NAMA : Indah Rarapi Sholeha
NPM : 2217011109
KELAS : A
PRODI : Kimia
NPM : 2217011109
KELAS : A
PRODI : Kimia
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban:
Isi artikel menunjukkan bahwa kondisi penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 masih sangat memprihatinkan. Banyak pelanggaran HAM berat di masa lalu belum terselesaikan, ruang kebebasan sipil makin menyempit, dan diskriminasi terhadap kelompok rentan—terutama di Papua dan terhadap perempuan—masih tinggi. Namun, artikel juga menyebutkan adanya langkah-langkah positif seperti ratifikasi perjanjian HAM internasional dan kebangkitan gerakan masyarakat sipil seperti mahasiswa dan komunitas lokal.
Hal positif yang dapat diambil adalah semangat perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan dan pentingnya peran masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak dan kebebasan, yang menjadi harapan bagi masa depan HAM di Indonesia.
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa?
Jawaban:
Demokrasi Indonesia tidak lepas dari akar budaya lokal seperti musyawarah, mufakat, dan gotong royong. Nilai-nilai ini mencerminkan cara hidup kolektif dan keputusan bersama yang adil, jauh dari individualisme ekstrem. Demokrasi yang tumbuh dari adat istiadat ini lebih mengutamakan kebersamaan dan keadilan sosial.
Prinsip demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa kebebasan dalam demokrasi tidak berarti bebas sebebasnya, tetapi tetap berlandaskan moral dan nilai-nilai agama yang menjunjung tinggi kemanusiaan, toleransi, dan keadilan.
C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawaban:
Secara ideal, demokrasi Indonesia dirancang sesuai Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi HAM. Namun praktiknya masih jauh dari ideal. Banyak kasus pelanggaran HAM, diskriminasi, pembungkaman kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum yang tidak adil. Ini menunjukkan bahwa implementasi demokrasi masih inkonsisten dan perlu dikritisi serta diperbaiki.
Untuk menjunjung HAM secara konsisten, perlu penegakan hukum yang kuat, penghormatan terhadap kebebasan sipil, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawaban:
Sikap saya adalah menolak dan mengkritik keras perilaku semacam itu. Anggota parlemen dipilih untuk menjadi wakil rakyat, bukan wakil partai atau kepentingan pribadi. Ketika mereka menyalahgunakan jabatan untuk agenda sendiri, mereka telah mengkhianati amanat rakyat.
Dalam demokrasi yang sehat, wakil rakyat harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban, termasuk melalui protes damai dan pemilu.
E. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawaban:
Pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaan kharismatik untuk memanipulasi rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok adalah ancaman bagi demokrasi dan HAM. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merendahkan harkat kemanusiaan.
Dalam era demokrasi modern, setiap individu harus dilindungi dari eksploitasi emosional atau ideologis yang berujung pada kekerasan atau pengorbanan yang tidak perlu. HAM menjamin kebebasan berpikir, beragama, dan bersikap—bukan untuk dikorbankan demi kekuasaan seseorang.