Kiriman dibuat oleh Ignatius Nevan geofrey_2211011111

Nama : Ignatius Nevan G
NPM : 2211011111

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Jawaban:
Sistem etika perilaku politik yang ada di indonesia saat ini yaitu sistem etika politik Pancasila. Etika politik Pancasila adalah suatu proses pengambilan keputusan dan kebijakan lainnya yang harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila mempunyai nilai yang sangat fundamental sebagai dasar falsafah Bangsa Indonesia.
Menurut saya dalam penerapannya saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila seperti para wakil rakyat yang menginginkan gaji tinggi, fasilitas dan sarana yang mewah, bahkan melakukan tindakan korupsi untuk mendapatkannya.
Sumber : Etika Politik Pancasila: Nilai-nilai dan Contoh Penerapannya, oleh VOI
Terbit : 22 April 2021
B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Jawaban :
Menurut saya etika generasi muda di lingkungan saya terutama lingkungan kampus, sudah menerapkan dan mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada mahasiswa yang tidak sepenuhnya mencerminkan etika tersebut.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi masalah dekadensi moral :
a. Pengawasan dan Perhatian Orang Tua
b. Memberikan Pendidikan Karakter pada Anak Sejak Dini
c. Meningkatkan Pendidikan Moral dan Agama

Sumber : Artikel : Pengertian dan Contoh Dekadensi Moral Serta Cara Mengatasinya. Oleh WEBSITE PENDIDIKAN
Terbit : 30 September 2020
Ignatius Nevan G
2211011111
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Etika merupakan hal yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan memiliki etika maka kita bisa menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari generasi ke generasi lain.

Etika Pancasila adalah sebuah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di negara Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila
1. Sila ketuhanan
Adalah sila yang mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta
2. Sila kemanusiaan
Adalah sila yang mengandung dimensi Humanis yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi yaitu upaya untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
3. Sila Persatuan
Adalah sila yang mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila Kerakyatan
Adalah sila yang mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengarkan pendapat dari orang lain.
5. Sila Keadilan
Adalah sila yang mengandung dimensi nilai peduli atas nasib dari orang lain, kesetiaan membantu kesulitan orang lain.

Urgensi Pancasila dalam sistem etika
1. Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai etika
Adalah menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan juga inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan juga keputusan.
2. Pancasila sebagai etika Memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki dimensi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal nasional regional dan juga internasional.
3. Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi sebuah dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.
IGNATIUS NEVAN GEOFREY
2211011111
Analisis Jurnal
Dari jurnal yang saya baca dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, berlaku, selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan diatur dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum kini dapat dibaca dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan dengan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia yang tunduk atau melanggarnya. Dalam perkembangannya, sistem etika telah berkembang melalui lima tahapan: etika teologis, etika antologis, etika positif, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka.
Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang berkaitan dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Akhlak adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mewakili ide-ide kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral bahwa setiap orang memiliki seperangkat moralnya sendiri, tetapi tidak demikian halnya dengan etika.
NAMA:IGNATIUS NEVAN GEOFREY
NPM : 2211011111

Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.Dalam defenisinya, para ahli medefenisiskan hukum itu secara luas.Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham seperti paham sosiologis, realis,antropologis,historis, hukum alam dan juga hukum positivis.
Pancasila adalah ideologi bangsa,pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Pancasila mengandung dimensi normalitas yaitu Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip.Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia