat (descriptive ethics, normative atau prescriptive
ethics, applied ethics, meta ethics).
3. Positivasi, merupakan etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics), proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics), berbentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Point mengenai Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih hal yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

3 Ciri yang sama dalam politik hukum :
1. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa dan dibuat oleh penguasa (pihak berwenang)
2. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk
mengkaidahi perilaku bersama
3. Bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya

Letak Politik Hukum
Politik hukum diatur dalam Pasal 102 UUDS 1945 tahun 1973, kemudian MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang GBHN yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. ALFIAN JAMAL -
Nama : M. Alfian Jamal
Npm : 2211011083
Kelas : pancasila A

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain pancasila terdapat sumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisisme dari berbagai sumber hukum. Oleh karena itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antara berbagai sumber hukum material dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensi internasional. Kebiasaan manusia. Sedangkan hukum tanah adalah hukum yang menjadi dasar dari beberapa cabang pemerintahan dan harus ditaati untuk menjalankan kekuasaannya. Etika pancasila adalah cabang filsafat yang diterjemahkan dari etika pancasila untuk mengatur perilaku bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, etika Pancasila mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan. Peran sentral cita-cita demokrasi yang selaras dengan cita-cita nomokrasi adalah sebuah keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui legislasi di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh elit politik harus memberikan gambaran yang besar untuk menghadapi permasalahan bangsa saat ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
NPM: 2211011100

Analisis jurnal
Dari jurnal yang saya baca, mengenai hubungan etika dan moral, serta hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Moral mengacu pada perilaku manusia, yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Sedangkan etika mengacu pada landasan filosofis perilaku manusia. sikap dan falsafah hidup
suatu masyarakat tertentu. Akhlak adalah ajaran atau nasihat, norma,
seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang yang baik. Etika adalah cabang filsafat, yaitu pemikiran kritis dan mendasar dari ajaran dan pendapat moral ini.

Beberapa tahap perkembangan etika
1. Eetika teologi (theogical
ethics), etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) tahap perkembangan dari etika
agama.
3. Positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Eika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Jadi, Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
1.Dimensi substansi dan wadah,
2.Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta
3.Dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini adalah ringkasan dari beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Thalia Yohanna_2211011090 -
Nama : Thalia Yohanna
NPM : 2211011090

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
NPM : 2211011008
Kelas : Manajemen A

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Moral diartikan sebagai wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Pancasila sebagai sistem etika yaitu:

1.Etika itu terkait dengan moralitas
2.Etika adalah cabang filsafat
3.Etika itu membahas nilai-nilai moralitas

Tahapan Perkembangan Etika.
DIlihat secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu:
1. Etika teologis
2. Etika Ontologis
3. Etika positif
4. Tutup etika operasional
5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nathania tasya Ardelia -
Nama: Nathania Tasya
NPM: 2211011114

Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia diatur dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Moralitas adalah seperangkat aturan, lisan dan tertulis, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang baik. Etika adalah cabang filsafat yang kritis dan mendasar bagi ajaran dan pandangan moral ini. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Setiap orang memiliki moral, tetapi tidak etika. Tidak semua orang harus berpikir kritis tentang etika. Secara historis dan dari sudut pandang perkembangan ilmiah, sistem etika telah berkembang melalui 5 tahap.
Tahap pertama, teologi etika: asal usul etika dalam doktrin agama. Kedua, etika ontologis, yang merupakan tahap evolusi dari etika agama. Ketiga, etika positif berupa aturan etika dan pedoman perilaku, yaitu pedoman perilaku yang lebih spesifik. Keempat, etika kinerja tertutup, dimana proses keadilan etika dilakukan secara tertutup dalam komunitas organisasi, dan kelima, etika kinerja terbuka berupa keadilan etika terbuka.
Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, kemudian memilihnya menurut prioritas dan menurut konstitusi kita (UUD 19
5), dan kemudian menuangkannya ke dalam produk hukum. Pembentukan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 Pedoman Model Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB) berlaku selama 9 (sembilan) tahun, setelah itu menjadi Pedoman Kebijakan Nasional (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun.
Pada saat yang sama, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, ruang lingkupnya, dan alasan manusia untuk mematuhi atau tidak mematuhinya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M Effan Ananta -
Nama:M.Effan Ananta
Npm:2211011074

Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu.
etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan
karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan
akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan
etika dari yang semula hanya bersifat himbauan
melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau
nyata melalui teguran, peringatan yang berujung
dengan penerapan sanksi atas penyimpangan
perilaku tersebut.
Ada 5 perkembangan tahapan etika:
1. Etika teologis
etika bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis
yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika

3. Etika positif
berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman

4. Tutup etika operasional
dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup

5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka.

•Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1.Teuku Mohammad Radhie
Diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

2.Padmo Wahjono
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

3.C.F.G. Soenaryati Hartono :
Dimaknai sebuah alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Hukum dan Hubungan Etika Dalam Kebijakan Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu:
-Dimensi materi dan wadah.
-Dimensi ruang lingkup relasional.
-Dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Novita Shafitry_ 2211011097 -
Nama : Novita Shafitry
NPM : 2211011097
Manajemen Kelas A

Hubungan Etika dan Moralitas
Moralitas adalah ajaran atau ajaran lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak agar menjadi baik, tidak sopan, tidak bermoral, atau tidak bermoral.

Etika adalah cabang filsafat yang membahas secara kritis dan radikal ajaran dan pandangan moral ini. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak atau kebiasaan. Kata moralitas memiliki akar kata yang sama dengan kata etika, dari bahasa Latin mos, moralitas, tunggal dan jamak. Ini juga berarti "tata krama dan cara hidup". Moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dievaluasi, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari sistem nilai atau kode.

• Tahap Perkembangan Etis
Secara historis dan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika telah berevolusi melalui lima tahap. Etika, tahap perkembangan etika agama.
- Ketiga, positivitas etika berupa kode etik dan pedoman perilaku, yaitu kode etik yang lebih spesifik.
- Kelima, etika fungsional terbuka berupa pengadilan etika terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan sebagai berikut.

Padmo Wajono
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi peraturan perundang-undangan yang diundangkan. Ini lebih spesifik daripada kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang digunakan sebagai standar untuk menghukum sesuatu.

C.F.G. Soenaryati Hartono :
Dimaknai sebagai alat, instrumen atau prosedur yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang diinginkan, yang melaluinya cita-cita bangsa Indonesia akan terwujud.

•Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi. Dimensi akal manusia yang mengikutinya atau menyakitinya. Ketiga aspek tersebut kami rangkum dari pandangan beberapa pakar hukum yang secara khusus tertarik pada etika.

Merujuk pada posisi etis bahwa etika juga berkaitan dengan hukum, dalam hal mematuhi aturan dan kewajiban, tetapi bukan karena takut akan sanksi, tetapi karena kesadaran diri. Itu harus baik dan memenuhi dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Jurusan : S1 Manajemen (A)

Analisis jurnal

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. Moral adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Ada 5 tahapan sistem etika berkembang:
1. Teologi: berasal dari doktrin agama.
2. Ontologis: dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil pikiran spekulasi.
3. Positivasi etik: kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup: dilakukan secara internal tertutup.
5. Etika fungsional terbuka: yang bersifat terbuka.

Politik hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya, menyelaraskannya dengan UUD 1945, dan kemudian mengubahnya menjadi produk hukum.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan, luasnya ruang lingkup, dan alasan manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan antara etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, maka dari itu setiap pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Namun bukan sebaliknya, tindakan yang dianggap tidak etis belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.

Menurut Paulus Harsono, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Oleh karena itu, perilaku manusia yang menyimpang harus melalui sistem etika yang bertindak sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian perilaku manusia yang menyimpang tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Indira Ghina balqis -
Nama: Indira Ghina Balqis
Npm : 2211011009
Kelas: A (S1-Manajemen)

Dari yang telah dibaca tujuan negara Indonesia tertuang pada undang-undang Dasar 1945 alinea 4. Dan rumusan hukum politik sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Dan untuk itu kita dapat liat dari 3 dimensi :
1. Dimensi subtansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar

Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia baik.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Tahapan Perkembangan Etika.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. Etika teologis
etika bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis
yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika
3. Etika positif
berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman

4. Tutup etika operasional
dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Prodi : S1-Manajemen

Analasis jurnal
Setelah saya membaca jurnal tersebut, hal yang dapat saya pahami dan simpulkan terkait hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia:
• Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. 3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran
yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu
masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

• Tahap Perkembangan Etika
1. Etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
3. Positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

• Politik Hukum
Beberapa ahli mempunyai pendapat mengenai politik /pembaharuan/atau pembangunan hukum. Namun, dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,
kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan
diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

• Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik
dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum,
karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap
meanggar etik belum tentu melanggar hukum. 
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : Ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113

analisis jurnal
Moral adalah suatu ajaran atau wejangan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. jadi moral dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yakni:
1. Etika teologis: etika bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis : tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika
3. Etika positif: aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman
4. Tutup etika operasional: proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika bisnis terbuka dalam bentuk pengadilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Kebijakan Hukum
adapun pendapat para ahli tentang pentingnya kebijakan hukum yang diungkapkan oleh 11 pakar kebijakan yaitu Teuku Mohammad Radhie, Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Ahmad M. Ramli. Kesimpulan dari kesebelas pendapat tersebut adalah “tiga ciri umum kebijakan hukum, yaitu kebijakan dasar, yang meliputi arah pembuatan undang-undang, dibuat oleh penguasa, pembuatan undang-undang dibuat oleh masyarakat mengembangkan nilai-nilai politik hukum yang disepakati, dan kemudian disajikan dalam norma-norma untuk mengecualikan perilaku biasa, yang harus dipenuhi.

Hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, dan memilihnya sesuai prioritas dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan serta menuangkannya ke dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 dimensi, yaitu: dimensi materi dan wadah, dimensi ruang lingkup relasional, dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058

Tahapan Perkembangan Etis.
Secara historis dan dalam sejarah ilmu pengetahuan, sistem etika telah berkembang dalam lima tahap. Yaitu :

1. Etika Teologis
Etika kembali ke ajaran agama.
2. Etika Ontologis
Inilah tahap perkembangan etika agama.
4 • Etika Bisnis Tertutup
. Di sini proses keadilan etik dilakukan dalam suatu komunitas/organisasi internal secara kohesif.
5. Etika bisnis terbuka berupa pengadilan etika terbuka.

Mendefinisikan Kebijakan Hukum Pentingnya kebijakan hukum diungkapkan oleh 11 pakar kebijakan yaitu Teuku Mohammad Radhie, Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo dan C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani, A Ahsin Thohari, Ahmad M Ramli. Kesimpulan yang dapat ditarik dari 11 pernyataan tersebut adalah “ada tiga ciri umum politik hukum, yaitu politik fundamental, yang meliputi arahan legislatif yang dibuat oleh penguasa (wewenang), legislatif yang dibuat oleh masyarakat, termasuk hukum yang disepakati bersama. perkembangan: nilai-nilai kebijakan hukum diatur dalam norma-norma untuk menghalangi perilaku normal, itu adalah hukum ideal yang harus diwujudkan atau dimasukkannya cita-cita
Hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, memprioritaskannya agar selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945 ) dan memasukkannya ke dalam produk yang sah Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum: Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi:
1. Dimensi materi dan wadah.
2. Dimensi ruang lingkup relasional.
3. Apakah dimensi ruh manusia mengikutinya atau tidak?
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Putri Agus Fatima -
Nama : Putri Agus Fatima
NPM : 2211011062

Dari jurnal tersebut, dijelaskan bahwa perilaku manusia berdasarkan pada himbauan nyata melalui teguran yang kalau melakukan penyimpangan akan diberikan sanksi.
Sistem etika berkembang melalui lima tahapan:
1. Teologi, berasal dari doktrin agama
2. Analogi, berasal dari tahapan pengembangan doktrin agama
3. Kode etik, pedoman perilaku yang konkrit
4. Fungsional tertutup, peradila dilakukan oleh organisasi secara tertutup
5. Fungsional terbuka, peradila dilakukan secara terbuka
Hubungan etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi, yaitu substansi dan wadah, kecakupan, dan dimensi alasan manusia mau melakukan ataupun melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078

Hubungan Antara Etika dan Moral:

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-
pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Tahapan Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. Etika teologis
etika bersumber dari ajaran agama.

