Posts made by Agung Rahmadi Utama

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

1.hal positif Yang saya perhatikan di sini adalah banyak orang yang ikut serta menolak UU Cipta Kerja, orang Indonesia melakukannya dengan sikap peduli dan tanggung jawab terhadap rekannya. Dan yang perlu dikoreksi adalah cara pemerintah mengambil keputusan yang tidak terlalu transparan, menimbulkan ketidakpercayaan yang mendalam pada masyarakat luas, dan ketika melaksanakan atau menyusun undang-undang perlu data konkrit untuk menilai berjalan lancar atau menguntungkan semua orang.

2.Konstitusi adalah undang-undang dasar atau hukum tertinggi dalam suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan kewajiban pemerintah. Konstitusi berfungsi sebagai landasan bagi negara dalam menjalankan kebijakan publik, menjaga hak-hak individu, menjamin perlindungan hukum yang adil, dan mengatur kekuasaan pemerintah serta pengambilan keputusan politik.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar. Pertama, konstitusi membantu mengatur hubungan antara negara dan warga negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kedua, konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak-hak individu. Ketiga, konstitusi membantu menentukan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Keempat, konstitusi juga berfungsi sebagai alat untuk mengamankan stabilitas politik dan sosial dalam suatu negara.

3.contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
-Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-Melanggar hak asasi manusia, seperti melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
-Melanggar prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang, seperti membatalkan keputusan pengadilan atau mengabaikan hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
-Menunjukkan tindakan nepotisme, yaitu memberikan jabatan atau kontrak kepada keluarga atau teman tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kepentingan publik.
-Memperlakukan rakyat secara tidak adil dan merugikan mereka dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Dalam kasus-kasus seperti ini, penting untuk menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang adil sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan situasi politik, kebutuhan akan reformasi, atau perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Sebagai contoh, periode awal kemerdekaan Indonesia melihat adopsi Konstitusi Sementara 1945, yang kemudian direvisi dan disahkan sebagai Konstitusi Negara Indonesia pada tahun 1949. Konstitusi 1949 tetap berlaku hingga terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang mengarah pada pembubaran konstitusi tersebut dan penggantinya dengan Undang-Undang Dasar 1945 hingga saat ini.

Pada periode pasca kemerdekaan Indonesia, banyak perubahan konstitusi dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan negara dan meningkatkan kualitas demokrasi. Beberapa perubahan konstitusi ini mencakup penghapusan Pasal 5 Konstitusi 1945 yang melarang partai politik berdasarkan ideologi tertentu, serta pengakuan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, perubahan konstitusi yang dilakukan tidak selalu menghasilkan hasil yang positif. Beberapa periode, seperti masa Orde Baru, melihat perubahan konstitusi yang lebih menekankan pada kekuasaan presiden dan otoritarianisme.

Referensi:
Dharmawan, F. A. (2019). Konstitusi Negara Indonesia 1945: Kajian Pemikiran dan Sejarah Perubahan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1-20.
Fealy, G. (2002). The Indonesian Constitution: A Contextual Analysis. Oxford University Press.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan situasi politik, kebutuhan akan reformasi, atau perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Sebagai contoh, periode awal kemerdekaan Indonesia melihat adopsi Konstitusi Sementara 1945, yang kemudian direvisi dan disahkan sebagai Konstitusi Negara Indonesia pada tahun 1949. Konstitusi 1949 tetap berlaku hingga terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang mengarah pada pembubaran konstitusi tersebut dan penggantinya dengan Undang-Undang Dasar 1945 hingga saat ini.

Pada periode pasca kemerdekaan Indonesia, banyak perubahan konstitusi dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan negara dan meningkatkan kualitas demokrasi. Beberapa perubahan konstitusi ini mencakup penghapusan Pasal 5 Konstitusi 1945 yang melarang partai politik berdasarkan ideologi tertentu, serta pengakuan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, perubahan konstitusi yang dilakukan tidak selalu menghasilkan hasil yang positif. Beberapa periode, seperti masa Orde Baru, melihat perubahan konstitusi yang lebih menekankan pada kekuasaan presiden dan otoritarianisme.

Referensi:
Dharmawan, F. A. (2019). Konstitusi Negara Indonesia 1945: Kajian Pemikiran dan Sejarah Perubahan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1-20.
Fealy, G. (2002). The Indonesian Constitution: A Contextual Analysis. Oxford University Press.