Posts made by Felix Nainggolan _2211011112

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Felix Nainggolan
2211011112
PKN B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan dalam konteks politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di negara ini. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena beberapa alasan seperti perubahan tuntutan masyarakat, perubahan keadaan politik, dan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Referensi : https://www.liputan6.com/hot/read/5021269/tujuan-amandemen-uud-1945-dan-sejarahnya-ketahui-alasan-perubahannya, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Felix Nainggolan
2211011112
PKN B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan dalam konteks politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di negara ini. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena beberapa alasan seperti perubahan tuntutan masyarakat, perubahan keadaan politik, dan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Referensi : https://www.liputan6.com/hot/read/5021269/tujuan-amandemen-uud-1945-dan-sejarahnya-ketahui-alasan-perubahannya, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Felix Nainggolan _2211011112 -
Nama : Felix Nainggolan
NPM : 2211011112
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah terjadi adanya kebebasan berpendapat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat setempat sehingga masyarakat dapat menutarakan aspirasinya terhadap perubahan Undang Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut bahwa Para Pejabat dan juga pemerintah harus bisa lebih baik lagi dalam membuat dan mengesahkan Undang Undang agar masyrakat tidak menderita atas tindakan tersebut dan juga masyrakat akan hidup tentram dan damai tanpa adanya konflik atas hal tersebut.

2. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

pentingnya konstitusi bagi suatu negara, Konstitusi menjadi landasan hukum yang utama dalam suatu negara. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dan aturan dasar yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, serta antara lembaga-lembaga pemerintah. Dengan adanya konstitusi, maka segala kebijakan yang diambil harus selaras dengan konstitusi tersebut

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindak pidana korupsi, mengambil hak rakyat, melanggar hukum yang ada, menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan, menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi, dan masih banyak lagi.