2. Etika Ontologis
yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika

3. Etika positif
berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman

4. etika fungsional tertutup
dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.

5. Etika Fungsional Terbuka, dalam bentuk pengadilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal
tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum
sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah
etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Randi Tri Putra_2211011109 -
Randi Tri Putra
2211011109
Pendidikan Pancasila A

Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Sistem etika berkembang melalui lima tahapan: Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakan dan menyelaraskannya dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan menjadikannya sebagai produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan luasnya ruang lingkup, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Stevira Andien Razika -
Nama : Stevira Andien Razika
NPM :2211011099
Kelas :Manajemen A

Pada jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia diatur dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Moral adalah seperangkat aturan, lisan dan tertulis, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang baik. Etika adalah cabang filsafat yang kritis dan mendasar bagi ajaran dan pandangan moral ini. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moralitas.

Setiap orang memiliki moral, tetapi tidak dengan etika. Tidak semua orang harus berpikir kritis tentang etika.

Secara historis dan dari sudut pandang perkembangan ilmiah, sistem etika telah berkembang melalui 5 tahap.

Tahap pertama, teologi etika: asal-usul etika dalam doktrin agama. Kedua, etika ontologis, yang merupakan tahap evolusi dari etika agama. Ketiga,ethical positivity berupa aturan etika dan pedoman perilaku, yaitu pedoman perilaku yang lebih spesifik. Keempat, etika tindakan tertutup, dimana proses keadilan etika diterapkan secara tertutup dalam komunitas organisasi, dan kelima, etika tindakan terbuka berupa keadilan etika terbuka.

Politik hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, kemudian memilihnya menurut prioritas dan menurut konstitusi kita (UUD 1945), dan kemudian menuangkannya ke dalam produk hukum. Pembentukan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB), berlaku selama 9 (sembilan tahun), setelah itu menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun.
Sementara itu,hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, ruang lingkupnya, dan alasan manusia untuk mematuhi atau tidak mematuhinya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sandrina Dewi Astuti 2211011082 -
NAMA : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
PRODI : S1 MANAJEMEN (A)

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1.Dimensi substansi dan wadah
2.Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta,
3.Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1.dimensi substansi dan wadah
2.dimensi hubungan keluasan cakupannya serta,
3.dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya

Ada 5 tahap perkembangan etika :
1. teologi yang berasal dari doktrin agama
2. ontologis yang dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil pemikiran spekulasi
3. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. fungsional tertutup dilakukan nya secara internal organisasi tertutup
5. fungsional terbuka yang etika bersifat terbuka

Politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika de ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Raihan Pasca Ramadhan -
Nama: Raihan Pasca ramadhan
NPM: 2211011091

Analisis Jurnal

Kaitan antara moral dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tindak susila. sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics

Tahap Perkembangan Etika
-Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
-Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
-Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
-Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Afdal Nurhadi Gupo (2211011087) -
Nama: Afdal Nurhadi Gupo
NPM: 2211011087

Hasil analisis dalam jurnal ini adalah penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Etika sendiri berasal dari ajaran agama yang bersifat abstrak karena didasarkan pada keyakinan. Sistem etika dikembangkan melalui lima tahap:
Etika Teologis,
Etika Antologi,
Etika Positif,
Etika Fungsional Tertutup, dan
Etika Fungsional Terbuka.
Selanjutnya, kebijakan hukum didefinisikan oleh berbagai sarjana hukum yang setidaknya memiliki karakteristik yang sama dalam kebijakan hukum. Artinya, pedoman dasar yang ditetapkan oleh penguasa melalui pilihan nilai, termasuk arah kemana hukum itu diambil. Ia berkembang dalam masyarakat dan tertanam dalam norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat. , konstruktif. Penulis menyimpulkan bahwa fikih adalah sikap memilih, mengutamakan, dan menyelaraskan pemilih dengan apa yang berkembang di masyarakat dan menjadikannya undang-undang. Hubungan antara etika dan hukum dalam kebijakan hukum Indonesia sendiri dapat dilihat dalam tiga dimensi.

Dimensi Wadah Entitas,
Dimensi Hubungan,
Luasnya,
Alasan Manusia untuk Mengikuti atau Melanggar Dimensi.